Makassar, (Kamis, 24/5/2012) Partai Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi melakukan aksi unjuk rasa di jalan Boulevard Panakkukang Mas sekitar pukul 16.00 Wita sore tadi dengan membakar sebuah ban mobil bekas di depan rumah bernyanyi NAF sebagai bentuk aksi solidaritas sesama kaum buruh pasalnya perusahaan tersebut dituding telah mengebiri hak-hak pekerja.
Menurut Ketua Kordinator Aksi A Puput. S dirinya terpanggil karena diundang dimana ada sebuah kronologis-kronologis kejadian yang diluar dari pada ketentuan UUD No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU No. 21 tahun 2000 tentang kekbebasan berserikat.
Pihak pengelola rumah bernyanyi NAF dinilai mengintimidasi dan cenderung diskriminatif dalam memperlakukan karyawannya mulai dari persoalan kelayakan gaji upah buruh, lembur kerja yang berlebihan hingga masalah jamsostek. Salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap pekerja dengan mengatakan “Anda Adalah Pekerja Kami, Anda itu harus dengar kata kami, Anda itu Rugi Kalau Berserikat”katanya.
Disinggung mengenai gaji atau upah layak pekerja yang belum dibayar Itu dijelaskan jamsostek sangat kriminal dan jika memang jamsostek sendiri melanggar maka itu bisa bahaya, sementara dari pihak disnaker sendiri dinilai mandul. Ungkapnya
Aksi ini tentunya mendapat kecaman dari Partai Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi karna pihak perusahaan dinilai tidak memiliki itikad baik atau mau bertanggung jawab terhadap para pekerjanya. Ada sekitar 120 orang pekerja yang tidak jelas statusnya, apakah status yang dimaksud sebagai karyawan atau sekedar dipekerjakan pasalnya mereka tidak terdaftar sebagai peserta jamsostek di Makassar, melainkan hanya didaftar sebagai peserta jamsostek rekayasa dari surabaya.
Untuk itu Partai Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi meminta kepada perusahaan NAF agar membayar gaji pekerja selama dua tahun termasuk gaji lembur mereka, dan jika hak pekerja telah diberikan haknya maka pihaknya harus keluar dari Makassar. Ungkap. (red-forwi)
Menurut Ketua Kordinator Aksi A Puput. S dirinya terpanggil karena diundang dimana ada sebuah kronologis-kronologis kejadian yang diluar dari pada ketentuan UUD No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU No. 21 tahun 2000 tentang kekbebasan berserikat.
Pihak pengelola rumah bernyanyi NAF dinilai mengintimidasi dan cenderung diskriminatif dalam memperlakukan karyawannya mulai dari persoalan kelayakan gaji upah buruh, lembur kerja yang berlebihan hingga masalah jamsostek. Salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap pekerja dengan mengatakan “Anda Adalah Pekerja Kami, Anda itu harus dengar kata kami, Anda itu Rugi Kalau Berserikat”katanya.
Disinggung mengenai gaji atau upah layak pekerja yang belum dibayar Itu dijelaskan jamsostek sangat kriminal dan jika memang jamsostek sendiri melanggar maka itu bisa bahaya, sementara dari pihak disnaker sendiri dinilai mandul. Ungkapnya
Aksi ini tentunya mendapat kecaman dari Partai Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi karna pihak perusahaan dinilai tidak memiliki itikad baik atau mau bertanggung jawab terhadap para pekerjanya. Ada sekitar 120 orang pekerja yang tidak jelas statusnya, apakah status yang dimaksud sebagai karyawan atau sekedar dipekerjakan pasalnya mereka tidak terdaftar sebagai peserta jamsostek di Makassar, melainkan hanya didaftar sebagai peserta jamsostek rekayasa dari surabaya.
Untuk itu Partai Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi meminta kepada perusahaan NAF agar membayar gaji pekerja selama dua tahun termasuk gaji lembur mereka, dan jika hak pekerja telah diberikan haknya maka pihaknya harus keluar dari Makassar. Ungkap. (red-forwi)