Kendari-Ketua LSM WASINDO Mendesak polda SULTRA Kabid propam segera memanggil Kapolsek Kabaena,Terkait keterlambatan penanganan kasus BRI cabang BAU-BAU,Unit Kabaena.
Semuanya bermula ketika adanya tindakan dari ibu rida yang melakukan tindakan pembobolan dan pengambilan paksa barang-barang yang ada didalam rumah ibu Ecifilian salta pada kamis(18/10/2018) melihat kondisi itu,ibu Ecifilian salta (korban) langsung mengadukan surat pengaduan surat kepolisian sektor kabaena dengan keterangan pencurian dan pengrusakan.pada sabtu (03/11/2018).
Berdasarkan laporan yang ada,adapun barang-barang yang diambil berupa horden,meja makan,karpet plastik,lemari piring,lemari pakaian,ranjang besi,galon,dengan jumlah keseluruhan sebesar RP 5.000.000.
Diketahui akar dari permasalahan tersebut ketika seorang nasabah bernama ibu Ecilifiani salta melakukan peminjaman uang di BANK BRI unit kabaena Bau-Bau dan tidak mampu melunasinya.sementara itu,ibu Rida yang merupakan pelaku atas tindakan pencurian dan pengrusakan merupakan salah satu pegawai diBank tersebut.dan berdasarkan keterangan yang ada,pihak BRI unit kabaena cabang Bau-Bau telah sempat mengambil langkah lelang tanpa adanya koordinasi berupa pemberitahuan ada pun surat teguran yang diberikan kepada pihak kereditur (Ecilifiani salta),dan tentunya kondisi ini sangatlah betentangan dengan sejumlah peraturan yang ada.
Mengingat,dalam pelaksanaan lelang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 93/PMK, 06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang,semestinya proses pelelangan dilakukan dengan dua cara yakni melalui Balai lelang atau melalui lelang penetapan pengadilan,dimana pelaksanaan lelang melalui balai lelang hanya dapat dilaksanakan jika tidak ada kemungkinan bantahan dari pemilik aset (bisa rumah atau barang),dan barang yang akan dilelang tersebut sudah dikuasahi oleh pemohon lelang (tidak perlu ada pengosongan lagi) atau dengan kata lain masuk dalam kategori lelang secara sukarela.untuk pelaksanaan lelang tersebut,pemohon lelang dapat mengajukan permohonan lelang kepada balai lelang swasta atau pemerintah.namun,jika melalui balai lelang swasta,harus mendapat bantuan dari kantor lelang negara.jadi,balai lelang swasta tersebut hanya membantu untuk mempersiapkan dokumen dokumenya,setelah data semua lengkap,maka dimintakan jadwal lelang,dan selanjutnya dimuat pengumuman lelang disurat kabar lama selama dua kali dengan jangka waktu masing-masing lima belas hari.
Sementara itu,kalau pelaksanaan lelangnya lewat penetapan pengadilan,ada beberapa hal yang mesti diperhatikan,yakni jaminan/barang masih dikuasai oleh pemilik jaminan/pemilik barang (dalam dikosongkan),dan terdapat perlawanan dari pihak jaminan.adapun tahapan dalam proses pelaksanaan lelang melalui pengadilan.yakni;
Kreditur selaku pemohon lelang mengajukan permohonan untuk pelaksanaan sita jaminan,
Setelah keluar penetapan sita atas jaminan dilanjutkan dengan proses pengosongan atas jaminan/barang tersebut dengan perintah dari pengadilan,yang dilanjutkan dengan permohonan SKPT.
Setelah SKPT keluar,maka pemohonan lelang mengajukan permohonan untuk dapat dilaksanakannya taksasi (penaksiran) yang dilaksanakan oleh pihak dari kelurahan dan dinas pekerjaan Umum (DPU) untuk menetapkan nilai atau harga wajar atas jaminan yang akan dilelang.setelah harga yang didapatkan,maka kepala pengadilan akan mendapatkan batas harga(limit) jaminan yang akan dilelang.
Setelah adanya penetapan harga limit pemohon lelang mengajukan permohonan untuk penjadwalan lelang.
Setelah jadwal lelang ditetapkan,maka barulah dilaksanakan pengumuman untuk pelaksanaan lelang melalui surat akbar,proses lelang dilaksanakan.
Kami selaku ketua umum LSM Wasindo,La Ode Efendi..S.H.bersama koordinator lapangan Hervin Butur agar kiranya kasus ini dituntaskan sesuai proses hukum yang berlaku.
Ketua umum Wasindo sultra meminta;kepada polda sultra untuk memanggil pihak BRI cabang Bau-Bau unit kabaena yang terlibat untuk sekiranya dapat diberi sanksi tegas,Polda sultra untuk memanggil pihak polsek kabaena,beserta otoritas jasa keuangan(OJK) sultra memanggil dan memeriksa seluruh pihak BRI cabang Bau-Bau unit kabaena yang terlibat agar sekiranya dapat direkomendasikan ke OJK untuk diberi sanksi tegas.
Lp.HN,BAHAR.S