Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Tuesday, February 12, 2019

Toro Korban Kriminalisasi Pers Bupati Bengkalis: Pers Jangan Gentar Lawan Korupsi


InspiratorRakyat.Com, RIAU- Pemimpin Redaksi, Harian Berantas,  Toro Laia (35), meminta kepada segenap Insan Pers di tanah air, tidak perlu gentar dan takut membongkar kasus korupsi.

Imbauan itu, disampaikannya, dalam Dialog Interaktif bertajuk:  Kasus Kriminalisasi Pers, Pemred Harian Berantas.co.id di RR Cafe, Marpoyan, Pekanbaru, Selasa (12/2) siang.


Dialog Interaktif, digelar bersempena Ulang Tahun ke-12 Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC).

Dialog tersebut juga menghadirkan, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Pekanbaru, Asmanidar, S.H., dan bertindak sebagai Moderator, Direktur Utama PJC, Drs. Wahyudi EL Panggabean, M.H..

Toro sendiri  merupkan korban Kriminalisasi Pers oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Toro dikriminalisasi, atas dasar pemberitaan dugaan korupsi Amril Mukminin tentang dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp272 miliar lebih.

Masalahnya, para pelaku lain dalam kasus serupa, sudah dipenjara. Sedangkan Amril, dan kawan-kawan terkesan kebal hukum.

Atas kriminalisasi Amril Mukminin itu, Toro dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (11/2).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Toro 1 tahun 6 bulan. Atas vonis tersebut, Toro memutuskan untuk menempuh upaya hukum (banding).

Selaku korban kriminalisasi Pers, Toro meminta segenap rekan media di Riau dan seluruh nusantara, agar tidak gentar dan tidak takut memberitakan kasus korupsi.

"Jangan takut, kita mengemban kebenaran. Kita bersama Tuhan,"  imbaunya di hadapan puluhan pimpinan media, wartawan dan mahasiswa.

Menurut Toro, semua prosesi penyidikan hingga persidangannya, adalah trik rekayasa penegak hukum, di mana Amril sebagai investornya.

"Saya tengah merancang laporan tentang vonis rekayasa ini. Hakimnya akan saya laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," tegasnya.

Sebab kata Toro, semua proses hukum yang dijalaninya semata-mata untuk membungkam kemerdekaan Pers.

"Ini gertak penguasa melalui penegak hukum, agar kegiatan korupsi terus merajalela," ujarnya.

Disisi lain, Toro merasa sedih karena tindakan rekayasa kriminalisasi ini, berlanjut di persidangan dengan memelintir keterangan Saksi Ahli dan rekayasa fakta-fakta persidangan.

"Imbauan Dewan Pers agar masalah ini tidak dibawa ke ranah hukum, juga diabaikan majelis," ujar Toro.

"Namun, yang paling parah majelis tidak menghargai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 13 Tahun 2008, kata Toro.

Dalam SEMA itu, katanya dengan tegas diminta kepada penyidik, penuntut, atau majalis hakim, mesti meminta dan mendengar keterangan Saksi Ahli Pers dari Dewan Pers.

Dalam kesempatan itu, Asmanidar, S.H., mengatakan UU ITE yang membidik Toro, pada hakekatnya hanyalah Undang-Undang yang bersifat administrasi belaka.

"Jadi, undang-undang ini kemudian dijadikan senjata oleh Penguasa melalui penegak hukum dengan legitimasi Saksi Ahli. Disini saksi ahli di rekayasa pula," katanya.

Asmanidar, menjawab pertanyaan peserta dialog mengatakan, Ketua PWI Riau, seyogianya, kesaksiannya dalam persidangan kasus ini, harus batal demi hukum.

Karena katanya,  yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dihadirkan sebagai Ahli Pers.

"Padahal, keterangannya, di pesidangan dijadikan pula pertimbangan oleh majelis hakim untuk menghukum Toro. Aneh!"  tegas Asmanidar.

"Sebab, yang dikenal hanya Saksi Ahli Pers. Bukan Saksi Ahli Wartawan. Tidak ada istilah Ahli Wartawan," kata pengajar mata juliah delik Pers, di PJC itu.

"Untuk itulah, kita harus terus melawan kezholiman ini. Baik di tingkat Bmbanding, maupun melalui laporan. Terutama lewat berita," tegas Toro.

Ditegaskan Toro lagi, dengan problem kasus hukum yang tidak berkeadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini, justeru membuat kita pelaku pekerja Pers lebih giat membongkar kasus korupsi yang semakin merajalela di daerah di Provinsi Riau.

"Saya jamin, kasus dgaan korupsi di negeri junjungan Kabupaten Bengkalis yang selama ini belum seutuhnya terungkap, akan kita buka seterang mungkin, termasuk dugaan upeti pengamanan laporan kasus penjualan lahan/kawasan hutan lindung di wilayah setempat" ungkap Toro. ***(Tim)

Suara Demo Di Wisma Kalla : Tuntut Gaji Upah PHK PT.Amanah Finance


ForwiNews, Makassar - Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Anti Mafia Leasing PT. Amanah Finance kembali melakukan aksi demonstrasi damai di Jalan Dr.Ratulangi Kota Makassar, Selasa 12/2/2019. 

Kedatangan para pendemo yang berjumlah  hampir mencapai ratusan orang, terlihat mendapat pengawalan ketat oleh Aparat Kepolisian yang telah berjaga-jaga sejak pagi hari. 


Para pendemo terpantau mulai melakukan orasinya sejak pukul 13.00 wita tepat di depan pintu masuk Gedung Wisma Kalla, dengan sebuah mobil roda empat berjenis pick up yang di jadikan sebagai kendaraan komando di ikuti sejumlah kendaraan bermotor roda dua. 

Di ketahui kehadiran mereka membawa delapan point tuntutan yang di baca serta di tulis melalui selebaran kertas dan di tanda tangani oleh empat perwakilan organisasi diantaranya, Ola (Forum Mahasiswa Pinggiran (FMP)), Dodi (Gema LMP Makassar), Ari (Gas Makassar), Ardi (IPMIL Bajo Barat), dan Iccang selaku Jendral Lapangan. 

Adapun point-point tuntutan mereka : 
1. PHK batal demi hukum sebelum ada putusan PHI.
2. Selama tidak ada putusan PHI maka pengusaha wajib membayarkan upah pekerja 100 %.
3. Bayarkan hak pesangon sesuai ketentuan UU 13 ketenaga kerjaan.
4. Bayarkan upah proses yang sudah tidak terbayarkan sejak Desember 2018.
5. Agar perusahaan melakukan perhitungan sesuai UMP 2018 bagi karyawan yang menerima upah di bawah standar UMP.
6. Bayarkan selisih kekurangan upah sejak Januari 2018 hingga sekarang.
7. Dasar perhitungan pesangon berdasarkan Take Home Pay pembayaran upah.
8. Perhitungan pesangon tidak di konversikan dengan DPLK bagi karyawan yang berstatus tetap secara tersurat. 

Menurut para pendemo kebebasan berpendapat telah diatur dalam UU No.9 tahun 1998 yang berbunyi tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Maka hal ini menjadi acuan mereka untuk menyampaikan aspirasi tentang pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) yang di mana dilakukan oleh PT.Amanah Finance sebanyak 27 orang. 

Adapun kronologis yang di beberkan para pendemo adalah sebagai berikut : 
* Pada tanggal 01 November 2018 terjadi PHK sepihak oleh management PT.Amanah Finance terhadap 27 orang karyawan tanpa mengikuti mekanisme perundang-undangan yang ada. 
* Pada tanggal 05 November 2018 kami mengundang management untuk melakukan perundingan Bipartit, namun tidak mendapat tanggapan. 
* Tanggal 08 November 2018 kami mengundang lagi management untuk melakukan perundingan Bipartit, namun tidak mendapat tanggapan. 
* Tanggal 12 November 2018 kami mengadukan ke Disnaker untuk melakukan perundingan Tripartit.
* Gaji kami tidak terbayarkan sejak Desember 2018.
* Dua kali pertemuan di Disnaker namun tidak mencapai kesepakatan kemudian Disnaker mengeluarkan anjuran dan memenuhi semua tuntutan dari kami. 

"Hal inilah yang menjadi acuan kita pada aturan yang di keluarkan oleh Disnaker pada tuntutan kita pada hari ini" tutur mereka secara tertulis. 

Surahman Tumpu selaku Ketua Serikat Pekerja Kantor Amanah Finance Cabang Makassar dalam orasinya mengatakan perusahaan telah melanggar aturan perundang-undangan. 

"Kami tidak mundur dan tidak akan pernah mundur" ucap Surahman Tumpu, di depan para peserta pendemo untuk menegaskan semangat perjuangan mereka.

Secara bergantian para peserta demo melakukan aksi orasinya dengan suara lantang memakai sound sistem menuntut Manager PT.Amanah Finance agar segera keluar dari Gedung Wisma Kalla Jalan Dr.Ratulangi Makassar untuk segera menemui mereka.

PPWI Dukung Fahri Hamzah Soal Penghentian Penggunaan UU ITE untuk Bungkam Rakyat


ForwiNews, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA mengatakan sangat setuju dan mendukung pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait dihapuskannya penggunaan pasal UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan delik pencemaran nama baik dan dugaan ujaran bernada sumbang atau negatif. Hal itu, menurutnya, karena UU ITE merupakan aturan yang sangat subyektif dan rentan ditumpangi kepentingan politik, oknum birokrat dan pengusaha nakal.

"Kita sangat mendukung pernyataan Pak Fahri Hamzah terkait penghentian penggunaan pasal karet UU ITE itu untuk menjerat warga yang kritis dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran bernada negatif" kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Selain karena pasal 27 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE bertentangan dengan UUD, lanjut Wilson, pasal tersebut juga sangat subyektif, selalu difungsikan untuk memenuhi hawa nafsu oknum sasaran kritik yang sakit hati dan dendam terhadap pernyataan warga, termasuk wartawan. "Pasal 27 UU ITE itu, bagi manusia berakal sehat dan punya nalar yang baik, jelas-jelas bertentangan dengan UUD pasal 28 F. Pasal ITE itu selama ini selalu dijadikan senjata bagi oknum sasaran kritik dan pemberitaan untuk membalas kritikan menggunakan tangan polisi, jaksa, dan hakim. Oknum tersebut sakit hati atas pernyataan yang ditujukan kepadanya, dan ingin balas dendam. Namun, karena ketiadaan argumentasi sebab daya pikirnya yang rendah, maka oknum itu ambil jalan pintas dengan lapor polisi," urai lulusan pascasarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda ini, sambil mencontohkan kasus korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang harus jadi terpidana atas laporan oknum pelaku pelecehan baru-baru ini.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada media bahwa UU ITE tidak dimaksudkan untuk melarang orang bicara, dan  UU itu tidak berdiri sendiri sebagai UU pidana umum. UU ITE hanya untuk melengkapi KUHP,  karena unsur-unsurnya menyangkut siapa yang punya legal standing, itu ada di KUHP.

"UU ITE itu hanya bisa berdiri sendiri sebagai UU Administrasi Ekonomi," ujar Fahri Hamzah menjawab wartawan usai menyampaikan orasi kebangsaannya pada deklarasi Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) chapter Gorontalo, di Gorontalo kemarin, Minggu (10/2l).

Fahri  menegaskan UU ITE itu tidak untuk larang orang menyampaikan perasaan, aspirasi, atau pemikirannya. "Ini UU untuk administrasi ekonomi sebagai pelengkap UU Resi Gudang dan UU Penanaman Modal Asing yang kita buat dari tahun 2006-2008," tambah Fahri.

Sebelumnya, dalam paparannya di forum Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (5/2/2019) lalu di sebuah stasiun televisi swasta nasional, Fahri
menyoroti adanya fenomena kebebasan berpikir dan berbicara yang dibatasi melalui pasal-pasal pemidanaan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "UU ITE dipakai pemerintah dan digandrungi aparat yang membuat aspirasi masyarakat dihentikan dengan dalih pencemaran nama baik," jelas Fahri.

Menurut dia, kondisi ini tidak bisa dibiarkan, yaitu orang menyampaikan kritik atas sebuah persoalan, lalu dipidana dengan pasal-pasal karet di UU ITE. "Aparat jangan gandrung menggunakan pasal tersebut apalagi digunakan untuk saling melaporkan demi kepentingan penguasa," ujar politisi PKS itu.

Fahri mencontohkan pernyataan musisi Ahmad Dhani yang menulis pendapatnya di media sosial bahwa pendukung penista agama layak diludahi mukanya, lalu ditangkap dan dijatuhi hukuman atas pernyataannya itu.

Menurut dia, pernyataan Dhani tersebut sama artinya pendukung kriminalitas layak diludahi mukanya seperti pendukung begal, pendukung teroris, dan pendukung pemerkosa.

"Seolah-olah hukum diinterpretasi sepihak untuk kepentingan penguasa, tidak boleh seperti itu," kata Fahri menambahkan.

Dia mengingatkan bahwa Indonesia mengalami zaman kebangkitan untuk menentang penjajahan kolonial karena kegelisahan pemikiran, lalu muncul gerakan perlawanan.

Oleh karena itu, kata Fahri, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah mendorong agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu yang menyatakan bahwa pasal di UU ITE yang terkait dengan pemidanaan seseorang akibat pernyataannya tidak boleh digunakan. "Saya mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu bahwa UU ITE tidak boleh digunakan untuk kasus pencemaran nama baik," demikian Fahri Hamzah menjelaskan pandangannya di forum ILC lalu. (APL/Red)

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com