Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami

Friday, January 25, 2013

Sarat KKN dan Pungli Di UPTD Dinas Kebersihan Kota Makassar


     Makassar, (Jumat, 25 Januari 2013, Pukul 15.00 Wita) Andi Tenri di press room Kasubag Pengaduan Humas Pemkot Makassar dalam keterangan persnya rupanya tidak main-main akan menindaki siapa saja instansi yang melakukan praktek pungutan liar (pungli) diluar dari ketentuan perda yang sudah ditetapkan retribusinya, jika terbukti maka akan diberikan sanksi”ungkapnya.

     Indikasi terkait adanya pungli yang dilakukan UPTD Penataan Kebersihan Kota Makassar yang berlokasi dikerung-kerung ini berawal dengan adanya laporan dari masyarakat yang mempertanyakan besarnya  retribusi penyedotan tinja yang dikenakan bagi pemukiman masyarakat/rumah tangga yakni 250 ribu rupiah dalam bentuk kwitansi, pasalnya ini dinilai sangat tidak wajar dan sarat akan KKN.

     Hal ini dibenarkan dari salah satu keterangan sumber yang bekerja diinstansi tersebut jika biaya pendaftaran yang dikenakan untuk pelayanan penyedotan mobil tinja sebesar Rp.250 ribu rupiah dan praktek pungli ini sudah berjalan dua tahun lebih, sementara disinyalir yang masuk dalam kas daerah hanya 200 ribu rupiah, selebihnya inilah yang mungkin dibagi-bagikan kepetugas kebersihan lainnya . Ungkap sumber.

    Hingga berita ini dilansir setelah dilakukan penelusuran terkait kebenaran laporan dari masyarakat. Kepala dinas kebersihan dan pertamanan Kota Makassar, Muhammad Kasim saat ingin ditemui dikantornya, jarang ditempat. Sementara Kabid Penataan Kebersihan Kota Makassar saat mencoba dihubungi lewat ponselnya enggan memberikan keterangan.

    Padahal dalam Perda No.11 Tahun 2011 pasal 9 terkait besarnya tarif Retribusi Persampahan/Kebersihan yang meliputi pengambilan, pengankutan, pembuangan Sampah/atau Penyedotan limbah ini sudah ditetapkan biayanya yakni untuk rumah tangga Rp. 200.000 tinja/jamban (Perseptik tank/Tangki) sedangkan untuk industri sebesar Rp. 250.000 tinja/jamban (Perseptik tank/Tangki) pipa tidak lebih dari 25 m.(red/forwi)



No comments :

Post a Comment

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com