Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Sunday, January 27, 2019

Bitung Menuju Kota Infrastruktur Dunia


Forwinews, Bitung - Konsep pembangunan Bitung sebagai the City of Pacific yang dirancang tokoh Kawanua Hengky Luntungan sepertinya bakal segera terwujud. Dalam sebuah forum diskusi terbatas yang digelar di hotel Grand Cempaka Jakarta, (27/1) proposal mengenai Bitung sebagai the city of international infrastucture yang ditawarkan oleh pembicara tunggal Hengky Luntungan, direspon peserta diskusi dengan pembentukan tim yang akan menggarap konsep tersebut.

Laksamana Madya TNI (purn) Desi Albert Mamahit dipercayakan menjadi koordinator pembentukan lembaga resmi yang nantinya akan menjalankan proposal yang sudah dirancang Luntungan selama kurang lebih 20 tahun.
Diskusi yang digagas Franky Maramis dan Ille Pantouw ini berjalan cukup dinamis.

Hengky Luntungan yang menjadi pembicara tunggal membeberkan bahwa setiap tahun uang warga Indonesia diambil Singapura mencapai 20 milyar US Dolar. "Uang kita yang lari ke Singapur itu dari bisnis perbankan, konteiner, dan agen perdagangan yang seharusnya bisa kita ambil dengan cara mengalihkan bisnis tersebut ke kota Bitung," ungkap Luntungan. 

Menurut Luntungan, pihaknya hanya membutuhkan dana investasi senilai 5 sampai 8 milyar US Dolar untuk membangun Bitung sebagai kota infrastruktur dunia. 

"Dari angka investasi itu, paling banyak untuk biaya ganti rugi senilai 1 miliar dolar Amerika, dan selebihnya untuk membangun bandara di Pulau Lembeh, Jembatan Lembeh, dan Pelabuhan Internasional," urainya. 

Untuk merealisasi konsep tersebut, peserta diskusi, Alfred Inkiriwang menyarankan ketersediaan Sumber Daya Manusia yang terlatih harus benar-benar siap.
"Network harus dibangun agar konsep pembangunan Hub Port bisa terwujud, terlebih Kepres tentang Hub Port di Bitung sudah keluar sejak tahun 2017," ujar Inkiriwang.

Persoalan hambatan mengenai tata ruang dan regulasi juga mengemuka dalam diskusi ini. Albert Lapian yang ikut berkomentar dalam diskusi, menekankan bahwa dalam bisnis pelabuhan maka berlaku sistem 'Ship follows the trade'. Menurut Lapian, PBB sudah membuat regulasi yang mengatur kapal-kapal besar akan melewati selat Makasar dan Bitung. "Dan itu peluang karena kapal-kapal yang lewat pasti membutuhkan logistik dan Bitung bisa menangkap peluan itu," ungkapnya.

Menjawab tanggapan dan pertanyaan peserta diskusi, Luntungan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menawarkan konsep yang bersifat "memprovokasi" ahli-ahli yang berasal dari Sulawesi Utara agar dapat menjadikan Bitung sebagai pelabuhan transit.
Dia juga menambahkan, sampai hari ini Indonesia tidak memiliki pelabuhan infrastruktur internasional sehingga orang akhirnya memilih Singapura.

"Kita bangun pelabuhan internasional di Bitung bukan berapa banyak barang yang keluar dari pelabuhan, tapi kita jual jasa pelabuhan transit internasional," pungkasnya.

Pada kesempatan ini juga, Hence Mandagi, menyorot rendahnya perhatian dan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi peluang pembangunan Bitung yang sudah ada SK Presiden untuk dibangun Hub Port. 
"Kalau perlu harus ada langkah revolusioner agar konsep Bitung menjadi the city of Pacific bisa terealisasi," tandasnya. 

Sementara itu Mantan Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI (purn) Desi Albert Mamahit yang turut hadir, mengatakan, pentingnya membangun sinerji antara pemerintah pusat dan daerah. 

"Saya sudah ketemu Walikota bitung dan beliau optimis Hub Port bisa dibangun di Bitung, dan pihak Pelindo pun yakin IHP bisa dibangun di Bitung," ungkapnya.

Penggagas acara, Philep Pantouw memberi tanggapan mengenai, tindak lanjut dari forum diskusi. "Konsep sudah ada dan langkah pertama harus dimulai dengan pembentukan lembaga yang dapat menindak-lanjuti proposal yang ditawarkan pak Hengky," ujarnya.

Diskusi yang dimoderatori Donal Pokatong ini akhirnya memutuskan Laksdya TNI (Pun) Desi Mamahit sebagai koordinator pembentukan lembaga yang nantinya akan mengeksekusi proposal Bitung sebagai Kota Infrastrur Dunia. Pertemuan untuk membahas pembentukan lembaga tersebut akan dilaksanakan pekan depan di Jakarta.***

Tanggapan PPWI Nasional atas Pernyataan Dewan Pers terkait Wartawan Akan Disertifikasi BNSP


Forwinews, Jakarta - Poin utama perjuangan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menggungat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah terkait kewajiban mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Persidangan atas gugatan PMH itu telah berlangsung sejak Mei 2018 lalu dan masih berlangsung hingga saat ini. Rabu, 30 Januari 2019, akan berlangsung sidang ke-27 dengan materi mendengarkan kesimpulan dari penggugat PPWI dan SPRI atas hasil 26 kali persidangan yang telah berlalu.

Berdasarkan fakta lapangan, PPWI meyakini bahwa UKW telah menjadi pemicu persoalan pers Indonesia secara sistematis, terstruktur, dan massif. UKW telah menimbulkan dampak ikutan yang fatal, yakni terkerangkengnya kemerdekaan pers dalam sekat-sekat birokrasi yang menimbulkan ekses tersumbatnya kanal-kanal penyampaian informasi dari masyarakat kepada publik maupun berbagai pihak berkepentingan dan aparat berwenang. UKW telah menjadi penghambat terjalinnya sinergitas dan koordinasi serta silahturahmi yang harmonis antara pelaku media dengan berbagai elemen publik. UKW juga telah menyebabkan kemacetan dalam proses kontrol sosial dan kebijakan publik yang menjadi tugas dan fungsi pers di negara demokrasi ini. 

Lebih jauh, UKW bahkan telah menihilkan potensi dan talenta jutaan warga yang memiliki kemampuan berjurnalis yang sangat mumpuni, yang didapatkan dari bangku kuliah dan pengalaman panjang sebagai jurnalis berbagai jaman. UKW juga telah melahirkan para “terpidana kriminalisasi wartawan” di berbagai daerah di Indonesia. Bukan hanya itu, UKW secara langsung maupun tidak langsung, telah membunuh wartawan Kota Baru, Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf, 10 Juni 2018 lalu, hanya karena rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan Muhammad Yusuf bukan wartawan tersebab almarhum belum mengikuti UKW.

Di tataran teknis, oleh Dewan Pers UKW melahirkan puluhan, bahkan mungkin ratusan, rekomendasi yang pada intinya menghambat kerja-kerja pers. UKW melahirkan diksriminasi yang memecah-belah pekerja jurnalistik. Melalui rekomendasi yang diterbitkannya, Dewan Pers dapat dengan sewenang-wenang menuduh seseorang sebagai ‘wartawan’ atau ‘bukan wartawan’ hanya berdasarkan ukuran ‘telah mengikuti UKW’ atau ‘belum mengikuti UKW’. Melalui rekomendasinya pula, Dewan Pers dengan leluasa, didukung oleh MoU kong-kali-kong dengan institusi Polri, dapat menjustifikasi seseorang untuk diadili berdasarkan aturan KUHP atau UU Nomor. 40 tahun 1999, hanya dengan standar ‘yang bersangkutan telah ber-UKW’ atau ‘yang bersangkutan belum ber-UKW’.

Di tataran perundangan, UKW adalah sebuah akal-akalan Dewan Pers bersama beberapa organisasi pers konstituennya yang bertentangan dengan peraturan hukum yang ada. Kewajiban ber-UKW tidak diatur samasekali di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai Pasal 15 UU Pers itu, tidak ada satu ayatpun yang memberikan kewenangan kepada lembaga ini untuk membuat dan/atau menyelenggarakan uji kompetensi bagi wartawan. Sebaliknya, segala hal yang terkait dengan keahlian (kompetensi) diatur negara melalui Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Dewan Pers secara sangat meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum, mengeluarkan kebijakan melampaui kewenangan yang diberikan Undang-Undang.

Itulah inti terpenting dari Gugatan PMH Penggugat PPWI dan SPRI terhadap Tergugat Dewan Pers.

Sehubungan dengan sinyalemen terbaru, bahwa wartawan bakal dapat sertifikasi BNSP sebagaimana dilansir oleh media online Tempo.Co tertanggal 25 Januari 2019, PPWI menilai bahwa perkembangan ini cukup baik ke masa depan. Informasi lengkapnya di sini: https://bisnis.tempo.co/read/1168917/wartawan-bakal-dapat-sertifikasi-bnsp-ini-kata-dewan-pers/full&view=ok

Menyikapi perkembangan tersebut di atas, dan dikaitkan dengan hal-hal yang menjadi poin perjuangan wartawan seluruh Indonesia selama ini, PPWI Nasional berkesimpaulan dan memberikan pernyataan sebagai berikut:

1. UKW Dewan Pers itu illegal alias haram secara hukum, karena bertentangan atau melawan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sertifikat UKW tidak boleh digunakan dan harus ditarik oleh lembaga yang mengeluarkannya. Dewan Pers harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat haram tersebut, termasuk mengembalikan dana penyelenggaraan UKW yang sudah dikeluarkan oleh peserta sertifikasi illegal tersebut.

2. Pihak-pihak yang menggunakan sertifikat UKW sebagai acuan dalam aktivitas kegiatan resmi di lapangan merupakan penjahat jurnalistik, pengguna (penadah) barang haram. Selain wartawan lulusan UKW, pihak Pemda maupun swasta yang selama ini mempersyaratkan setiap calon mitra publikasi di unit-unit kerja di lingkungan instansi setempat, mereka termasuk dalam kategori pengguna barang ilegal, haram secara hukum, dan bisa dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999, dan UU Ketenagakerjaan, serta PP No. 10 tahun 2018 junto PP No. 23 tahun 2004.

3. Kepada seluruh wartawan Indonesia, kami himbau untuk segera melakukan gerakan class action menggungat secara hukum dan meminta pertanggungjawaban Dewan Pers atas kebijakan UKW yang bertentangan dengan UU selama ini. Kebijakan tersebut tidak hanya merugikan para wartawan lulusan UKW abal-abal, ilegal dan haram secara hukum nasional Indonesia, namun lebih daripada itu, kebijakan tersebut telah merusak tatanan hukum dan peraturan di negeri ini. Kebijakan Dewan Pers terkait UKW dan diikuti sejumlah rekomendasi yang menghambat kerja-kerja para wartawan non-UKW, bahkan telah memakan korban kriminalisasi wartawan di mana-mana, dan lebih parah lagi telah merenggut nyawa wartawan Kota Baru, Kalsel, Muhammad Yusuf, adalah sebuah perilaku inkonstitusional Dewan Pers yang mesti diminta pertanggungjawabannya, baik secara moral, administratif, maupun secara hukum positif.

4. Kepada pengurus Dewan Pers, PPWI mendesak supaya Anda meletakan jabatan segera, dan laporkan diri ke pihak berwajib untuk menunjukkan pertanggungjawaban hukum Anda semua atas segala kebijakan yang telah merugikan wartawan dan masyarakat Indonesia selama ini. Selayaknya sebagai warga negara yang baik, seluruh anggota Dewan Pers perlu memberikan contoh yang baik dengan sikap dan perilaku taat azas dan taat hukum.

5. Kepada semua Kementerian/Lembaga (K/L) dan institusi pemerintahan (pusat dan daerah) maupun swasta, lembaga pers dan non-pers, serta masyarakat umum di seluruh Indonesia, PPWI menyampaikan bahwa Dewan Pers telah melakukan tindakan mal-praktek birokrasi terkait UKW dan penerbitan rekomendasi-rekomendasi selama ini. Oleh karena itu, PPWI dengan ini menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA LEMBAGA DEWAN PERS. Kepada semua K/L dan institusi pemerintahan maupun swasta, lembaga pers dan non-pers, serta masyarakat umum di seluruh Indonesia kami himbau untuk tidak mengakui, tidak menggunakan dan/atau tidak menjadikan persyaratan, semua bentuk sertifikat UKW illegal, haram secara hukum, yang dikeluarkan Dewan Pers bersama lembaga-lembaga penyelenggara UKW-nya selama ini.

6. Kepada Presiden Republik Indonesia, baik periode saat ini, maupun Presiden terpilih melalui Pilpres 17 April 2019 mendatang, PPWI mendesak untuk membekukan kepengurusan Dewan Pers periode 2016-2019 ini, dan tidak menerbitkan Kepres baru tentang Kepengurusan Dewan Pers periode 2019-2022, sebelum dilakukannya penataan dan perbaikan kembali sistim jurnalisme di negara ini.

7. Kepada lembaga legislatif (DPR/DPD RI), PPWI mengharapkan agar para anggota legislatif dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah yang amat krusial ini. Sebagai Ketua Pelaksana Musyawarah Besar Pers Indonesia, 18 Desember 2018 lalu, atas nama lebih dari 2000 wartawan dan pewarta warga peserta Mubes yang dating dari seluruh nusantara, Ketua Umum PPWI menghimbau agar lembaga DPR RI dapat menginisiasi atau memfasilitasi penyusunan RUU tentang Jurnalisme Indonesia, baik melalui amandemen UU No. 40 tahun 1999 maupun pembuatan UU yang baru.

Demikian Tanggapan PPWI Nasional atas pernyataan Dewan Pers terkait wartawan akan disertifikasi BNSP untuk diketahui, dimaklumi, dan dijadikan referensi bersama.

Jakarta, 27 Januari 2019

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA (Ketua Umum)
H. Fachrul Razi, MIP (Sekretaris Jenderal)

Senator Aceh Ancam Kepung Kemendagri


Forwinews, Jakarta - Anggota DPD RI dari Aceh, H. Fachrul Razi, MIP mengancam akan mengepung Kemendagri beserta puluhan ribu pejuang DOB se Indonesia melalui Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas DOB) se-Indonesia, atas sikap Mendagri Tjahyo Kumolo yang menyatakan penolakan pemekaran wilayah terhadap 314 daerah otonomi baru. Alasannya karena besaran biaya pemekaran dirasa tidak sebanding dengan upaya pembangunan infrastruktur dan ekonomi sosial daerah.

Terkait hal tersebut Fachrul Razi, Senator asal Aceh yang juga Pimpinan Komite I DPD RI bersama Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas DOB) se-Indonesia menggelar konferensi pers di ruang Konferensi pers DPR RI, Jakarta Jumat 25 Januari 2019.

Senator muda yang dinilai kritis dan vokal di Senayan ini mengecam pernyataan Mendagri bertentangan dengan semangat reformasi dan otonomi daerah serta bertentangan dengan Undang-undang. “Pak Mendagri menghianati Nawa Cita Presiden Jokowi dan bertentangan dengan Undang-Undang. Atas pernyataan itu, beliau harus minta maaf kepada seluruh daerah di Indonesia,” tegas Fachrul Razi.

Anggota DPD RI asal Aceh dan Forkonas DOB se-Indonesia berharap pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dan Presiden RI, memperhatikan usulan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), dan pihaknya menyayangkan jika penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) untuk DOB itu ditunda.

“Padahal, Presiden Jokowi sudah siap menandatangani CDOB itu, tapi akibat orang-orang di sekelilingnya, sehingga penandatanganan PP itu ditunda. Jadi, Mendagri telah mengkhianati masyarakat,” tegas Wakil Ketua Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Fachrul Razi, mengkaim CDOB tersebut mewakili 143 juta rakyat seluruh Indonesia. Karena itu, kalau hingga 21 Februari 2019 nanti tidak juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, maka mereka akan demo ke Jakarta.

“Jangan kecewakan daerah di tahun politik, apakah Presiden tidak butuh suara daerah tahun ini, dan kami masih bersabar untuk ditandatangani RPP tersebut, kesabaran politik kami ada batasnya,” tegas Fachrul Razi.

Hal itu juga disuarakan oleh perwakilan DOB dari Aceh, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sumbawa dan lain-lain yang tergabung Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkonas DOB Se Indonesia). (ICH/Red)

Penggagas SHRI, Ilham Ilyas : "Prabowo dinilai mampu mengendalikan ekonomi Indonesia ke depan"


Forwinews, Jakarta - Gelombang dukungan kepada capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jelang perhelatan pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang terus berdatangan.


Dukungan diberikan kepada capres-cawapres nomor urut 2 tersebut setelah melalui banyak proses. Terbaru, dukungan itu datang penggagas SHRI, Ilham Ilyas.

Ia menyatakan dukungan kepada Prabowo-Sandi lantaran, Prabowo dinilai mampu mengendalikan ekonomi Indonesia ke depan. Dia juga menilai Prabowo punya ketegasan.

"Saya kira Pak Prabowo dengan ketegasannya, Sandiaga dengan sikap-sikap yang lebih humble dan lebih bisa menyesuaikan ke kaum milenial. Itu adalah pasangan yang serasi menurut saya," tuturnya, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, Prabowo adalah sosok yang tulus. Ketua Umum Partai Gerindra itu juga dinilainya bukan sosok pemarah namun tegas.

"Beliau salah satu negarawan," ujarnya.

Dewan Pembina Laskar Bugis Indonesia ini pun menyuarakan " Gerakan Cinta Prabowo-Sandi". Tagline ini kata Ilham memiliki makna yakni, energi "Cinta"
menuju Indonesia Benar, Indonesia Mandiri, Indonesia Kuat, Indonesia Berdaulat, atas Rahmat Tuhan yang Maha Esa akan terwujud. (*)

Hebat..!! Dua Siswa PPWI-Gambatte Berhasil Selesaikan Ujian Calon Magang Jepang


Forwinews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) bekerjasama dengan International Manpower Development of Japan (IM Japan) secara rutin melaksanakan seleksi Calon Siswa Magang Jepang, baik skala nasional maupun di daerah-daerah. Seperti halnya saat ini, Kemenaker sedang menyelenggarakan seleksi nasional dimaksud selama 5 hari, 21 s/d 25 Januari 2019, bertempat di BLK Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 387 pria dan 36 wanita usia 18 s/d 26 tahun mengikuti seleksi tersebut.


Pada seleksi kali ini, dua siswa binaan PPWI-Gambatte Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Kwarta Mulia Bogor ikut serta, dan berhasil menyelesaikan seluruh mata ujian dengan baik. Kedua siswa PPWI-Gambatte itu adalah Rama Septian (20 tahun), warga Bogor Jawa Barat, dan Bierhoff Doniaro Marbun (20 tahun), juga warga Bogor Jawa Barat. Keduanya selama ini mendapatkan gemblengan dari para Sensei (guru) di PPWI-Gambatte Training Center, yang beralamat di Kampus SMK Kwarta Mulia, Jl. Jabaru II, Pasirkuda, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Alhamdulillah, puji Tuhan Sensei, kami berdua bisa lolos hingga mata ujian terakhir hari ini, Kamis, 24 Januari 2019,” ujar Septian penuh semangat melalui pesan WhatsApp-nya disertai unggahan 2 buah foto selfi mereka usai menyelesaikan ujian terakhir tadi siang.

Sebagaimana diketahui, pola seleksi yang diterapkan oleh Kemenaker dan IM Japan dalam seleksi ini menggunakan sistim gugur. Hari pertama, Senin lalu, seluruh siswa harus mengikuti ujian matematika. Bagi yang lulus ujian matematika ini, dapat mengikuti mata ujian selanjutnya di hari kedua. Bagi yang gagal, langsung dinyatakan gugur, dan dapat mengulang lagi pada pelaksanaan seleksi di lain waktu. Septian dan Bierhoff dapat menyelesaikan ujian matematika dengan baik dan keduanya dinyatakan lulus.

Hari kedua, yakni Selasa (22/01/2019), seluruh peserta diwajibkan mengikuti ujian atau pemerikasaan kesamaptaan. Pada ujian ini, seluruh badan (fisik) peserta diperiksa oleh para ahli kebugaran dan kesehatan. Yang diperiksa antara lain tinggi badan, berat badan, gigi, mata, tattoo dan tindik telinga, patah tulang, bekas operasi, penyakit kulit, serta kesehatan jantung, paru, ginjal, dan hati/hepatitis. Dari hasil pemeriksaan kesamaptaan, kedua siswa PPWI-Gambatte ini juga dinyatakan lulus.

Hari ketiga merupakan ujian terberat bagi kebanyakan peserta. Materi ujiannya adalah ujian ketahanan fisik, berupa lari 3 kilometer dalam waktu 15 menit, push-up 35 kali, dan sit-up 25 kali. Ternyata, Septian dan Bierhoff cukup prima untuk menyelesaikan ujian fisik ini dengan baik. Mereka dinyatakan lulus, dan dapat melanjutkan ke ujian berikutnya di hari selanjutnya.

Di hari keempat, Kamis (24/01/2019), materi ujian yang harus dijalani peserta adalah wawancara. Sesuai kisi-kisi materi wawancara yang sudah diberikan oleh Kemenaker dan IM Japan, wawancara ditujukan untuk mengetahui berbagai hal tentang siswa, antara lain tujuan yang bersangkutan mengikuti program magang ke Jepang, apa yang akan dilakukan selama magang, serta rencana yang bersangkutan sepulang dari negeri matahari terbit itu. Pewawancara juga akan menilai sikap, tutur kata, cara menjawab, merespon pertanyaan, disiplin, serta kemampuan dasar Bahasa dan Budaya Jepang.

Alhamdulillah, kedua siswa PPWI-Gambatte ini berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian ujian seleksi nasional calon siswa Magang Jepang 2019. Walaupun demikian, keduanya, beserta sekitar 150-an peserta lainnya yang dinyatakan lolos harus menunggu pengumuman kelulusan akhir yang diperkirakan akan disampaikan melalui website Kemenaker sekitar 2 minggu ke depan.

Sensei Yunita Catelya Sanjaya, salah satu guru pembina di PPWI-Gambatte Training Center Bogor, menyatakan sangat bersyukur dan gembira atas keberhasilan Septian dan Bierhoff menyelesaikan ujian dengan baik dan berhasil. “Saya sangat gembira dan bersyukur, kedua siswa saya bisa menyelesaikan ujian demi ujian yang ada dengan baik dan berhasil. Semoga hasil akhirnya akan menggembirakan juga,” ujar Sensei Yunita optimis.

Sebagai informasi tambahan, PPWI bersama LPK Gambatte Indonesia membuka pusat pelatihan Pra-seleksi Magang Jepang bekerjasama dengan berbagai pihak di beberapa daerah. “Kita bekerjasama dengan Yayasan Sejahtera Insani (Yasin) di Subang, dengan Yayasan Kwarta Mulia di Bogor, dengan Yayasan Kansai di Pekanbaru, dan dengan Pemda Kabupaten di Sijunjung,” kata Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI Nasional, yang diamini Asriel Tatande, Ketua Umum Gambatte Indonesia.

Dalam waktu dekat, PPWI-Gambatte juga akan membuka pusat pelatihan Magang Jepang di Serang, Banten, dan beberapa tempat lainnya. Persyaratan calon magang dapat diakses di sini: www.pemagangan.com. (APL/Red)

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com