Jakarta - Mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendara mendampingi Gerakan Anti Narkotika (Granat) mendaftarkan gugatan pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Scapple Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).( Kamis, 07 Juni 2012)
Menurut Yusril, jika melihat pada kasusnya seharusnya SBY tidak memberikan toleransi terhadap pelaku narkotika.
"Yang bisa digugat PTUN kan keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat tertulis, dan sifatnya bersifat indivual, konkrit, final dan membawa akibat hukum. Jadi keputusan tertulis jelas keputusan tertulis presiden namanya keputusan presiden, sifatnya individual," kata Yusril saat ditemui di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/6/2012).
Yusril menuturkan bahwa keputusan Presiden ini hanya berlaku bagi Schapple Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmaan.
"Tidak berlaku bagi orang lain. Dia (SBY) konkrit yah menyebut nama orang tidak berlaku umum final karena tidak memerlukan persetujuan atasan karena presiden tidak punya atasan, dan berakibat hukum Corby yang dihukum 20 tahun menjadi 15 tahun, 5 tahun menjadi 2 tahun," beber Yusril.
Yusril menambahkan, keputusan tata usaha negara yang agak debatebel tersebut tergantung argumen, apakah Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan, pejabat PTUN atau Presiden.
"Kalau memberikankannya sebagai kepala negara Ini yang akan manjadi debat panjang," kata Yusril.
Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagaimana kelakuannya selama di tahanan.( TRIBUNNEWS.COM,)
Menurut Yusril, jika melihat pada kasusnya seharusnya SBY tidak memberikan toleransi terhadap pelaku narkotika.
"Yang bisa digugat PTUN kan keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat tertulis, dan sifatnya bersifat indivual, konkrit, final dan membawa akibat hukum. Jadi keputusan tertulis jelas keputusan tertulis presiden namanya keputusan presiden, sifatnya individual," kata Yusril saat ditemui di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/6/2012).
Yusril menuturkan bahwa keputusan Presiden ini hanya berlaku bagi Schapple Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmaan.
"Tidak berlaku bagi orang lain. Dia (SBY) konkrit yah menyebut nama orang tidak berlaku umum final karena tidak memerlukan persetujuan atasan karena presiden tidak punya atasan, dan berakibat hukum Corby yang dihukum 20 tahun menjadi 15 tahun, 5 tahun menjadi 2 tahun," beber Yusril.
Yusril menambahkan, keputusan tata usaha negara yang agak debatebel tersebut tergantung argumen, apakah Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan, pejabat PTUN atau Presiden.
"Kalau memberikankannya sebagai kepala negara Ini yang akan manjadi debat panjang," kata Yusril.
Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagaimana kelakuannya selama di tahanan.( TRIBUNNEWS.COM,)
No comments :
Post a Comment