Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

forwi

Kepala Sekolah

forwi

forwi.

forwi

forwi

Thursday, February 21, 2019

Makassar Bakal Diperiksa Oleh Bawaslu Dicentra Gakkundu Sulsel

ForwiNews, Makassar - Tim Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) melaporkan video viral dukungan 15 camat di Makassar kepada pasangan nomor urut 01 ke Bawaslu Sulawesi Selatan.

"Kalau kita melihat dari video yang berdurasi 1 menit 27 detik itu jelas ada bagian mendukung salah satu capres," kata Tim Hukum sekaligus Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulsel,Edy Arsyam di kantor Bawaslu setempat, Kamis (21/2).

Menurut Edy, dalam video tersebut terekam jelas ada simbol-simbol dan pesan disampaikan ke-15 camat itu. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang semestinya tidak mengajak atau tersirat mengkampanyekan pasangan Jokowi-Amin.

Edy menambahkan mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo memberikan komando kepada para camat untuk memberikan dukungan dalam video yang sama. "Kami masih mencari bukti-bukti, sebab ini sekadar informasi saja yang kami terima," ujar dia, dilansir Antara.

Kepada media, Edy menjelaskan awalnya video diterima dari media sosial yang beredar di kalangan grup WhatstApp. Namun, setelah ditonton secara seksama maka ada kesan mempengaruhi konstituen dan pelanggaran bagi ASN.

"Sementara ini kita laporkan hanya sebatas pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang bagi ASN," tandas Edy, yang didampingi juru bicara Partai Gerindra Syawaluddin dan penasihat hukum Partai Gerindra Sulsel Syamsuddin Nur saat melapor ke Bawaslu Sulsel.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk selanjutnya ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu.

"Akan ditindaklanjuti nanti. Silakan siapa saja yang merasa keberatan bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran untuk selanjutnya di proses," kata dia.(red**)

Monday, February 18, 2019

KAPPIJA-21 Akan Hadiri AJAFA-21 Executive Council Meeting di Makati Awal Maret 2019

ForwiNews, Jakarta - Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 (KAPPIJA-21) dalam waktu dekat akan bertolak ke Makati, Philipina, untuk menghadiri pertemuan para pimpinan organisasi alumni program persahabatan negara-negara Asean Jepang atau Asean Japan Friendship Association for the 21st Century (AJAFA-21). Pertemuan yang bernama The 31st Executive Council Meeting of AJAFA-21 tersebut akan berlangsung selama empat hari, yakni dari tanggal 1 hingga 4 Maret 2019 mendatang.


KAPPIJA-21 rencananya akan mengirimkan tiga orang delegasi, yang terdiri atas 2 orang peserta dan 1 orang peninjau. Selain dari Indonesia, pertemuan itu juga akan dihadiri delegasi dari Myanmar, Kamboja, Vietnam, Malaysia, Thailand, Laos, Jepang, dan Philippines sebagai tuan rumah.

Hal tersebut terungkap dari keterangan pers yang dikirimkan Presiden KAPPIJA-21, Mulyono Lodji kepada redaksi media ini, melalui pesan WhatsApp-nya dari Jakarta, Senin 18 Februari 2019. "KAPPIJA-21 akan menghadiri pertemuan AJAFA-21 Executive Council Meeting di Makati, Philippines, selama empat hari, dari tanggal 1 hingga 4 Maret 2019 mendatang. Kegiatan AJAFA-21 ini didukung penuh oleh pihak JICA, termasuk dalam hal penyediaan fasilitas dan finansial," jelas Mulyono, Alumni Program Persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 tahun 1999 ini.

Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu juga menyampaikan bahwa yang akan mengikuti pertemuan tersebut sebagai peserta adalah dua orang pimpinan puncak KAPPIJA-21, dan ditambah anggota lainnya sebagai peninjau. "Rencananya yang akan hadir di pertemuan ini adalah saya sendiri sebagai Presiden KAPPIJA-21 dan Bang Wilson Lalengke yang saat ini dipercaya oleh kawan-kawan sebagai Sekretaris Jenderal KAPPIJA-21," imbuh Mulyono.

Sementara itu, ketika ditanyakan tentang agenda pertemuan AJAFA-21, Mulyono menyampaikan bahwa Executive Council Meeting ini diadakan dalam rangka evaluasi program kerja pengurus AJAFA-21, serta memilih pengurus AJAFA-21 yang baru dan menyusun program prioritas para alumni program di tingkat regional ASEAN. "Agenda utama pertemuan ECM AJAFA-21, yakni pertanggungjawaban pengurus AJAFA-21 periode 2017-2018, memilih pengurus AJAFA-21 2019-2020, country report dari masing-masing negara anggota asosiasi JICA dan penyusunan program prioritas yang akan menjadi program aksi bersama di tingkat regional ASEAN," kata Bang Moel, demikian sapaan akrabnya.

Program Persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 adalah sebuah kegiatan kunjungan persahabatan pemuda-pemudi Indonesia, juga dari negara Asean lainnya, ke Negara Sakura Jepang yang digagas oleh Perdana Menteri Jepang, Yasuhiro Nakasone pada tahun 1984. Program yang disponsori oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) itu telah melahirkan tidak kurang dari 4000 alumni yang tersebar di berbagai daerah di nusantara, bekerja di berbagai bidang, termasuk di DPR RI, Kementerian, perkantoran pemerintah dan swasta, media massa, NGO, dan lain-lain.

"Alumni JICA melalui program yang dimulai sejak 1985 ini tidak kurang 4000-an orang, ada di hampir semua bidang pekerjaan dan daerah di negeri ini. Mereka semua aktif bekerja membangun bangsa sesuai kemampuan dan keahlian masing-masing. Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menperin Airlangga Hartarto adalah alumni program persahabatan ini," pungkas Mulyono Lodji.

Di tempat terpisah, dari postingan di akun facebook Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke beberapa hari lalu, didapatkan informasi adanya kegiatan AJAFA-21 TV-Conference yang dikuti oleh yang bersangkutan. "Yaa, itu merupakan kegiatan rutin AJAFA-21, setiap 3 bulan sekali dilakukan TV-Conference yang diikuti seluruh pimpinan organisasi alumni negara-negara Asean dan pihak JICA di Jepang. Untuk Kappija-21, acaranya bertempat di Kantor JICA Indonesia, di Sentral Senayan II, Jakarta Pusat," ujar Wilson ketika dimintai konfirmasi terkait hal tersebut.

Alumni Program Persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 angkatan tahun 2000 dari kelompok Teachers Group itu juga mengkonfirmasi bahwa dirinya belum lama ini ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal KAPPIJA-21. "Sebagai alumni Program JICA ini, jika saya dibutuhkan organisasi KAPPIJA-21, tentu harus siap. Kemarin dalam TV-Conference AJAFA-21, Bang Moel sudah memperkenalkan saya ke para pengurus AJAFA-21 dan organisasi alumni negara-negara Asean sebagai Sekretaris Jenderal KAPPIJA-21 yang baru, juga ke JICA Indonesia," tutup alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini. (APL/Red)

Wednesday, February 13, 2019

Kemerdekaan Pers Di Ujung Tanduk


"Penggugat PMH terhadap Dewan Pers mengharapkan Pengadilan Menyelamatkan Kemerdekaan Pers"

ForwiNews, JAKARTA – Hari ini, Rabu, 13 Februari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan hasil kesimpulan atau putusan atas perkara nomor 235 yang mengadili gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) sebagai penggugat terhadap Dewan Pers sebagai tergugat. Persidangan atas gugatan perdata yang sudah bergulir sejak Mei 2018 lalu itu diharapkan akan memberikan hasil maksimal dalam menyelamatkan Kemerdekaan Pers Indonesia yang saat ini sedang tercabik-cabik, nyaris mati, ibarat telur di ujung tanduk. Harapan para insan pers se-nusantara, kiranya Majelis Hakim memberikan penilaian yang obyektif terhadap substansi guguatan para penggugat terhadap Dewan Pers.


Persoalan pers yang dipicu oleh adanya beberapa kebijakan Dewan Pers yang melampaui kewenangannya, bahkan bertentangan dengan UUD dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, serta melanggar UU dan peraturan lainnya dipandang sangat penting dan mendesak untuk ditelaah secara serius dan mendalam dalam rangka mencari altenatif solusi terhadap masalah pelik yang mendera kehidupan jurnalisme dalam negeri beberapa tahun terakhir. Salah satunya, sebagaimana materi gugatan PMH terhadap Dewan Pers adalah kebijakan tentang kewajiban Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bukan ranah kewenangan Dewan Pers melakukan hal tersebut, melainkan mengacu kepada UU Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan RI dan PP No. 10 tahun 2018 junto PP No. 32 tahun 2013 tantang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Para penggugat meminta pengadilan untuk membatalkan kebijakan Dewan Pers terkait UKW tersebut. Selain itu, kebijakan Dewan Pers tentang verifikasi media dan penetapan status kewartawanan seseorang yang bukan menjadi kewenangan Dewan Pers juga harus dibatalkan pengadilan.

Kematian wartawan Muhammad Yusuf di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada 10 Juni 2018 lalu menjadi titik krusial yang menjadi momok menakutkan bagi kalangan pers di tanah air. Bagaimana tidak, rekomendasi Dewan Pers yang mempersilahkan polisi memproses hukum almarhum Muhammad Yusuf menggunakan pasal pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE menjadi bukti bahwa perlindungan para penghasil karya jurnalistik di Indonesia sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak berjalan sama sekali. Dewan Pers mengeluarkan ratusan rekomendasi serupa yang menimpa dan mengancam wartawan saat ini, hanya dengan dalih bahwa siwartawan belum ber-UKW dan/atau medianya belum terverifikasi Dewan Pers.

Puluhan bahkan ratusan kasus kriminalisasi wartawan sedang berproses di tangan para aparat hukum di hampir seluruh pelosok negeri. Umumnya, kasus kriminalisasi tersebut dipicu oleh ketidak-nyamanan para pihak tertentu yang merasa kepentingan (umumnya terkait bisnis dan kekuasaan) terganggu oleh penerbitan berita di berbagai media massa. Kasus yang paling menonjol adalah publikasi berita tentang korupsi pejabat disusul tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para pejabat pemerintahan.

Dewan Pers yang dibentuk berdasarkan pasal 15 UU Nomor 40 tahun 1999 semula diharapkan menjadi mediator yang menjembantani komunikasi dan koordinasi antar kalangan media dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, pada realitasnya justru tampil sebagai sosok penentu kebenaran dan bahkan berfungsi bak aparat kepolisian yang dapat menentukan sanksi hukum bagi pekerja pers. Kondisi ini yang akhirnya memunculkan fenomena unik nan memilukan di kalangan jurnalis yang dilukiskan dalam sebuah pernyataan: “Hanya di Indonesia, hasil karya berpikir dianggap kriminal”.

Pesatnya perkembangan media massa berbasis teknologi informasi dalam format media online menjadi pembuka ruang yang lebih luas bagi maraknya kasus kriminalisasi wartawan. Berbagai kemudahan yang disajikan oleh teknologi publikasi media online di satu sisi telah membuka peluang bagi semua lapisan masyarakat untuk melakukan kerja-kerja jurnalisme, baik secara professional maupun sebagai hobi dan penunjang aktivitas utamanya. Namun, di sisi lain kondisi ini telah membuat suasana permedia-massaan dalam negeri seakan hilang kendali, melaju secara serampangan, dan bahkan dikesankan liar. Hal ini terutama disebabkan oleh ketidak-siapan masyarakat yang mencoba masuk menggeluti dunia jurnalisme dengan modal kemampuan SDM-nya yang kurang memadai.

Sebenarnya, jika saja para pemangku kepentingan, terutama pihak pemerintah, dari pusat hingga di daerah-daerah memahami persoalan publikasi dan media massa dengan benar, kesemrawutan itu tidak perlu terjadi, atau minimal tidak harus dirisaukan. Justru sebaliknya, pemerintah dan pihak-pihak yang diamanahi mengelola kehidupan pers Indonesia semestinya melihat potensi besar yang disediakan oleh system publikasi berbasis media online dan variannya. Bukankah teknologi informasi dengan produk utamanya internet, yang menyediakan ruang bagi media online, merupakan landasan penting bagi mewujudnya era baru bernama Industri 4.0?

Media online sewajarnya menjadi salah satu poros utama sebagai pendukung dalam menciptakan produk-produk unggulan nan kreatif dan inovatif dalam rangka mengisi era Industi 4.0 itu. Dunia media online yang segera akan menutup sejarah media cetak merupakan ruang maha luas yang dapat membuka lapangan kerja baru bagi ribuan, bahkan jutaan orang. Peningkatan SDM rakyat Indonesia di bidang jurnalisme menjadi kunci penting bagi perbaikan dan pengembangan publikasi yang mencerahkan, mencerdaskan dan menginspirasi bangsa menuju pencapaian cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.

Pada konteks itulah sebenarnya, lembaga semacam Dewan Pers dapat memainkan peranannya, sebagai fasilitator pencapaian masyarakat yang cerdas informasi, yang tidak hanya menjadi pemadam kebakaran bagi pihak-pihak yang bertikai, namun lebih jauh menjadi akselerator bagi peningkatan kecerdasan publik, baik kalangan pers maupun masyarakat konsumen informasi media massa pada umumnya. Dewan Pers amat tidak penting untuk mengatur cara berpikir dan berkreasi seseorang. Ia bukanlah mahluk yang diharapkan menjadi hakim penentu baik-buruknya, benar-salahnya, dan/atau berguna dan tidak-bergunanya sebuah karya jurnalistik seseorang. Dewan Pers tidak diberi kewenangan untuk melakukan semua itu, karena memang amat sangat tidak diperlukan di dalam sebuah masyarakat yang menganut sistim demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.

Oleh karena itu, adalah sebuah kenaifan jika kita melihat keberadaan lembaga Dewan Pers dengan perilaku mal-administratif sebagai sesuatu yang masih penting saat ini. Adalah lebih naif lagi, jika Dewan Pers yang dalam berbagai kebijakannya justru menginjak-injak hak demokrasi rakyat di negeri ini dibiarkan terus melenggang melanjutkan lelakunya yang dapat disimpulkan bertujuan untuk membunuh kemerdekaan pers. Membiarkan kebijakan Dewan Pers yang melampaui kewenangannya sebagaimana terjadi saat ini merupakan wujud penghianatan terhadap semangat reformasi yang dilandasi oleh keinginan mengimplementasikan kehidupan berbagsa, bermasyarakat dan bernegara yang demokratis. (Tim)

Jakarta, 13 Februari 2019
Kuasa Hukum Penggugat,
*Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH*

Tuesday, February 12, 2019

Toro Korban Kriminalisasi Pers Bupati Bengkalis: Pers Jangan Gentar Lawan Korupsi


InspiratorRakyat.Com, RIAU- Pemimpin Redaksi, Harian Berantas,  Toro Laia (35), meminta kepada segenap Insan Pers di tanah air, tidak perlu gentar dan takut membongkar kasus korupsi.

Imbauan itu, disampaikannya, dalam Dialog Interaktif bertajuk:  Kasus Kriminalisasi Pers, Pemred Harian Berantas.co.id di RR Cafe, Marpoyan, Pekanbaru, Selasa (12/2) siang.


Dialog Interaktif, digelar bersempena Ulang Tahun ke-12 Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC).

Dialog tersebut juga menghadirkan, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Pekanbaru, Asmanidar, S.H., dan bertindak sebagai Moderator, Direktur Utama PJC, Drs. Wahyudi EL Panggabean, M.H..

Toro sendiri  merupkan korban Kriminalisasi Pers oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Toro dikriminalisasi, atas dasar pemberitaan dugaan korupsi Amril Mukminin tentang dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp272 miliar lebih.

Masalahnya, para pelaku lain dalam kasus serupa, sudah dipenjara. Sedangkan Amril, dan kawan-kawan terkesan kebal hukum.

Atas kriminalisasi Amril Mukminin itu, Toro dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (11/2).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Toro 1 tahun 6 bulan. Atas vonis tersebut, Toro memutuskan untuk menempuh upaya hukum (banding).

Selaku korban kriminalisasi Pers, Toro meminta segenap rekan media di Riau dan seluruh nusantara, agar tidak gentar dan tidak takut memberitakan kasus korupsi.

"Jangan takut, kita mengemban kebenaran. Kita bersama Tuhan,"  imbaunya di hadapan puluhan pimpinan media, wartawan dan mahasiswa.

Menurut Toro, semua prosesi penyidikan hingga persidangannya, adalah trik rekayasa penegak hukum, di mana Amril sebagai investornya.

"Saya tengah merancang laporan tentang vonis rekayasa ini. Hakimnya akan saya laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," tegasnya.

Sebab kata Toro, semua proses hukum yang dijalaninya semata-mata untuk membungkam kemerdekaan Pers.

"Ini gertak penguasa melalui penegak hukum, agar kegiatan korupsi terus merajalela," ujarnya.

Disisi lain, Toro merasa sedih karena tindakan rekayasa kriminalisasi ini, berlanjut di persidangan dengan memelintir keterangan Saksi Ahli dan rekayasa fakta-fakta persidangan.

"Imbauan Dewan Pers agar masalah ini tidak dibawa ke ranah hukum, juga diabaikan majelis," ujar Toro.

"Namun, yang paling parah majelis tidak menghargai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 13 Tahun 2008, kata Toro.

Dalam SEMA itu, katanya dengan tegas diminta kepada penyidik, penuntut, atau majalis hakim, mesti meminta dan mendengar keterangan Saksi Ahli Pers dari Dewan Pers.

Dalam kesempatan itu, Asmanidar, S.H., mengatakan UU ITE yang membidik Toro, pada hakekatnya hanyalah Undang-Undang yang bersifat administrasi belaka.

"Jadi, undang-undang ini kemudian dijadikan senjata oleh Penguasa melalui penegak hukum dengan legitimasi Saksi Ahli. Disini saksi ahli di rekayasa pula," katanya.

Asmanidar, menjawab pertanyaan peserta dialog mengatakan, Ketua PWI Riau, seyogianya, kesaksiannya dalam persidangan kasus ini, harus batal demi hukum.

Karena katanya,  yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dihadirkan sebagai Ahli Pers.

"Padahal, keterangannya, di pesidangan dijadikan pula pertimbangan oleh majelis hakim untuk menghukum Toro. Aneh!"  tegas Asmanidar.

"Sebab, yang dikenal hanya Saksi Ahli Pers. Bukan Saksi Ahli Wartawan. Tidak ada istilah Ahli Wartawan," kata pengajar mata juliah delik Pers, di PJC itu.

"Untuk itulah, kita harus terus melawan kezholiman ini. Baik di tingkat Bmbanding, maupun melalui laporan. Terutama lewat berita," tegas Toro.

Ditegaskan Toro lagi, dengan problem kasus hukum yang tidak berkeadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini, justeru membuat kita pelaku pekerja Pers lebih giat membongkar kasus korupsi yang semakin merajalela di daerah di Provinsi Riau.

"Saya jamin, kasus dgaan korupsi di negeri junjungan Kabupaten Bengkalis yang selama ini belum seutuhnya terungkap, akan kita buka seterang mungkin, termasuk dugaan upeti pengamanan laporan kasus penjualan lahan/kawasan hutan lindung di wilayah setempat" ungkap Toro. ***(Tim)

Suara Demo Di Wisma Kalla : Tuntut Gaji Upah PHK PT.Amanah Finance


ForwiNews, Makassar - Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Anti Mafia Leasing PT. Amanah Finance kembali melakukan aksi demonstrasi damai di Jalan Dr.Ratulangi Kota Makassar, Selasa 12/2/2019. 

Kedatangan para pendemo yang berjumlah  hampir mencapai ratusan orang, terlihat mendapat pengawalan ketat oleh Aparat Kepolisian yang telah berjaga-jaga sejak pagi hari. 


Para pendemo terpantau mulai melakukan orasinya sejak pukul 13.00 wita tepat di depan pintu masuk Gedung Wisma Kalla, dengan sebuah mobil roda empat berjenis pick up yang di jadikan sebagai kendaraan komando di ikuti sejumlah kendaraan bermotor roda dua. 

Di ketahui kehadiran mereka membawa delapan point tuntutan yang di baca serta di tulis melalui selebaran kertas dan di tanda tangani oleh empat perwakilan organisasi diantaranya, Ola (Forum Mahasiswa Pinggiran (FMP)), Dodi (Gema LMP Makassar), Ari (Gas Makassar), Ardi (IPMIL Bajo Barat), dan Iccang selaku Jendral Lapangan. 

Adapun point-point tuntutan mereka : 
1. PHK batal demi hukum sebelum ada putusan PHI.
2. Selama tidak ada putusan PHI maka pengusaha wajib membayarkan upah pekerja 100 %.
3. Bayarkan hak pesangon sesuai ketentuan UU 13 ketenaga kerjaan.
4. Bayarkan upah proses yang sudah tidak terbayarkan sejak Desember 2018.
5. Agar perusahaan melakukan perhitungan sesuai UMP 2018 bagi karyawan yang menerima upah di bawah standar UMP.
6. Bayarkan selisih kekurangan upah sejak Januari 2018 hingga sekarang.
7. Dasar perhitungan pesangon berdasarkan Take Home Pay pembayaran upah.
8. Perhitungan pesangon tidak di konversikan dengan DPLK bagi karyawan yang berstatus tetap secara tersurat. 

Menurut para pendemo kebebasan berpendapat telah diatur dalam UU No.9 tahun 1998 yang berbunyi tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Maka hal ini menjadi acuan mereka untuk menyampaikan aspirasi tentang pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) yang di mana dilakukan oleh PT.Amanah Finance sebanyak 27 orang. 

Adapun kronologis yang di beberkan para pendemo adalah sebagai berikut : 
* Pada tanggal 01 November 2018 terjadi PHK sepihak oleh management PT.Amanah Finance terhadap 27 orang karyawan tanpa mengikuti mekanisme perundang-undangan yang ada. 
* Pada tanggal 05 November 2018 kami mengundang management untuk melakukan perundingan Bipartit, namun tidak mendapat tanggapan. 
* Tanggal 08 November 2018 kami mengundang lagi management untuk melakukan perundingan Bipartit, namun tidak mendapat tanggapan. 
* Tanggal 12 November 2018 kami mengadukan ke Disnaker untuk melakukan perundingan Tripartit.
* Gaji kami tidak terbayarkan sejak Desember 2018.
* Dua kali pertemuan di Disnaker namun tidak mencapai kesepakatan kemudian Disnaker mengeluarkan anjuran dan memenuhi semua tuntutan dari kami. 

"Hal inilah yang menjadi acuan kita pada aturan yang di keluarkan oleh Disnaker pada tuntutan kita pada hari ini" tutur mereka secara tertulis. 

Surahman Tumpu selaku Ketua Serikat Pekerja Kantor Amanah Finance Cabang Makassar dalam orasinya mengatakan perusahaan telah melanggar aturan perundang-undangan. 

"Kami tidak mundur dan tidak akan pernah mundur" ucap Surahman Tumpu, di depan para peserta pendemo untuk menegaskan semangat perjuangan mereka.

Secara bergantian para peserta demo melakukan aksi orasinya dengan suara lantang memakai sound sistem menuntut Manager PT.Amanah Finance agar segera keluar dari Gedung Wisma Kalla Jalan Dr.Ratulangi Makassar untuk segera menemui mereka.

PPWI Dukung Fahri Hamzah Soal Penghentian Penggunaan UU ITE untuk Bungkam Rakyat


ForwiNews, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA mengatakan sangat setuju dan mendukung pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait dihapuskannya penggunaan pasal UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan delik pencemaran nama baik dan dugaan ujaran bernada sumbang atau negatif. Hal itu, menurutnya, karena UU ITE merupakan aturan yang sangat subyektif dan rentan ditumpangi kepentingan politik, oknum birokrat dan pengusaha nakal.

"Kita sangat mendukung pernyataan Pak Fahri Hamzah terkait penghentian penggunaan pasal karet UU ITE itu untuk menjerat warga yang kritis dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran bernada negatif" kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Selain karena pasal 27 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE bertentangan dengan UUD, lanjut Wilson, pasal tersebut juga sangat subyektif, selalu difungsikan untuk memenuhi hawa nafsu oknum sasaran kritik yang sakit hati dan dendam terhadap pernyataan warga, termasuk wartawan. "Pasal 27 UU ITE itu, bagi manusia berakal sehat dan punya nalar yang baik, jelas-jelas bertentangan dengan UUD pasal 28 F. Pasal ITE itu selama ini selalu dijadikan senjata bagi oknum sasaran kritik dan pemberitaan untuk membalas kritikan menggunakan tangan polisi, jaksa, dan hakim. Oknum tersebut sakit hati atas pernyataan yang ditujukan kepadanya, dan ingin balas dendam. Namun, karena ketiadaan argumentasi sebab daya pikirnya yang rendah, maka oknum itu ambil jalan pintas dengan lapor polisi," urai lulusan pascasarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda ini, sambil mencontohkan kasus korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang harus jadi terpidana atas laporan oknum pelaku pelecehan baru-baru ini.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada media bahwa UU ITE tidak dimaksudkan untuk melarang orang bicara, dan  UU itu tidak berdiri sendiri sebagai UU pidana umum. UU ITE hanya untuk melengkapi KUHP,  karena unsur-unsurnya menyangkut siapa yang punya legal standing, itu ada di KUHP.

"UU ITE itu hanya bisa berdiri sendiri sebagai UU Administrasi Ekonomi," ujar Fahri Hamzah menjawab wartawan usai menyampaikan orasi kebangsaannya pada deklarasi Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) chapter Gorontalo, di Gorontalo kemarin, Minggu (10/2l).

Fahri  menegaskan UU ITE itu tidak untuk larang orang menyampaikan perasaan, aspirasi, atau pemikirannya. "Ini UU untuk administrasi ekonomi sebagai pelengkap UU Resi Gudang dan UU Penanaman Modal Asing yang kita buat dari tahun 2006-2008," tambah Fahri.

Sebelumnya, dalam paparannya di forum Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (5/2/2019) lalu di sebuah stasiun televisi swasta nasional, Fahri
menyoroti adanya fenomena kebebasan berpikir dan berbicara yang dibatasi melalui pasal-pasal pemidanaan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "UU ITE dipakai pemerintah dan digandrungi aparat yang membuat aspirasi masyarakat dihentikan dengan dalih pencemaran nama baik," jelas Fahri.

Menurut dia, kondisi ini tidak bisa dibiarkan, yaitu orang menyampaikan kritik atas sebuah persoalan, lalu dipidana dengan pasal-pasal karet di UU ITE. "Aparat jangan gandrung menggunakan pasal tersebut apalagi digunakan untuk saling melaporkan demi kepentingan penguasa," ujar politisi PKS itu.

Fahri mencontohkan pernyataan musisi Ahmad Dhani yang menulis pendapatnya di media sosial bahwa pendukung penista agama layak diludahi mukanya, lalu ditangkap dan dijatuhi hukuman atas pernyataannya itu.

Menurut dia, pernyataan Dhani tersebut sama artinya pendukung kriminalitas layak diludahi mukanya seperti pendukung begal, pendukung teroris, dan pendukung pemerkosa.

"Seolah-olah hukum diinterpretasi sepihak untuk kepentingan penguasa, tidak boleh seperti itu," kata Fahri menambahkan.

Dia mengingatkan bahwa Indonesia mengalami zaman kebangkitan untuk menentang penjajahan kolonial karena kegelisahan pemikiran, lalu muncul gerakan perlawanan.

Oleh karena itu, kata Fahri, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah mendorong agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu yang menyatakan bahwa pasal di UU ITE yang terkait dengan pemidanaan seseorang akibat pernyataannya tidak boleh digunakan. "Saya mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu bahwa UU ITE tidak boleh digunakan untuk kasus pencemaran nama baik," demikian Fahri Hamzah menjelaskan pandangannya di forum ILC lalu. (APL/Red)

Sunday, February 10, 2019

Mendikbud Muhadjir Pimpin Pencanangan Gerakan Nasional 1 Juta Boneka


ForwiNews, Pandeglang - Serang, - Tidak kurang dari 15-an lebih organisasi madani dan perlindungan anak yang ada di SAI- Sahabat Anak Indonesia seperti Klinik Digital Vokasi Komunikasi UI, LPAI, Yayasan Koalisi Anak Madani Indonesia (KAMI), Jefri Nichol Fans Club, Sahabat Yatim Indonesia, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Alumni SMA 35 Jakarta, Alumni SMAN 35 Jakarta, Paud Igra, Forum Paud sampai pihak Mayora dan CT ARSA ikut berpartisipasi dan menjadi salah satu tempat penerimaan (drop box) atas donasi Gerakan 1 Juta Boneka untuk Senyum Anak Indonesia.


Kegiatan pengumpulan boneka dan mainan telah berlangsung 3 bulan. Pagi tadi 10 Februari 2019, seluruh boneka dan mainan yang terkumpul dari berbagai drop box bersama-sama langsung diserahkan kepada anak korban bencana di Banten dan hampir 50an Paud dan TK se-Banten bersama Menteri Muhadjir, Kak Seto dan Kak Jefri Nichol.

"Luarbiasa dan saya 1000% mensupport donasi boneka/mainan baru malah tidak sedikit boneka kesayangan sejuta cinta direlakan dan ikhlas untuk saudaranya yang mengalami bencana. Keharuan mendera dan saya bangga kepada anak-anak Indonesia yang saya tahu juga menitipkan surat Cinta dibulan cinta ini," papar Kak Seto Tokoh International Perlindungan Anak dan Pengagas #SayaSahabatAnak sumringah.

Gerakan 1 juta ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa anak-anak korban bencana mendapatkan perhatian terkait penguatan psikologi mereka untuk menghadapi kehidupan pasca bencana. Bantuan pertama kami tujukan bagi anak-anak korban Tsunami di Selat Sunda.

“Kolaborasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan yang peduli dengan anak Indonesia menjadi langkah awal dari gerakan masif untuk terus menggalang bantuan boneka yang tidak hanya berhenti pada korban Selat Sunda. Gerakan ini akan terus digaungkan ke seluruh Indonesia, dimana posko pengumpulan akan tersebar di berbagai provinsi, dalam upaya mengantisipasi potensi bencana. Diharapkan, logistik bantuan boneka dan mainan anak ini siap disebarkan kapanpun dan dimanapun,” imbuh kak Hoky (Soegiharto Santoso) bersama Kak AruL, Alm Prof Sarlito, Kak Seto, Dewi Motik, Ary Ginanjar yang memang telah mendirikan Yayasan KAMI.

Boneka dan mainan telah lama dikenal dalam dunia akademik sebagai salah satu metode terapi yang strategis untuk membantu manusia khususnya anak melewati masa-masa sulit akibat berbagai trauma seperti perceraian, pertengkaran, kehilangan orang tua akibat bencana dan sebagainya.

Penelitian oleh Carmichael, 2006 dan Schaefer, 1993 menemukan bahwa bermain menjadi salah satu cara bagi anak untuk menyelesaikan masalah, selain berperilaku buruk di rumah, sekolah dan lingkungan misalnya.

“Bermain merupakan salah satu sumber kebahagiaan manusia. Karena kenyamanan bermain mampu membangkitkan semangat, mengalihkan rasa stres, kebosanan serta merangsang kreativitas dan eksplorasi anak. Selain itu, bermain menjadi sarana untuk melatih manajemen emosi dan serta ego manusia. Anak-anak korban bencana membutuhkan perhatian lebih. Ketika orang-orang dewasa di sekelilingnya disibukkan dengan upaya pemulihan lingkungan, mainan seperti boneka menjadi katalis bagi rasa sepi, takut, cemas dan kebingungan yang dialami oleh anak-anak” tambah Devie yang juga menjadi pengurus KAMI di divisi komunikasi.

“Boneka dan mainan anak merupakan pendekatan yang menyediakan ruang untuk anak merekonstruksi trauma yang dialami. Ketika seorang anak tidak mampu mengungkapkan kepenatan yang dialami, melalui mainan, mereka dapat berkomunikasi dengan orang lain, menggunakan bahasa yang menyenangkan untuk mentransfer kegelisahan mereka. Pengalaman komunikasi non verbal dan mainan yang secara indrawi dapat disentuh, digenggam bahkan dipeluk oleh anak, dapat menjadi “pengganti’ kehadiran fisik orang dewasa yang seharusnya berada bersama anak untuk mendekap mereka, memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak. Karakter mainan yang multiguna karena mampu menjadi alat rekreasi, edukasi sekaligus terapi bagi anaklah yang mendorong banyak organisasi mendukung kegiatan ini.

Kami sangat mengharapkan masyarakat dari seluruh kalangan dapat berpartisipasi di kota masing-masing untuk berdonasi 1 anak 1 boneka untuk senyum anak Indonesia,” tutup Devie Rahmawati selaku Jubir Koalisi Anak Madani menjelaskan akhir pekan ini, Minggu (10/2) terlibat relawan beragam profesi seperti para ortu Komite sekolah seperti SMAN 68 Jakarta, Para Kepsek, pelajar dari SMAN 8 yang punya ekskul peksos, alumnus SMAN 35, Sahabat Yatim Indonesia-Sayati dan semua organisasi PA di Sahabat Anak Indonesia disingkat SAI.

Ayahanda Muhadjir menikmati penghujung akhir pekan bersama anak dan isteri ikut bernyanyi serta membagi-bagi boneka didampingi oleh Dir.Paud Moh Hasbi dan perwakilannya di Banten.

PPWI dan Kodam XVII/Cenderawasih Jalin Kerjasama Bidang Jurnalistik


ForwiNews, Jakarta - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) bakal menggelar kegiatan bersama dengan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih dalam waktu dekat. Bentuk kegiatan bersama itu difokuskan dalam bidang jurnalistik, pengembangan media massa, dan publikasi.


Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada pewarta media ini melalui saluran WhatsApp-nya, usai temu silahturahmi dengan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Sabtu, 9 Februari 2019. Hadir dalam pertemuan informal sambil "ngopi-bareng" bertempat di Taman Anggrek, Jakarta Barat, itu, Kapendam Cenderawasih Kolonel Inf. Muhammad Aidi, Fachruddin dari Republika dan Daeng Amran dari Portalindo.

"Sebenarnya sudah lama kami diskusikan tentang kemungkinan kerjasama PPWI dengan Kodam XVII/Cenderawasih ini melalui komunikasi telepon, namun baru tadi sore kita bicarakan serius dalam pertemuan tatap muka langsung antar kita," ujar Wilson Lalengke yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, guru, dosen, mahasiswa, wartawan dan masyarakat umum di bidang jurnalistik warga itu.

Bentuk kerjasamanya, lanjut Wilson, antara lain penataran (pelatihan - red) jurnalistik warga bagi anggota TNI pemangku fungsi penerangan dan kehumasan di lingkungan Kodam Cenderawasih, di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat. "Sebagaimana kerjasama yang pernah kita lakukan dengan Kodam Jaya/Jayakarta beberapa waktu lalu, kerjasama PPWI dengan Kodam XVII/Cenderawasih nanti antara lain dalam bentuk penataran atau pelatihan jurnalistik warga bagi anggota TNI di lingkungan Kodam Cenderawasih," imbuh lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Selain itu, PPWI juga akan membantu Kodam XVII Cenderawasih dalam hal publikasi dan penyebar-luasan informasi dari wilayah Papua dan Papua Barat, baik yang langsung terkait dengan kegiatan Kodam maupun situasi dan kondisi lingkungan masyarakat di wilayah teritorial Kodam Cenderawasih. "PPWI juga akan beri dukungan dan bantuan penuh dalam hal pengembangan media dan publikasi," ungkap Wilson yang sangat konsern dengan peningkatan melek media bagi seluruh elemen masyarakat ini.

Ketika ditanyakan tentang kapan kegiatan kerjasama PPWI dengan Kodam XVII Cenderawasih akan dimulai, pria lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru, itu mengatakan bahwa pihaknya menunggu penjadwalan kegiatan dari Kodam Cenderawasih. "Sesuai hasil pembicaraan dengan Pak Kapendam Cenderawasih tadi, Kodam akan segera menjadwalkan pelaksanaan penataran di Jayapura dengan mengundang para anggota TNI dan PNS dari Korem maupun Kodim seluruh Papua dan Papua Barat. Nanti trainer PPWI akan ke Jayapura memberikan pelatihan tersebut," kata Wilson mengutip penyampaian Kapendam Cenderawasih, Kolonel Inf. Muhammad Aidi dalam pertemuan tersebut.

Walaupun demikian, menurut dia, kerjasama PPWI dengan Kodam XVII Cenderawasih sebenarnya sudah berjalan selama ini, terutama dalam hal publikasi berita dari unit penerangan Kodam di media-media yang tergabung dalam PPWI Media Group. (APL/Red)

Catatan Kritis di Hari 'Penjajahan' Pers Nasional


Oleh : Heintje Grontson Mandagie 

ForwiNews, Jakarta - Hari ini insan pers tanah air kembali diperhadapkan dengan perhelatan peringatan Hari Pers Nasional. Kendati masih menuai kontroversi soal penetapan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, namun pesta peringatannya tetap saja berlanjut. Bahkan hampir setiap tahun selalu menghadirkan Presiden Republik Indonesia dan sejumlah petinggi negara.
Judulnya Hari Pers Nasional tapi yang hadir hanyalah sekelompok wartawan konstituen Dewan Pers. Sayangnya Pers di luar itu, yang begitu luas dan besar, tidak terlibat dan dilibatkan di dalamnya. Labelnya Nasional tapi kenyataannya hanyalah kelompok konstituen yang hadir. Dan itu fakta bukan hoax.

Terlepas dari hal itu dan sedikit menengok ke belakang, sejak tahun 1999 pers Indonesia seolah terbebas dari belenggu tirani orde baru. Masih sulit dilupakan, pembredelan terhadap media massa di era orde baru merupakan sejarah kelam dunia pers tanah air. Departemen Penerangan Republik Indonesia di jaman itu tak jarang membredel media massa yang pemberitaannya dianggap kerap menyudutkan penguasa dan pemerintah. Majalah Tempo, Harian Sinar Harapan, Harian The Jakarta Times, Tabloid Detik, Harian KAMI, Harian Indonesia Raya, Harian Abadi, Harian Wenang, Harian Pedoman, Majalah Ekspres, Harian Pemuda Indonesia, dan Tabloid Monitor, Harian Nusantara & Harian Suluh Berita (terbitan Surabaya), dan Harian Mahasiswa Indonesia (terbitan Bandung) adalah sederetan media cetak yang mengalami nasib dibredel pemerintah orde baru ketika itu. Sejak reformasi Departemen Penerangan pun sudah terkubur dalam-dalam bersama sejarah kelam masa lalu.

Namun sekarang ini 'hantu' Departemen Penerangan itu sepertinya sudah mulai bangkit lagi dan bermetamorphosis dengan wujud baru bernama Dewan Pers. Bahkan bentuknya lebih menakutkan lagi. Kalau dulu yang paling ditakuti pers hanyalah pembredelan media, tapi sekarang justeru prakteknya lebih parah lagi dari itu. Wartawan dan media yang berani melawan penguasa dan pengusaha lewat kontrol pemberitaannya tak jarang diganjar bui lewat selembar surat rekomendasi Dewan Pers.

Buktinya, sebuah berita di Kalimantan Selatan yang ditulis wartawan bernama Muhammad Yusuf ternyata seharga nyawanya. Sungguh miris dan memprihatinkan. Begitu mahalkah harga sebuah berita yang harus dibayar dengan nyawa seorang wartawan?

Sayangnya rekomendasi 'pencabut nyawa' Dewan Pers masih dianggap biasa oleh pemerintah. Dewan Pers dan KomnasHAM pun bereaksi seolah hanya sebatas bersenandung  'di kamar mandi' menyuarakan kejadian tersebut. Sesudah itu diam seribu bahasa.

Dan kini, menjelang HPN insan pers dibuat heboh dengan rencana Diskusi Publik bertema : Memberantas Jurnalis Abal-Abal. Sederetan pembicara bakal dihadirkan, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Tidak penting siapa pembicara di dalamnya, namun pihak terselubung di balik diskusi tersebut justeru yang menarik perhatian. Ternyata ada Dempol Institute di belakangnya. Institusi yang jelas bukan organisasi pers. Independensi Dewan Pers patut dipertanyakan.

Tak sedikit yang mengkritik habis-habisan diskusi yang bertema penghinaan terhadap jurnalis tersebut. Semua itu sebetulnya tidak penting dibahas karena yang menggelar kegiatan tersebut hanyalah sekelompok konstituen Dewan Pers.

Sebab yang terpenting bagi insan pers saat ini sebetulnya adalah memahami bahwa pada kenyataannya ada ancaman pers Indonesia makin terjajah oleh anak bangsa sendiri yakni oknum anggota Dewan Pers dan kroni-kroninya.

Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun karena ingin menguasai kekayaan alam Indonesia. Dan sampai hari ini pers Indonesia masih saja dijajah oleh mafia pers karena ingin menguasai belanja iklan nasional yang nilainya cukup fantastis mencapai angka 150 triliun Rupiah pertahun. Parahnya, jumlah sebanyak itu hanya dinikmati oleh tidak lebih dari 10 orang konglomerat media.

Sebutan media dan jurnalis abal-abal hanyalah bentuk kamuflase yang sengaja dimunculkan oleh Dewan Pers demi mempertahankan kepentingan kelompok tertentu, terkait belanja iklan tersebut.
Perusahaan pers yang di luar konstituen Dewan Pers sengaja dicap abal-abal agar akses ekonominya terhambat masalah trust atau kepercayaan publik, baik pembaca maupun penyedia dan pengguna jasa periklanan.

Perusahaan pers itu hakekatnya menjual trust atau kepercayaan kepada publik melalui media yang didirikannya. Makanya label abal-abal itu terus dikumandangkan Dewan Pers agar media-media kecil itu sulit berkembang.

Lebih dahsyat lagi, hari ini beredar film pendek tentang media dan wartawan abal-abal yang diupload di chanel Youtube (https:youtu.be/dEwq3PEGefU). Propaganda negatif terus ditebar secara terang benderang bahwa praktek media abal-abal tujuannya adalah untuk memeras. Padahal Dewan Pers lupa bahwa media mainstream justeru lebih berpeluang melakukan praktek pemerasan karena daya jangkau dan kekuatan siaran medianya sangat kuat mempengaruhi opini publik.

Terlepas dari segala kontroversi itu, kita kembali pada pokok persoalan, ada hal yang jauh lebih penting lagi yang patut diperhatikan oleh insan pers tanah air, yakni potensi belanja iklan nasional tadi, karena berdampak sangat luas terhadap keberlangsungan pers Indonesia.

Berbicara potensi belanja iklan nasional tentunya tak terlepas dari ruang lingkup operasional perusahaan pers. Tak bisa dipungkiri bahwa ada 43 ribuan media yang dikalim Dewan Pers belum terverifikasi dan abal-abal. Sayangnya, puluhan ribu media massa tersebut di atas, tidak ikut menikmati belanja iklan nasional yang mencapai angka lebih dari 100 triliun rupiah per tahun.

Berdasarkan data dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bahwa belanja iklan media di Indonesia  sepanjang tahun 2012  mencapai angka Rp 107 triliun. Dan pada Tahun 2013 menyentuh Rp147 triliun. Sedangkan tahun 2014 belanja iklan melonjak sampai Rp155 triliun. Kemudian menurun pada 2015 sebesar Rp118 triliun.

Sementara perusahaan riset Nielsen Indonesia pada tahun 2016 mencatat belanja iklan di televisi dan media cetak mencapai Rp 134,8 triliun dan tahun 2017 mencapai Rp 145 triliun.

Dari total jumlah belanja iklan nasional  yang mencapai angka fantastis di atas Rp 100 triliun tersebut, sebagian besar dikuasai oleh media TV sekitar 80 persen dan sisanya dibagi-bagi oleh media cetak, radio, dan media online. Tahun 2018 lalu, belanja iklan TV menembus angka 110 triliun Rupiah.

Selama ini publik berhak bertanya mengenai apa yang sudah dilakukan Dewan Pers untuk menyelesaikan persoalan pers Indonesia, termasuk mengenai peluang pemerataan belanja iklan nasional tersebut bagi media lokal. Praktek yang dijalankan saat ini justeru Dewan Pers hanya sibuk menggelar diskusi dan menyebar propaganda tentang media dan wartawan abal-abal tanpa memberi solusi yang jelas.
Milyaran rupiah menguap dari anggaran Dewan Pers jalan-jalan ke seluruh daerah hanya untuk menyebarkan propaganda pers abal-abal.

Sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers tentunya Dewan Pers wajib mengambil langkah nyata untuk menjalankan fungsi tersebut. Selama bertahun-tahun dengan anggaran mencapai triliunan rupiah melalui Kementrian Kominfo, Dewan Pers baru berhasil memverifikasi 2744 perusahaan pers dari sekitar 43.000 media.

Dewan Pers yang pengangkatannya disahkan oleh Presiden Republik Indonesia harus memahami bahwa secara hukum, setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2). Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Selain itu, dalam Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan atau meningkatkan taraf kehidupan yang layak bagi setiap warga Indonesia, pemerintah wajib menciptakan lapangan pekerjaan untuk seluruh warga Indonesia. Ini sesuai dengan kewajiban pemerintah atas pemenuhan hak-hak warga Indonesia, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Ironisnya, Dewan Pers justeru sibuk membuat pernyataan yang kontraproduktif dengan menuding bahwa orang mendirikan media untuk tujuan memeras. Padahal, kenyataannya ada ribuan media didirikan untuk kepentingan memenuhi kebutuhan informasi publik dan potensi menciptakan lapangan pekerjaan di bidang pers.
Pada bagian lain, Dewan Pers yang berfungsi untuk melindungi kemerdekaan pers justeru menjadi bagian terpenting dalam upaya mengkriminalisasi pers Indonesia.

Penerapan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan yang mewajibkan wartawan mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan atau UKW kian mengancam eksistensi pers di Indonesia.

Wartawan yang belum atau tidak mengikuti UKW akan dianggap illegal oleh Dewan Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Terbukti dalam berbagai kasus aduan sengketa pers, Dewan Pers tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi dengan pertimbangan bahwa wartawan yang menjadi teradu belum mengikuti UKW sehingga perkara yang diadukan dapat diteruskan ke pihak kepolisian dengan pasal pidana umum.

Padahal pelaksanaan UKW oleh Dewan Pers ini adalah bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan karena yang berwenang melaksanakan Uji Kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP dan bukannya oleh Dewan Pers.

Persoalan ini akhirnya dijawab Anggota Dewan Pers Henry Ch. Bangun. Ramai diberitakan, Henry menyampaikan bahwa nantinya uji kompetensi wartawan atau UKW yang selama ini diselenggarakan oleh Dewan Pers bakal dislaraskan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diterapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Artinya, pernyataan Henry tersebut mengakui bahwa apa yang dijalankan Dewan Pers selama ini tentang UKW adalah tidak berdasarkan UU Ketenagakerjaan sebagaimana selama ini diprotes oleh Serikat Pers Republik Indonesia dalam berbagai tulisan, bahkan gugatan resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai solusi dari penerapan UKW abal-abal, DPP SPRI telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang nantinya diupayakan mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Degan adanya LSP Pers Indonesia maka kedepan nanti wartawan dapat mengikuti uji kompetensi melalui wadah resmi dan sertifikatnya diakui oleh negara.

Dari seluruh perosalan yang diurai di atas ada satu solusi yang ditawarkan pergerakan kelompok pers yang tidak diakui oleh Dewan Pers yakni Sekretariat Bersama Pers Indonesia. Sejumlah Ketua Umum dan pimpinan organisasi pers berkumpul dan berkomitmen menegakan kemerdekaan pers dengan misi mengembalikan kedaulatan pers Indonesia kepada insan pers tanah air secara professional dan bertanggung-jawab.

Di penghujung tahun 2018 lalu, hampir 3000 wartawan bersatu hati mengikuti kegiatan akbar Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta. Ribuan wartawan ini datang secara sukarela dengan biaya sendiri hanya untuk menghadiri Mubes Pers Indonesia dengan satu harapan yaitu kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers Indonesia dihentikan.  Deklarasi berdirinya Dewan Pers yang Independen pun lahir pada Mubes Pers ini.

Dan kini kesinambungan kegiatan Mubes Pers Indonesia 2018 itu berlanjut pada rencana pelaksanaan Kongres Pers Indonesia 2019 yang sedianya akan digelar pada tanggal 6 Maret 2019 di JICC Kemayoran Jakarta. Kongres Pers Indonesia 2019 ini akan melahirkan sejumlah peraturan-peraturan di bidang pers dan anggota Dewan Pers yang independen.

Sebagai permenungan, hari ini kita masih melihat running text di salah satu media TV nasional mengumumkan bahwa wartawannya tidak menerima imbalan dalam mejalankan tugas liputannya. Pengumuman seperti itu terjadi karena ada potensi wartawannya menerima amplop. Sudah menjadi rahasia umum di kalangan wartawan, masih ada wartawan media mainstream menerima amplop sebagai imbalan liputan. Dewan Pers sepertinya menutup mata atas kondisi ini. Atau mungkin pura-pura tidak tahu.

Sebetulnya, solusi untuk meningkatkan independensi pers, ada satu cara yang diatur oleh UU Pers yaitu pada pasal 10 dimana disebutkan; "Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya."

Dewan Pers perlu membuat program untuk mendesak perusahaan-perusahaan pers nasional agar segera memenuhi kewajiban pemberian kesejahteraan kepada wartawan sebagaimana diatur pada pasal 10 UU Pers tersebut.

Saat ini masyarakat pers ingin tahu berapa sebetulnya gaji atau upah ideal wartawan Indonesia untuk jaminan independensi pers mengacu dari perhitungan kasar penghasilan media besar yang mencapai angka triliunan rupiah.

Muncul pertanyaan, "Pernahkah Dewan Pers memasukan itu dalam agenda kerja utamanya? Dan bagaimana caranya agar media dan jurnalis abal-abal versi Dewan Pers bisa dibina agar tidak menjalankan praktek abal-abal, bukannya diberantas?"

Mendirikan media dan mempekerjakan watawan yang belum professional itu bukanlah tindakan kriminal yang harus diberantas. Yang layak diberantas itu adalah praktek monopoli belanja iklan. Karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selama ini media lokal tidak kebagian belanja iklan. Semua dikuasai oleh media besar berskala nasional. Namun Dewan Pers lagi-lagi memble.

Hak mandapatkan belanja iklan nasional harus diperjuangkan. Kalau bukan kita siapa lagi. Mari kita bersatu melawan tirani Dewan Pers dan mengembalikan kedaulatan Pers Indonesa. Tanggal 6 Maret 2019 Kongres Pers Indonesia 2019 bisa menjadi solusi perjuangan bersama.

Penulis :
Heintje Grontson Mandagie

Ketua DPP Serikat Pers Republik Indonesia dan Sekretaris Sekber Pers Indonesia

Friday, February 8, 2019

Ini Tanggapan Ketua PPWI Terkait Rencana Diskusi Publik Bertema Memberantas Jurnalis Abal-abal Yang Diinformasikan Secara Masif Melalui Brosur


Oleh Ketum PPWI Wilson Lalengke
ForwiNews, Jakarta - Berikut ini adalah komentar saya atas ‘rencana’ diskusi publik bertema Memberantas Jurnalis Abal-abal yang diinformasikan secara masif melalui brosur terlampir, sebagai berikut:
Secara umum, rencana diskusi publik itu adalah bentuk pelecehan terhadap akal sehat. Sebab, dengan tampilan diksi “memberantas” dan “jurnalis abal-abal”, para pihak yang tampil wajahnya di brosur ini dengan tanpa dosa sama sekali, secara sadis mengatakan bahwa para wartawan akar rumput sebagai jurnalis abal-abal yang harus diberantas. Orang-orang ini dengan sangat arogan tanpa hati telah menempatkan para jurnalis akar rumput sebagai sejenis penyakit kanker, malaria, atau rabies, atau spilis, atau penyakit menular yang membayakan, yang harus diberantas alias dibasmi, dibunuh, dimusnahkan. Akal waras manusia beradab tentu tidak ingin larut dalam kebinalan pemikiran konyol semacam itu. Saya ingin katakan bahwa Anda semua mengidap penyakit jiwa, mendekati psikopat!

Rudiantara, terindikasi menteri abal-abal… Siapa yang gaji Anda..?? Walaupun tidak seberapa, namun ratusan ribu jurnalis akar rumput yang dicap abal-abal oleh dewan pers abal-abal itu, adalah penyumbang pajak bersama 265-an juta rakyat Indonesia. Dengan kata lain, para jurnalis akar rumput itu yang ikut partisipasi bayar gaji Anda, bersama ribuan pegawai Kementerian Kominfo pendukung suksesnya pelaksanaan tugas Anda sebagai menteri. Uang yang Anda gunakan hilir-mudik keliling Indonesia dan keluar negeri adalah uang rakyat, yang didalamnya adalah sumbangan pajak para jurnalis akar rumput itu. Paham yaa…!
Muhammad Iqbal, Kadivhumas Polri, lulusan Lemhannas RI, perwira tinggi Polri yang melesat naik pangkat secara radikal-kilat, dari Kabidhumas Polda Metro Jaya dengan pangkat kombespol, hanya dalam waktu tidak lebih dari tiga tahun melesat naik jadi Kadivhumas Polri berbintang dua. Sebuah prestasi gemilang seorang calon kapolri masa depan. Tapi ingat, untuk pengisi perut Bang Iqbal setiap hari adalah uang dari rakyat. Jurnalis akar rumput yang hidupnya keteteran sepanjang hari, akibat kelalaian negara mengurus mereka, adalah juga penyumbang pajak untuk bayar kebutuhan hidup para polisi, termasuk Anda, di negeri ini. Saat berkendara ke Trunojoyo, sempatkan merenungkan bahwa mobil yang dipakai ke sana-sini itu ada kontribusi dari para jurnalis akar rumput. Balik ke rumah, lihat celana dalam istri, itu juga pemberian rakyat. Masihkah tega memperlakukan mereka secara brutal ala dewan pers itu..??
Yosep Prasetyo, siapa dia yaa? Kelakuan orang ini memang jauh dari beradab. Sayangnya, Polisi yang menerima laporan saya terhadap oknum itu hingga saat ini belum melakukan tindak-lanjut apa-apa. Khabar terakhir, proses terhadap kasus Yosep ini berpindah dari tempat pelaporan awal di Polres Jakarta Pusat ke Polres Jakarta Barat. Mungkin akan pindah ke Kantor Polres mana lagi? Sedang menunggu dengan harap-harap cemas. Sementara itu, sudah terdengar selentingan bahwa dewan pers yang dipimpin Yosep diduga korupsi bersama Yayasan Pers Nasional. Walahualam-lah… Tidak perlu bahasan panjang lagi, manusia bebal.
Agung Laksamana, saya tidak kenal, mungkin orang baik, namanya saja Agung, mulia. Hampir pasti orangnya sama baiknya dengan kawan saya Agung Sulistyo, yang akrab dengan Pak Haji Yudi yang Kepala Biro Umum Sekretariat Presiden RI itu. Semoga Pak Agung yang Ketua Persatuan Humas ini punya persepsi yang sama dengan kita bahwa para pekerja humas atau public relations itu hakekatnya adalah jurnalis, mereka adalah pewarta warga yang bekerja profesional, tanpa diembeli predikat jurnalis profesional. Semoga juga, anggota perhumas tidak masuk golongan jurnalis abal-abal walaupun setiap bulan terima amplop.
Teguh Santoso, pimred media RMOL, kawan saya penerima beasiswa Ford Foundation. Dia juga adalah Ketua Persahabatan Indonesia Maroko, sering ketemu di acara Kedubes Maroko. Yang saya tahu persis, sosok ini berjiwa oportunistik, arogan, dan anti jurnalis akar rumput. Makanya dia dipakai dewan pers untuk memberangus dan membunuhi wartawan kebanyakan, jurnalis akar rumput. Saya prihatin sekali, pemegang gelar doktor dari Hawaii ini dijadikan kuda troya para kutu busuk jurnalisme Indonesia di dewan pers terduga mafia korupsi dana sewa gedung dewan pers itu.
Disclaimer: Kepada para tokoh yang saya sebut namanya di atas, jangan cengeng yaa, buat bantahan jika pendapat dan pernyataan saya tersebut salah dan/atau perlu diluruskan. Itu yang harus dilakukan sebagai bentuk pengakuan kita atas prinsip hidup demokrasi di negara demokrasi ini. Jika lapor polisi, pertanda Anda tersinggung menyebabkan kehilangan akal sehat, atau memang tidak memiliki akal sehat…?? Terima kasih…
Jakarta, 8 Februari 2019
Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012

Alumni Birmingham University, Inggris; Alumni Utrecht University, Belanda; Alumni Linkoping University, Swedia

Penerima beasiswa Aji Dharma Bhakti; Penerima beasiswa Ford Foundation; Penerima beasiswa Erasmus Mundus

President of Indonesian-Sahara-Moroccan Fraternity

Alumni Persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 (Kappija-21)

Trainer bidang jurnalistik bagi ribuan anggota TNI, Polri, PNS, guru, dosen, mahasiswa, wartawan, ormas, LSM, Karang Taruna, yatim-piatu, perangkat RT/RW dan masyarakat umum.

Pemulung informasi apa saja, dimana saja, kapan saja

Nomor kontak: 081371549165
Email: shony-01@yahoo.com, wilson.lalengke@gmail.com [red]

IRT di Tangkap Polisi karena Mengedarkan Shabu


Forwinews.Com, Makassar - Berawal dari informasi masyarakat tentang penyalah gunaan dan pengedaran Narkoba yang terjadi di jalan Indah 2 Kota Makassar, Polres Pelabuhan Kota Makassar melalui Satuan Reserse Narkoba yang di pimpin Kanit Opsnal, Ipda Asnawi, SH dan Kepala Tim 1, Aipda Rudi Hartono bersama anggota pada hari kamis (7/2) sekira pukul 14.00 wita langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat tersebut.
    
Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku (tersangka) penyalah gunaan dan pengedar Narkoba yaitu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bernama Sitti Kamaria (36). Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 16 sachet shabu kecil, 1 (satu) sachet kecil kristal bening yang diduga shabu, 1 (satu) sachet sedang kristal yang diduga shabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pak sachet kosong.

Kapolres Pelabuhan Makassar melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Ilham. F, SE, SH, MH yang dikonfirmasi membenarkan bahwa memang telah terjadi penyalah gunaan dan pengedar Narkoba jenis shabu yang berada dialamat tersebut. "Maka dari itu anggota kami kerahkan untuk melakukan pengecekan serta penyelidikan, dari hasil tersebut kami menangkap perempuan yang bernama Sitti Kamaria setelah itu kami geledah rumahnya dan menemukan barang haram tersebut yang di simpan dalam dompet kecil,"ujar Ilham.

Ilham menambahkan, untuk pengembangan lebih lanjut, kami telah mengamankan barang bukti, mengamankan tersangka dan akan melakukan interogasi, "kuncinya.    (Hairuddin/Syamsul)

Tuesday, February 5, 2019

Hati-hati, Jalur Tobasa – Parapat Terputus Akibat Longsor di Jembatan Sidua-dua


ForwiNews, TOBASA – Masyarakat diharapkan berhati-hati ketika melewati jalur Tobasa Samosir (Tobasa) menuju Parapat, Sumatera Utara. Pasalnya, telah terjadi longsor di jembatan Sidua-dua, Parapat, sejak akhir Desember 2018 lalu hingga Januari 2019. Bahkan sampai saat ini, kondisi longsoran di daerah lintasan Jembatan Sidua-dua ini masih memprihatinkan.

Berdasarkan hasil investigasi beberapa jurnalis Tobasa langsung ke lokasi longsor, bencana longsor yang nyaris melumpuhkan jembatan Sidua-dua itu disebabkan maraknya pembalakan hutan di wilayah lereng gunung di atas jembatan dan sekitarnya. “Apapun alasannya, longsornya Jembatan Sidua-dua di wilayah Parapat ini diakibatkan oleh gundulnya hutan-hutan di lereng bagian atas jembatan dan sekitarnya,” kata warga sekitar yang tidak ingin namanya dimediakan.

Dari pengamatan sepintas, dapat dilihat bahwa wilayah areal di atas longsoran telah gundul alias tidak ada pepohonan lagi, fungsi hutannya telah berubah menjadi lahan pertanian masyarakat. Pembalakan atau penebangan pohon secara liar dan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan hutan mengakibatkan habisnya pepohonan yang menjadi penahan air di kala hujan deras turun di daerah tersebut.

Walapun saat ini sudah dilakukan penanaman bibit pohon di lokasi lereng gunung di atas jembatan Sidua-dua dan sekitarnya, namun hasilnya masih harus menunggu puluhan tahun lagi. Jikapun tumbuh, akarnya masih belum cukup kuat untuk menahan arus air hujan yang turun dengan lebatnya di musim penghujan. Oleh karena itu, solusi jangka pendek yang harus dilakukan adalah menghaentikan kegiatan perambahan hutan di daerah itu dan daerah hutan lainnya di Tobasa.

“Kami dari pekerja media, sebagai kontrol sosial masyarakat berharap kepada Pemerintah melalui aparat terkait untuk segera menghentikan semua kegiatan illegal logging, termasuk penembangan hutan berizin, agar bencana lebih parah lagi tidak menimpa kita semua,” kata Marly Sihombing, salah satu aktivis lingkungan hidup di Tobasa yang juga adalah jurnalis warga dari PPWI Tobasa. (MS/Red)

Thursday, January 31, 2019

Terdakwa Kasus Pembacokan Wartawan Bogor Divonis 4 Tahun Penjara


Forwinews.Com, BOGOR - Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap wartawan di Bogor, Jawa Barat, terdakwa divonis dengan menjalani kurungan pidana selama 4 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana disampaikan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Klas I A, saat membacakan putusan vonis terhadap terdakwa di ruang sidang utama.

Menurut hakim ketua Chandra Gautama, ia menyebutkan jika perbuatan terdakwa Muhammad Nur alias Roni terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban WD di wilayah Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 4 Agustus 2018, yang mengakibatkan korban mengalami luka cacat seumur hidup di bagian tangan kanannya.

"Kami, hakim ketua dan kedua hakim anggota, merasa sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk memutus hukuman kepada terdakwa dengan vonis selama 4 tahun penjara," kata hakim ketua Chandra saat membacakan putusan, Rabu (30/1/2019).

Namun, lanjut dia, dirinya memberikan kesempatan kepada terdakwa dan keluarga bila tidak terima dengan putusan tersebut. Majelis hakim juga sempat memberi waktu selama sepekan untuk terdakwa apakah menerima atau banding.

"Pikir-pikir dulu yah, apakah terdakwa keberatan dan mengajukan banding atas putusan kami, dan kami beri waktu selama 7 hari. Tapi, jika selama waktu itu tak ada jawaban dari terdakwa kami nyatakan terdakwa menerima putusan kami," tegas hakim ketua.

Sementara itu, korban WD mengaku masih kurang puas terhadap putusan majelis hakim PN Cibinong atas kasus penganiayaan yang dialaminya tersebut. Pasalnya, dalam tindak pidana sebagaimana pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai perbuatannya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengungkapan dan pencarian terduga pembacok wartawan WD ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah turut membantu secara langsung melalui koordinasi dengan pihak Polres Bogor serta jaringan PPWI di lapangan. Oknum pembacok bernama Roni sempat buron selama berbulan-bulan, namun akhirnya dapat diamankan petugas di tempat persembunyiannya di kampungnya di Nusa Tenggara Barat.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, khususnya kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA yang telah membantu dan mensuport saya dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus pembacokan yang saya alami," ujar korban WD yang merupakan wartawan di media Metropol.

Sebelumnya, peristiwa pembacokan atau penganiayaan itu terjadi di salah satu rumah makan di wilayah Cikaret, Bogor, pada awal Agustus tahun lalu menyebabkan luka permanen pada tubuh korban WD sehingga kesulitan melakukan aktivitas kewartawanannya. Peristiwa itu sempat menjadi pemberitaan ramai, terutama di media-media online. (WDO/Red).

Serahkan CSR, Kehadiran PT.Tristaco dan Golindo berdampak Positif bagi Masyarakat


Forwinews, Com, KONUT (SULTRA) - Kehadiran perusahaan Pertambangan PT.Golindo berdampak positif bagi Masyarakat Sultra Khususnya warga Desa Marombo Pantai  kabupaten Konut,  Baru-baru ini Mining Kontraktor di IUP PT.Tristaco mineral Makmur dalam hal ini PT.Golden Land Indonesia (Golindo)secara Proaktif Ikut Membantu Masyarakat Desa Marombo Pantai  Melalui Penyerahaan dana CSR Rutin setiap bulannya.


Menurut pihak perusahan Tristaco kepada wartawan mengatakan Penyerahan bantuan berupa Corporate Social Responibility CSR berupa dana tunai kepada Masyarakat desa  Marombo  Pantai yang di serahkan langsung oleh pihak perusahaan PT.Golden Pand Indonesia  (Golindo ) kepada pemerintah desa marombo pantai  dalam hal ini  yang di terimah langsung oleh Badillah kepala desa marombo pantai,kecamatan Langgikima,Kabupaten Konawe utara,Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dimana Penyerahan serah terimah Dana  CSR sebanyak Rp.30.000.000.-(Tiga puluh juta Rupiah )di serahkan langsung oleh Pihak PT.Golindo kepada Badilla ( Kepala Desa ) Marombo Pantai di kantor PT.Tristaco di kendari pada Kamis (31 /01/2019)

Pihak Pemerintah desa  Marombo Pantai kecamatan Langgikima Kab.konut sangat mengapresiasi terhadap  pihak perusahaan PT Golindo atas kepeduliannya kepada Masyarakat Marombo pantai karena bisa mewujudkan keinginan masyarakat dan bantuan CSR ini merupakan bantuan Rutin setiap bulan  yang di laksanakan PT.Golindo.

Lp.HN/SULTAN

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com