Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Friday, August 3, 2012

DPR: Kasus Simulator SIM Jenderal Polisi Sudah jadi Sorotan Publik


Kasus Simulator SIM
DPR: Kasus Jenderal Polisi Sudah jadi Sorotan Publik
 
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan bisa mengerti perasaan petinggi Polri sehingga berkeras ingin juga menangani kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas adalah karena juga ingin bersih-bersih di dapurnya sendiri. Namun, sebaiknya kasus korupsi yang melibatkan para jenderal ini diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, perlu diingat, bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik. "Mereka pasti juga ingin bersih-bersih diri di dapurnya sendiri. Tapi, karena ini sudah menjadi sorotan publik yang meluas, saya sarankan Polri dapat memberikan pengusutan kasus ini kepada KPK," kata Priyo di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Priyo merasa yakin pimpinan KPK akan selalu berkoordinasi dengan pimpinan Polri untuk memastikan penanganan kasus korupsi sang jenderal ini berjalan sesuai koridor hukum.

Seperti diketahui, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus korupsi Simulator SIM. Ketiganya, yakni Brigjen Didik Purnomo (Wakakorlantas) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Lelang, Kompol LG selaku bendahara Korlantas.

Polri juga menetapkan dua tersangka dari perusahaan rekanan pengadaan, yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Dalam kasus yang sama, KPK lebih dulu menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor Korlantas Polri dan mengumumkan nama tersangka Irjen Djoko Susilo, pihak Polri buru-buru mengatakan ke publik, bahwa pihaknya juga menangani kasus yang sama.

Pihak KPK mengatakan pihaknya berwenang menangani kasus ini karena lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lebih dari itu, KPK juga mengatakan pihaknya berwenang mengambil alih atau mensupervisi penyidikan sebuah kasus sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Namun, pihak Polri berkeras akan menangani kasus itu dan menyebut pihak KPK melanggar kesepakatan (MoU) sebelumnya (TRIBUNNEWS.COM).

Priyo mengatakan, bahwa KPK, Polri, danKejaksaan Agung harus tetap bersatu, bersinergi dan saling menghormati. Sebab, ketiganya adalah pilar penegak hukum yang hebat. "Kalau terjadi tumbukan kita akan merugi sebagai bangsa," tandasnya.


Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com