Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Monday, January 21, 2019

Tokoh Inspirator, Wilson Lalengke : " Menakar Demokrasi Kita Melalui Pemilu 2019 "

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA

Oleh: Wilson Lalengke

Forwi, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung sebentar lagi. Seperti yang lalu-lalu, hiruk-pikuk politik sudah membahana seantero negeri. Lebih dasyat lagi, karena pemilu kali ini merupakan pemilu serentak. Lima kertas suara akan dicoblos sekaligus dalam satu waktu bersamaan oleh setiap pemilik suara. Kelima kertas suara itu adalah untuk pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden/Wapres. Jadilah hingar-bingar di publik, bak kerusuhan di kapal yang hendak tenggelam, penumpang berebut pelampung dan sekoci, tiada terhindarkan.

Mencermati keadaan dan perkembangan proses pemilu tahun 2019 ini, satu hal penting yang mesti menjadi perhatian adalah usaha meningkatkan kualitas pemilu itu sendiri. Hal tersebut dipandang mutlak sebagai bagian dari wujud adanya kemajuan peradaban bangsa yang sedang diperjuangkan. Tanpa peningkatan kualitas pemilu, yang notabene menjadi salah satu barometer kemajuan demokrasi suatu bangsa, maka pembangunan di bidang politik kita dapat dikatakan gagal.

Beberapa pendekatan bisa digunakan dalam menakar atau mengukur demokrasi yang sedang berlangsung, terutama dikaitkan dengan proses pemilu 17 April 2019 mendatang. Yang paling umum adalah dengan menggunakan tiga komponen penilaian kondisi demokrasi, yakni kebebasan sipil (civil liberty), hak-hak politik (political rights), dan lembaga demokrasi (institution of democracy).

Demokrasi terdiri dari dua kata yang diserap dari bahasa Yunani, yaitu _demos_ (rakyat/penduduk) dan _cratein_ atau _cratos_ yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. _Demos-cratein_ atau _demos-cratos_ (demokrasi) dapat disimpulkan sebagai suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Tujuan pokok pemerintahan adalah untuk memelihara keamanan dan keteraturan umum dengan maksud agar setiap anggota masyarakat atau rakyat tadi dapat hidup tenteram, aman, nyaman dan mendapatkan kebahagiaan selama hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Thomas Hobes mengatakan bahwa manusia adalah serigala bagi sesamanya _(homo homini lupus)._ Setiap orang memiliki nafsu untuk menguasai orang lain, termasuk menguasai hidup/nyawa sesamanya alias membunuh warga masyarakat lainnya. Oleh karena itu, pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat wajib melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya, yakni menjamin keamanan dan keteraturan umum dengan menjalankan setiap peraturan atau hukum yang ada.

Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan, yang dirancang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem pemerintahan ini, mengizinkan seluruh warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, dimana keputusan tersebut akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Dalam system pemerintahan demokrasi, seluruh rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, berkuasa untuk menentukan peraturan/hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah.

Berdasarkan uraian di atas ini, maka kebebasan sipil dan kepemilikan hak-hak politik bagi setiap rakyat adalah mutlak dan tidak dapat dikurangi. Tanpa jaminan atas kebebasan sipil bagi setiap warga negara serta dihormatinya hak-hak politik mereka, maka demokrasi hanyalah penghias dinding perpolitikan negara demokrasi belaka.

Dalam rangka menyalurkan “nafsu berkuasa” dari seluruh rakyat, maka dibentuklah lembaga-lembaga politik yang akan bertugas mewadahi kekuasaan rakyat tersebut dan mengimplentasikannya dalam praktek pemerintahan sehari-hari. Partai politik adalah salah satu wujud dari lembaga politik itu. Kanalisasi atas segala bentuk partisipasi rakyat dalam merancang dan memutuskan berbagai keputusan-keputusan bersama menjadi tanggung jawab partai politik. Terpilihnya para calon legislatif di semua tingkat dan calon presiden / cawapres merupakan hasil dari proses kanalisasi yang dilakukan oleh partai-partai politik yang ada.

Pemilu menjadi momentum penting yang menjadi puncak segala proses penyaluran “hasrat berkuasa” rakyat atas bangsa dan negaranya. Pada hari pencoblosan di bilik suara itulah, keputusan terakhir diambil bersama oleh rakyat. Ketika keputusan sudah diambil, maka seluruh rakyat seyogyanya kembali pada keseharian masing-masing dan mematuhi setiap tata tertib hidup bermasyarakat dan bernegara yang diputuskan oleh para anggota legislatif dan eksekutif (presiden/wapres).

Kepemilikan kebebasan sipil dan hak politik rakyat dapat dipantau setiap waktu menjelang, saat, dan pasca pencoblosan. Proses artikulasi aspirasi politik masyarakat yang dapat dilakukan dengan bebas dalam berbagai bentuk kreativitas rakyat menjadi cerminan akan tingkat indeks (nilai/ukuran) demokrasi kita. Kebebasan berbicara, menyampaikan keinginan/kehendak, termasuk aspirasi politik melalui berbagai bentuk dan jenisnya dapat dijadikan indikator dalam menilai demokrasi suatu bangsa.

Secara kasat mata, kita dapat melihat bahwa kebebasan sipil dan hak politik rakyat di pemilu 2019 ini, di satu sisi, cukup menggembirakan. Kebebasan bersuara, baik dalam bentuk verbal maupun tulisan, visual dan audio-visual; baik secara langsung maupun melalui perantaraan media massa –termasuk media sosial dan jejaring sosial– terlihat begitu masif dapat digunakan oleh setiap orang.

Keberadaan teknologi informasi berbentuk perangkat komputer dan internet telah menjadi “berkah” tersendiri bagi penggunaan kebebasan sipil dan hak politik bagi setiap anggota masyarakat. Tidak kurang dari 143 juta orang Indonesia menggunakan internet. Sementara itu, 185 juta penduduk Indonesia terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Artinya, jika 50 persen saja dari pengguna internet itu masuk dalam DPT, maka setidaknya ada 71,5 juta pemilih mempunyai keleluasaan mengartikulasikan kebebaan sipil dan hak politiknya melalui media massa. Faktanya, diskusi dan bahasan seputar politik dalam negeri menjelang pemilu setiap hari merajai ruang publikasi, baik skala nasional maupun daerah.

Namun sangat disayangkan, jumlah warga yang berpartisipasi dalam demokrasi melalui penggunaan kebebasan sipil dan hak-hak politik itu tidak dibarengi dengan tingkat kualitas yang memadai. Hal itu menyebabkan masifnya distorsi informasi sebagai hasil artikulasi aspirasi politik yang sumir, tidak relevan dan tidak jelas, yang bertebaran di ruang publik kita. Bahkan, berbagai penyampaian informasi bohong, tidak benar dan/atau bertentangan dengan fakta lapangan teramat sering ditemukan di media massa, terutama di dunia maya.

Jika kondisi demokrasi Indonesia menjelang pemilu 2019 mendatang tidak dibenahi segera, maka hasil dari proses demokrasi berupa hasil coblosan 17 April nanti tidak maksimal, bahkan mungkin mengecewakan bangsa ini. Oleh sebab itu, diperlukan suatu kesadaran bersama seluruh komponen bangsa, yang bisa diinisasi dan dimulai oleh para pemangku lembaga-lembaga politik, dikuti oleh para relawan masing-masing kontestan dan masyarakat pemegang kedaulatan, untuk menggunakan kebebasan sipil dan hak-hak politiknya secara baik, jujur, dan benar. (*)

PT. Bososi Pratama Perusahaan Pertambangan Resmi Dalam Menciptakan Lapangan Kerja & Meningkatkan PAD Kab. Konawe Utara, Prop. Sultra


Forwi, Sultra - Dalam sebuah acara diskusi dan prescon yang di gelar oleh pihak PT. Bososi Pratama memaparkan bahwa "Ada sekitar 500 tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan kami,sekitar 80 persen warga lokal yang bekerja di sana,jika ini di berhentikan kasian keluarganya mereka. Ungkapnya (Senin, 22 Januari 2019).



Humas PT.Bososi pratama Laode Riago memberikan sangahan bahwa penutupan sementara yang dilakukan Pemda Sultra terhadap PT. Bososi Pratama karena pertentangan yang terjadi pada internal karyawan, bukan karena urusan administrasi.

PT. Bososi Pratama perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel di Sultra, yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara. Dimana PT.Bososi Pratama berdiri pada tahun 2010 dan sampai hari ini dan menjadi salah satu perusahaan tambang lokal terbesar di Sultra yang terus memberikan kontribusi besar bagi daerah Konawe Utara serta Propinsi Sultra pada umumnya. Keberadaan PT. Bososi Pratama di Konawe Utara memegang peranan sentral bagi kelangsungan hidup masyarakat lokal sekitar tambang serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah di Sultra.

Dalam perjalananya PT. Bososi Pratama dari tahun ketahun mengalami pasang surut dalam megikuti perubahan-perubahan regulasi yang berlaku secara umum di Indonesia serta aturan yang dibuat oleh daerah namun hingga saat ini PT.Bososi Pratama terus menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu perusahaan tambang yang di perhitungkan di kancah nasional. Keberadaan PT.Bososi Pratama menjadi jantung pertambangan di Konawe Utara secara khusus. PT.Bososi Pratama  sejak berdirinya hingga saat ini senantiasa konsisten dengan citranya sebagai perusahaan yang tunduk dan patuh pada regulasi yang dibuat oleh para pemangku kebijakan baik dipusat maupun di daerah.

PT.Bososi pratama berdiri dengan mengikuti dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses perjalanannya layaknya perusahaan tambang secara umum.

PT.Bososi pratama berdiri berdasarkan keputusan Bupati Konawe Utara nomor:873 Tahun 2010 tanggal 25 oktober 2010 tentang pemberian izin Usaha pertambangan Eksplorasi PT.Bososi Pratama, kemudian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan izin usaha pertambangan Eksplorasi PT.Bososi Pratama dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diberikan persetujuan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi produksi yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Bupati konawe utara nomor:199 Tahun 2011 Tentang pemberian izin pertambangan Operasi produksi PT.Bososi Pratama (KW 11 JN OP 001) selain itu pada tahun 2012 PT.Bososi Pratama mendapatkan izin operasi atas terminal khusus pertambangan Nikel melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:KP 1145 Tahun 2012 tentang pemberian izin Operasi kepada PT.Bososi Pratama untuk mengoperasikan terminal khusus pertambangan Nikel diDesa Morombo, Kecamatan Lasolo/Langgikima, Kabupaten Konawe Propinsi Sultra. Dimana dalam perjalanan selanjutnya PT.Bososi Pratama diberikan persetujuan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri lingkungan Hidup dan Kesehatan dengan surat nomor.5/1/PP-PKH/PMD/2015 tanggal 18 September 2015 untuk kegiatan operasi produksi nikel dmp dan sarana penunjanganya di kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas lebih kurang 496.33 (empat ratus sembilan puluh enam dan tiga puluh tiga perseratus)hektar melalui prosedur pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi membayar dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan kawasan hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan rasio 1:1.

Selanjutnya PT. Bososi Pratama dinyatakan memperoleh izin pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Melalui Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:  98/1/IPPKH/PMDN/2016 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel DMP dan sarana penunjanganya pada kawasan hutan produksi terbatas atas nama PT.Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 495,52 (empat ratus sembilan puluh lima dan dua puluh lima perseratus) hektar.

'Administrasi kami tidak ada masalah semua clear, sanksi waktu itu dikarenakan adanya kecelakaan kerja namun sudah diselesaikan.ujarnya.

PT. Bososi Pratama selalu mengedepankan taat regulasi dan transparansi dalam ruang publik terkait segala Aktifitasnya PT.Bososi Pratama. Tegasnya.

Lp.Herman.s.

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com