Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami

Tuesday, February 12, 2019

Suara Demo Di Wisma Kalla : Tuntut Gaji Upah PHK PT.Amanah Finance


ForwiNews, Makassar - Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Anti Mafia Leasing PT. Amanah Finance kembali melakukan aksi demonstrasi damai di Jalan Dr.Ratulangi Kota Makassar, Selasa 12/2/2019. 

Kedatangan para pendemo yang berjumlah  hampir mencapai ratusan orang, terlihat mendapat pengawalan ketat oleh Aparat Kepolisian yang telah berjaga-jaga sejak pagi hari. 


Para pendemo terpantau mulai melakukan orasinya sejak pukul 13.00 wita tepat di depan pintu masuk Gedung Wisma Kalla, dengan sebuah mobil roda empat berjenis pick up yang di jadikan sebagai kendaraan komando di ikuti sejumlah kendaraan bermotor roda dua. 

Di ketahui kehadiran mereka membawa delapan point tuntutan yang di baca serta di tulis melalui selebaran kertas dan di tanda tangani oleh empat perwakilan organisasi diantaranya, Ola (Forum Mahasiswa Pinggiran (FMP)), Dodi (Gema LMP Makassar), Ari (Gas Makassar), Ardi (IPMIL Bajo Barat), dan Iccang selaku Jendral Lapangan. 

Adapun point-point tuntutan mereka : 
1. PHK batal demi hukum sebelum ada putusan PHI.
2. Selama tidak ada putusan PHI maka pengusaha wajib membayarkan upah pekerja 100 %.
3. Bayarkan hak pesangon sesuai ketentuan UU 13 ketenaga kerjaan.
4. Bayarkan upah proses yang sudah tidak terbayarkan sejak Desember 2018.
5. Agar perusahaan melakukan perhitungan sesuai UMP 2018 bagi karyawan yang menerima upah di bawah standar UMP.
6. Bayarkan selisih kekurangan upah sejak Januari 2018 hingga sekarang.
7. Dasar perhitungan pesangon berdasarkan Take Home Pay pembayaran upah.
8. Perhitungan pesangon tidak di konversikan dengan DPLK bagi karyawan yang berstatus tetap secara tersurat. 

Menurut para pendemo kebebasan berpendapat telah diatur dalam UU No.9 tahun 1998 yang berbunyi tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Maka hal ini menjadi acuan mereka untuk menyampaikan aspirasi tentang pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) yang di mana dilakukan oleh PT.Amanah Finance sebanyak 27 orang. 

Adapun kronologis yang di beberkan para pendemo adalah sebagai berikut : 
* Pada tanggal 01 November 2018 terjadi PHK sepihak oleh management PT.Amanah Finance terhadap 27 orang karyawan tanpa mengikuti mekanisme perundang-undangan yang ada. 
* Pada tanggal 05 November 2018 kami mengundang management untuk melakukan perundingan Bipartit, namun tidak mendapat tanggapan. 
* Tanggal 08 November 2018 kami mengundang lagi management untuk melakukan perundingan Bipartit, namun tidak mendapat tanggapan. 
* Tanggal 12 November 2018 kami mengadukan ke Disnaker untuk melakukan perundingan Tripartit.
* Gaji kami tidak terbayarkan sejak Desember 2018.
* Dua kali pertemuan di Disnaker namun tidak mencapai kesepakatan kemudian Disnaker mengeluarkan anjuran dan memenuhi semua tuntutan dari kami. 

"Hal inilah yang menjadi acuan kita pada aturan yang di keluarkan oleh Disnaker pada tuntutan kita pada hari ini" tutur mereka secara tertulis. 

Surahman Tumpu selaku Ketua Serikat Pekerja Kantor Amanah Finance Cabang Makassar dalam orasinya mengatakan perusahaan telah melanggar aturan perundang-undangan. 

"Kami tidak mundur dan tidak akan pernah mundur" ucap Surahman Tumpu, di depan para peserta pendemo untuk menegaskan semangat perjuangan mereka.

Secara bergantian para peserta demo melakukan aksi orasinya dengan suara lantang memakai sound sistem menuntut Manager PT.Amanah Finance agar segera keluar dari Gedung Wisma Kalla Jalan Dr.Ratulangi Makassar untuk segera menemui mereka.

No comments :

Post a Comment

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com