Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami

Saturday, March 3, 2012

Banjir, Macet dan Sampah Masih Jadi Catatan Buruk di Makassar

       Makassar, Media Informas Forwi (4/3/2012), Pemkot Makassar dianggap belum mampu menuntaskan masalah banjir dan kemacetan selama tahun  2011. Di tahun 2012, harus ada terobosan baru yang dilakukan pemerintah Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin guna menuntaskan masalah ini. Sedikitnya ada tiga permasalahan lingkungan yang menjadi catatan buruk selama tahun 2011, yaitu kemacetan, banjir dan sampah. Jika dibiarkan kondisi ini akan membuat Makassar lumpuh. Apalagi sekarang pembangunan properti dan gedung-gedung terus marak,".  "Ada 3 ancaman besar di Makassar. Pertama, Makassar akan mengalami kelumpuhan total akibat macet, kelebihan air atau banjir dan masalah sampah,"kata peneliti LSM dan aktivis lingkungan hidup saat berbincang,

         Menurut salah seorang aktivis, masalah transportasi di Makassar perlu diperbaiki pada tahun 2012. Penambahan volume kendaraan harus diantisipasi dengan penambahan jalan perbaikan sarana transportasi publik. Ditempat terpisah Sekda Kota Makassar, Anis Zakaria Kama mengungkapkan terjadinya kemacetan akibat volume kendaraan tidak berbanding lurus dengan area dan ruas jalan.

         Untuk itu peran aktif dinas perhubungan sangat di perlukan untuk membantu menertibkan, agar tidak terjadi ke sengrawutan lalu lintas. "Sekarang ratusan orang beli motor dan mobil perhari. Sementara Pemerintah daerah tidak mampu mengajak publik untuk beralih ketransportasi publik," tegasnya.

         Khusus masalah sampah, menurut data tim mencatat ada beberapa permasalahan yang cukup kompleks. Mulai dari sistem pengangkutan sampah yang tidak lancar, hingga aturan yang belum juga ditegakkan. "Jika dihitung jumlahnya sampah itu sehari 400 sampai 500 ton. Dari jumlah itu, hanya terangkut 60-70 persen, 30 persen lainnya diubah lewat daur ulang. "Ada juga UU No 18/2008 tentang Persampahan Nasional yang hingga kini belum ada aturan turunannya.

        Padahal itu bisa jadi dasar hukum buat sistem pengelolaan sampah," sambungnya.  Diterangkan, di dalam undang-undang tersebut juga diatur larangan untuk melakukan open dumping seperti yang dilakukan di Bantargebang, Bekasi, selama ini. Pembakaran sampah juga terancam pidana. "Hukumannya pidana sampai denda Rp 600 juta," terangnya. (red forwi)

No comments :

Post a Comment

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com