Kendari, Sejumlah pengecer BBM yang berhasil dibekuk oleh petugas penyidik kepolisian Krimsus Polda Sultra beberapa waktu yang lalu (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita), menuai sorotan tajam dari masyarakat pasalnya mereka yang hidup dari hasil berdagan bensin merasa resah dan terdiskriminasi oleh penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik yang selama ini dinilai tebang pilih, mereka akhirnya digiring serta dijerat dengan pelanggaran UU Migas Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf b dan c UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. UUD No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Awalnya para pengecer yang tertangkap basah oleh petugas saat ingin menyedot bensin yang dibeli dari SPBU Saranani dari pemilik mobil bernama Rio Manggarai yang ditawarkan untuk dijual, namun nasib untuk mendapatkan keuntungan secuil harus kandas dan berurusan dengan petugas, dengan barang sitaan berupa satu unit mobil panter DD 870 QY, 3 buah ceregen, 1 buah baskon dan selang, sebanyak 100 liter serta ditemukan 5 buah ceregen yang sudah terisi sebanyak 170 liter dari hasil tadaan dari mobil lain, sementara penyidik yang melakukan penangkapan waktu itu masing-masing berinisial 'LS' dan 'M'.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yakni Dirhamzah alias Rio, Unding Bin Musa alias Bolong, Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo Alias Leo dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Malik Raya lorong Kasih Ibu Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita)
“kenapa kami sebagai pengecer saja yang harus ditangkap dan jadi tumbal atau korbannya, sementara yang kelas kakap seperti pemilik pangkalan dan "para pengoplos illegal" lainya yang disinyalir ikut bermain, tidak pernah disentuh hukum, apa lagi mau dicari kesalahannya” tanya warga. setidaknya berdasarkan informasi dan data yang kami terima dilapangan ada sekitar 10 pengoplos illegal yang disinyalir sebagian besar dari kalangan oknum TNI, Pollisi dan sipil".
Polisi dinilai tebang pilih keempat tersangka telah dilimpahkah berkasnya ke kejaksaan dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Kendari, dimana terdakwa Dirhamzah melalui jaksa penuntut umumnya Suryanto, SH menjatuhkan pidana selama 8 bulan dengan masa percobaan 10 bulan sementara terdakwa lain Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai dengan kasus yang sama dimana jaksa penuntut umumnya yakni Agus Tjipto, SH menuntut terdakwa Syaharuddin dan yang diketuai Efendi Pasaribu, SH menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai selama 5 (lima) bulan penjara.
Sementara salah seorang dari oknum anggota Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra yang berinisial "RS" juga diduga telah terindikasi melakukan pelanggaran HAM yang disinyalir melakukan intimidasi dengan pernah mengisi bensin kendaraan miliknya kepada pengecer tanpa membayar.
Sebagaimana oknum 'RS' pernah disinyalir bertandang ketempat jualan tersangka “Sy” dan "mengatakan akan membantu perkara tersangka", Jika demikian halnya, ingin menegakkan supremasi hukum, lantas inikah yang bisa dijadikan sebagai panutan bagi masyarakat.(red-forwi).
Awalnya para pengecer yang tertangkap basah oleh petugas saat ingin menyedot bensin yang dibeli dari SPBU Saranani dari pemilik mobil bernama Rio Manggarai yang ditawarkan untuk dijual, namun nasib untuk mendapatkan keuntungan secuil harus kandas dan berurusan dengan petugas, dengan barang sitaan berupa satu unit mobil panter DD 870 QY, 3 buah ceregen, 1 buah baskon dan selang, sebanyak 100 liter serta ditemukan 5 buah ceregen yang sudah terisi sebanyak 170 liter dari hasil tadaan dari mobil lain, sementara penyidik yang melakukan penangkapan waktu itu masing-masing berinisial 'LS' dan 'M'.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yakni Dirhamzah alias Rio, Unding Bin Musa alias Bolong, Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo Alias Leo dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Malik Raya lorong Kasih Ibu Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita)
“kenapa kami sebagai pengecer saja yang harus ditangkap dan jadi tumbal atau korbannya, sementara yang kelas kakap seperti pemilik pangkalan dan "para pengoplos illegal" lainya yang disinyalir ikut bermain, tidak pernah disentuh hukum, apa lagi mau dicari kesalahannya” tanya warga. setidaknya berdasarkan informasi dan data yang kami terima dilapangan ada sekitar 10 pengoplos illegal yang disinyalir sebagian besar dari kalangan oknum TNI, Pollisi dan sipil".
Polisi dinilai tebang pilih keempat tersangka telah dilimpahkah berkasnya ke kejaksaan dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Kendari, dimana terdakwa Dirhamzah melalui jaksa penuntut umumnya Suryanto, SH menjatuhkan pidana selama 8 bulan dengan masa percobaan 10 bulan sementara terdakwa lain Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai dengan kasus yang sama dimana jaksa penuntut umumnya yakni Agus Tjipto, SH menuntut terdakwa Syaharuddin dan yang diketuai Efendi Pasaribu, SH menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai selama 5 (lima) bulan penjara.
Sementara salah seorang dari oknum anggota Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra yang berinisial "RS" juga diduga telah terindikasi melakukan pelanggaran HAM yang disinyalir melakukan intimidasi dengan pernah mengisi bensin kendaraan miliknya kepada pengecer tanpa membayar.
Sebagaimana oknum 'RS' pernah disinyalir bertandang ketempat jualan tersangka “Sy” dan "mengatakan akan membantu perkara tersangka", Jika demikian halnya, ingin menegakkan supremasi hukum, lantas inikah yang bisa dijadikan sebagai panutan bagi masyarakat.(red-forwi).