Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami

Sunday, November 23, 2014

PTDH Bagi Polisi Represif Cederai Wartawan





  • Prilaku Oknum Polisi Yang Terbukti Melanggar UU Perkap RI No.14 Tahun 2011, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Harusnya Menjatuhkan Sanksi  berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

    Kepolisian Daerah Sulselbar dibawah kepemimpinan bapak Inspektur Jenderal Anton Setiadji berhasil menukir rekor sejarah dalam meredam aksi demonstran mahasiswa menolak kenaikan BBM tahun ini, pasalnya tindakan represif oknum polisi yang berujung anarkis dan pengrusakan sejumlah kendaraan diarea kampus dan sejumlah aset kamera milik wartawan juga tak luput dari aksi kebringasan oknum polisi yang dinilai abmoral

    Tragedi berdarah dan pengrusakan dikampus UNM seolah mencerminkan bahwa kekuatan senjata yang dipertontonkan aparat untuk meredam aksi demo mahasiswa adalah hal yang dianggap manusiawi demi mempertahankan wibawah kepolisian tanpa harus mengindahkan etika kepribadian, lembaga, bermasyarakat, dan bernegara serta  menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, lebih ironisnya bias dari komplik tersebut juga tak luput hal yang sama menimpa para jurnalis TV dan Media Cetak namun tindakan tersebut dianggap hal yang lumrah dan tidak usah dibesar-besarkan, tentu saja penilaian dan pemikiran ini sesat dan over confident serta tidak bersifat mendidik, jika demikian tentu nilai-nilai etika yang melekat dalam kepribadian aparatur pemerintahan itu perlu dipertanyakan, apakah penerapannya sudah sesuai UU ataukah selama ini menyimpang, ataukah mentalitas aparat sudah sedimikian parahnya.

   Undang-undang Keterbukaan Informasi Pablik (KIP) yang seharusnya aparat sebagai corong terselenggaranya UU tersebut malah berbalik menyerang wartawan sebagai pelayan informasi pablik saat melakukan tugas peliputan.

    Tragedi UNM 13 November lalu tidak hanya dinilai merampas hak kebebasan Pers namun juga telah mencoreng kerjasama institusi polisi dengan lembaga pers dimana dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditanda tangani oleh pihak Kepolisian RI pada tahun 2010 silam.

    Dimana MoU tersebut menegaskan tindak kekerasan terhadap jurnalis harus diproses dengan UU no.40 tahun 1999 tentang Pers dengan menggunakan UU Pers dan Jo dengan KUHP pidana umum.

    Lantas bagaimana degan Perkap No 14 Tahun 2011 yang mengatur tentang kode etik profesi Kepolisian RI bagaimana seharusnya seorang aparat bersikap dan bertindak sesuai prosedur tanpa melampui batas-batas kewenangannya yang telah diatur dalam undang-undang.

    Untuk itu sudah sepantasnya Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan hukuman terhadap perilaku oknum polisi tersebut karena sudah masuk kategori sebagai perbuatan tercela dan sudah selayaknya mendapatkan sanksi yang bersifat administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

    Ada dugaan jika penyerangan yang dilakukan oknum polisi tersebut punya tendensi atau motif lain yakni sengaja menciptakan phobia (ketakutan) tersendiri bagi kalangan insan jurnalis dengan aksi koboinya, terbukti si wartawan sempat ditegur untuk tidak mengambil gambar atau merekam pada saat insiden berlansung, jika benar demikian sungguh sangat terlalu. Wallahu alam. (red-forwi)

No comments :

Post a Comment

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com