Sudah diduga sebelumnya bahwa perjudian dengan kedok permainan ketangkasan pada pasar malam akan berkembang biak didaerah Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan ini akibat tidak tegasnya Kapolda Sulselbar dalam menangani Kasus Pidana 303 tentang perjudian diwilayahnya dan Pihak Mabes Polri belum pernah memberi Intruksi langsung karena mempercayakan penanggung jawab Polri diwilayah Sulselbar mampu menangani Laporan masyarakat Sulsel melalui lembaga Media dan LSM yang telah mendapat sorotan keras.
Hal inilah yang mengakibatkan Pihak seperti Asosiasi Pengelola Pasar Malam yang menaungi,melindungi,mengatur dan lain-lain keberadaan Pasar Malam disetiap lokasi di daerah Provinsi Sulawesi Selatan besar kepala seolah-olah hukum tidak lagi berarti untuk menyentuh permainan ketangkasan yang sudah divonis permainan Judi oleh Polda Kalimantan Timur,lebih parahnya sejumlah anggota Aparat Polisi,dan TNI hampir semua angkatan sudah berada dilokasi Pasar Malam setiap Malamnya yang beroperasi disemua Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Khususnya Dikabupaten Pinrang seperti seolah-olah mengawal keberadaan aktifitas Pasar Malam yang sudah jelas berbenturan dengan aturan hukum,ini Provinsi Sulawesi selatan bukan Provinsi Kaltim ungkap Rendy kepada BAKINNews.
Dari perjalanan waktu yang terus berputar dari hari kehari tentu sudah sangat disayangkan jika terjadi konspirasi yang melibatkan semua unsur untuk masuk kerana yang lebih dalam dimana sudah bertentangan dengan hukum yang bisa menjatuhkan kredibilitas sebuah lembaga institusi seperti Media dan Lsm serta organisasi lembaga-lembaganya.
Dari situasi dan kondisi seperti ini para pengelola pasar malam yang merasa telah mendapat dukungan dari berbagai unsur lembaga Institusi tentu berani berunjuk gigi dengan mengatakan tidak ada pelanggaran Pidana 303 karena berjalan dan beroperasi aman-aman saja tidak ada penutupan dan penanggkapan seperti pengakuan Pengelola Pasar Malam RENDY yang dikonfirmasi bebrapa wartawan dilokasi yang mana pasar malamnya ada aktifitas judi dengan berbagai jenis permainan ketangkasan mengatakan Wartawan Nasional seperti BAKINNews ,dan lainya yang datang kedaerah Pinrang untuk melihat langsung sejumlah ketangkasan yang kurang lebih 8 jenis permainan tidak akan mampu menutup aktifitas Pasar Malam karena oknum Pimpinan salah satu organisasi wartawan diSulsel merupakan anggota Asosiasinya siapa yang tidak mengenalnya dan kami beroperasi dengan 8 jenis ketangkasan yang ditudingkan Media dan LSM sebagai judi sudah mendapat izin dari Kapolres Pinrang sendiri dan jika sampai Kapolres menutup pasar malam maka kami akan mempraperadilankan Kepolisian dan hal tersebut telah kami lakukan sewaktu dikalimantan ungkapnya,sementara pihak kepolisian Polres Pinrang belum dikonfirmasi masalah pernyataan yang bersangkutan untuk mempraperadilankan Polisi jika ternyata mereka menutup pasar malamnya yang direkam video secara ekslusif.
Dari pengakuan Rendy ini yang bersangkutan tidak memahami fungsi dan otoriter sebuah lembaga dimana Setiap wartawan berhak memilih sebuah organisasi wartawan yang diinginkannya tanpa ada keharusan dan paksaan atau intervensi dari lembaga lain sebagai bentuk sebuah kebebasan Pers dan Asosiasi Pengelola Pasar Malam sendiri tidak mengantongi pernyataan dari Kapolri bahwa ketangkasan Pada Setiap Pasar Malam bukanlah Judi seperti yang disoroti dan diungkap oleh media selama ini jadi tidak perlu sombang lagi angkuh terlebih untuk menutup ruang gerak para anggota lembaga media dan Lsm.
Dari pernyataan Pengelola Pasar Malam Rendy diKabupaten Pinrang ini yang telah didokumentasikan apakah akan membuat Pihak Polres Pinrang tidak mampu berbuat banyak untuk bertindak terlebih takut oleh ancamannya untuk dipraperadilankan dan akankah Aparat Polres Pinrang menjadi mandul membiarkan hal ini terus berkembang dan mendapat sorotan dari media dan Lsm kita tunggu saja. (BIN 201 N41N/ Bakin News)