Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Friday, January 25, 2013

Sarat KKN dan Pungli Di UPTD Dinas Kebersihan Kota Makassar


     Makassar, (Jumat, 25 Januari 2013, Pukul 15.00 Wita) Andi Tenri di press room Kasubag Pengaduan Humas Pemkot Makassar dalam keterangan persnya rupanya tidak main-main akan menindaki siapa saja instansi yang melakukan praktek pungutan liar (pungli) diluar dari ketentuan perda yang sudah ditetapkan retribusinya, jika terbukti maka akan diberikan sanksi”ungkapnya.

     Indikasi terkait adanya pungli yang dilakukan UPTD Penataan Kebersihan Kota Makassar yang berlokasi dikerung-kerung ini berawal dengan adanya laporan dari masyarakat yang mempertanyakan besarnya  retribusi penyedotan tinja yang dikenakan bagi pemukiman masyarakat/rumah tangga yakni 250 ribu rupiah dalam bentuk kwitansi, pasalnya ini dinilai sangat tidak wajar dan sarat akan KKN.

     Hal ini dibenarkan dari salah satu keterangan sumber yang bekerja diinstansi tersebut jika biaya pendaftaran yang dikenakan untuk pelayanan penyedotan mobil tinja sebesar Rp.250 ribu rupiah dan praktek pungli ini sudah berjalan dua tahun lebih, sementara disinyalir yang masuk dalam kas daerah hanya 200 ribu rupiah, selebihnya inilah yang mungkin dibagi-bagikan kepetugas kebersihan lainnya . Ungkap sumber.

    Hingga berita ini dilansir setelah dilakukan penelusuran terkait kebenaran laporan dari masyarakat. Kepala dinas kebersihan dan pertamanan Kota Makassar, Muhammad Kasim saat ingin ditemui dikantornya, jarang ditempat. Sementara Kabid Penataan Kebersihan Kota Makassar saat mencoba dihubungi lewat ponselnya enggan memberikan keterangan.

    Padahal dalam Perda No.11 Tahun 2011 pasal 9 terkait besarnya tarif Retribusi Persampahan/Kebersihan yang meliputi pengambilan, pengankutan, pembuangan Sampah/atau Penyedotan limbah ini sudah ditetapkan biayanya yakni untuk rumah tangga Rp. 200.000 tinja/jamban (Perseptik tank/Tangki) sedangkan untuk industri sebesar Rp. 250.000 tinja/jamban (Perseptik tank/Tangki) pipa tidak lebih dari 25 m.(red/forwi)



Friday, January 18, 2013

BNPB Banjir Mangancam Jakarta Hingga Februari

Jakarta (SI ONLINE) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan banjir masih mengancam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya hingga Februari karena menurut prakiraan curah hujan di wilayah ini masih tinggi hingga bulan depan.

"Data rata-rata bulanan menunjukkan puncak curah hujan di Jakarta terjadi bulan Januari hingga Februari dengan intensitas maksimal mencapai lebih dari 400 milimeter," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/1/2013).

Sutopo menjelaskan, banjir di Jakarta pada Kamis (17/1) terjadi karena intensitas curah hujan yang tinggi di wilayah Ibu Kota, bukan karena kiriman dari daerah hulu.

Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), curah hujan di beberapa wilayah Jakarta seperti Kedoya mencapai 125 milimeter, Tanjung Priok 95 milimeter, Cengkareng 103 milimeter dan daerah lain kurang dari 100 milimeter kemarin.

Hujan lokal membuat ketinggian air di Pintu Air Manggarai mencapai 920 sentimeter dan muka air Sungai Ciliwung di Depok hanya mencapai sekitar dua meter (siaga III). Sementara tinggi air di Pintu Air  Katulampa sekitar 97 sentimeter (siaga III).

BMKG memprakirakan, hujan dengan intensitas ringan sampai lebat masih akan terjadi sampai Sabtu (19/1) dan akan mereda pada Minggu dan Senin.

Menurut BNPB, banjir menggenangi sekitar 41 kilometer persegi atau delapan persen wilayah Jakarta pada Kamis dan berdampak terhadap 248.846 warga di 74 kelurahannya. Menurut laporan, 11 orang meninggal dunia selama banjir kemarin.

BNPB belum bisa memperkirakan jumlah kerugian akibat banjir tersebut, "Saat ini fokus kami adalah jangan sampai korban bertambah," kata Sutopo.

Tahun 2007, banjir melanda 231,8 kilometer persegi wilayah Jakarta, menyebabkan 80 orang meninggal dunia, dan 320.000 warga mengungsi. Total kerugian akibat banjir 2007 tersebut mencapai Rp4,3 triliun. (red: shodiq ramadhan)

Monday, January 7, 2013

Penyidik Direktorat Reserse Krimsus Polda Sultra Dinilai Diskriminatif dan Tebang Pilih

    Kendari, Sejumlah pengecer BBM yang berhasil dibekuk oleh petugas penyidik kepolisian Krimsus Polda Sultra beberapa waktu yang lalu (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita), menuai sorotan tajam dari masyarakat pasalnya mereka yang hidup dari hasil berdagan bensin merasa resah dan terdiskriminasi oleh penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik yang selama ini dinilai tebang pilih, mereka akhirnya digiring serta dijerat dengan pelanggaran UU Migas Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf b dan c UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. UUD No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

    Awalnya para pengecer yang tertangkap basah oleh petugas saat ingin menyedot bensin yang dibeli dari SPBU Saranani dari pemilik mobil bernama Rio Manggarai yang ditawarkan untuk dijual, namun nasib untuk mendapatkan keuntungan secuil harus kandas dan berurusan dengan petugas, dengan barang sitaan berupa satu unit mobil panter DD 870 QY, 3 buah ceregen, 1 buah baskon dan selang, sebanyak 100 liter serta ditemukan 5 buah ceregen yang sudah terisi sebanyak 170 liter dari hasil tadaan dari mobil lain, sementara penyidik yang melakukan penangkapan waktu itu masing-masing berinisial 'LS' dan 'M'. 

    Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yakni Dirhamzah alias Rio, Unding Bin Musa alias Bolong,  Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo Alias Leo dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Malik Raya lorong Kasih Ibu Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita)

    “kenapa kami sebagai pengecer saja yang harus ditangkap dan jadi tumbal atau korbannya, sementara yang kelas kakap seperti pemilik pangkalan dan "para pengoplos illegal" lainya  yang disinyalir ikut bermain, tidak pernah disentuh hukum, apa lagi mau dicari kesalahannya” tanya  warga. setidaknya berdasarkan informasi dan data yang kami terima dilapangan ada sekitar 10 pengoplos illegal yang disinyalir sebagian besar dari kalangan oknum TNI, Pollisi dan sipil". 

    Polisi dinilai tebang pilih keempat tersangka telah dilimpahkah berkasnya ke kejaksaan  dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Kendari, dimana terdakwa Dirhamzah melalui jaksa penuntut umumnya Suryanto, SH menjatuhkan pidana selama 8 bulan dengan masa percobaan 10 bulan sementara terdakwa lain Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai dengan kasus yang sama dimana jaksa penuntut umumnya yakni Agus Tjipto, SH menuntut terdakwa Syaharuddin dan  yang diketuai Efendi Pasaribu, SH menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai selama 5 (lima) bulan penjara.

    Sementara salah seorang dari oknum anggota Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra yang berinisial "RS" juga diduga telah terindikasi melakukan pelanggaran HAM yang disinyalir melakukan intimidasi dengan pernah mengisi bensin kendaraan miliknya kepada pengecer  tanpa membayar.

    Sebagaimana oknum 'RS' pernah disinyalir bertandang ketempat jualan tersangka “Sy” dan "mengatakan akan membantu perkara tersangka", Jika demikian halnya, ingin menegakkan supremasi hukum, lantas inikah yang bisa dijadikan sebagai panutan bagi masyarakat.(red-forwi).

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com