Makassar, (Kamis, 17/5/2012 11.00) Sebuah insiden penyerangan senjata tajam terjadi di jalan onta lama, polisi meringkus seorang karyawan Toko Dunia Kado yang kedapatan membawa senjata tajam berupa parang yang di gunakan untuk memburu korbannya, yang juga merupakan keluarga dari mantan karyawan tokoh tersebut, kejadian dipicu berawal ketika salah seorang yang mengaku keluarga dari mantan karyawan ini mendatangi toko tersebut dan meminta kepada pemilik toko supaya mengembalikan ijasah milik keponakannya, sempat terjadi adu mulut antara keluarga mantan karyawan dengan salah seorang karyawan bernama Ardi, pihak keluarga mantan karyawan ini merasa kecewa dan marah, karena merasa haknya tidak dipenuhi atau di gubris, ia pun berang dan mengajak berantem, spontan Ardi masuk ke dalam toko dan mengambil sebuah parang panjang lalu memburu korban yang masuk kesebuah warung makan di seberang jalan onta lama yang tak jauh dari lokasi toko tersebut. Tak lama kemudian aparat kepolisian dari Polsekta Mamajang datang dan mengamankan sebuah senjata tajam beserta pelaku bernama Ardi.
Pemilik Toko Dunia Kado, Wenfi juga ikut di tahan 1 x 24 jam untuk diambil keterangannya terkait kepemilikan senjata tajam. Hari ini polisi sudah mengeluarkan Surat Peritah Penahanan terhadap Ardhi yang dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara pihak pemilik Toko bernama Wenfi kemungkinan besar di lepaskan hari ini karena menurut Kanit Reskrim Polsekta Mamajang, Akp. Agus Arfandy, SH tidak cukup bukti. Ujarnya.
Kejadian ini rupanya bukan pertama kalinya, menurut Kanit Reskrim, Akp. Agus Arfandy, SH pengusaha ini juga pernah dikomplen terkait ijasah karyawan yang diduga tercecer disuatu tempat, nanti setelah enam bulan kemudian baru ditemukan untuk diserahkan. Ungkapnya.
Sementara keluarga korban belum bisa diambil keterangannya oleh polisi karena masih shock dengan kejadian tersebut hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, sementara mantan karyawan saat dihubungi polisi melalui heandphone seluler terkait ijasah tersebut, Jika dirinya berada di Palu, Sulteng.
Wenfi Bos Pemilik Toko ini yang disinyalir ikut terlibat memfasilitasi ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan ditokonya mengatakan “ini hal yang biasa atau kecil dan tidak perlu dipermasalahkan” mengenai senjata tajam yang disita oleh aparat di dalam tokonya ia pun mengelak dan tak mau berkomentar “nanti saya berurusan dengan polsek,”katanya dengan nada angkuh.
Informasi yang berkembang dari warga onta lama terkait insiden tersebut pengusaha ini dinilai tertutup atau tidak bermasyarakat, menurut warga hampir rata-rata karyawan yang pernah bekerja disitu mengeluhkan masalah gajinya, belakangan diketahui jika karyawan yang dipekerjakan tidak difasilitasi atau didaftar sebagai peserta Jamsostek.
Padahal “Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,“
• Ardi Hanya Tumbal, Majikan Dinilai Seolah Menutup Mata Dari Kejadian Tersebut
Pelaku bernama Ardhi mengaku sudah lima bulan bekerja ditoko itu sejak tahun 2012 di bagian gudang lantai 2 bersama rekan wanitanya, dan enam diantaranya bekerja sebagai pelayan toko dilantai bawah, sementara pihak korban mantan karyawan toko masuk sejak tahun 2011, menurut Ardi dirinya tidak tahu menahu tentang korban dan masalahnya, apa yang dia lakukan tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti keinginan majikan dan rekan sekerjanya untuk menghadapi keluarga korban disamping posisinya waktu itu dalam keaadaan terdesak dan emosional, karena dia sepertinya hanya dijadikan tumbal atau alat yang dianggap bisa menghadapi atau mengatasi masalah tersebut “ Ardi cuma kamu laki-laki disini, turungki dulu hadapi itu orang karna ngomel-ngomel terus, kata rekan wanitanya”. Seorang ibu majikan saat ditemui wartawan mengatakan jika “Wenfi tidak tahu apa-apa” tentang kejadian ini. Ujarnya.
• Bos Toko Dunia Kado Dinilai Melakukan Pembohongan Pablik
Disamping itu pengusaha ini juga dituding melakukan aktivitas pergudangan dalam kota, hanya saja Wenfi mengelak ketika dikonfirmasi “tidak ada gudang disini” padahal berbeda pengakuan dari ibu majikan sebelumnya jika “gudang diatas hanya sifatnya sementara”. Hal yang senada juga disampaikan oleh karyawanya sendiri yakni Ardhi yang mengaku bekerja dibagian gudang dilantai dua. Bukankah ini namanya pembohongan pablik.
Meski Persoalan gudang dalam Kota Makassar dipertegas dengan Perda No. 13 tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu dan SK Wali Kota Nomor 93/2005 yang menyatakan gudang-gudang dalam kota sudah harus dipindahkan ke kawasan pergudangan terpadu, seolah tak bergigi, pengusaha tetap saja membandel. Hal yang sama kembali terjadi setelah Peraturan Wali Kota, 20 Desember 2010. Pemerintah terkesan tidak lagi diindahkan.
Jika demikian halnya lantas dimana hukum ini berpijak, sementara diketahui pelanggaran tersebut sudah dipelupuk mata, apakah pihak aparat juga bersikap sama seolah menutup mata "masa bodoh" ataukah ada unsur lain untuk mencoba menutup-nutupi kasus ini, jika tidak dikatakan sengaja dilemahkan? Jangan sampai orang beranggapan dan menilai hukum ini hanya memihak kepada pengusaha atau pemilik modal dan dianggap tebang pilih, benarkah demikian ? lantas apa tindakan kepolisian dan pemerintah setempat dalam menyikapi permasalahan tersebut. (red/forwi)
Pemilik Toko Dunia Kado, Wenfi juga ikut di tahan 1 x 24 jam untuk diambil keterangannya terkait kepemilikan senjata tajam. Hari ini polisi sudah mengeluarkan Surat Peritah Penahanan terhadap Ardhi yang dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara pihak pemilik Toko bernama Wenfi kemungkinan besar di lepaskan hari ini karena menurut Kanit Reskrim Polsekta Mamajang, Akp. Agus Arfandy, SH tidak cukup bukti. Ujarnya.
Kejadian ini rupanya bukan pertama kalinya, menurut Kanit Reskrim, Akp. Agus Arfandy, SH pengusaha ini juga pernah dikomplen terkait ijasah karyawan yang diduga tercecer disuatu tempat, nanti setelah enam bulan kemudian baru ditemukan untuk diserahkan. Ungkapnya.
Sementara keluarga korban belum bisa diambil keterangannya oleh polisi karena masih shock dengan kejadian tersebut hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, sementara mantan karyawan saat dihubungi polisi melalui heandphone seluler terkait ijasah tersebut, Jika dirinya berada di Palu, Sulteng.
Wenfi Bos Pemilik Toko ini yang disinyalir ikut terlibat memfasilitasi ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan ditokonya mengatakan “ini hal yang biasa atau kecil dan tidak perlu dipermasalahkan” mengenai senjata tajam yang disita oleh aparat di dalam tokonya ia pun mengelak dan tak mau berkomentar “nanti saya berurusan dengan polsek,”katanya dengan nada angkuh.
Informasi yang berkembang dari warga onta lama terkait insiden tersebut pengusaha ini dinilai tertutup atau tidak bermasyarakat, menurut warga hampir rata-rata karyawan yang pernah bekerja disitu mengeluhkan masalah gajinya, belakangan diketahui jika karyawan yang dipekerjakan tidak difasilitasi atau didaftar sebagai peserta Jamsostek.
Padahal “Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,“
• Ardi Hanya Tumbal, Majikan Dinilai Seolah Menutup Mata Dari Kejadian Tersebut
Pelaku bernama Ardhi mengaku sudah lima bulan bekerja ditoko itu sejak tahun 2012 di bagian gudang lantai 2 bersama rekan wanitanya, dan enam diantaranya bekerja sebagai pelayan toko dilantai bawah, sementara pihak korban mantan karyawan toko masuk sejak tahun 2011, menurut Ardi dirinya tidak tahu menahu tentang korban dan masalahnya, apa yang dia lakukan tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti keinginan majikan dan rekan sekerjanya untuk menghadapi keluarga korban disamping posisinya waktu itu dalam keaadaan terdesak dan emosional, karena dia sepertinya hanya dijadikan tumbal atau alat yang dianggap bisa menghadapi atau mengatasi masalah tersebut “ Ardi cuma kamu laki-laki disini, turungki dulu hadapi itu orang karna ngomel-ngomel terus, kata rekan wanitanya”. Seorang ibu majikan saat ditemui wartawan mengatakan jika “Wenfi tidak tahu apa-apa” tentang kejadian ini. Ujarnya.
• Bos Toko Dunia Kado Dinilai Melakukan Pembohongan Pablik
Disamping itu pengusaha ini juga dituding melakukan aktivitas pergudangan dalam kota, hanya saja Wenfi mengelak ketika dikonfirmasi “tidak ada gudang disini” padahal berbeda pengakuan dari ibu majikan sebelumnya jika “gudang diatas hanya sifatnya sementara”. Hal yang senada juga disampaikan oleh karyawanya sendiri yakni Ardhi yang mengaku bekerja dibagian gudang dilantai dua. Bukankah ini namanya pembohongan pablik.
Meski Persoalan gudang dalam Kota Makassar dipertegas dengan Perda No. 13 tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu dan SK Wali Kota Nomor 93/2005 yang menyatakan gudang-gudang dalam kota sudah harus dipindahkan ke kawasan pergudangan terpadu, seolah tak bergigi, pengusaha tetap saja membandel. Hal yang sama kembali terjadi setelah Peraturan Wali Kota, 20 Desember 2010. Pemerintah terkesan tidak lagi diindahkan.
Jika demikian halnya lantas dimana hukum ini berpijak, sementara diketahui pelanggaran tersebut sudah dipelupuk mata, apakah pihak aparat juga bersikap sama seolah menutup mata "masa bodoh" ataukah ada unsur lain untuk mencoba menutup-nutupi kasus ini, jika tidak dikatakan sengaja dilemahkan? Jangan sampai orang beranggapan dan menilai hukum ini hanya memihak kepada pengusaha atau pemilik modal dan dianggap tebang pilih, benarkah demikian ? lantas apa tindakan kepolisian dan pemerintah setempat dalam menyikapi permasalahan tersebut. (red/forwi)
No comments :
Post a Comment