Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Friday, May 18, 2012

Polisi Tahan Karyawan dan Bos Toko Dunia Kado Onta Lama

     Makassar, (Kamis, 17/5/2012 11.00) Sebuah insiden penyerangan senjata tajam terjadi di jalan onta lama, polisi meringkus seorang karyawan Toko Dunia Kado yang kedapatan membawa senjata tajam berupa parang yang di gunakan untuk memburu korbannya, yang juga merupakan keluarga dari mantan karyawan tokoh tersebut, kejadian dipicu berawal ketika salah seorang yang mengaku keluarga dari mantan karyawan ini mendatangi toko tersebut dan meminta kepada pemilik toko supaya mengembalikan ijasah milik keponakannya, sempat terjadi adu mulut antara keluarga mantan karyawan dengan salah seorang karyawan bernama Ardi, pihak keluarga mantan karyawan ini merasa kecewa dan marah, karena merasa haknya tidak dipenuhi atau di gubris, ia pun berang dan mengajak berantem, spontan Ardi masuk ke dalam toko dan mengambil sebuah parang panjang lalu memburu korban yang masuk kesebuah warung makan di seberang jalan onta lama yang tak jauh dari lokasi toko tersebut. Tak lama kemudian aparat kepolisian dari Polsekta Mamajang datang dan mengamankan sebuah senjata tajam beserta pelaku bernama Ardi.

     Pemilik Toko Dunia Kado, Wenfi juga ikut di tahan 1 x 24 jam untuk diambil keterangannya terkait kepemilikan senjata tajam. Hari ini polisi sudah mengeluarkan Surat Peritah Penahanan terhadap Ardhi yang dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara pihak pemilik Toko bernama Wenfi kemungkinan besar di lepaskan hari ini karena menurut Kanit Reskrim Polsekta Mamajang, Akp. Agus Arfandy, SH tidak cukup bukti. Ujarnya.  

     Kejadian ini rupanya bukan pertama kalinya, menurut Kanit Reskrim, Akp. Agus Arfandy, SH pengusaha ini juga pernah dikomplen terkait ijasah karyawan yang diduga tercecer disuatu tempat, nanti setelah enam bulan kemudian baru ditemukan untuk diserahkan. Ungkapnya.

   Sementara keluarga korban belum bisa diambil keterangannya oleh polisi karena masih shock dengan kejadian tersebut hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, sementara mantan karyawan saat dihubungi polisi melalui heandphone seluler terkait ijasah tersebut, Jika dirinya berada di Palu, Sulteng. 

     Wenfi Bos Pemilik Toko ini yang disinyalir ikut terlibat memfasilitasi ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan ditokonya mengatakan “ini hal yang biasa atau kecil dan tidak perlu dipermasalahkan” mengenai senjata tajam yang disita oleh aparat di dalam tokonya ia pun mengelak dan tak mau berkomentar “nanti saya berurusan dengan polsek,”katanya dengan nada angkuh.

     Informasi yang berkembang dari warga onta lama terkait insiden tersebut pengusaha ini dinilai tertutup atau tidak bermasyarakat, menurut warga hampir rata-rata karyawan yang pernah bekerja disitu mengeluhkan masalah gajinya, belakangan diketahui  jika karyawan yang dipekerjakan tidak difasilitasi atau didaftar sebagai peserta Jamsostek.

     Padahal “Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,“

• Ardi Hanya Tumbal, Majikan Dinilai Seolah Menutup Mata Dari Kejadian Tersebut

    Pelaku bernama Ardhi mengaku sudah lima bulan bekerja ditoko itu sejak tahun 2012 di bagian gudang lantai 2 bersama rekan wanitanya, dan enam diantaranya bekerja sebagai pelayan toko dilantai bawah, sementara pihak korban mantan karyawan toko masuk sejak tahun 2011, menurut Ardi dirinya tidak tahu menahu tentang korban dan masalahnya, apa yang dia lakukan tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti keinginan majikan dan rekan sekerjanya untuk menghadapi keluarga korban disamping posisinya waktu itu dalam keaadaan terdesak dan emosional, karena dia sepertinya hanya dijadikan tumbal atau alat yang dianggap bisa menghadapi atau mengatasi masalah tersebut “ Ardi cuma kamu laki-laki disini, turungki dulu hadapi itu orang karna ngomel-ngomel terus, kata rekan wanitanya”. Seorang ibu majikan saat ditemui wartawan mengatakan jika “Wenfi tidak tahu apa-apa” tentang kejadian ini. Ujarnya. 

• Bos Toko Dunia Kado Dinilai Melakukan Pembohongan Pablik

     Disamping itu pengusaha ini juga dituding melakukan aktivitas pergudangan dalam kota, hanya saja Wenfi mengelak ketika dikonfirmasi “tidak ada gudang disini” padahal berbeda pengakuan dari ibu majikan sebelumnya jika “gudang diatas hanya sifatnya sementara”.  Hal yang senada juga disampaikan oleh karyawanya sendiri yakni Ardhi yang mengaku bekerja dibagian gudang dilantai dua. Bukankah ini namanya pembohongan pablik.

     Meski Persoalan gudang dalam Kota Makassar dipertegas dengan Perda No. 13 tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu dan SK Wali Kota Nomor 93/2005 yang menyatakan gudang-gudang dalam kota sudah harus dipindahkan ke kawasan pergudangan terpadu, seolah tak bergigi,  pengusaha tetap saja membandel. Hal yang sama kembali terjadi setelah Peraturan Wali Kota, 20 Desember 2010. Pemerintah terkesan tidak lagi diindahkan. 

     Jika demikian halnya lantas dimana hukum ini berpijak, sementara diketahui pelanggaran tersebut sudah dipelupuk mata, apakah pihak aparat juga bersikap sama seolah menutup mata "masa bodoh" ataukah ada unsur lain untuk mencoba menutup-nutupi kasus ini,  jika tidak dikatakan sengaja dilemahkan? Jangan sampai orang beranggapan dan menilai hukum ini hanya memihak kepada pengusaha atau pemilik modal dan dianggap tebang pilih, benarkah demikian ? lantas apa tindakan kepolisian dan pemerintah setempat dalam menyikapi permasalahan tersebut. (red/forwi)

Makassar Lumbung Peredaran Narkoba

    Makassar masih dinilai rawan terjadinya peredaran narkoba, setidaknya dari tahun 2011 saja tercatat ada sekitar 55 kasus yang masuk di Polresta Pelabuhan Makassar, sedangkan dipertengahan tahun 2012 hingga saat ini saja yang terjaring ada sekitar 25 kasus yang sudah masuk, hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polresta Pelabuhan Makassar, Akp. Jufri Natsir, S.Sos diruangannya (Selasa, 15/05/2012, 12.00 Wita)

   Adapun narkoba yang beredar di masyarakat yakni jenis ganja dan shabu-shabu, maraknya peredaran narkoba di Makassar tidak terlepas dari jaringan lokal sindikat pemasok terbesar diwilayah ini. Sebagaimana yang pernah diringkus kepolisian Polresta Pelabuhan Makassar dengan menangkap salah seorang pengedar pemasok jaringan lokal terbesar di Makassar yakni Asis Macan yang mulai beroperasi sejak tahun 2000 sampai saat ini dan dinyatakan status DPO. Salah satu barang yang berhasil digagalkan aparat kepolisian di Bandara Internasional Sultan Hasanuddi yakni narkoba jenis Shabu-shabu seberat 3 gram.

     Peredaran narkoba telah merambah hingga keinstitusi pendidikan, masuknya narkoba dilingkungan pelajar patut di waspadai, rupanya peredaran barang haram ini sudah mulai menjangkiti generasi bangsa ini, disinyalir yang menjadi obyek sasaran terutama dikalangan anak pejabat, kendati demikian lantas tak membuat surut semangat aparat untuk terus proaktif memberantas dan menangkap peredaran barang tersebut sampai keakar-akarnya.

    Menurut Akp. Jufri prilaku narkoba tak bisa dipungkiri lagi dimana korbannya tidak lagi memandang usia baik anak-anak, remaja maupun orang tua. Merebaknya narkoba dikota-kota besar tak mampu memberikan efek jera bagi pelaku, dimana peredarannya sudah semakin meluas, di Makassar hampir semua titik disudut-sudut maupun jantung  kota ditemukan.

   Untuk itu  lanjut Kasat diperlukan kerjasama dan peran seluruh stakeholder yang ada dalam mengungkap dan memberikan informasi terkait keberadaan jaringan sindikat pemakai dan pengedaran narkoba. Walaupun sudah ada regulasi tentang penanggulangan rehabilitasi pasien narkoba bekerjasama BNN (Badan Narkotika Nasional) oleh pemerintah. Namun disisi lain tidak dapat dipungkiri korban narkoba pun terus bertambah. Untuk itu kedepan pihaknya akan tetap konsisten dan bertekad akan menindak siapapun yang terlibat, meskipun itu dari personilnya sendiri, ‘jika terbukti akan ditindak tegas’. Ujarnya. (red/forwi)       

Tolak Buka Rekening Gendut, Polri Dianggap Membangkang Presiden

   
     JAKARTA, Kepolisian RI dianggap membangkang perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika menolak membuka data rekening mencurigakan tujuh mantan jenderalnya. Penilaian tersebut disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun saat dihubungi wartawan, Kamis (17/5/2012).

     "Itu artinya, kepolisian tidak hanya membangkang terhadap perintah presiden SBY yang beberapa waktu lalu memerintahkan agar proses penuntasan kasus ini dibuka luas-luasnya, tapi juga, tidak patuh hukum," kata Tama.

     Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memerintahkan agar kasus rekening gendut mantan jenderal-jenderal Polri dituntaskan. Selain instruksi Presiden, perintah untuk membuka data rekening gendut tersebut juga diperkuat dengan putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan gugatan ICW pada 8 Februari 2011 lalu. Dalam gugatannya, ICW meminta agar data rekening jumbo tujuh belas perwira Polri dibuka.

     "Hal ini menjadi bukti bahwa Kepolisian masih menganut rezim ketertutupan informasi di era keterbukaan informasi," kata Tama.

    Dia menilai, Kepolisian seharusnya tidak perlu risih membuka data rekening mantan jenderalnya jika memang data tersebut wajar-wajar saja. "Kalau benar wajar, maka gak perlu risih. Kan sudah penjadi putusan Komisi Informasi. Pihak kepolisian tidak banding terhadap putusan KI tersebut, maka seharusnya mereka melaksanakan putusan itu," katanya.

     Ia melanjutkan, jika Polri masih enggan membuka data yang diminta ICW, maka ancaman pidana sesuai Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa berlaku. Jika tidak, maka Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan bisa digunakan.

     Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, Markas Besar Polri memastikan menolak membuka data rekening mencurigakan 17 perwira Polri, seperti yang diminta ICW. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyebut tiga hal yang mendasari Polri menolak permintaan tersebut.

     Pertama, Pasal 18 Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang isinya memperbolehkan data yang menyangkut perseorangan, boleh tidak dibuka jika orang tersebut tidak memberikan izin. Kedua, Undang-Undang Perbankan yang salah satu pasalnya menyatakan data transaksi keuangan seseorang adalah rahasia bank. Ketiga, karena Irwasum Polri sudah melakukan klarifikasi ke perwira terkait dan hasilnya tidak ditemukan transaksi mencurigakan. (KOMPAS.com)

Polda Jabar Berhasil Ungkap 24 Kasus

     BANDUNG, (PRLM/Kamis, 17/05/2012 - 17:22) Sebanyak 24 kasus berhasil diungkap jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat, pada Selasa (14/5) dan Rabu (15/5). Dari hasil pengungakpan itu, disita juga satu pucuk senjata api rakitan. �Pada dua hari pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2012, berhasil diungkap 24 kasus, dengan 35 orang tersangka yang ditangkap,� jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul, Kamis (17/5).

     Tidak hanya itu, pada operasi yang menitikberatkan pada penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), juga pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan senjata api atau senjata tajam, berhasil disita dari tangan tersangka, satu unit kendaraan roda empat, dan sembilan unit sepeda motor.

     Kemudian, dari tangan tersangka disita pula 39 unit monitor LCD, lima unti komputer jinjing, lima unit CPU, dan delapan buah telepon seluler. Serta uang tunai sejumlah Rp 400 ribu.

     Dikatakan Martinus, pada operasi itu berhasil disita dari tangan tersangka alat kejahatan yang digunakan mereka untuk beraksi. Seperti linggis, keris, dan samurai yang masing-masing satu bilah. Dan, empat bilah golok. �Para tersangka telah melanggar Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,� ucapnya.

     Ditambahkan dia, operasi itu sendiri akan berlangsung hingga 23 Mei mendatang. Operasi itu dilaksanakan pada tingkat Polda Jabar dan Polrestabes/Polres jajaran Polda Jabar dengan mengedepankan fungsi Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai pelaksana penegakan hukum yang didukung oleh kegiatan deteksi dini atau fungsi Intelkam. Lalu preventif oleh fungsi Sabhara, Brimob dan Direktorat Polisi Air. Juga, fungsi kepolisian lainnya sebagai satuan tugas bantuan operasi yang dilakukan secara simultan, terpadu dan tepat sasaran. (A-195/A-107)***

4 Wartawan dan 2 Polisi Medan Peras Pengusaha

     MEDAN - Subdit III/Umum Reskrimum Polda Sumut membekuk enam tersangka pemerasan pengusaha berlian yang kesehariannya berdagang di Pusat Pasar, belakang Plaza Medan Mall.

     Yang mengejutkan, empat tersangka di antaranya merupakan wartawan dari Media Warta Polisi dan dua tersangka di antaranya merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru.

     Inisial kedua polisi tersebut adalah Briptu EQ dan Brigadir R, dan keempat wartawan Warta Polisi berinisial ZA (43), KK (32), WS (32) dan DA (32).

     Menurut Kasubdit III/Umum Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan, keempatnya ditangkap berdasarkan laporan dari pengusaha berlian bernama Puan Murti, yang mengaku diperas sekaligus berliannya seharga Rp 500 juta dilarikan oleh polisi dan wartawan.

     "Iya benar kita amankan enam tersangka kasus pemerasan pengusaha berlian. Keenamnya ditangkap di seputaran wilayah Kota Medan. Tapi, masih kita periksa terkait unsur perampokannya," kata Andry kepada Tribun Medan via selulernya, Rabu (16/5/2012) pukul 23.30 WIB.

     Terpisah Kanit Jahtanras Subdit III/Umum Polda Sumut Kompol Murdhani menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

     Menurutnya, pemerasan itu terjadi, Kamis (10/5/2012) lalu. Seorang wartawan berinisial ZA (43) berperan sebagai pencari mangsa juga sekaligus informan. ZA mengajak dua polisi yang juga temannya itu untuk melakukan penangkapan terhadap Puan Murti, dengan tuduhan menjual berlian ilegal. Kemudian, mereka bergerak ke Pusat Pasar lokasi jualan Puan Murti.

     Setibanya di lokasi langsung menangkap dan membawa berlian yang ada. Saat di jalan kemudian ZA dan dua polisi itu meminta uang Rp 150 juta. Tapi si korban hanya bisa menyediakan Rp 8 juta.

    "Niatan mereka semula untuk memeras. Tapi karena uang si korban hanya Rp 8 juta, berliannya sembilan kantung seharga sekira Rp 500 juta mereka larikan. Korban diturunkan di tengah jalan," katanya.

    "Keterlibatan ketiga wartawan lainnya sebagai penjual," tambahnya. (TRIBUNPONTIANAK)

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com