Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami

Friday, March 16, 2012

Abdul Malik Haramain, Saya Siap Mundur Dari Ketua Pansus, Jika Ternyata RUU Ormas Cenderung Represif




        Makasssar, (Kamis, 15/3/2012) Pembentukan organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah wujud kebebasan berserikat dan berkumpul.  Kesbang Provinsi Sulsel menggelar pertemuan atar ormas terkait dengan kunjungan Kerja PANSUS RUU Ormas DPR RI di Propinsi Sulsel.  Dimana dalam pertemuan tersebut dibahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), puluhan ormas begitu antusias menghadiri acara tersebut, diantaranya Forum Wartawan Indonesia (Forwi) Sulsel yang turut serta mendapatkan kesempatan mengemukakan pendapatnya dalam pertemuan tersebut, Kamis, 15 maret 2012, Jam 09.00 Wita yang dilaksanakan diruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

        Melalui ketua umumnya Forum Wartawan Indonesia M. Subhan, Saat ini, regulasi yang mengatur ormas adalah Undang-Undang No  8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan teknisnya, Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1986. Cuma, kedua peraturan ini dianggap kurang mampu menjawab perkembangan zaman saat ini, untuk itu masyarakat meminta pemerintah dan DPR untuk segera melakukan formulasi instrumen undang-undang yang dapat mengatur ormas kearah yang lebih produktif dan kontributif. 

       Bukan malah membuat revisi UU yang diangap bernuansa represif dengan menggunakan instrumen KHUP sebagai alat untuk membekukan atau membubarkan suatu ormas sebagaimana opini yang berkembang selama ini.  Sehingga muncul kesan pemerintah dapat membubarkan begitu saja ormas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

       Disamping itu kita juga tidak dapat menapikan atau mengabaikan akar masalah atau problem solving yang menyebabkan ormas bertindak anarkis. Mereka bertindak demikian karena memiliki argumentasi tersendiri, yang jelas ini merupakan bentuk akumulasi kekecewaan mereka terhadap  pemerintah yang dinilai tidak tanggap terhadap penderitaan rakyat.

       Lemahnya hukum dan carut marutnya sistem yang ada saat ini diduga inilah yang menjadi faktor pemicu munculnya berbagai aksi anarkisme yang menolak kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat diantarannya mengenai UU Migas yang jelas-jelasnya hanya menguntungkan pihak asing melalui swastanisasi  dalam bentuk esplorasi dan esploitasi SDA keluar negeri, sehingga rakyat sendiri harus membeli mahal energi  termasuk  BBM, belum lagi tumbuh suburnya aksi premanisme yang juga berbasis ormas yang tersebar dikota-kota besar.  

       Namun tidak sedikit juga ormas yang kreatif, kontributif ini berjalan menurut UU, tapi apa bukti penghargaan yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga berkembang pemikiran untuk mempertahankan regulasi yang ada, atau sebaliknya melakukan revisi. Terangnya.

        Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan revisi. Saat ini, RUU Ormas tengah digodok bersama. Salah satu alasan revisi, UU Ormas dianggap bernuansa represif. Sesuai perkembangan, RUU Ormas harus mengedepankan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Itu pula sebabnya, Panitia Khusus (Pansus) RUU ini berusaha menerima banyak masukan dari masyarakat agar nuansa represif dihapuskan.

        Abdul Malik Haramain dalam keterangan persnya, yakni semuanya akan kita terima sebagai masukan, memang secara umum sebenarnya kita sudah sikapi dan masukan seperti itu juga sudah banyak kita terima dari Jakarta,

        Untuk itulah kita turung bersama rekan-rekan anggota pansus, tidak hanya ormas-ormas dipusat saja akan tetapi juga didaerah-daerah, dalam rangka kita menerima berbagai masukan dan itu bagi saya sangat berharga dan itu akan jadi referensi kita bersama untuk membahas pasal demi pasal dari UU yang akan dibahas nantinya.

       Kita juga khawatir jangan sampai kemudian UU atau RUU ormas ini menjadi represif, “kalau nanti potensi represifnya tinggi maka yang bertanggung  jawab saya dan saya akan mundur dari ketua pansus”, Kalau kemudian ternyata RUU ini kemudian cenderung represif.

       Karna itu mekanisme melalui pengadilan itu penting karena kita dapat pertahankan agar masyarakat atau ormas juga punya hak membela diri melalui pengadilan itu, itulah salah satu filter kita untuk menjaga atau mengantisipasi kemungkinan potensi represif dari rancangan UU ini. ,” ujar Malik dalam acara diskusi di ruang pola kantor gubernur sulsel, Kamis (15/3). (red-forwi,subhan)

No comments :

Post a Comment

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com