Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Tuesday, March 5, 2013

Rezim Istambul Larang Kebebasan Berpendapat, Ratusan Aktivis HTI Pejuang Khilafah Ditangkap


Mediaumat.com- Juru Bicara Hizbut Tahrir Suriah Hisyam Al Baba mengecam rezim Turki yang memvonis penjara 119 tahun kepada panitia Konferensi Khilafah. “Dengan itu, Republik Turki sekuler telah menambah lembaran hitam pada sejarah hitamnya!” ungkap Hisyam dalam pers rilis yang diterima mediaumat.com, Ahad (3/3).
Ini, lanjut Hisyam, merupakan bukti paling jelas atas sejauh mana kebangkrutan negara Turki sekuler secara intelektual, politik dan hukum dalam pergolakannya melawan kaum Muslimin dan Hizbut Tahrir.

Hisyam pun menyatakan bila pemerintah Turki tidak menerapkan syariah Islam itu tidak aneh. Namun yang aneh adalah tatkala Turki mengkhianati hukum buatan tangannya sendiri. Dalam Undang-Undang Kontra Terorisme disebutkan syarat tindak teror adalah dengan menggunakan ‘kekerasan’ dan atau ‘senjata’.

Namun anehnya, lanjut Hisyam, meski Hizbut Tahrir Turki tidak menggunakan ‘kekerasan’ dan ‘senjata’ tetapi tetap saja dicap teroris dan dijebloskan ke dalam penjara. “Oleh karena itu penggolongan Hizbut Tahrir dalam kategori teroris adalah muncul dari niat buruk dan itu merupakan perkara yang keluar dari konteks,” ungkapnya.

Ia pun mengancam rezim Turki dengan azab Allah SWT.  “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mu'min laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar,” ujar Hisyam mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Buruj Ayat 10.

Penjara 117 dan 119 Tahun 
Dalam rilis yang bertanggal 13 Rabiul Awal 1434 H / 25 Januari 2013 M tersebut, Hisyam menyatakan Konferensi Khilafah telah dilarang oleh provinsi Istanbul.  Konferensi Khilafah itu rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2009 dalam rangka peringatan tahunan atas hancurnya Khilafah menurut penanggalan hijriyah.  Dinas keamanan setelah itu melakukan penangkapan di 23 provinsi dengan dalih penyelenggaraan konferensi tersebut.

Dinas keamanan menangkap 200 orang aktivis Hizbut Tahrir Turki.  Dalam rangkaian aksi penangkapan di Istanbul, Mahkamah Banding ke-14 untuk hukuman berat di Istanbul mengeluarkan vonis penjara 119 tahun yang didistribusikan atas 19 orang dalam sebuah sidang pengambilan keputusan yang dilakukan pada tanggal 24 Januari 2013.

Sebelumnya, Mahkamah Banding ke-10 untuk hukuman berat di Istanbul pada tahun lalu telah mengeluarkan keputusan vonis penjara 117 tahun yang didistribusikan terhadap 49 aktivis Hizbut Tahrir Turki akibat penyebaran keterangan pers di depan masjid al-Fatih tahun 2005. [] Yahya Abu Faqih/Joy

Yusuf Supendi: “Kasus Yang Menimpa Presiden PKS Merupakan Laknat dari Allah!”

Mediaumat.com. Jakarta. Salah satu tokoh pendiri Partai Keadilan (cikal bakal PKS) Yusuf Supendi menyatakan bahwa ditangkapnya Luthfi Hasan Ishaq, Presiden PKS saat itu, oleh KPK sebagai tersangka penerima suap kuota daging sapi impor, merupakan laknat dari Allah SWT.

“Kalau saya berpendapat kasus ini merupakan tragedi, malapetaka, laknat atau murka dari Allah SWT yang menjungkirbalikan LHI!” ungkapnya kepada mediaumat.comKamis, (7/2).

Ia pun memberikan alasan mengapa dirinya mengatakan demikian. “Kenapa saya katakan laknat, LHI kan terlibat dengan suap. Maka Rasulullah SAW bersabda laknat Allah kepada yang memberi dan menerima suap,” bebernya mengutip hadits riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dari Ibnu Umar ra.

Ia pun tidak masalah bila pendapatnya itu membuat PKS marah. “Jadi kalau elite PKS, kader PKS marah kepada saya dengan menyatakan kasus ini laknat dari Allah, ya berarti tidak percaya dan marah kepada Rasulullah SAW, karena yang saya katakan itu hadits, jadi silakan saja marah sama saya, marah sama hadits, marah sama Rasulullah SAW,” tegasnya.

Yusuf pun yakin bahwa LHI tidak berjalan sendiri. “Karena indikasi kuat ini merupakan tindak kejahatan bersama. Kalau LHI kerja sendiri tidak mungkin itu! Oleh karena itu laknatnya juga menimpa semua lapisan PKS,” tudingnya.

Ia pun mengatakan: “Ini memang menjadi pertanyaan saya, berapa persen LHI mendapatkan bagian dari suap itu? Berapa persen juga partai mendapatkan bagian dari suap itu? Berapa persen juga Hilmi Aminuddin Ketua Dewan Syuro PKS mendapat bagian dari suap itu?”

Menurutnya, PKS perlu membayar mahal kasus ini dan sayangnya pembayaran tersebut tidak bisa diukur dengan materi. “Karena ini sudah menyangkut moral,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

Friday, February 22, 2013

Terkuak Dana Swakelola PPIP Disunat

    Bantuan dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) 2012 dari Pemerintah Pusat  untuk sejumlah desa di Propinsi Sulsel diduga menjadi ajang pungutan liar oleh oknum konsultan teknis Fasilitator  masyarakat.

     PPIP merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri melalui Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN-P tahun anggaran 2012. Dalam program ini, beberapa desa yang tersebar di beberapa kabupaten/kota Sulsel diantaranya Makassar, Gowa, serta Takalar mendapat kucuran dana untuk pembangunan infrastruktur desa.

     Menurut sumber disalah satu kecamatan kabupaten/kota mengatakan, dalam pencairan dana PPIP ini, terjadi pemotongan anggaran yang dilakukan oleh oknum Konsultan sebanyak 10% atau 25 juta perdesa yang telah diserahkannya sebagai uang jasanya karena telah membantu mendapatkan bantuan dari pusat. Tentu saja masyarakat dan negarapun dirugikan atas perbuatanya.

     Setelah ditelusuri keberadaannya ternyata oknum tersebut berasal dari Konsultan Tehnik (fasilitator masyarakat) berinisial H.B seperti keterangan dari narasumber kepada Bakinnews dengan demikian pelaksanaan program PPIP seperti didaerah ini dinyatakan telah muncul kepermukaan dan selanjutnya sudah layak segera mendapat pemeriksaan dari Aparat hukum.

“Para desa mengeluh karena harus nyetor uang Rp 25 juta kepada yang mengaku konsultan,” ungkapnya.

      Menurutnya, adanya pungutan ini sangat menyulitkan pihak desa, sebab akan nantinya merekayasa penggunaan anggaran dalam laporan pertanggungjawaban (Lpj).

      “Kalau dananya dipangkas secara tak resmi begitu otomatis nanti pihak desa merekayasa LPj. Kan ndak mungkin kita tulus untuk jatah Konsultan. Saya khawatir, dengan adanya potongan dana ini menjadi masalah dibelakang hari, pasti pihak desa yang kena getahnya,” ujar sumber.

       Dilain pihak, konsultan sempat menampik adanya pungutan uang Rp 25 jt tersebut. Namun pihaknya membenarkan kalau pihak kepala desa mengeluarkan uang untuk sosialisai adanya program tersebut.

       “Ndak ada pungutan mas. Cuma kalau kepala desa mengeluarkan uang untuk biaya sosialisai, tapi tidak sebesar itu,” bantahnya.(lforwi)

Sunday, February 17, 2013

Abraham: Jangankan Teman, Saudara Pun Saya Cincang Kalau Korupsi!


      JAKARTA, MP -- Penetapan tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq (LHI) sebagai tersangka kasus suap kuota impor daging sapi, menuai spekulasi terkait tidak munculnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad harus cepat berakhir. 

   Abraham Samad yang dihubungi pers memberikan jawaban seputar penetapan, penangkapan, penahanan LHI hingga ada tidaknya 'pengaruh' PKS dalam proses itu. 

 Dia membantah terkait banyak oknum yang menyebutkan dirinya dulu adalah kader PKS, sebelum jadi Ketua KPK sehingga implikasinya, saat penetapan LHI jadi tersangka suap daging ada dugaan Abraham tidak setuju."Itu isyu menyesatkan. Karena saya justru menandatangani surat penangkapan dan penahanan malam itu (Rabu 30/1/13)," kata Abraham sembari tersenyum kepada pers di Jakarta, Sabtu (2/2/13) malam. 

 Saat ditanyakan, apa alasan dirinya tidak muncul saat pengumuman LHI, sebagai tersangka atau pasca penahannya hingga saat ini, Abraham menegaskan, di situlah dibutuhkan kecerdasan untuk mencerna."Saya ada di kantor. Biasa kan pengumuman tidak semua tersangka, saya umumkan. Sebagai Contoh Emir Moeis bukan saya yang umumkan," paparnya. 

 Dia menyatakan, dirinya bahkan menyetujui penetapan LHI sebagai tersangka. Ketika dikonfirmasi apakah ada tekanan dari pihak-pihak tertentu terkait penetapan tersangka LHI, Abraham menegaskan, tak ada tekanan dari individu ataupun institusi. "Sama sekali tidak ada, KPK bekerja Profesional," paparnya. 

  Sementara itu, dia menjelaskan, pasca penetapan LHI jadi tersangka tidak ada tekanan atau teguran apapun dari oknum bahkan misalnya dari Tamsil Linrung atau Anis Matta.

  "Saya tidak ada urusan dengan nama-nama itu. Jangankan teman, saudara saya pun saya cincang kalau korupsi," bebernya. 

  Dia menuturkan, jika ada pertanyaan apakah dirinya kenal dengan Tamsil dan Anis Matta, maka pastilah dirinya mengetahui mereka sebagai anggota DPR asal Sulsel. "Tapi tidak mengenal secara dekat. Saya sudah bilang saudara saja saya gantung kalau korupsi. Jadi jangan bikin gosib murahan," tandasnya. A.Samad

Sekolah Bertaraf Internasional Bubar!


RSBI dan SBI selama ini merupakan bentuk komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
MK menilai telah terjadi diskriminasi antara si kaya dan si miskin saat penerapan sistem SBI dan RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. “SBI dan RSBI adalah bentuk diskriminasi pemerintah terhadap siswa” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusannya, Selasa (8/1) di Jakarta.
Anwar mengatakan, jika negara hendak memajukan kualitas sekolah yang dibiayai negara maka negara harus memperlakukan sama dengan meningkatkan sarana, prasarana serta pembiayaan bagi semua sekolah yang dimiliki pemerintah.
Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan berbunyi: "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".
Mahkamah juga menyebutkan bahwa program RSBI/SBI lebih banyak dimanfaatkan oleh siswa dari keluarga kaya. Beasiswa hanya disediakan untuk menampung anak-anak sangat cerdas yang jumlahnya tidak banyak. "Sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi, yang kurang cerdas karena latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas, tidak mungkin bersekolah di SBI/RSBI," kata Anwar.
Respon dari penghapusan RSBI dan SBI ini ditanggapi beragam oleh masyarakat. Salah satu orang tua siswa di SDN 11 Kebon Jeruk, Yosi merasa kecewa dengan dihapuskannya sistem belajar RSBI tersebut. Menurutnya, program yang diterapkan pada sistem sekolah RSBI sudah bagus dan cukup bagus."Programnya kan sudah bagus, kita sih kecewa. Kalau balik lagi seperti zaman dulu, pelajaran bahasa Inggrisnya kan dapat di SMP," ucapnya.
Sedangkan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyatakan sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan semua pengajuan judicial review terhadap status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).“Kami berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghormati hukum dan putusan MK itu. Mendikbud harus memberikan contoh kepada kami semua di dunia pendidikan untuk patuh terhadap hukum,” ujar Retno.
Komersialisasi Pendidikan
Dihubungi diwaktu yang berbeda, Ketua Lajnah Dakwah Sekolah Dede Tisna, menyetujui keputusan MK membubarkan Sekolah bertaraf Internasional tersebut. Sebab, menurutnya, keberadaan RSBI dan SBI selama ini merupakan bentuk komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah. “Keberadaan sekolah RSBI ataupun SBI bukanlah merupakan kehendak masyarakat,” ujarnya kepada Media Umat.
Ia mengatakan, masyarakat sangatlah mendambakan adanya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia agar dapat bersaing ditingkat global. “Tapi, bukan dengan mewujudkan sekolah yang mahal,” tuturnya.
“Masyarakat menginginkan sekolah yang bermutu tinggi dengan biaya yang murah atau bahkan gratis. Faktanya, sekolah-sekolah yang berlabel RSBI pasti identik dengan sekolah dengan biaya mahal, sehingga syarat utama untuk memasuki sekolah tersebut bukan  lagi kemampuan berpikir tetapi lebih mengutamakan kemampuan finansial,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan salah satu sekolah di Jakarta untuk biaya masuk (uang pangkal) di sekolah  RSBI  yang paling murah berada pada angka 7,5 juta, sementara  di sekolah yang lainnya ada yang mencapai angka 12,5 juta bahkan ada yang sampai 15 juta. Sementara untuk biaya SPP (bulanan), pada angka 500 ribu. “Bahkan sekolah yang berada di kawasan Blok M yang belum lama ini menjadi perbincangan masyarakat luas karena kasus tawuran-nya, mematok biaya SPP hingga angka 1 juta,” ungkapnya.
Menurut Dede, inilah buah dari liberalisasi pendidikan. Penyebabnya adalah karena adanya tekanan dan paksaan dari negara-negara maju dengan mengikat Indonesia dalam WTO dan General agreement on trade in services (GATS) d imana bidang pendidikan sebagai salah satu sektor yang terkait dalam GATS tersebut, sebagai dampak  penerapan neoliberalisme dengan atas nama globalisasi.
Hasil tekanan internasional inilah, menurut Dede, membuat pemerintah mengeluarkan regulasi yang membenarkan masuknya investor-investor asing ke Indonesia dalam dunia pendidikan. “Pemerintah telah menyediakan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas di mana pada salah satu pasalnya mengatur bahwa lembaga pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah dan masyarakat harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan (BHP),” jelasnya.
Hasilnya? Lembaga pendidikan (sekolah) mirip perusahaan. Ada pemilik modal, pengelola, pekerja dan konsumen. Konsekuensinya, pengelolaan dan pendanaan sekolah dilakukan sendiri oleh sekolah, dalam hal ini dana bersumber dari para orang tua siswa.
“Sedangkan, pemerintah tidak memikul tanggung jawab apapun kecuali memberikan hibah saja. Sehingga wajar jika kemudian sekolah-sekolah yang berlabel RSBI/SBI ini hanya berisikan siswa-siswa dari kalangan  the have. Mengapa? Ya karena berbiaya mahal,” ujarnya.
Dede menambahkan, solusi pemerintah setelah dibatalkannya RSBI dan SBI akan mencanangkan sekolah mandiri, dinilai sama saja dan tidak mengubah subtansi apapun terhadap perbaikan sistem pendidikan. “Sekolah kategori mandiri digadang-gadang sebagai sekolah bergengsi, karena diindikasikan dengan kinerjanya yang di atas standar nasional,” jelasnya
Padahal, posisinya tidak berbeda dengan sekolah yang berlabel RSBI. Ketika tuntutan kualitas jauh di atas rata-rata sekolah lainnya, sementara anggaran pendidikan dari pemerintah masih tetap, akhirnya biaya penyelenggaraan pendidikan di sekolah kategori mandiri tetap akan dibebankan kepada orang tua siswa. “Akhirnya sama saja tetap hanya sisiwa-siswi  yang orang tuanya mampu sajalah yang memiliki kesempatan mengenyam pendidikan di sekolah kategori mandiri tersebut,” ungkapnya.
Hal yang sama ditegaskan juru bicara MK Akil Mochtar. Ia mengatakan meskipun RSBI berganti nama menjadi Sekolah Kategori Mandiri (SKM), hal tersebut tetaplah ilegal dan melanggar UU. “Tetap ilegal kalau dengan metode dan cara yang sama. Ini harus diperhatikan, sama seperti kita memutus Badan Hukum Pendidikan (BHP) waktu lalu,” pungkasnya.[] fatih mujahid
BOKS
RSBI, Sekolah Bertarif Internasional
Untuk bersekolah di sekolah bertaraf internasional dengan kualitas pendidikan nomor  satu, orang tua murid harus merogoh kocek dalam-dalam. Standar memperoleh pendidikan yang baik pun sangat mahal hingga si miskin pun tidak punya hak bersekolah di sini.
Nadia Masykuriah, orang tua murid, mengeluhkan besarnya pungutan yang harus dikeluarkan kepada pihak sekolah. Nadia harus membayar uang masuk sekolah sekitar Rp 9 juta dengan uang bulanan Rp 600 ribu.
"Waktu daftar saya tidak tahu akan semahal itu. Saya tanya ke pihak sekolah tentang biayanya, mereka malah bilang cari tahu di luar saja. Di sekolah swasta saja diberi rincian sebelum mendaftar," tuturnya.

Nadia menceritakan bahwa pihak sekolah pernah menahan rapor  anaknya saat terlambat membayar iuran bulanan. Bahkan sekolah pernah mengancam saat dia bersama orang tua murid lainnya menyatakan ketidaksetujuan atas bayaran bulanan yang terlalu tinggi.

"Baru-baru ini saya bersama beberapa orang tua murid lainnya menyampaikan ketidaksetujuan kami atas biaya sekolah yang mahal. Untuk yang tidak setuju, sekolah mengancam akan mem-blacklist anak-anak kami agar tidak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri," imbuh Nadia.
Sementara, Bambang, orang tua murid di salah satu SMA Negeri di Jakarta Timur menuturkan untuk biaya sekolah anaknya selama satu tahun ajaran, besarnya bisa mencapai Rp 24 juta. “Untuk masuk di kelas Internasional dan biaya buku saja biayanya sekitar 300 ribu hingga 500 ribu rupiah,” ungkapnya
Walau sekolah RSBI bubar, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  mengatakan biaya pendidikan di sekolah tersebut tidak akan berubah sampai akhir tahun. “Biayanya juga tetap sama. Yang tadinya Rp 100.000 ya tetap, Rp 1 juta, ya tetap,” pungkas Mendikbud M Nuh.[] fm dari berbagai sumber

Mahkamah Konstitusi Terlibat Jual Negara


Ichsanuddin Noorsy  (Pengamat Kebijakan Publik)

“Jual negara kepada asing penjajah,” sepertinya kalimat itulah yang belum terdengar keluar dari mulut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait jual beli pasal di DPR. Padahal, menurut Ichsanuddin Noorsy, esensi dari jual beli pasal adalah menyerahkan kedaulatan negeri ini kepada asing. Noorsy pun menuding bahwa MK turut terlibat dalam menjual negara ini! Kok bisa? Temukan jawabannya dalam petikan wawancara wartawan Tabloid Media Umat Joko Prasetyo dengan pengamat kebijakan publik tersebut. Berikut petikannya.

Beberapa waktu lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan bahwa di DPR terjadi jual beli pasal. Bagaimana tangggapan Anda?


     Rasanya itu sudah terjadi sejak April 1966, ketika pemerintah RI menerima gagas UU penanaman modal dari kepentingan pengusaha Freeport, bernama Forbes Wilson. Jadi jual beli pasal itu bukan hal baru, itu hal lama. Di sana dimuatlah kepentingan-kepentingan asing, yang dituangkan dalam UU Penanaman Modal Asing.

   Itu disyaratkan oleh para investor asing agar  Indonesia demikian ramah dengan para investor asing. Itu sudah menjual, bukan hanya menjual pasal, itu menjual negeri, kan konten dari menjual pasal adalah menjual negeri ini. Jadi bukan hanya sekarang,  Yang kayak gitu,  sudah terjadi di awal era Soeharto. Dari UU Nomor 1 Tahun 1967 yang saya ceritakan, berlanjut ke UU No 8 Tahun 1967 tentang pertambangan, untuk pengamanan kepentingan investor asing, di bidang pertambangan, kalau tadi di bidang emas.


   Yang kedua UU No 11 Tahun 1967, itu tentang pertambangan minyak, dan seterusnya. Tetapi Soeharto tidak serta merta menataliberalkan. Soeharto masih setengah hati untuk meliberalkan perekonomian. Soeharto baru kemudian menerima lagi, atau lebih tepatnya pasal-pasal yang dijualbelikan itu, baru diterima lagi pada periode tahun 1982-an, dengan nama deregulasi dan debirokratisasi. Sebagai aplikasi dari  konsensus Washington, itu juga jual pasal!


    Itu dilakukan oleh eksekutif dengan menerbitkan kebijakan 4 November, lalu kebijakan Oktober, dan seterusnya sampai akhirnya negeri ini liberal.


Kalau di era Reformasi?


   Sama saja.  Itu terjadi dari mulai UU Pemerintah Daerah, UU Persaingan Usaha, UU Perbankan,  UU No 10 Tahun 1998 itu. Lalu UU Lalu Lintas Devisa Sistem Pembayaran, UU Pemerintah Daerah (lagi, red), UU Perimbangan Pusat Daerah, termasuk terakhir UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Energi No 30 Tahun 2007, UU 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan, UU Migas, UU Minerba. Itu semua jual pasal, jual negeri! Dan itu tidak hanya dilakukan oleh DPR. Jadi kalau tudingannya hanya dilakukan oleh DPR, salah. Yang menjual pertama kali eksekutif.


Jadi eksekutif dapat dana dari asing, terus diserahkan ke DPR, DPR dapat uang lagi, disetujui DPR, begitu?


   Iya betul, eksekutif menerima, bukan mendapat uang dari asing, eksekutif menerima pinjaman dari asing, lalu asing mengatur supaya Indonesia bikin UU seperti ini. Jadi kita membayar dengan utang, karena kita mempekerjakan mereka dengan utangnya. Namanya pinjaman program.


Contohnya?


   Kemarin pemerintah RI di bawah Presiden SBY juga mencairkan 400 juta dolar Amerika untuk development policy law VIII dan di dalamnya ada persoalan PNPM dan dana KUR, macam-macam. Menerima pinjaman luar negeri, dengan pinjaman program, mereka ngatur lewat pembentukan draft UU, macam-macam, dibawa ke DPR, DPR juga terima lalu balik lagi ke eksekutif, jadi Undang-Undang.


   Jadi tudingan Mahfud, tudingan salah arah itu. Saya khawatir MK juga ikut dalam konstruksi itu, walaupun mereka tidak menerima apa-apa. Karena kebijakan MK misalnya membenarkan asuransi asing, yang menolak gugatan-gugatan yang sesungguhnya bertentangan dengan semangat dan nilai-nilai konstitusi.


Contohnya dalam UU apa MK bisa dikatakan terlibat dalam menjual negara?


  Contoh sederhana ketika kami menggugat UU No 22 Tahun 2001 tentang Kelistrikan yang dibatalkan oleh MK, tetapi dalam UU No 30 Th 2009 MK membenarkan tentang Kelistrikan (padahal esensi dari kedua UU tersebut sama, hanya diubah redaksi katanya saja, red).


   Contoh  lainnya, ketika kami menggugat UU Penanaman Modal yang sudah jelas-jelas menjajah Indonesia, MK menolaknya tuh. Begitu juga ketika kami menggugat UU tentang Piagam ASEAN yang sesungguhnya melepas Indonesia ke dalam mekanisme pasar bebas secara total untuk kepentingan ASEAN dan Amerika, sebenarnya untuk Amerika, MK menolaknya tuh.


   Jadi, walaupun MK kelihatan tidak menjual tetapi dengan  sikap pembenarannya terhadap UU yang menjual negara, akhirnya MK pun ikut menjual.


Pihak-pihak yang terlibat dalam jualan pasal dan UU ini sebenarnya menyadari atau tidak, bahwa sesungguhnya mereka telah menjual negara?


   Jadi klasifikasinya ada tiga. Pertama, ada yang tidak mengerti tapi demikian menjunjung free market mechanism atau pasar bebas yang menggerus nilai-nilai kemanusiaan itu. Kedua, memang menjadi pejuang penuh free market mechanism, istilah saya sebagai true believer free market mechanism atau pakai istilah Stiglitz, free market foundamentalism, fundamentalis-fundamentalis mekanisme pasar bebas. Mereka ini meyakini penuh atas kebenaran free market mechanism yang dalam periode 2008-2011 jelas-jelas kalah dalam peperangan perekenomian. Ketiga, yang tidak mengerti, tidak mau belajar, tidak mau membuka otaknya, yang tidak mengerti posisinya.


Nah, yang paling berbahaya itu yang mana dari ketiga kelompok itu?


    Saya membaginya ke dalam tiga klasifikasi. Pertama, saya sebut sebagai symbolic torture, atau kekerasan simbolik. Kekerasan simbolik ini rata-rata mereka menjadi fundamentalis, yang dalam istilah saya, mereka menjadi true believer.


    Mereka belajar di Amerika, mereka belajar di fakultas-fakultas, di perguruan tinggi-perguruan tinggi Indonesia, mereka tidak dapat pembelajaran alternatif lain. Mereka dididik meyakini yang namanya di luar free market mechanism adalah sebuah kegagalan, adalah sebuah kekonyolan. Lalu mereka menjadi fundamentalis, mereka menjadi pejuang habis-habisan free market mechanism dan mereka menyebut orang-orang yang mencoba menegakan ekonomi konstitusi seperti saya sebagai nationalism bad, sebagai  the looser, sebagai pecundang. Mereka sebagai pengkhianat, pengkhianat terhadap konstitusi.


   Kedua, saya sebut sebagai Stockholm syndrome. Nah, sindrom Stockholm itu orang-orang yang menikmati hidup dari hasil penjajahan.  Padahal yang diberikan kepada mereka, sebagai sebuah penghasilan kehidupan, sebagai kemewahan atau keagungan, itu sebenarnya sedikit sekali. Yang dirampok penjajah itu bergalon-galon, tetapi yang diberikan ke mereka cuma tetesan, yang tetesan itu mereka bangga-banggakan sebagai betapa baiknya penjajah kepada mereka.


    Ketiga? Misleading symplication. Ini aliran pragmatis, ini aliran mau serba gampang, serba instan yang tidak mau belajar, selalu ingin menyederhanakan masalah, tetapi sebenarnya menyesatkan. Misalnya, mereka membahas tentang kopi instan, roti instan, roti isi daging sapi instan. Tetapi mereka tidak pernah mau tahu bagaimana proses pembuatan kopinya, rotinya, daging sapinya. Mereka tidak mau tahu standar-standar yang dibangunnya yang penting mereka bisa menikmati.


   Lalu mereka bilang, “ini tidak masalah,”  Padahal di Barat sana itu, makanan yang mereka banggakan itu terkategori junk food atau makanan sampah. Mereka bilang, ini sebagai sebuah kenikmatan, ini sebagai sebuah ukuran kemodernan. Ukuran kemodernan lainnya yang mereka banggakan padahal penyesatan adalah banyak perempuan yang menunjukkan paha, perut dan dadanya sebagai indikator. Mereka bilang ini adalah seni. Padahal itu pembodohan!


    Lalu mereka juga membenarkan free market mechanism itu sebagai sebuah kedigdayaan dan ternyata benar gitu loh posisinya. Jadi mereka tidak pernah tahu  bahwa orang-orang Barat sendiri sudah memaki habis-habisan free market mechanism itu.


Jadi kelompok mana yang paling bahaya?


    Saya kira yang paling berbahaya yang pertama tadi, yang saya sebut sebagai kekerasan simbolik, karena rata-rata mereka adalah elite dan yang keduanya adalah mereka para aparat, termasuk para birokrat, yang berada pada posisi sindrom Stockholm. Terakhir, masyarakat kebanyakan sebagai orang-orang yang mengidap penyakit pragmatis, mereka menyederhanakan  masalah tetapi menyesatkan posisinya

Seret Petinggi Densus 88 ke Pengadilan

    Pembunuhan terhadap tujuh warga yang dituduh Densus 88 sebagai teroris di Makassar dan Bima pada Jumat (4/1) dan Sabtu (5/1) merupakan bukti bahwa Densus 88 sudah melakukan pelanggaran HAM berat, sehingga mereka sangat patut diseret ke penyelidikan projustitia  pelanggaran HAM berat, termasuk pimpinan Polri secara berurutan, karena dari merekalah Densus 88 memperoleh mandat untuk melakukan operasi extra judicial killing (pembunuhan di luar jalur hukum).
Extra judicial killing merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang melanggar UU 39 th 1999  khususnya pada penjelasan Pasal 104 junto UU 26 th 2000 tentang pengadilan HAM pasal 7 sub B dan Pasal 9 masing-masing dengan unsur-unsur pembunuhan, penghilangan orang, penyiksaan,teror dan perbuatan lain yang sangat memenuhi syarat sebagaimana mandat kedua UU tersebut. Ini sesuai juga dengan mandat Statuta Roma tahun 1998.
Operasi Densus 88 juga itu  sudah melanggar UU No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang anti penyiksaan dan perendahan martabat manusia dan penghukuman yang merendahkan martabat manusia. Semua ini sudah cukup menjadi bukti awal bahwa Densus 88 sudah diseret ke depan pengadilan.
Komnas HAM harus segera mengambil langkah untuk memulai penyelidikan pro justitia pelangaran HAM berat yang dilakukan Densus 88. Kalau mekanisme institusi mengalami jalan buntu karena intervensi kekuasaan maka umat Islam Indonesia harus memprakarsai untuk membawa kasus ini ke forum internasional yakniInternational Criminal Court yang bermarkas di Denhag, Belanda.
Di sana ada pengadilan internasional yang berwenang untuk melakukan pengadilan terhadap setiap pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diselesaiakan oleh mekanisme internasional.
Kalau perlu umat Islam bersatu untuk memboikot pajak karena ternyata negara mentolelir, pajak yang dikumpulkan dari umat Islam sebagai penduduk mayoritas, untuk membunuhi dan memusnahkan perjuangan umat Islam.
Saya pun siap berhadapan dengan Densus 88. Namun kalau Densus 88 membawa senjata saya juga harus diberi senjata, biar seimbang, biar adil.
Kalau semua itu tidak dapat dilakukan, maka saya hanya berdoa kepada Allah SWT, agar segera menurunkan bala dan azab yang keras kepada Densus 88 yang telah menzalimi umat Islam, khususnya para mujahid yang tidak tahu apa-apa dan sungguh-sungguh merendahkan martabat dan kesucian umat Islam, bayangkan itu dilakukan di depan masjid, ini betul-betul penghinaan yang dilakukan Densus 88 kepada umat Islam.[]

Saturday, February 16, 2013

Rendy : Jika Menutup Ketangkasan Judinya Kapolres Pinrang Akan Dipraperadilankan

   Sudah diduga sebelumnya bahwa perjudian dengan kedok permainan ketangkasan pada pasar malam akan berkembang biak didaerah Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan ini akibat tidak tegasnya Kapolda Sulselbar dalam menangani Kasus Pidana 303 tentang perjudian diwilayahnya dan Pihak Mabes Polri belum pernah memberi Intruksi langsung karena mempercayakan penanggung jawab Polri diwilayah Sulselbar mampu menangani Laporan masyarakat Sulsel melalui lembaga Media dan LSM yang telah mendapat sorotan keras. 

 Hal inilah yang mengakibatkan Pihak seperti Asosiasi Pengelola Pasar Malam yang menaungi,melindungi,mengatur dan lain-lain keberadaan Pasar Malam disetiap lokasi di daerah Provinsi Sulawesi Selatan besar kepala seolah-olah hukum tidak lagi berarti untuk menyentuh permainan ketangkasan yang sudah divonis permainan Judi oleh Polda Kalimantan Timur,lebih parahnya sejumlah anggota Aparat Polisi,dan TNI hampir semua angkatan sudah berada dilokasi Pasar Malam setiap Malamnya yang beroperasi disemua Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Khususnya Dikabupaten Pinrang seperti seolah-olah mengawal keberadaan aktifitas Pasar Malam yang sudah jelas berbenturan dengan aturan hukum,ini Provinsi Sulawesi selatan bukan Provinsi Kaltim ungkap Rendy kepada BAKINNews. 

    Dari perjalanan waktu yang terus berputar dari hari kehari tentu sudah sangat disayangkan jika terjadi konspirasi yang melibatkan semua unsur untuk masuk kerana yang lebih dalam dimana sudah bertentangan dengan hukum yang bisa menjatuhkan kredibilitas sebuah lembaga institusi seperti Media dan Lsm serta organisasi lembaga-lembaganya. 

     Dari situasi dan kondisi seperti ini para pengelola pasar malam yang merasa telah mendapat dukungan dari berbagai unsur lembaga Institusi tentu berani berunjuk gigi dengan mengatakan tidak ada pelanggaran Pidana 303 karena berjalan dan beroperasi aman-aman saja tidak ada penutupan dan penanggkapan seperti pengakuan Pengelola Pasar Malam RENDY yang dikonfirmasi bebrapa wartawan dilokasi yang mana pasar malamnya ada aktifitas judi dengan berbagai jenis permainan ketangkasan mengatakan Wartawan Nasional seperti BAKINNews ,dan lainya yang datang kedaerah Pinrang untuk melihat langsung sejumlah ketangkasan yang kurang lebih 8 jenis permainan tidak akan mampu menutup aktifitas Pasar Malam karena oknum Pimpinan salah satu organisasi wartawan diSulsel merupakan anggota Asosiasinya siapa yang tidak mengenalnya dan kami beroperasi dengan 8 jenis ketangkasan yang ditudingkan Media dan LSM sebagai judi sudah mendapat izin dari Kapolres Pinrang sendiri dan jika sampai Kapolres menutup pasar malam maka kami akan mempraperadilankan Kepolisian dan hal tersebut telah kami lakukan sewaktu dikalimantan ungkapnya,sementara pihak kepolisian Polres Pinrang belum dikonfirmasi masalah pernyataan yang bersangkutan untuk mempraperadilankan Polisi jika ternyata mereka menutup pasar malamnya yang direkam video secara ekslusif. 

    Dari pengakuan Rendy ini yang bersangkutan tidak memahami fungsi dan otoriter sebuah lembaga dimana Setiap wartawan berhak memilih sebuah organisasi wartawan yang diinginkannya tanpa ada keharusan dan paksaan atau intervensi dari lembaga lain sebagai bentuk sebuah kebebasan Pers dan Asosiasi Pengelola Pasar Malam sendiri tidak mengantongi pernyataan dari Kapolri bahwa ketangkasan Pada Setiap Pasar Malam bukanlah Judi seperti yang disoroti dan diungkap oleh media selama ini jadi tidak perlu sombang lagi angkuh terlebih untuk menutup ruang gerak para anggota lembaga media dan Lsm. 

  Dari pernyataan Pengelola Pasar Malam Rendy diKabupaten Pinrang ini yang telah didokumentasikan apakah akan membuat Pihak Polres Pinrang tidak mampu berbuat banyak untuk bertindak terlebih takut oleh ancamannya untuk dipraperadilankan dan akankah Aparat Polres Pinrang menjadi mandul membiarkan hal ini terus berkembang dan mendapat sorotan dari media dan Lsm kita tunggu saja. (BIN 201 N41N/ Bakin News)

Friday, January 25, 2013

Sarat KKN dan Pungli Di UPTD Dinas Kebersihan Kota Makassar


     Makassar, (Jumat, 25 Januari 2013, Pukul 15.00 Wita) Andi Tenri di press room Kasubag Pengaduan Humas Pemkot Makassar dalam keterangan persnya rupanya tidak main-main akan menindaki siapa saja instansi yang melakukan praktek pungutan liar (pungli) diluar dari ketentuan perda yang sudah ditetapkan retribusinya, jika terbukti maka akan diberikan sanksi”ungkapnya.

     Indikasi terkait adanya pungli yang dilakukan UPTD Penataan Kebersihan Kota Makassar yang berlokasi dikerung-kerung ini berawal dengan adanya laporan dari masyarakat yang mempertanyakan besarnya  retribusi penyedotan tinja yang dikenakan bagi pemukiman masyarakat/rumah tangga yakni 250 ribu rupiah dalam bentuk kwitansi, pasalnya ini dinilai sangat tidak wajar dan sarat akan KKN.

     Hal ini dibenarkan dari salah satu keterangan sumber yang bekerja diinstansi tersebut jika biaya pendaftaran yang dikenakan untuk pelayanan penyedotan mobil tinja sebesar Rp.250 ribu rupiah dan praktek pungli ini sudah berjalan dua tahun lebih, sementara disinyalir yang masuk dalam kas daerah hanya 200 ribu rupiah, selebihnya inilah yang mungkin dibagi-bagikan kepetugas kebersihan lainnya . Ungkap sumber.

    Hingga berita ini dilansir setelah dilakukan penelusuran terkait kebenaran laporan dari masyarakat. Kepala dinas kebersihan dan pertamanan Kota Makassar, Muhammad Kasim saat ingin ditemui dikantornya, jarang ditempat. Sementara Kabid Penataan Kebersihan Kota Makassar saat mencoba dihubungi lewat ponselnya enggan memberikan keterangan.

    Padahal dalam Perda No.11 Tahun 2011 pasal 9 terkait besarnya tarif Retribusi Persampahan/Kebersihan yang meliputi pengambilan, pengankutan, pembuangan Sampah/atau Penyedotan limbah ini sudah ditetapkan biayanya yakni untuk rumah tangga Rp. 200.000 tinja/jamban (Perseptik tank/Tangki) sedangkan untuk industri sebesar Rp. 250.000 tinja/jamban (Perseptik tank/Tangki) pipa tidak lebih dari 25 m.(red/forwi)



Friday, January 18, 2013

BNPB Banjir Mangancam Jakarta Hingga Februari

Jakarta (SI ONLINE) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan banjir masih mengancam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya hingga Februari karena menurut prakiraan curah hujan di wilayah ini masih tinggi hingga bulan depan.

"Data rata-rata bulanan menunjukkan puncak curah hujan di Jakarta terjadi bulan Januari hingga Februari dengan intensitas maksimal mencapai lebih dari 400 milimeter," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/1/2013).

Sutopo menjelaskan, banjir di Jakarta pada Kamis (17/1) terjadi karena intensitas curah hujan yang tinggi di wilayah Ibu Kota, bukan karena kiriman dari daerah hulu.

Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), curah hujan di beberapa wilayah Jakarta seperti Kedoya mencapai 125 milimeter, Tanjung Priok 95 milimeter, Cengkareng 103 milimeter dan daerah lain kurang dari 100 milimeter kemarin.

Hujan lokal membuat ketinggian air di Pintu Air Manggarai mencapai 920 sentimeter dan muka air Sungai Ciliwung di Depok hanya mencapai sekitar dua meter (siaga III). Sementara tinggi air di Pintu Air  Katulampa sekitar 97 sentimeter (siaga III).

BMKG memprakirakan, hujan dengan intensitas ringan sampai lebat masih akan terjadi sampai Sabtu (19/1) dan akan mereda pada Minggu dan Senin.

Menurut BNPB, banjir menggenangi sekitar 41 kilometer persegi atau delapan persen wilayah Jakarta pada Kamis dan berdampak terhadap 248.846 warga di 74 kelurahannya. Menurut laporan, 11 orang meninggal dunia selama banjir kemarin.

BNPB belum bisa memperkirakan jumlah kerugian akibat banjir tersebut, "Saat ini fokus kami adalah jangan sampai korban bertambah," kata Sutopo.

Tahun 2007, banjir melanda 231,8 kilometer persegi wilayah Jakarta, menyebabkan 80 orang meninggal dunia, dan 320.000 warga mengungsi. Total kerugian akibat banjir 2007 tersebut mencapai Rp4,3 triliun. (red: shodiq ramadhan)

Monday, January 7, 2013

Penyidik Direktorat Reserse Krimsus Polda Sultra Dinilai Diskriminatif dan Tebang Pilih

    Kendari, Sejumlah pengecer BBM yang berhasil dibekuk oleh petugas penyidik kepolisian Krimsus Polda Sultra beberapa waktu yang lalu (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita), menuai sorotan tajam dari masyarakat pasalnya mereka yang hidup dari hasil berdagan bensin merasa resah dan terdiskriminasi oleh penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik yang selama ini dinilai tebang pilih, mereka akhirnya digiring serta dijerat dengan pelanggaran UU Migas Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf b dan c UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. UUD No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

    Awalnya para pengecer yang tertangkap basah oleh petugas saat ingin menyedot bensin yang dibeli dari SPBU Saranani dari pemilik mobil bernama Rio Manggarai yang ditawarkan untuk dijual, namun nasib untuk mendapatkan keuntungan secuil harus kandas dan berurusan dengan petugas, dengan barang sitaan berupa satu unit mobil panter DD 870 QY, 3 buah ceregen, 1 buah baskon dan selang, sebanyak 100 liter serta ditemukan 5 buah ceregen yang sudah terisi sebanyak 170 liter dari hasil tadaan dari mobil lain, sementara penyidik yang melakukan penangkapan waktu itu masing-masing berinisial 'LS' dan 'M'. 

    Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yakni Dirhamzah alias Rio, Unding Bin Musa alias Bolong,  Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo Alias Leo dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Malik Raya lorong Kasih Ibu Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita)

    “kenapa kami sebagai pengecer saja yang harus ditangkap dan jadi tumbal atau korbannya, sementara yang kelas kakap seperti pemilik pangkalan dan "para pengoplos illegal" lainya  yang disinyalir ikut bermain, tidak pernah disentuh hukum, apa lagi mau dicari kesalahannya” tanya  warga. setidaknya berdasarkan informasi dan data yang kami terima dilapangan ada sekitar 10 pengoplos illegal yang disinyalir sebagian besar dari kalangan oknum TNI, Pollisi dan sipil". 

    Polisi dinilai tebang pilih keempat tersangka telah dilimpahkah berkasnya ke kejaksaan  dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Kendari, dimana terdakwa Dirhamzah melalui jaksa penuntut umumnya Suryanto, SH menjatuhkan pidana selama 8 bulan dengan masa percobaan 10 bulan sementara terdakwa lain Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai dengan kasus yang sama dimana jaksa penuntut umumnya yakni Agus Tjipto, SH menuntut terdakwa Syaharuddin dan  yang diketuai Efendi Pasaribu, SH menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai selama 5 (lima) bulan penjara.

    Sementara salah seorang dari oknum anggota Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra yang berinisial "RS" juga diduga telah terindikasi melakukan pelanggaran HAM yang disinyalir melakukan intimidasi dengan pernah mengisi bensin kendaraan miliknya kepada pengecer  tanpa membayar.

    Sebagaimana oknum 'RS' pernah disinyalir bertandang ketempat jualan tersangka “Sy” dan "mengatakan akan membantu perkara tersangka", Jika demikian halnya, ingin menegakkan supremasi hukum, lantas inikah yang bisa dijadikan sebagai panutan bagi masyarakat.(red-forwi).

Monday, December 31, 2012

Bongkar Borok Jaksa Di Pengadilan Negeri Kendari




    Oknum Jaksa Disuap, Terdakwa Dirhamzah Melenggang dan Angkat Bicara


"Inilah wajah sistem pengadilan di negeri ini Ibarat orang kecurian ayam,Jika ingin mendapatkan keadilan maka ia harus menjual sapinya untuk biaya perkara,  karena kalau tidak maka berkas perkaranya hanya dimasukkan ke keranjang sampah, Lain bagi mereka yang punya duit para cukong, markus, penjilat dan koruptor yang membawa kabur uang negara. Ibaratnya Jika mereka membawa kabur uang RI 100 trilyun Maka untuk si 'hakim' 1 Milyar, Si hakim sudah tersipu-sipu dan cengar-cengir Untuk si 'jaksa' 1 
Milyar, ia pun tersenyum malu. Untuk 'pengacara, 500 Juta, iapun manggut-manggut yang 99 trilyun lebih di bawawa ke singgapur atau RRT Mereka di sana buka pabrik dengan dana segar dari RI Sementara kita rakyatnya hanya bisa gigit jari"
     
     Kendari, Terpidana kasus BBM dengan terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai Bin Abo yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari menuai sorotan pasalnya dalam putusan perkara yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Efendi Pasaribu, SH dianggap kurang memberikan rasa keadilan kepada masing-masing terdakwa.

    Dimana kedua terdakwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum Agus Sucipto, SH menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf b dan c UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. UUD No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

    Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yakni Dirhamzah alias Rio, Unding Bin Musa alias Bolong,  Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo Alias Leo dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Malik Raya lorong Kasih Ibu Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita)

    Terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo merasa terdiskriminasi dengan keadilan, hal itu terjadi berawal dari sidang perdana terdakwa lainnya yakni Dirhamzah alias Rio, dimana jaksa penuntut umumnya yakni Suryanto, SH menuntut terdakwa Dirhamzah alias Rio, dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dengan masa percobaan (PW) 10 (sepuluh) bulan (tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Dirhamzah alias Rio)

    Sementara kasus dan TKP yang sama oleh terdakwa lain Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai yang mana jaksa penuntut umumnya yakni Agus Sucipto, SH menuntut terdakwa Syaharuddin dan Leo Manggarai dengan rentuk pidana 8 (delapan) bulan penjara sehingga majelis hakim yang diketuai Efendi Pasaribu, SH menjatuhkan ponis pidana penjara kepada terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai selama 5 (lima) bulan penjara .

    Dengan keputusan tersebut terdakwa Syaharuddin dan Leo Manggarai merasa terdiskriminasi oleh penegakan hukum.

    Diduga terdakwa Dirhamzah alias rio memberikan suap kepada jaksa penuntut umumnya Suryanto, SH serta panitera pada Pengadilan Negeri Kendari. Hal ini terungkap ketika keluarga terdakwa Syaharuddin mendatangi kediaman terdakwa Dirhamzah yang mana pada saat itu keluarga dirhamzah yang disaksikan oleh Dirhamzah sendiri mengatakan telah menghabiskan dana sebesar 25 juta untuk mengurus mulai dari pengurusan penangguhan penahanan diri Dirhamzah sampai ke keputusan Pengadilan Negeri Kendari yang mana dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan pidana selama 8 (delapan) bulan penjara dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan.

   Sehingga Syaharuddin bin H. Sau dan Leo Manggarai merasa terdiskriminasi penegakkan Hukum yang mana terdakwa ini di vonis pidana penjara selama 5 bulan penjara. (forwi)











Sunday, December 30, 2012

Andi Bakti, SH, Kantor BPN Gowa Berikan Pelayanan Berbasis Eletronik

     
     Badan Kantor Pertanahan Nasional merupakan institusi pemerintah yang menangani tentang pemberian hak atas status tanah,walau terbilang  usianya yang baru 52 tahun namun terus giat proaktif melakukan pemberian status tanah yang ada di dalam negara kesatuan Republik  Indonesia. Salah satu  Kantor Badan Pertanahan Nasional yang terus giat melakukan akses untuk memberikan status tanah adalah Kantor Badan Pertanahan Kab.Gowa yang di nahkodai ANDI BAKTI SH.

   Andi Bakti SH yang  baru 1 tahun meminpin kantor Badan Pertanahanan Kabupaten. Gowa dengan visinya terwujudnya kantor Pertanahan Kabupaten Gowa sebagai pengelola pertanahan terdepan di Propinsi Sulsel hal ini telah di buktikan dengan  memberikan konstribusi yang sangat luar biasa khususnya di tingkat pelayanan pertanahan.Salah satu gebrakan yang di lakukan putra bugis ini adalah menjadikan kantor pertanahan kabupaten gowa  menjadi kantor pelayanan yang berbasis pelayanan elektronik dan ini merupakan satu-satunya kantor badan pertanahan yang ada  di Sulsel melakukan hal tersebut.

     Dalam rilisnya pada saat peresmian pelayanan pertanahan berbasis elektronik di kantor BPN Kabupaten Gowa (27/12/2012) yang di hadiri Bupati Gowa H.Ichsan Yasin Limpo SH.MH, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulsel untuk tahun 2012 ini Badan Pertanahan Kabupaten Gowa telah menproduksi sertipikat kurang lebih 12 ribu dengan konstribusi Biaya perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) dari tahun 2009 sampai bulan maret 2012 sebesar Rp.30.869.413.341(tiga puluh milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah )

     Andi Bakti SH adalah sosok pimpinan yang mengerjakan sesuatu pada waktu dan tempat yang tepat (the right man doing right please and the right time)  dengan  ke disiplinanya dan ke uletannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pegawai  Negeri Sipil dengan menuai hasil yang cemerlang sehingga dengan keberhasilannya telah mengabdikan dirinya selama 20 tahun, Presiden RI Dr.H.Susilo Bambang Yudhoyono menganuhgrakan penghargaan Satya Lencana Satya Karya bebepa waktu yang lalu.

     Ketika di konfirmasi oleh  wartawan  terkait pelayanan yang berbasis pelayanan elektronik mengatakan tujuan pelayan pertanahan berbasis elektronik semata-mata lebih menpermudah pelayanan kepada masyarakat, sehingga jika masyarakat ingin mengetahui persyaratan pengurusan sertipikat atau sudah sejauh mana proses sertipikat yang di mohongkan masyarakat itu mudah untuk di ketahuinya cukup dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gowa dan mempertanyakan kepada petugas loket yang telah di sediakan atau dengan kontak person insyah allah semua keinginan masyarakat akan terlayani jika semua pemohon sertipikat telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

     Beliau menambahkan  pada prinsipnya dalam pengelolaan pertanahan adalah memberikan konstribusi nyata dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitanya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang pada pokoknya berkontribusi nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air serta menata sistim pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari. (rs)   

 










Wednesday, October 17, 2012

Oknum TNI Cekik Wartawan Harus Dipidana

     JAKARTA, Selasa  (16/10/2012).  Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyesalkan tindak pidana yang dilakukan oknum TNI AU terhadap wartawan. Menurutnya, tugas jurnalistik seorang wartawan dilindungi Undang-undang.

      "Pelaku pemukulan harusnya segera diproses dan di pidanakan," kata TB Hasanuddin dalam keterangan pers, Rabu (17/10/2012).

      Politisi PDIP itu mengatakan dalam   regulasi kecelakaan pesawat-pesawat tempur dimanapun di dunia memang ada aturan bahwa dalam radius tertentu demi keselamatan publik  tidak diperbolehkan mendekat pada sasaran . Mengingat, TB melanjutkan, bisa saja pesawat tersebut membawa bahan peledak yang berbahaya untuk umum .

     "Tapi wartawanpun berkepentingan dalam melaksanakan  tugasnya , dalam kasus ini  seharusnya petugas TNI AU cukup membuat garis pembatas , dan tak perlu melakukan pemukulan atau pencekikan thd wartawan tersebut," katanya.

      Seperti  diberitakan sebelumnya  , fotografer Riau Pos Didik bergelut dengan Anggota TNI AU saat  hendak menggambil gambar di lokasi jatuhnya pesawat TNI AU, TRIBUNNEWS.COM.

Robi Mengaku Dipukul Saat Meliput Pesawat Jatuh

       PEKANBARU - Meliput pesawat 200 Hawk TNI AU yang jatuh di sekitar Gang Amal, Perumahan Pandau Permai, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau membuat seorang jurnalis lokal Riau Fahri Rubianto mendapat penganiayaan yang diduga dari pihak TNI AU yang berada di lokasi.

      "Saya dipukuli tadi. Dari POM AURI yang pakaian olahraga," kata Robi, panggilan akrabnya yang dihubungi lewat telepon, Selasa (16/10/2012).

       Saat dihubungi Robi pun mengatakan sedang menuju rumah sakit Kartini, Pekanbaru untuk pemeriksaan. "Ini lagi menuju ke rumah sakit Kartini," ujarnya.

      Hingga berita ini ditulis, pihak TNI AU yang ada di Pekanbaru belum bisa dikonfirmasi terkait dengan penganiayaan terhadap jurnalis ini

Sunday, October 7, 2012

SBY Harus Hentikan Upaya Polri 'Serang' KPK

     Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta turun tangan hentikan tindakan Polri yang terus berusaha menggerogoti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi itu harus terus dijaga sampai negara ini benar-benar bersih dari koruptor.

     "Presiden tidak boleh berwacana, rakyat kan ingin Pak SBY tampil memimpin pemberantasan korupsi seperti yang dia katakan sejak awal," ujar Ketua DPP Bidang Komunikasi Politik Bima Arya Sugiarto dalam diskusi di Warung Daun, Sabtu (6/10).

     Bima sangat menyesalkan sikap Polri yang tiba-tiba berusaha menangkap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Novel dituduh menembak sejumlah enam pencuri burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Satu pencuri tewas.

     "Bagaimana mungkin kasus yang tahun 2004 diangkat lagi, ini agak aneh. Logika itu dibohongi, kita mendorong presiden jadi panglima tertinggi dapat keluar," katanya.

     Menurut Bima, langkah Polri kemarin malam sebagai upaya melemahkan KPK. Belum lagi melalu jalur politik partai-partai getol merevisi UU KPK.

    "Ini upaya melemahkan KPK, mulai dari konstitusional dan secara legalitas dan upaya-upaya teror intimidasi," terangnya.

    Seskab Dipo Alam menyatakan SBY tidak tinggal diam dengan adanya kisruh KPK dan Polri. Dipo juga menjamin SBY tak akan sejalan dengan rencana menghilangkan kewenangan KPk melalui revisi undang-undang.

     "Tidak, tidak ada pembiaran, saya yakin, saya tahu presiden, tidak ada pembiaran untuk masalah KPK, saya tegaskan barangnya (draf revisi UU KPK) di Baleg, masa itu dikatakan pembiaran, sistem jalan," ujar Dipo.

     Mengenai pembatalan revisi UU KPK, menurut Dipo, dirinya tidak berwenang untuk mengomentari hal yang bukan bidangnya. "Soal dibatalkan, enggak dibatalkan itu kan bukan bidang saya, itu tanya pak Menkum HAM. Saya tahu Menkum HAM mengatakan untuk menjelaskan jadi jangan cepat-cepatlah kita mengatakan takut dan tebang pilih, enggak ada itu," tuturnya.

Saturday, September 29, 2012

Bupati Gowa Puji Kinerja BPN Gowa


berita terkait :
       Bupati Gowa, H Ichsan YL mengapresiasi kinerja jajaran BPN Gowa karena daerah tersebut berkembang pesat dari sisi tata administrasi pertanahan.

      Apresiasi disampaikan langsung kepada Andi Bakti selaku Kepala Kantor BPN Gowa. ''BPN Gowa mengalami banyak kemajuan, termasuk dari penanganan soal tanah dan sengketa tanah yang cukup rapi dan tuntas,” tukas Ichsan.


      Hal tersebut disampaikan Ichsan dalam acara peresmian renovasi Masjid Nur Ikhsan kantor BPN Gowa, Rabu (8/8) petang.

      Ichsan juga berterima kasih atas kinerja BPN sehingga wilayah kebanggaan masyarakat Gowa yakni kawasan lapangan golf Padivalley berskala internasional di Kecamatan Pattallassang.

      Ichsan kemudian berharap Andi Bakti memperhatikan peningkatan kesejahteraan pegawai BPN Gowa itu sendiri. ''Terobosan kepala kantor BPN diharapkan dapat sejalan dengan kesejahteraan pegawainya,” tukasnya.

      Ichsan juga berpesan agar sinergi yang telah terjalin bagus antara BPN, notaris dan pengembang terus ditingkatkan. 

     Hadir dalam acara tersebut Deputi III Pertanahan Pusat, Yuswanda T, Kakanwil BPN Sumbar, L Fakhri Irawan, Kakanwil BPN Sulsel, Elfa Setiawan, Kakanwil BPN Jawa barat, Roly Irawan serta  Kepala BPN Gowa, Andi Bakti, Ketua DPRD Gowa, H Ansar Usman, Muspida Gowa, Ketua REI Sulsel, Raymond, budayawan Sulsel, Udin  Palisuri, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta jajaran pegawai BPN Gowa.

H.Andi Bakti SH.MH “Abdi Negara Abdi Masyarakat”

     Gowa, (29/10/2012), Berkat ke disiplinanya dan ke uletangnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai pegawai  negeri sipil menuai hasil yang cemerlang pasalnya dalam usianya yang terbilang masih mudah yang telah mengabdikan dirinya sebagai abdi negara selama 20 tahun,sehingga presiden RI Dr.H.Susilo Bambang Yudhoyono menganugrahkan penghargaan Satya Lencana Satya Karya

        Penghargaan satya lencana Satya karya yang di terima H.Andi Bakti di sematkan oleh Bapak Gubernur Sul-Sel H.Syahrul Yasin Limpo yang bertepatan dengan hari Agraria yang ke 52 di Rumah jabatan gubernur beberapa waktu yang lalu.

      Andi Bakti yang kini menjabat sebagai kepala Badan Pertanahan Kabupaten Gowa kini kian gencar melakukan perubahan dalam lingkup pertanahan di kabupaten gowa khususnya di bidang pelayanan masyarakat.Sebagai orang nomor satu di pertanahan Kab Gowa selalu menginsyaratkan kepada jajarannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik ”Kalau bisa di Permudah Kenapa harus di persulit”itulah yang terbilang pelayanan prima yang di lakukan BPN Gowa untuk masyarakat.Sampai saat sekarang ini keluarga besar Badan Pertanahan Kabupaten Gowa menperlihatkan pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan memberikan pelayanan sesuai sapta tata tertib pertanahan untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat.

     Saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan semua ini tidak munkin bisa saya dapatkan tanpa adanya peran serta (stakeholder) dari seluruh lapisan masyarkat baik di lingkup BPN mupun di insan pers. Ketika di tanya soal prioritas pelayananya mengatakan,yang menjadi prioritas di lakukan adalah optimalisasi penyelesaian sengketa konflik dan perkara serta legalisasi asset prona UMK,MBR,tanah tanah terlantar,redistribusi larasita.ketika di singgung soal prona tahun 2012.Putra Bone kelahiran maros ini  kembali mengatakan untuk prona tahun 2012 ini BPN Gowa mendapatkan prona sebanyak 900 bidang dan telah menyerahkan kepada bapak Gubernur Sulsel sebanyak 714 bidang yang bertepatan hari Agraria dan sisanya akan di serahkan pada bulan Bakti BPN Gowa sebanyak 186 bidang.selain itu BPN gowa terbilang pelaksana kegiatan prona terbaik di Sul-Sel 2012.

      Andi Bakti yang telah menjabat 9 bulan sebagai kepala BPN Gowa telah menorehkan karya yang luar bisa dikarenakan  belum ada  kantor BPN yang melakukan hal tersebut dengan sistim pembayaran pengurusan sertipikat mengunakan sistim cara pembayaran elektronik bangking (mesin gesek ) di tahun 2012 ini.,selain itu guna menghindari desak,desakan para warga yang datang mengurus sertipikat tanahnya putra Bone ini juga telah menyiapkan berupa pelayanan memakai sistim komputerisasi antrian loket guna menghindari desak desakan. Serta untuk menjaga kesehatan para pengunjung BPN gowa telah di perlakukan pula bebas asap rokok pada kantor pertanahan Kab gowa.(Rs) 

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com