Dewan Pers dan Kepolisian RI Menandatangani Nota Kesepahaman
(Memorandum of Understanding)
Jakarta- Dewan Pers dan Kepolisian RI hari ini menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam hal koordinasi penegakan hukum. "MoU berisi koordinasi penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Muhammad Taufik di kantor Humas Mabes Polri, Kamis, 9 Februari 2012. Penandatanganan dilangsungkan di gedung DPRD Jambi.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, tidak beritikad buruk serta menghormati supremasi hukum.
Lingkup kesepakatan mencakup aspek operasional dan pembinaan sumber daya manusia. Aspek operasional meliputi koordinasi penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers. Sedangkan pembinaan sumber daya manusia mencakup pelaksanaan pendidikan dan latihan baik dari pihak awak media maupun aparat.
Koordinasi dalam penegakan hukum yang dimaksud misalnya, terkait pelaporan dari masyarakat pada Polri mengenai pemberitaan maka kepolisian tidak akan langsung memproses laporan tersebut. "Polri akan mengarahkan pihak yang berselisih untuk melakukan langkah bertahap mulai dari hak jawab, hak koreksi atau pengaduan terlebih dahulu ke Dewan Pers," kata Taufik. Sedangkan seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan kode etik akan mengacu pada Undang-undang pers.
Dalam MoU tersebut juga diatur mekanisme pemberian bantuan Dewan Pers pada Polri selama proses pemeriksaan tindak pidana terkait pemberitaan. Pemberian dukungan bisa berupa pengadaan saksi ahli oleh Dewan Pers selama proses pemeriksaan. MoU berlaku selama lima tahun dan diharapkan bisa membangun sinergi antara polisi dan wartawan. (TEMPO.CO,ANANDA W. TERESIA)
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, tidak beritikad buruk serta menghormati supremasi hukum.
Lingkup kesepakatan mencakup aspek operasional dan pembinaan sumber daya manusia. Aspek operasional meliputi koordinasi penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers. Sedangkan pembinaan sumber daya manusia mencakup pelaksanaan pendidikan dan latihan baik dari pihak awak media maupun aparat.
Koordinasi dalam penegakan hukum yang dimaksud misalnya, terkait pelaporan dari masyarakat pada Polri mengenai pemberitaan maka kepolisian tidak akan langsung memproses laporan tersebut. "Polri akan mengarahkan pihak yang berselisih untuk melakukan langkah bertahap mulai dari hak jawab, hak koreksi atau pengaduan terlebih dahulu ke Dewan Pers," kata Taufik. Sedangkan seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan kode etik akan mengacu pada Undang-undang pers.
Dalam MoU tersebut juga diatur mekanisme pemberian bantuan Dewan Pers pada Polri selama proses pemeriksaan tindak pidana terkait pemberitaan. Pemberian dukungan bisa berupa pengadaan saksi ahli oleh Dewan Pers selama proses pemeriksaan. MoU berlaku selama lima tahun dan diharapkan bisa membangun sinergi antara polisi dan wartawan. (TEMPO.CO,ANANDA W. TERESIA)
No comments :
Post a Comment