Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami

Sunday, April 8, 2012

Forum Wartawan dan LSM Propamkan Kapolres Siantar

     Medan. Forum Solidaritas Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siantar-Simalungun (FSWL-SS) melaporkan Kapolres Pematang Siantar AKBP Alberd TB Sianipar SIK ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu. Pasalnya, laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Walikota Siantar Hulman Sitorus, jalan ditempat.

     "Kapolres Pematang Siantar, AKBP Alberd TB Sianipar SIK, Kasat Reskrim AKP Azharuddin SH dan penyidik, Brigadir Hermanto Sijabat dan Briptu Amri J Sitanggang tidak profesional serta terkesan memihak kepada terlapor Hulman Sitorus SE yang melakukan pencemaran nama baik insan pers dan LSM," kata koordinator FSWL-SS, Samsudin Harahap didampingi pelapor Larham Simaremare kepada wartawan di Mapoldasu, Kamis (29/3).

Pernyataan Walikota Siantar Hulman Sitorus Menurut Samsudin mengatakan. "Pers dan LSM Penghambat Demokrasi dan Pembangunan serta membahayakan negara,". Penyataan itu dilontarkan Hulman Sitorus dalam suatu kegiatan seremoni 7 Maret 2012 dalam acara konsolidasi Gerakaran Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di restoran Internasioanl Jalan Gereja Pematang Siantar dan diterbitkan di dua media lokal 8 Maret 2012 lalu.

    "Dari terbitan media, Hulman Sitorus dilaporkan ke Polres Siantar sesuai Nomor STPL/67/III/2012/SU/STR pada 12 Maret 2012. Namun 17 Maret 2012, pelapor menerima surat dari Polres Siantar dengan No Pol : D/86/2012/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan," kata Samsudin. Disebutkan, ada ketimpangan penyelidikan dari pihak penyidik Polres Siantar. 

     Seharusnya penyidik lebih profesional jika pernyataan Walikota Siantar Hulman Sitorus sudah memberikan hak jawab di media yang menerbitkan pemberitaan tentang 'Pers dan LSM Penghambat Demokrasi dan Pembangunan serta Membahayakan Negara ke salah satu harian. Hak tersebut terkesan ada janggal, sebab yang menerbitkan pemberitaan bukan media yang mempublikasikan. "Penyidik harus profesional melakukan penyelidikan, hak jawab yang dilayangkan Walikota Pematang Siantar tidak pada tempat media yang menerbitkan pemberitaan. Seharusnya penyidik memanggil memintai keterangan kedua redaksi tersebut dan bukan memberikan hak jawab ke media lain," sebutnya.

Laporan pengaduan FSWL-SS No :Ist/III/2012/FSWL-SS perihal laporan dan mohon keadilan hukum di terima Brigadir Eny Andriani, petugas Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bid Propam Poldasu. Brigadir Eny Andriani, menyebutkan akan menindaklanjuti ke kepala Bid Propam Poldasu. Laporan diserahkan ke Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro dan Kabid Propam Poldasu tembusan Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kompolnas. (umutdaily.com/yukarimato)

No comments :

Post a Comment

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com