Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Thursday, January 31, 2019

Terdakwa Kasus Pembacokan Wartawan Bogor Divonis 4 Tahun Penjara


Forwinews.Com, BOGOR - Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap wartawan di Bogor, Jawa Barat, terdakwa divonis dengan menjalani kurungan pidana selama 4 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana disampaikan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Klas I A, saat membacakan putusan vonis terhadap terdakwa di ruang sidang utama.

Menurut hakim ketua Chandra Gautama, ia menyebutkan jika perbuatan terdakwa Muhammad Nur alias Roni terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban WD di wilayah Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 4 Agustus 2018, yang mengakibatkan korban mengalami luka cacat seumur hidup di bagian tangan kanannya.

"Kami, hakim ketua dan kedua hakim anggota, merasa sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk memutus hukuman kepada terdakwa dengan vonis selama 4 tahun penjara," kata hakim ketua Chandra saat membacakan putusan, Rabu (30/1/2019).

Namun, lanjut dia, dirinya memberikan kesempatan kepada terdakwa dan keluarga bila tidak terima dengan putusan tersebut. Majelis hakim juga sempat memberi waktu selama sepekan untuk terdakwa apakah menerima atau banding.

"Pikir-pikir dulu yah, apakah terdakwa keberatan dan mengajukan banding atas putusan kami, dan kami beri waktu selama 7 hari. Tapi, jika selama waktu itu tak ada jawaban dari terdakwa kami nyatakan terdakwa menerima putusan kami," tegas hakim ketua.

Sementara itu, korban WD mengaku masih kurang puas terhadap putusan majelis hakim PN Cibinong atas kasus penganiayaan yang dialaminya tersebut. Pasalnya, dalam tindak pidana sebagaimana pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai perbuatannya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengungkapan dan pencarian terduga pembacok wartawan WD ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah turut membantu secara langsung melalui koordinasi dengan pihak Polres Bogor serta jaringan PPWI di lapangan. Oknum pembacok bernama Roni sempat buron selama berbulan-bulan, namun akhirnya dapat diamankan petugas di tempat persembunyiannya di kampungnya di Nusa Tenggara Barat.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, khususnya kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA yang telah membantu dan mensuport saya dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus pembacokan yang saya alami," ujar korban WD yang merupakan wartawan di media Metropol.

Sebelumnya, peristiwa pembacokan atau penganiayaan itu terjadi di salah satu rumah makan di wilayah Cikaret, Bogor, pada awal Agustus tahun lalu menyebabkan luka permanen pada tubuh korban WD sehingga kesulitan melakukan aktivitas kewartawanannya. Peristiwa itu sempat menjadi pemberitaan ramai, terutama di media-media online. (WDO/Red).

Serahkan CSR, Kehadiran PT.Tristaco dan Golindo berdampak Positif bagi Masyarakat


Forwinews, Com, KONUT (SULTRA) - Kehadiran perusahaan Pertambangan PT.Golindo berdampak positif bagi Masyarakat Sultra Khususnya warga Desa Marombo Pantai  kabupaten Konut,  Baru-baru ini Mining Kontraktor di IUP PT.Tristaco mineral Makmur dalam hal ini PT.Golden Land Indonesia (Golindo)secara Proaktif Ikut Membantu Masyarakat Desa Marombo Pantai  Melalui Penyerahaan dana CSR Rutin setiap bulannya.


Menurut pihak perusahan Tristaco kepada wartawan mengatakan Penyerahan bantuan berupa Corporate Social Responibility CSR berupa dana tunai kepada Masyarakat desa  Marombo  Pantai yang di serahkan langsung oleh pihak perusahaan PT.Golden Pand Indonesia  (Golindo ) kepada pemerintah desa marombo pantai  dalam hal ini  yang di terimah langsung oleh Badillah kepala desa marombo pantai,kecamatan Langgikima,Kabupaten Konawe utara,Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dimana Penyerahan serah terimah Dana  CSR sebanyak Rp.30.000.000.-(Tiga puluh juta Rupiah )di serahkan langsung oleh Pihak PT.Golindo kepada Badilla ( Kepala Desa ) Marombo Pantai di kantor PT.Tristaco di kendari pada Kamis (31 /01/2019)

Pihak Pemerintah desa  Marombo Pantai kecamatan Langgikima Kab.konut sangat mengapresiasi terhadap  pihak perusahaan PT Golindo atas kepeduliannya kepada Masyarakat Marombo pantai karena bisa mewujudkan keinginan masyarakat dan bantuan CSR ini merupakan bantuan Rutin setiap bulan  yang di laksanakan PT.Golindo.

Lp.HN/SULTAN

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com