Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Saturday, April 14, 2012

PSB Dimakassar Masih Dinilai Sarat Akan KKN

• Ditenggarai Pejabat, Pengusaha Mengaku Kantongi Rekomendasi Surat Sakti Dari Walikota (01) Untuk Memungut Sejumlah Order Kaos Seragam Sekolah, benarkah demikian?

“Ujian UAS baru saja usai dilaksanakan, itu berarti sebentar lagi akan mendekati UAN dan akan disusul dengan PSB, jika pelaksanaannya kurang mendapat pengawasan estra maka tidak menutup kemungkinan praktek KKN akan sulit diantisipasi, untuk itu peranan stakeholder pendidikan dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaanya sangat penting diperlukan.”

     Kasat-kusut wajah pendidikan di Makassar masih saja banyak menuai sorotan disana-sini pasalnya setiap tahun memasuki ajaran baru atau Penerimaan Siswa Baru (PSB) kerap dijadikan lahan bisnis yang empuk, ibarat padi yang siap di panen setiap tahunnya, hanya saja ini sifatnya musiman, mulai dari praktek perjokian, istilah letjen (lewat jendela) atau jual beli bangku hingga by order kompeksi baju kaos dan baju seragam sekolah,  bahkan fatalnya lagi untuk memuluskan usahanya tersebut, sampai-sampai disinyalir melibatkan oknum pejabat terkait dalam membekingi proyek tersebut. 
Berdasarkan informasi yang kami terima dari narasumber, membenarkan perihal laporan tersebut mengenai adanya indikasi by order konveksi baju kaos dan pakaian seragam sekolah oleh perusahaan tertentu melalui surat rekomendasi berupa Surat Sakti dengan mengatasnamakan Walikota (01) dalam surat tersebut, serta diduga dijadikan sebagai tameng untuk meraup keuntungan besar yang disinyalir bernilai milyaran rupiah. Ini baru proyek PSB, lain halnya lagi misalnya masalah Anggaran DAK, BOS atau BOM. tandasnya 

     Namun disini kita hanya menyinggung yang berkaitan anggaran PSB yang dianggap terlalu memberatkan orang tua siswa terutama kelas ekonomi menengah kebawah pasalnya disamping harga yang di bebankan dinilai tidak wajar, mulai dari pengadaan pakaian seragam sekolah, atribut hingga biaya fisik gedung sekolah. hanya saja yang sangat disesalkan masyarakat atau orang tua PSB besarnya kisaran biaya yang dibebankan apa lagi yang dimasukkan dalam item pembayaran tidak semua peruntukannya atau berkaitan dengan aktivitas belajar mengajar siswa seperti pengadaan laptop, Air conditioning (AC), pakaian dinas guru-guru dan masih banyak lainnya yang dinilai tidak wajar.

     Seperti kasus yang pernah terjadi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Makassar, begitu mahalnya pendidikan untuk bisa masuk disekolah tersebut, sampai-sampai orang tua PSB harus membayar mahal. belum lagi jika sekolah tersebut masuk dalam kategori SBI (sekolah bertaraf internasional) yang merupakan sekolah yang sangat bergengsi atau di favoritkan, tentu saja banyak peminatnya, kemungkinan bagi orang tua siswa yang dianggap mampu dan kaya, berapa pun biaya yang diminta tidak menjadi soal, yang penting anaknya bisa diterima disekolah tersebut, apa pun dan bagaimana pun caranya.

     Namun ini sepertinya sudah dianggap hal yang lumrah terjadi dan juga tak luput dari praktek percaloan menjelang PSB, dengan modus akan di luluskan dalam tes ujian dan ujung-ujungnya mereka meminta imbalan sesuai yang diminta, dengan berbagai macam dalih untuk meyakinkan atau mengelabui sumbernya misalnya dengan tidak segan-segan menjual sejumlah pejabat mulai dari walikota, sekda, kepala dinas hingga anggota dewan.      
                                                                                                                                   
     Lain halnya praktek by order konveksi baju kaos tersebut yang mana disinyalir ditenggarai oleh  oknum pejabat melalui salah seorang pengusaha yang mengaku memiliki kedekatan dengan 01 atau pernah menjadi tim sukses, yang sejak lama berlangsung dan dilakoninya tanpa melalui proses tender, hanya bermodalkan rekomendasi Surat Sakti yang dipegangnya dari kosong satu sehingga dengan mudah menghandle sejumlah seragam sekolah yang ada dimakassar.                                                                                                                                                        
     Hanya saja istilah rekomendasi tersebut yang di pegangnya apakah betul itu surat resmi dikeluarkan dari Walikota atau hanya sebatas dijadikan sebagai tameng ataukah gertakan sambel untuk sekedar menakuti-nakuti? yang jelas ini dinilai sudah sangat meresahkan dan mengganggu institusi pendidikan begitupun dengan pengusaha konveksi kecil lainnya dan tentu saja hal ini sangat merugikan pengusaha kecil konveksi yang ada di Makassar, yang merasa mengeluh akibat ulah oknum pengusaha tersebut yang dinilai melakukan penekanan sejumlah sekolah yang ada dimakassar.

      Misalnya saja salah seorang pengusaha pemilik konveksi yang beralamat jalan ince dg. Ngoyo, dimana pengusaha ini telah dituding melakukan penekanan sejumlah sekolah di Makassar untuk menghandle seluruh pakaian seragam sekolah yang telah lama dilakoninya, dahulu sejak pertama ia memulai usahanya di dalam rumah, lalu kemudian kini telah berhasil membangun gudang ruko swalayan dan konveksi dihalaman rumahnya, yang mana usaha atau CV yang dirintisnya diduga baru saja mengantongi izin usaha yang telah lama digelutinya sekian tahun. Dalam setiap Penerimaan Siswa Baru gudang rumahnya pun tak ayal dipenuhi pakaian seragam sekolah bahkan kebanjiran order mulai dari seragam putih, pramuka, batik, hingga baju kaos olahraga. Ungkap sumber
  
      Menurut penuturan seorang pengusaha konveksi lokal bahwa dirinya sudah kehilangan mata pencaharian dan susahnya mendapatkan order dari pelanggangnya karena ulah pengusaha tersebut yang disinyalir melakukan tekanan terhadap sejumlah institusi pendidikan yang ada yakni khususnya di Makassar mulai dari Sekolah Dasar, SLTP, SMA hingga SMK. Akibatnya tidak sedikit pengusaha konveksi kaos terpaksa harus gulung tikar atau jatuh bangun karena kehilangan order atau langganan. Ungkap sumber
 
     Hal yang senada juga diperkuat oleh beberapa pengakuan dari institusi pendidikan yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa dirinya bukannya tidak ingin memesan ditempat lain atau langganannya karna dibawah tekanan oleh oknum pengusaha tersebut sambil memperlihatkan rekomendasi Surat Saktinya yang menurutnya katanya dari Walikota Makassar. Hanya saja mereka tidak ada yang berani menghentikannya atau menolaknya karna takut di permasalahkan.Ungkap sumber

     Lantas apa tindakan pemerintah kota makassar dalam menanggapi issu miring atau negatip dari opini yang berkembang dimasyarakat menjelang PSB, tentu kredibilitas seorang Walikota dipertanyakan, dengan kata lain semudah itukah seseorang diduga mendapatkan mandat atau rekomendasi atau apapun namanya, apalagi yang dipakai menjual itu dengan mempertaruhkan popularitas nama seorang walikota yang saat ini lagi naik daun dimasyarakat menjelang pilgub?. 

Sunday, April 8, 2012

Forum Wartawan dan LSM Propamkan Kapolres Siantar

     Medan. Forum Solidaritas Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siantar-Simalungun (FSWL-SS) melaporkan Kapolres Pematang Siantar AKBP Alberd TB Sianipar SIK ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu. Pasalnya, laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Walikota Siantar Hulman Sitorus, jalan ditempat.

     "Kapolres Pematang Siantar, AKBP Alberd TB Sianipar SIK, Kasat Reskrim AKP Azharuddin SH dan penyidik, Brigadir Hermanto Sijabat dan Briptu Amri J Sitanggang tidak profesional serta terkesan memihak kepada terlapor Hulman Sitorus SE yang melakukan pencemaran nama baik insan pers dan LSM," kata koordinator FSWL-SS, Samsudin Harahap didampingi pelapor Larham Simaremare kepada wartawan di Mapoldasu, Kamis (29/3).

Pernyataan Walikota Siantar Hulman Sitorus Menurut Samsudin mengatakan. "Pers dan LSM Penghambat Demokrasi dan Pembangunan serta membahayakan negara,". Penyataan itu dilontarkan Hulman Sitorus dalam suatu kegiatan seremoni 7 Maret 2012 dalam acara konsolidasi Gerakaran Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di restoran Internasioanl Jalan Gereja Pematang Siantar dan diterbitkan di dua media lokal 8 Maret 2012 lalu.

    "Dari terbitan media, Hulman Sitorus dilaporkan ke Polres Siantar sesuai Nomor STPL/67/III/2012/SU/STR pada 12 Maret 2012. Namun 17 Maret 2012, pelapor menerima surat dari Polres Siantar dengan No Pol : D/86/2012/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan," kata Samsudin. Disebutkan, ada ketimpangan penyelidikan dari pihak penyidik Polres Siantar. 

     Seharusnya penyidik lebih profesional jika pernyataan Walikota Siantar Hulman Sitorus sudah memberikan hak jawab di media yang menerbitkan pemberitaan tentang 'Pers dan LSM Penghambat Demokrasi dan Pembangunan serta Membahayakan Negara ke salah satu harian. Hak tersebut terkesan ada janggal, sebab yang menerbitkan pemberitaan bukan media yang mempublikasikan. "Penyidik harus profesional melakukan penyelidikan, hak jawab yang dilayangkan Walikota Pematang Siantar tidak pada tempat media yang menerbitkan pemberitaan. Seharusnya penyidik memanggil memintai keterangan kedua redaksi tersebut dan bukan memberikan hak jawab ke media lain," sebutnya.

Laporan pengaduan FSWL-SS No :Ist/III/2012/FSWL-SS perihal laporan dan mohon keadilan hukum di terima Brigadir Eny Andriani, petugas Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bid Propam Poldasu. Brigadir Eny Andriani, menyebutkan akan menindaklanjuti ke kepala Bid Propam Poldasu. Laporan diserahkan ke Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro dan Kabid Propam Poldasu tembusan Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kompolnas. (umutdaily.com/yukarimato)

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com