Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Sunday, February 19, 2012

Terbukti Korupsi Mesin Jahit, Pejabat Kemensos Divonis 22 Bulan Bui

Jakarta MP,- - Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin Ditjen Bansos Kementerian Sosial, Yusrizal divonis 22 bulan penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor. Yusrizal terbukti bersalah dalam korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi.

"Menyatakan, terdakwa Yusrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis, Eka Budi Prijanta, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2011).

Mantan anak buah Amrun Daulay itu terbukti melanggar dakwaan kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 pasal 65 ayat 1 KUHP. Yusrizal yang memakai kemeja putih lengan panjang, selama pembacaan putusan, terus tertunduk lesu.

Selain hukuman pidana, ia juga harus membayar uang denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar hingga putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman Yusrizal akan ditambah 3 bulan penjara.

"Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi," jelas Eka.

Yusrizal terbukti sengaja mengkonsep surat mengenai usulan penunjukan langsung dari Direktur BSFM kepada Dirjen Banjamsos, dari Dirjen Banjamsos ke Mensos yang telah menunjuk calon rekanan dalam pengadaan mesin jahit dan sapi. Perbuatan tersebut dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 20,37 miliar untuk pengadaan mesin jahit dan Rp 1,96 miliar untuk pengadaan sapi.

Menanggapi putusan ini, Yusrizal langsung menerimanya. Sedangkan jaksa meminta waktu untuk berpikir.

"Terdakwa menerimanya dengan iklas," ujar kuasa hukum Yusrizal, Radian Syam.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Yusrizal melakukan korupsi bersama Dirjen Bansos Amrun Daulay, Dirut PT Atmadhira Karya Iken BR Nasution, Dirut PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) Musfar Aziz dan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.

Pengadaan mesih jahit tahun 2004, mesin yang dipakai adalah merk JITU dalam program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi). Harga yang ditawarkan sebesar Rp 3,25 juta per unit dengan total mesin jahit sebanyak 6000 unit sehingga total anggaran yang dikeluarkan Rp 19,5 miliar.

Untuk Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004, kembali dilakukan pengadaan mesin jahit. Proyek ini bernama bantuan jaminan sosial pusat dan anggaran untuk bagian Bantuan Sosial dan Fakir Miskin (BSFM) sebanyak 4615 mesin jahit dengan harga satuannya Rp 3,2 juta. Total pengadaan Rp 14,9 miliar.

Sedangkan untuk pengadaan sapi di tahun 2004, total anggaran negara yang dikeluarkan untuk program ini mencapai Rp 19,4 miliar. Untuk pengadaan ini, PT Atmadhira Karya ditunjuk langsung sebagai rekanan. Total anggaran seluruhnya mencapai Rp 19,4 miliar. Dalam pengadaan ini terjadi kerugian negara Rp 1,9 miliar.(DC)

Makam Panrita Keturunan Mangkau Ri Bone Ada di Maros

     
      "Sejarah yang terlupakan sebuah makam panrita atau yang dikenal pembuka agama didusun Maccopa belakangan diketahui jika makam tersebut bernama H. Padjarang Daeng Ngola Bin Puatta Daeng La Pagessa atau yang diberi gelar dengan sebutan “Puang Loppo” oleh masyarakat atau penduduk dilingkungan dusun tersebut, ia adalah merupakan bagian dari keturunan Mangkau Ri Bone yang hijrah kemaros ketika rumpana bone yang kesekian kalinya meninggalkan kerajaan bone, yang waktu itu dalam pemborontakan melawan imprealisme belanda, ia adalah imam besar atau sosok panrita yang pertama membuka dusun tersebut dan menyebarkan agama islam, hingga ia wafat dan memiliki keturunan dari saudara perempuan Karaeng Raya di Maros yang bernama Puang Minne."   

      Maros adalah sebuah daerah kabupaten yang memiliki cerita historis tersendiri, tak dapat dipungkiri dimana daerah ini dahulu katanya dibawah pemerintahan tunggal atau bupati pertama Karaeng Raya di dusun Papandangan yang kemudian beliau wafat atau menhabiskan sisa umur ditanah suci dan meminta kepada Karaeng Lau yang masih keluarga dekatnya untuk meneruskan pemerintahaannya, bersama yang lainnya yakni Karaeng Turikale dan Karaeng Simba. dimana daerah ini juga konon katanya merupakan tempat persinggahan para pemangku adat dan tokoh agama dari kalangan kerajaan bone yang dikenal waktu itu dengan istilah rumpana ri bone.

         Dimana pemerintahan saat itu masih dibawah bayang-bayang atau tekanan imprealis belanda. Salah satu bukti sejarah yang dapat kita angkat dari cerita ini adalah salah satu indikasi atau keberadaannya dapat kita lihat melalui makam orang-orang dahulu yang hingga kini keberadaannya dinilai masih misterius atau belum terungkap .

      Pasalnya makam tersebut sudah ada sejak rumpana ri bone pada tahun 1905, untuk mengungkap identitas silsilah makam ini mungkin agak sulit karna nama yang tertera dimakam tersebut tidak ditemukan dalam silsilah pemerintahan raja-raja bone, paling tidak keberadaanya memberi kesan atau kharismatik tersendiri bagi warga maros khususnya di Dusun Maccopa dimana dusun tersebut kini beralamat di jalan garuda yang berkedudukan di Kelurahan Taroada Kecamatan Turikale.

        Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku masih keturunan dekat atau cucu dari makam keturunan Mangkau Ri Bone mengungkapkan kisah sejarah masuknya orang bone didusun tersebut beawal dari cerita rumpana ri bone yang kesekian kalinya, yang pada waktu itu terjadi peperangan atau perlawanan sengit antara kerajaan bone dan kolonial belanda.

      Hingga ia memutuskan diri bersama pamannya yang bernama I Manggenang dg. Sijalling dan beserta pengawalnya untuk meninggalkan bone dan memilih untuk hijrah kedaerah ini dengan cara ditanduk, disinilah ia bersama sang paman dan pengawal setianya bermukim didusun tersebut yang diberi nama Maccopa kemudian menyebarkan misi agama, dialah Puatta H. Padjaran Daeng Paola Bin Puatta Daeng La Pagessa atau yang diberi gelar dengan sebutan “Puang Loppo” oleh masyarakat atau penduduk dilingkungan dusun tersebut yang dikenal sebagai pembuka agama dengan kata lain dia adalah sosok panrita yang merupakan imam besar dan yang pertama membuka dan menyebarkan agama didusun tersebut.

     Hingga ia kemudian mengawini saudara perempuan dari Karaeng Raya di Maros yang bernama ST. Aminah Puang Minne dan dikarunia keturunan putra-putri hingga beranak pinang dan hingga ia wafat didusung tersebut. Ada cerita menarik dari keluarga makam tersebut bahwa katanya pernah berwasiat kepada katurunannya agar tidak menggunakan gelar atau predikat andi.

       Pernah suatu waktu keluarga datang berziarah kekuburan tersebut dengan membawah dua ekor kambing dengan niat untuk mengadakan hajatan namun apa yang terjadi, sebelum hajatan itu dilaksanakan tiba-tiba dua ekor kambing tersebut mendadak mati sebelum sampai kemakam tersebut. Ungkap sumber. Hingga kini keberadaan makam tersebut sudah jarang dikunjungi sanad keluarganya karna takut dan dianggap keramat.naudzubillah mindzalik.  (Red-Forwi,Subhan).    

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com