Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Thursday, June 7, 2012

Polisi Tangkap Bandar Togel Beromset Puluhan Juta

   Jakarta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku judi togel beromzet Rp 80 juta per hari. Penangkapan ini dilakukan di Sunter Paradise Timur Raya F22/8B, Sunter Jakarta Utara, Rabu (6/6/2012) pukul 18.00 WIB dan berhasil menangkap 3 orang tersangka.

    Tiga orang tersangka adalah SB (29), SYT (35), dan YL (33). Sementara dua orang tersangka, yakni JM dan AMG yang merupakan bandar masih dalam pencarian polisi.

    Tiga orang tersangka ini merupakan pengepul yang bertugas merekap atau menulis angka pasangan judi togel yang diterima dari pengecer kepada bandar lewat faksimili. Sementara uang taruhan ditransfer ke rekening pihak bandar (rekening Bank BCA atas nama TD).

    "Mereka ini sudah aktif selama dua tahun. Omzet per harinya Rp 80 juta, itu per putaran. Hitung aja sebulan dia dapat berapa totalnya," ungkap Kasubdit Jatanras AKBP Helmy Santika di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

    Dalam seminggu, para pengepul menerima rekapan angka pasangan judi togel sebanyak 5 kali. "Mereka akan merekap setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu," tambah Helmy.

    Helmy menambahkan dari Rp 80 juta, para pengepul akan mendapat komisi sebesar 5 persen atau sekitar Rp 4 juta.
    
"Para pelaku ini melakukan penyetoran rekap dan uang ke bandar. Mereka akan mendapat komisi tiap penyetoran," jelasnya.

    Selain menangkap tiga orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 buah key BCA, 15 buku tabungan BCA, 15 kartu ATM BCA, 2 buku tabungan Bank Mandiri, sebuah BlackBerry, 3 buah handphone, uang tunai Rp 300 ribu, 1 unit notebook, dan 1 unit faksmili.

    "Jumlah dari rekening-rekening ini belum sempat dihitung, baru akan kami lakukan pemblokiran. Kan baru malam kemarin kita dapatnya," ujar Helmy.

    Sementara itu belum diketahui apakah para pelaku adalah pemain lama atau tidak. "Kami belum punya data, jadi belum tau mereka pemain lama atau tidak. Mereka terancam pasal 303 KUHP Jo. UU No. 7 tahun 1974 tentang perjudian," tutup Helmy.

Arena Judi "Mickey Mouse" Berkedok Yayasan Amal

    Jakarta, Petugas Reskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di arena perjudian dengan mesin judi "Mickey Mouse" atau bola ketangkasan yang berkedok Yayasan Amal di Kompleks Duta Mas, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Rabu (6/6/2012).

    "Ada 14 orang yang kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Hengky Hariadi. Termasuk di antaranya pengeloal mesin judi tersebut.

    Dalam aksinya, pemilik arena perjudian yang diketahui bernama Hani Yahya Assegaf ini berdalih hasil perjudian ini akan disumbangkan kepada yayasan Azizah Foundation.

    Yayasan ini bergerak pada bayi yang lahir dengan kondisi hydrocephalus, suatu keadaan di mana terjadi pengumpulan cairan berlebihan di dalam otak yang berakibat pada pelebaran ruang-ruang dalam otak (ventrikel) yang tidak normal.

    "Pengakuan mereka hasil judi ini untuk yayasan amal, membantu anak-anak," katanya.

    Aksi ini sempat menimbulkan keresahan warga sekitar. Oleh karenanya, meski di ruangan tersebut dipasang spanduk berukuran besar bertuliskan Yayasan Azizah Foundation petugas akan tetap memprosesnya.

    "Ini tidak bisa dibiarkan. Ini merupakan wujud komitmen kami, tidak ada judi di Jakarta Barat, tidak ada kompromi mengenai perjudian," tuturnya.

    Untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak yayasan, pihaknya akan menelusuri pengakuan dari pemilik arena perjudian yang mengaku baru empat hari beraktivitas tersebut.

    "Kita akan sinkronkan dari para tersangka dan pemilik yayasan amal, apakah bener ada pengiriman bantuan atau tidak, kalau benar semua akan kita periksa," jelasnya. (KOMPAS.com)

Yusril: Harusnya SBY Tak Perlu Beri Grasi Corby

     Jakarta - Mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendara mendampingi Gerakan Anti Narkotika (Granat) mendaftarkan gugatan pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Scapple Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).( Kamis, 07 Juni 2012)

    Menurut Yusril, jika melihat pada kasusnya seharusnya SBY tidak memberikan toleransi terhadap pelaku narkotika.

    "Yang bisa digugat PTUN kan keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat tertulis, dan sifatnya bersifat indivual, konkrit, final dan membawa akibat hukum. Jadi keputusan tertulis jelas keputusan tertulis presiden namanya keputusan presiden, sifatnya individual," kata Yusril saat ditemui di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/6/2012).

    Yusril menuturkan bahwa keputusan Presiden ini hanya berlaku bagi Schapple Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmaan.

    "Tidak berlaku bagi orang lain. Dia (SBY) konkrit yah menyebut nama orang tidak berlaku umum final karena tidak memerlukan persetujuan atasan karena presiden tidak punya atasan, dan berakibat hukum Corby yang dihukum 20 tahun menjadi 15 tahun, 5 tahun menjadi 2 tahun," beber Yusril.

    Yusril menambahkan, keputusan tata usaha negara yang agak debatebel tersebut tergantung argumen, apakah Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan, pejabat PTUN atau Presiden.

    "Kalau memberikankannya sebagai kepala negara Ini yang akan manjadi debat panjang," kata Yusril.

    Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara.

    Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagaimana kelakuannya selama di tahanan.( TRIBUNNEWS.COM,)

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com