Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Monday, January 14, 2019

Kadishub Kota Makassar Dinilai Lecehkañ Wartawan Online


Portalindo.co.id - Makassar - Pers yang merupakan penyedia informasi bagi masyarakat, ternyata masih terabaikan akibat kurangnya kerjasama antara pejabat terkait dengan kalangan Pers.

Hal ini tercermin melalui sikap atau prilaku tertutup oleh oknum kadishub yang di sinyalir atau dinilai melecehkan profesi wartawan sebagai bentuk tidak responsibnya oknum pejabat ini kepada kulit tinta, sikap alergi yang dipelihatkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang belum lama di lantik ini dianggap kurang bersahabat serta  tidak menunjukkan  peforma atau kepemimpinan birokrasi yang merakyat atau dengan kata lain SOP di pertanyakan. 

Pasalnya ketika ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya melalui salah seorang stafnya untuk dimintai keterangannya untuk di konfirmasi langsung eh malah menghindar dan mengibuli wartawan yang sudah menunggu berjam-jam. Spontang para awak media kesal dengan ulah pak kadis dan bertanya, ada apa ???
(Senin 14/01/2018) Di Kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar Jl.Mallengkeri Provinsi Sulawesi Selatan,

Sebagai masyarakat biasa tentu sangat menyayangkan pejabat sepangkat kadis yang di sandang saat ini masih saja ada oknum yang belum memahami SOP atau etika berbangsa dan masyarakat padahal sudah diatur dalam UU kode etik Badan Kepegawaian Nasiional No 28 Tahun 1999 Kemendephub.

Kadishub Kota Makassar yang belum lama dilantik dibawah kepemimpinan bapak Walikota Makassar Ramdhany Pomanto tidak sepatutnya memperlakukan jurnalis atau pekerja media untuk mendapatkan informasi karna hal tersebut sama saja dinilai melecehkan atau melabrak UU Pokok PERS No 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Pablik (KIP) No 14  Tahun 2008.

Hal ini terekam dan disampaikan kronoligis kejadiannya melalui percakapan sebagai berikut,  "Ada pak Kadis pak" kata awak media kepada angota Dishub, Staf kadis "Ada pak dari mana "? Tanya kepada awak media, Awak media, "Kami dari media pak mau ketemu pak Kadis", Staf Kadis, "Oh iye nanti saya sampaikan tunggu ya pak" kata angota Dishub ke beberapa awak media, setelah dari ruangan Kadis anggota/staf Dishub mengatakan. Tunggu katanya pak nanti selesai rapat dan isi dulu pak daftar Tamunya,ujarnya".

Beberapa menit kemudian kurang lebih sejam para awak media menunggu pas depan ruangan Kadis, Kemudian para anggota Dishub keluar menemui para awak media, Gimana pak sudah selesai rapatnya pak Kadis.kata awak media ke anggota/staf Dishub, "Pak Kadis sudah keluar kita tdk lihat". kata anggota/staf Dishub kepada para awak media yang menunggu kurang lebih 2 jam. para awak media langsun spontan kaget ahhh...!!! kok pak Kadis seperti itu berarti pak Kadis tidak respek pada wartawan alias alergi, ok lah pak kami pulang kalau Kadis seperti itu.kata awak media kepada para anggota Dishub dengan hati kecewa.

Sebagai pejabat fungsional di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar harus meningkatkan komunikasi yang lebih baik lagi dengan para pekerja pers.
Sebab pers media keterbukaan informasi yang kini dibutuhkan masyarakat.

(Irwan

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com