Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Sunday, November 23, 2014

PTDH Bagi Polisi Represif Cederai Wartawan





  • Prilaku Oknum Polisi Yang Terbukti Melanggar UU Perkap RI No.14 Tahun 2011, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Harusnya Menjatuhkan Sanksi  berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

    Kepolisian Daerah Sulselbar dibawah kepemimpinan bapak Inspektur Jenderal Anton Setiadji berhasil menukir rekor sejarah dalam meredam aksi demonstran mahasiswa menolak kenaikan BBM tahun ini, pasalnya tindakan represif oknum polisi yang berujung anarkis dan pengrusakan sejumlah kendaraan diarea kampus dan sejumlah aset kamera milik wartawan juga tak luput dari aksi kebringasan oknum polisi yang dinilai abmoral

    Tragedi berdarah dan pengrusakan dikampus UNM seolah mencerminkan bahwa kekuatan senjata yang dipertontonkan aparat untuk meredam aksi demo mahasiswa adalah hal yang dianggap manusiawi demi mempertahankan wibawah kepolisian tanpa harus mengindahkan etika kepribadian, lembaga, bermasyarakat, dan bernegara serta  menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, lebih ironisnya bias dari komplik tersebut juga tak luput hal yang sama menimpa para jurnalis TV dan Media Cetak namun tindakan tersebut dianggap hal yang lumrah dan tidak usah dibesar-besarkan, tentu saja penilaian dan pemikiran ini sesat dan over confident serta tidak bersifat mendidik, jika demikian tentu nilai-nilai etika yang melekat dalam kepribadian aparatur pemerintahan itu perlu dipertanyakan, apakah penerapannya sudah sesuai UU ataukah selama ini menyimpang, ataukah mentalitas aparat sudah sedimikian parahnya.

   Undang-undang Keterbukaan Informasi Pablik (KIP) yang seharusnya aparat sebagai corong terselenggaranya UU tersebut malah berbalik menyerang wartawan sebagai pelayan informasi pablik saat melakukan tugas peliputan.

    Tragedi UNM 13 November lalu tidak hanya dinilai merampas hak kebebasan Pers namun juga telah mencoreng kerjasama institusi polisi dengan lembaga pers dimana dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditanda tangani oleh pihak Kepolisian RI pada tahun 2010 silam.

    Dimana MoU tersebut menegaskan tindak kekerasan terhadap jurnalis harus diproses dengan UU no.40 tahun 1999 tentang Pers dengan menggunakan UU Pers dan Jo dengan KUHP pidana umum.

    Lantas bagaimana degan Perkap No 14 Tahun 2011 yang mengatur tentang kode etik profesi Kepolisian RI bagaimana seharusnya seorang aparat bersikap dan bertindak sesuai prosedur tanpa melampui batas-batas kewenangannya yang telah diatur dalam undang-undang.

    Untuk itu sudah sepantasnya Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan hukuman terhadap perilaku oknum polisi tersebut karena sudah masuk kategori sebagai perbuatan tercela dan sudah selayaknya mendapatkan sanksi yang bersifat administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

    Ada dugaan jika penyerangan yang dilakukan oknum polisi tersebut punya tendensi atau motif lain yakni sengaja menciptakan phobia (ketakutan) tersendiri bagi kalangan insan jurnalis dengan aksi koboinya, terbukti si wartawan sempat ditegur untuk tidak mengambil gambar atau merekam pada saat insiden berlansung, jika benar demikian sungguh sangat terlalu. Wallahu alam. (red-forwi)

Tuesday, March 25, 2014

Bobroknya Pelayanan Dikantor Imigrasi Kelas I Makassar




Kasi Statuskim Ancam dan Usir  Wartawan Diruang Kerja Kepala Imigrasi

Makassar, (Senin, 24 Maret 2013/08.00 Wita)  Citra pejabat bagian Kasi Statuskim, Noer Putra Bahagia, SP, SH, M.Si di kantor Imigrasi Kelas Satu Kota Makassar kembali ternoda pasalnya perlakuan yang diterima oleh pekerja kulit tinta ini oleh pejabat imigrasi ini dinilai tidak etis dan kurang  terfuji  yang menunjukkan sikap arogansinya dengan cara mengancam dan mengusir wartawan saat sedang ingin melakukan konfirmasi diruang kerja kepala imigrasi, Tegas Hartawan.

Saat ditemui rekan-rekan media untuk mempertanyakan berita tersebut malah ia pasang badan dan megatakan “saya ini sarjana hukum, orang berpendidikan bahkan ia mengaku jika dia keluarga wartawan dekat dengan pemimpin media dan saya juga pernah menjalankan profesi ini.Ungkapnya.


Lantas bagaimana dengan UU Keterbukaan Informasi Pablik No. 14 2008 dan UUD Pers N0 40 1999 jika pihak imigrasi tidak ingin memberikan keterangan atau informasi yang dibutuhkan pers ? katanya itu adalah rahasia negara kami punya hak tolak tapi tidak dengan kasus yang ditanyakan, lalu kenapa anda memerintahkan atasan anda untuk menghentikan wawancara dengan mengatakan “pak sudah tutup saja komunikasi jangan diteruskan” sambil membentak dan menyuruh si wartawan keluar dengan mengatakan “keluar kamu dari sini dengan nada tinggi” serta menyuruh security sambil memegan leher belakang si wartawan tersebut keluar dari kantor.

Sikap arogan yang ditunjukkan pejabat imigrasi sudah diambang batas dia tidak hanya menghina profesi wartawan namun ia juga mengertak sambil mengancam, Bukan hanya itu selain meminta memperlihatkan id card si wartawan dia juga meminta legalitas lembaga wartawan tersebut dan mengancam akan melaporkan kepada pihak yang berwajib. “Silahkan bapak telpon polisi saya siap dilaporkan”, pinta wartawan, namun ia rupanya tidak berani melakukannya, karna hanya sekedar gertakan sambel untuk sekedar mengitimidasi wartawan tersebut. Ujar korban.

Dalam keterangan persnya tadi siang sekita jam 14.00 wita Noer Putra Bahagia baru menyadari kesalahannya dihadapan rekan-rekan media dan meminta maaf atas tindakannya yang terbawah emosi, ia juga menambahkan bahwa kasus yang dipertanyakan menurutnya tidak ada hubungannya dengan apa yang dilaporkan keimigrasi, kasus itu berlatarbelakang masalah harta gonogini yang disenketakan keduanya yang lama berdomisili di Amerika dan meninggalkan harta di indonesia, lanjut putra I Gusti Bagus meminta tolong kepada saya untuk dibuatkan rekomendasi atau surat keterangan terkait status mantan isterinya yang WNA yakni Ernawati, namun pihak imigrasi tidak berwenang menetapkan status warga negara karna itu kewenangan Departemen Kementrian Hukum dan HAM Pusat. 

Lalu bagaimana dengan laporan I Gusti Bagus kepada penyidik Polda yang melaporkan mantan isterinya Ernawati atas atas dugaan memberikan laporan atau keterangan palsu berupa pemalsuan dokumen atau identitas diri KTP WNI. 

Ini menunjukkan betapa bokroknya sistem birokrasi dan pelayanan di imigrasi kelas 1 Makassar yang pejabatnya dinilai berpremental seperti preman yang diduga sudah menyimpang dari Kepmen 30 Tahun 2008 tentang PNS.

• PIHAK IMIGRASI TANTANG KEPOLISIAN MEMBONGKAR KASUS INI

 
Kepala Imigrasi Kelas 1 Makassar Tegas Hartawan saat ditemui ruang kerjanya mempersilahkan pihak kepolisian membeberkan serta membongkar dugaan pembuatan dokumen atau laporan palsu status kewarganegaraan terkait pembuatan paspord WNI yang jika terbukti disinyalir melibatkan pejabat oknum imigrasi.
(red/forwinews)

Tuesday, February 18, 2014

Pelni dan Penumpang Dirugikan Akibat ABK Kapal Pelihara "Preman Asongan" di KM. Bukit Siguntang

  • Akibat Kenaikan Harga Tiket Wisata Untuk Kelas Ekonomi Penumpang Berang dan Bertikai Berebut Tempat Tidur Pasalnya Mereka Merasa Dibodohi dan Dirugikan.
Makassar (Senin, 10 Pebruari 2014 | 22:00 Wita): PT Pelni diminta memperhatikan pelayanan di KM Bukit Siguntang seiring pemberlakukan kelas pariwisata sejak beberapa bulan terakhir ini, karena penumpang tidak kebagian tempat tidur yang layak.

Salah seorang penumpang dari Tarakan, Kaltara, Ahmad, di Makassar, Kamis (13/02), mengatakan dua kali pelayaran bersama KM. Bukit Siguntang ternyata pelayanan kelas pariwisata masih seperti ekonomi.

Mulai dari persoalan akomodasi, tempat tidur hingga menyangkut harga tiket dinilai tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan, justru lebih parahnya lagi jadwal keberangkatan kapal malah molor hingga 6 jam di pelabuhan Tarakan akibat aktivitas bongkar muat barang, keluh penumpang.

"Bayangkan harga tiket dengan diberlakukannya kelas pariwisata Rp.420.000 per orang dewasa , menyusul ekonomi Rp 390.000 per orang. Namun, tidak kebagian tempat tidur," ujarnya.

Ahmad merujuk, rebutan tempat tidur harus terjadi antar penumpang karena nomor tiket sama.

Ketegangan terjadi dan mengarah ke perkelahian karena rebutan tempat tidur yang ternyata nomor fasilitas tersebut sama.

"Sayangnya anak buah kapal (ABK) tidak bisa berbuat banyak dalam menangani masalah tersebut sehingga penumpang yang tiba terlambat sering mengalah karena tempat tidurnya telah dipakai mengingat dia juga memiliki tiket resmi," katanya.

Akibatnya, penumpang yang membeli tiket kelas pariwisata terpaksa membeli tikar untuk tidur sehingga menunjukan pelayanan di KM. Bukit Siguntang tidak sesuai dengan penerapan kelas pariwisata.

"Pastinya memberi kesan jelek karena harga tiket tidak sesuai dengan pelayanan. Apalagi, kelas pariwisata yang sebenarnya harus memberi kesan sesuai namanya," ujar Ahmad.

Karena itu, PT.Pelni diminta menegur, baik penanggung jawab KM. Bukit Siguntang maupun travel yang menjual tiket sebagai mitra kerja agar tidak sekedar hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan kenyamanan pelayaran.

Apalagi, saat mudik seperti perayaan Natal, Tahun Baru dan Idul Fitri dengan penumpang pasti membludak.

Belum lagi masalah buruh dan pedagang yang ada diatas kapal  yang kerap kali berulah dan menganggu hak privasi penumpang yang menawarkan jasa dan berbagai barang jualan untuk dibeli namun dinilai tidak beretika dan kesan memaksa .

"Jadi PT.Pelni jangan hanya mengejar keuntungan semata dan mengabaikan kenyamanan pelayanan pelayaran, termasuk kemungkinan terjadi pertikaian antar sesama penumpang yang memiliki tiket resmi," kata Ahmad. (ant/tm)






Friday, January 10, 2014

Polisi Baru Awali Masa Bertugas Dengan Pesta Miras

Maros (Minggu, 5 Januari 2014, Usai menjalani pendidikan di SPN Batua Makassar menjelang akhir tutup tahun, salah seorang oknum polisi bintara tengah asyik berkumpul menikmati tuak bersama dengan rekannya, ia mengawali aktivitas dengan tuak sebelum bertugas di JL Bambu Runcing, polisi muda mengajak teman-temannya minum tuak sebagai pelepas lelah setelah melalui pendidikan. Katanya, untuk merayakan dan karena lama tak jumpa akhirnya saya putuskan untuk mengundang teman-teman di tempat ini sebagai suatu acara selesainya pendidikan saya, apalagi saya akan bertugas sebentar malam di Kota Pangkep ujarnya. Maros, (6/1/2014)

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com