Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Tuesday, September 17, 2013

Pemilukada, Media Harus Tetap Netral Atau Independent

         


Makassar, (18 September 2013) Saat ini warga Makassar tengah melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Makassar untuk menentukan sosok pemimpin yang akan menentukan masa depan kota Makassar untuk lima tahun mendatang. Apapun yang menjadi pilihan warga terhadap diantara 10 kandidat Calwakot yang maju itulah yang terbaik. Berbagai cara pun sudah dilakukan oleh para kontestan Calwakot untuk merebut simpati rakyat itu sah-sah saja dalam bingkai dekmorasi terlepas itu disinyalir adanya money poljitik, black campaign, serangan fajar serta apapun bentuknya itu sudah di anggap hal yang lumrah sepanjang tidak merugikan kandidat tertentu yang dapat mencederai pemilukada yang tengah berlangsung. Untuk itu diharapkan semua pihak bisa menahan diri untuk tidak memaksakan menjadi pemenang sampai ada keputusan resmi atau final rekapitulasi rapat pleno dari pihak KPUsebagai penyelenggara Pemilukada.

          Untuk itu diharapkan peran media massa baik cetak maupun eletronik agar tetap netral dan independent dengan tidak tergesa-gesa mempublikasikan dengan menjastifikasi hasil perhitungan perolehan pemilukada yang dilansir dari berbagai lembaga survei sebab itu akan berimplikasi atau menimbulkan efek negatif dimata pablik. Untuk itu apapuan yang dilangsir lembaga survei mengenai perolehan hasil perhitungan cepat itu sah-sah saja sepanjang tidak merugikan pihak lain yang dapat menimbulkan dampak sosial politik ditengah-tengah masyarakat.

Tuesday, April 23, 2013

Siapa yang Mengawasi Kerja Intelijen?


Siapa yang Mengawasi Kerja Intelijen?

Indonesia adalah rechstaat bukan machstaat hal itu tertuang dalam UUD 45 namun riilnya kekuasaan telah melebihi hukum, power tends to corrupt, intelijen sebagai badan yang bertanggungjawab menyediakan baket untuk negara telah menjadi kaki tangan kekuasaan dengan bermain dalam lingkaran kepentingan eksekutif -politik praktis-. Bagaimanakah mekanisme supervisor terhadap kinerja dan kerja badan intelijen agar tidak menyeleweng dari tugas utamanya melindungi dan melayani bangsa dan tidak semena-mena melanggar HAM hanya karena dalam doktrin intelijen yang mempunyai hak kebal dari hukum karena melaksanakan perintah jabatan? Siapa supervisor intelijen dan adakah transparansi hasil kerjanya?  
Jawaban:

1.      Sebenarnya di Indonesia, yang menjalankan fungsi intelijen negara tidak hanya Badan Intelijen Negara (“BIN”), ada juga lembaga lain yang menjalankan fungsi ini berdasarkan Pasal 9 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (“UU 17/2011”):
a.      Badan Intelijen Negara;
b.      Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c.      Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.      Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e.      Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Mengenai peran dan fungsi Intelijen Negara dapat dilihat dalam ketentuan UU 17/2011 sebagai berikut:
Peran
Pasal 4
Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Fungsi
Pasal 6
(1) Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
(3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.
(4) Penggalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional.
(5) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.

Secara khusus dalam hal ini kami asumsikan yang Anda tanyakan adalah mekanisme supervisi dari BIN. Pada dasarnya, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (lihat Pasal 27 UU 17/2011). Dengan demikian, laporan dan pertanggungjawabannya disampaikan secara tertulis kepada Presiden (lihat Pasal 42 ayat [1] UU 17/2011). Selanjutnya, laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara intelijen negara (anggota BIN) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan masing-masing (lihat Pasal 42 ayat [2] UU 17/2011).
Berikut ini selengkapnya struktur organisasi BIN adalah (sumber: www.indonesia.go.id):
a.     Kepala;
b.     Wakil Kepala;
c.     Sekretariat Utama;
d.     Deputi Bidang Luar Negeri;
e.     Deputi Bidang Dalam Negeri;
f.      Deputi Bidang Kontra Intelijen;
g.     Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi;
h.     Deputi Bidang Teknologi;
i.      Inspektorat Utama;
j.      Staf Ahli Bidang Politik;
k.     Staf Ahli Bidang Ekonomi;
l.      Staf Ahli Bidang Hukum;
m.    Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
n.     Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota BIN terikat pada Kode Etik Intelijen Negara yang ditetapkan oleh BIN (lihat Pasal 20 UU 17/2011). Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Intelijen Negara ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan Intelijen Negara yang dibentuk oleh BIN dan bersifat ad hoc. Dewan Kehormatan ini berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik Intelijen Negara yang dilakukan oleh Personel BIN (lihat Pasal 21 UU 17/2011).

Dalam BIN, pengawasan internal juga dilakukan oleh pimpinan masing-masing selain dari pengawasan eksternal yang dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen (lihat Pasal 43 UU 17/2011) yakni Komisi I DPR RI. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 42 Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negarabahwa setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah proaktif yang diperlukan dalam rangka memberikan sanksi hukuman disiplin berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam hal ada orang yang merasa dirugikan akibat dari pelaksanaan fungsi intelijen, orang tersebut dapat mengajukan permohonan rehabilitasi, kompensasi dan restitusi (lihat Pasal 15 ayat [1] UU 17/2011).
Jadi, dengan mekanisme pengawasan ketat baik dari internal, eksternal dan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan BIN, diharapkan kinerja BIN tidak menyimpang dari peran dan fungsinya sebagaimana tersebut di atas.

 2.   Mengenai siapa supervisor intelijen negara telah kami paparkan dalam penjelasan di atas (poin 
1). Mengenai transparansi hasil kerja BIN, berdasarkan asas penyelenggaraan Intelijen sebagaimana  diatur dalam Pasal 2 UU 17/2011 yang meliputi:
a.      profesionalitas;
b.     kerahasiaan;
c.      kompartementasi;
d.      koordinasi;
e.      integritas;
f.       netralitas;
g.      akuntabilitas; dan
h.      objektivitas.
Dari asas-asas tersebut di atas, adanya asas kerahasiaan dengan sendirinya tidak memungkinkan adanya transparansi dalam pelaksanaan kinerja BIN. Terutama karena rahasia intelijen adalah merupakan bagian dari rahasia negara (lihat Pasal 25 UU 17/2011). Secara khusus, terkait dengan penyadapan, dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 17/2011 disebutkan bahwa hasil penyadapan hanya digunakan untuk kepentingan Intelijen dan tidak untuk dipublikasikan. Hasil kerja BIN baru dapat diketahui umum pada saat para penegak hukum telah mengungkapkannya (pada umumnya di media).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

RUU Intelijen Lahirnya Rezim Represif Alias “Super Body”


  • Intelijen memungkinkan akan  menjadi “Super Body” yang tidak bisa dikontrol dan bisa dijadikan alat kepentingan politik status quo.

Pada tanggal 30 September lalu Komisi I DPR telah mengetuk palu persetujuan RUU Intelijen sebagai keputusan komisi untuk diajukan ke Sidang Paripurna DPR. Kini RUU tersebut sudah disahkan oleh DPR.Draft final ini merupakan hasil dari perkembangan pembahasan sebelumnya. Dalam draft final ini terdapat perubahan terutama dalam hal definisi dan kategori ancaman, tentang penyadapan, pemeriksaan aliran dana, penggalian informasi dan ancaman sanksi pidana.  Draft final inilah yang menjadi obyek analisis sekarang.

Berikut ini beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian semua elemen masyarakat terkait draft RUU Intelijen yang akan diajukan ke sidang paripurna DPR:

Pertama, ada kalimat-kalimat dan frase yang tidak didefinisikan dengan jelas, pengertiannya kabur dan multitafisr, sehingga nantinya berpeluang menjadi pasal karet. Misalnya, pada pasal 1 ayat (4) disebutkan, “Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar neger, yang dinilaidan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara KEsatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan“.

Dalam definisi ancaman ini ada frase “yang dinilai dan/atau dibuktikan”, kata yang dinilai itu sangat fleksibel.  Tolok ungkapan yang dinilai itu tidak jelas tolok ukurnya apa, dan siapa yang menilai?  Begitu juga apa yang dimaskud “kepentingan nasional” itu, siapa yang memutuskan sesuatu menjadi kepentingan nasional, apa tolok ukurnya, setingkat apa kepentingannya, dsb.  Semua itu tdak jelas.

Semuanya akan bergantung pada penafsiran subyektif dan akan mengikuti “selera” pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen, yaitu Kepala BIN dan tentu saja presiden sebagai atasannya. Karenanya, hal UU ini bisa dijadikan alat demi kekuasaan dengan dalih kepentingan nasional.  Bisa jadi, sikap kritis dan kritik atas kebijakan pemerintah akan dibungkam dengan dalih menjadi “ancaman”.

Kedua, di dalam RUU Intelijen draft final ini Pasal 1 dikatakan Intelijen Negara adalah “penyelenggara intelijen”. Definisi ini belum bisa menutup peluang Intelijen dijadikan alat penguasa untuk memata-matai rakyat dan musuh politiknya.  Definisi ini tidak secara tegas menyatakan intelijen sebagai alat negara.

Ketiga, di Pasal 31 RUU Intelijen final dinyatakan: “Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap setiap orang yang terkait dengan: a. kegiatan yang mengancam ketahanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta sektor kehidupan masyarakat, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau (b). kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.


Pernyataan, “kegiatan yang mengancam ketahanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta sektor kehidupan masyarakat, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup “cakupan pernyataan ini sangat luas, fleksibel dan tidak jelas misalnya, tolok ukur dan batasannya seperti apa? sampai tingkat apa bisa dikatakan mengancam ketahanan nasional dalam berbagai aspek itu? siapa yang berwenang menilai dan memutuskankannya?

Lalu pasal 32 menyatakan, (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan. (2) Penyadapan terhadap Sasaran yang mempunyai indikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen; b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara; dan c. jangka waktu penyadapan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. (3) Penyadapan terhadap Sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup dilakukan dengan penetapan ketua pengadilan negeri. Pembatasan harus dengan penetapan ketua pengadilan negeri ini, mudah-mudahan bisa membatasi penyadapan sehingga tidak terjadi penyadapan liar.

Keempat, di Pasal 33 dinyatakan (1) Pemeriksaan terhadap aliran dana sebagamana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi intelijen. b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara. (2) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia, bank penyedia jasa keuangan atau lembaga analisis transaksi keuangan wajib memberikan informasi kepada Badan Intelijen Negara. Disamping akan membuka peluang untuk dijadikan alat demi kepentingan kekuasaan khususnya penguasa.

Kelima, di pasal 34 dinyatakan, (1) Penggalian informasi terhadap setiap orang termasuk yang sedang menjalani proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen. b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara. c. Tanpa melakukan penangkapan dan atau penahanan, dan d. bekerjasama dengan penegak hukum terkait. (2) Dalam melakukan penggalian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penegak hukum terkait wajib membantu Badan Intelijen Negara.  Berikutnya di penjelasan dinyatakan, “ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya terakhir untuk mendalami informasi sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh sebelumnya, antara lain melalui pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan, pemeriksaan aliran dana atau penyadapan.


Memang secara eksplisit dinyatakan penggalian informasi itu tidak dengan melakukan penangkapan dan atau penahanan.  Namun, pasal ini sebenarnya masih bermasalah.  Sebab keputusan dilakukannya peggalian informasi itu hanya disandarkan para “atas perintah kepala BIN”.
   
Di sinilah ada peluang disalahgunakan dan dijadikan alat demi kepentingan kekuasaan.  Disamping itu ketentuan “bekerjasama dengan penegak hukum terkait” jika dikaitkan dengan ayat setelahnya, ayat (2), ketentuan itu hanya asesoris, sebab penegak hukum wajib membantu BIN.  Itu artinya BIN bisa “memerintah” penegak hukum terkait itu.  Dengan alasan bahwa penggalian informasi tidak bisa dilakukan dengan baik kecuali orangnya ditangkap atau ditahan, maka BIN nantinya bisa “memaksa” penegak hukum terkait itu untuk menangkap dan atau menahan orang yang diinginkan oleh BIN. Alasannya, UU mewajibkan penegak hukum membantu BIN.

Sedangkan BIN butuh orang itu ditangkap dan atau ditahan.  Maka penegak hukum wajib menangkap orang itu sesuai permintaan bantuan -perintah- BIN.  Jika penegak hukum itu menolak akan bisa menyalahi UU.  Meski memang dalam hal ini polisi juga harus menaati UU lainnya yang melarang dilakukan penangkapan dan atau penahanan tanmpa adanya bukti awal yang cukup.  Itu artinya meski wajib membantu BIN tetapi jika untuk menangkap atau menahan bisa saja polisi menolaknya. Apalagi lagi dalam praktiknya seringkali terjadi ‘permainan kotor’ antar instansi pemerintah atau negara untuk kepentingan penguasa.

Keenam, mekanisme pengaduan dan gugatan bagi individu yang merasa dilanggar haknya oleh kerja-kerja lembaga intelijen belum dijelaskan detil.  Di Pasal 15 memang dinyatakan:  (1) Setiap orang yang dirugikan akibat dari pelaksanaan fungsi Intelijen dapat mengajukan permohonan rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanyaannya, bagaimana mekanisme pengajuan rehabilitasi, kompensasi dan restitusi itu dilakukan?

Ketujuh, RUU Intelijen tidak mengatur dengan jelas mekanisme kontrol dan pengawasan yang tegas, kuat dan permanen terhadap semua aspek dalam ruang lingkup fungsi dan kerja intelijen (termasuk penggunaan anggaran). Akibatnya, intelijen memungkinkan akan  menjadi “super body” yang tidak bisa dikontrol dan bisa dijadikan alat kepentingan politik status quo.


Memang di Pasal 43 dinyatakan ketentuan Komisi DPR yang menangani bidang Intelijen jika memerlukan pendalaman dalam hal melakukan pengawasan bisa membentuk tim pengawas tetap beranggotakan 13 orang.  Tim ini diberi wewenang menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas penyelenggaran Intelijen yang melanggar peraturan perundangan.  Tim juga bisa melakukan penyelidikan atas hal itu.

Pertanyaannya, sejauh mana efektifitas pengawasan model seperti ini bisa mengontrol Intelijen? Tindakan apa jika ternyata ditemukan pelanggaran?  Pengawasan mode seperti ini tidak bersifat tetap dan terus menerus secara khusus mengawasi kerja Intelijen. Disamping itu, proses pengawasan oleh DPR itu hanya pengawasan politik, bukan hukum. Sehingga konsekuensinya hanya konsekuensi politik.  Apalagi, tim itu tidak bisa mengambil tindakan terhadap pelanggaran jika ada.  Jika dikatakan “kan bisa diteruskan ke penegak hukum?”.  Faktanya, belajar dari kasus Century, semua itu tidak ada artinya, tidak memiliki kekuatan dan berlalu begitu saja.

Kedelapan, RUU ini bisa menjadi preseden buruk bagi jurnalis, khususnya jurnalis investigatif.  RUU ini berpotensi untuk membungkam suara-suara kritis.  Dengan delik kelalaian di pasal 45 bisa menjadi ancaman bagi sikap kritis dan keterbukaan.  Apalagi cakupan Rahasia Intelijen seperti dijelaskan Pasal 25 sangat luas dan lentur.  Misalnya, “ayat (2) Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dapat: … c. merugikan ketahanan ekonomi nasional. d. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri, … i. mengungkap rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penelenggaraan fungsi intelijen.”

Masalahnya adalah fungsi intelijen itu mencakup penyelidikan (mencari, menemukan, mengumpulkan informasi dan … Sementara klasifikasi Rahasia Intelijen itu ditetapkan oleh BIN dan tentu saja pengklasifikasian itu tidak bisa diketahui oleh semua orang.  Jadi bisa saja seseorang apalagi jurnalis investigatif tanpa sadar menemukan, mengetahui atau memiliki informasi yang diklasifikasikan sebagai Rahasia Intelijen, lalu ia sebarkan, tulis, ungkap atau sampaikan informasi yang ia miliki kepada oran lain atau khalayak baik secara personal atau melalui media massa.  Tindakan demikian boleh jadi bisa dijerat dengan Pasal “kelalaian” mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen.

Ancaman sanksi di dalam RUU ini pasal 47 tidak akan bisa mencegah penyalahgunaan penyadapan.  Sebab menurut RUU final itu, penyalahgunaan hanya jika penyadapan dilakukan di luar fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.  Fungsi intelijen itu cakupannya sangat luas dan fleksibel.  Jadi penyalahgunaan penyadapan sulit untuk dibuktikan.

Kesembilan, terkait dengan BIN.  BIN diberi fungsi yang meluas hingga ke daerah.  Di dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) dinyatakan “Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri”, termasuk membentuk unit organisasi struktural di daerah dan perwakilan di luar negeri.”  Karena BIN juga memerankan fungsi koordinasi semua penyelenggara intelijen (TNI, Polri, Kejaksaan dan kementerian/nonkementerian) yang masing-masing memiliki struktur hingga daerah, maka BIN seperti diharuskan membentuk struktur organisasi di daerah.  Disampin itu BIN khususnya Kepala BIN diberi wewenang sangat besar dan luas dalam hal penyelenggaraan intelijen termasuk menentukan sasaran penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan pendalaman.


Kesepuluh, Cakupan fungsi intelijen TNI, intelijen Kejaksaan, intelijen kementerian/nonkementerian tidak dijelaskan.  Dikhawatirkan intelijen semua itu akan menyasar rakyat sebab fungsi semua lembaga itu terkait dengan rakyat.  Domain fungsi intelijen BIN tidak dijelaskan dengan jelas dan hanya dibatasi dengan penjelasan sebagai penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri.

Intelijen pertahananan menjadi domain TNI, penegakan hukum menjadi domain intelijen kejaksaan, dalam rangka tugas kepolisian menjadi domain intelijen Polri dan dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian menjadi domain intelijen kementerian/nonkementerian, yang semuanya juga belum dijelaskan dan hanya dinyatakan “dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Itu artinya fungsi intelijen BIN akan sarat dengan nuansa politis dan ideologi sehingga wajar jika BIN dengan semua paparan diatas sangat mungkin dijadikan alat politik penguasa.

Disamping semua itu, RUU Intelijen ini pada akhirnya akan berpeluang sangat merugikan rakyat.  Umat Islam khususnya para aktivis Islam akan menjadi sangat dirugikan dan berpeluang menjadi korban. Upaya penegakan ajaran Islam yang bersumber dari Allah SWT atas kepentingan asing atau pihak tertentu, bisa jadi dipersepsikan sebagai ancaman.  Disamping itu, elemen masyarakat yang bersuara kritis dan para jurnalis pun akan bisa menjadi korban dengan dalih mengancam keamanan atau kepentingan nasional yang ditafsirkan secara subyektif oleh penguasa. (Des/HTI/dbs)

Tuesday, March 5, 2013

Rezim Istambul Larang Kebebasan Berpendapat, Ratusan Aktivis HTI Pejuang Khilafah Ditangkap


Mediaumat.com- Juru Bicara Hizbut Tahrir Suriah Hisyam Al Baba mengecam rezim Turki yang memvonis penjara 119 tahun kepada panitia Konferensi Khilafah. “Dengan itu, Republik Turki sekuler telah menambah lembaran hitam pada sejarah hitamnya!” ungkap Hisyam dalam pers rilis yang diterima mediaumat.com, Ahad (3/3).
Ini, lanjut Hisyam, merupakan bukti paling jelas atas sejauh mana kebangkrutan negara Turki sekuler secara intelektual, politik dan hukum dalam pergolakannya melawan kaum Muslimin dan Hizbut Tahrir.

Hisyam pun menyatakan bila pemerintah Turki tidak menerapkan syariah Islam itu tidak aneh. Namun yang aneh adalah tatkala Turki mengkhianati hukum buatan tangannya sendiri. Dalam Undang-Undang Kontra Terorisme disebutkan syarat tindak teror adalah dengan menggunakan ‘kekerasan’ dan atau ‘senjata’.

Namun anehnya, lanjut Hisyam, meski Hizbut Tahrir Turki tidak menggunakan ‘kekerasan’ dan ‘senjata’ tetapi tetap saja dicap teroris dan dijebloskan ke dalam penjara. “Oleh karena itu penggolongan Hizbut Tahrir dalam kategori teroris adalah muncul dari niat buruk dan itu merupakan perkara yang keluar dari konteks,” ungkapnya.

Ia pun mengancam rezim Turki dengan azab Allah SWT.  “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mu'min laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar,” ujar Hisyam mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Buruj Ayat 10.

Penjara 117 dan 119 Tahun 
Dalam rilis yang bertanggal 13 Rabiul Awal 1434 H / 25 Januari 2013 M tersebut, Hisyam menyatakan Konferensi Khilafah telah dilarang oleh provinsi Istanbul.  Konferensi Khilafah itu rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2009 dalam rangka peringatan tahunan atas hancurnya Khilafah menurut penanggalan hijriyah.  Dinas keamanan setelah itu melakukan penangkapan di 23 provinsi dengan dalih penyelenggaraan konferensi tersebut.

Dinas keamanan menangkap 200 orang aktivis Hizbut Tahrir Turki.  Dalam rangkaian aksi penangkapan di Istanbul, Mahkamah Banding ke-14 untuk hukuman berat di Istanbul mengeluarkan vonis penjara 119 tahun yang didistribusikan atas 19 orang dalam sebuah sidang pengambilan keputusan yang dilakukan pada tanggal 24 Januari 2013.

Sebelumnya, Mahkamah Banding ke-10 untuk hukuman berat di Istanbul pada tahun lalu telah mengeluarkan keputusan vonis penjara 117 tahun yang didistribusikan terhadap 49 aktivis Hizbut Tahrir Turki akibat penyebaran keterangan pers di depan masjid al-Fatih tahun 2005. [] Yahya Abu Faqih/Joy

Yusuf Supendi: “Kasus Yang Menimpa Presiden PKS Merupakan Laknat dari Allah!”

Mediaumat.com. Jakarta. Salah satu tokoh pendiri Partai Keadilan (cikal bakal PKS) Yusuf Supendi menyatakan bahwa ditangkapnya Luthfi Hasan Ishaq, Presiden PKS saat itu, oleh KPK sebagai tersangka penerima suap kuota daging sapi impor, merupakan laknat dari Allah SWT.

“Kalau saya berpendapat kasus ini merupakan tragedi, malapetaka, laknat atau murka dari Allah SWT yang menjungkirbalikan LHI!” ungkapnya kepada mediaumat.comKamis, (7/2).

Ia pun memberikan alasan mengapa dirinya mengatakan demikian. “Kenapa saya katakan laknat, LHI kan terlibat dengan suap. Maka Rasulullah SAW bersabda laknat Allah kepada yang memberi dan menerima suap,” bebernya mengutip hadits riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dari Ibnu Umar ra.

Ia pun tidak masalah bila pendapatnya itu membuat PKS marah. “Jadi kalau elite PKS, kader PKS marah kepada saya dengan menyatakan kasus ini laknat dari Allah, ya berarti tidak percaya dan marah kepada Rasulullah SAW, karena yang saya katakan itu hadits, jadi silakan saja marah sama saya, marah sama hadits, marah sama Rasulullah SAW,” tegasnya.

Yusuf pun yakin bahwa LHI tidak berjalan sendiri. “Karena indikasi kuat ini merupakan tindak kejahatan bersama. Kalau LHI kerja sendiri tidak mungkin itu! Oleh karena itu laknatnya juga menimpa semua lapisan PKS,” tudingnya.

Ia pun mengatakan: “Ini memang menjadi pertanyaan saya, berapa persen LHI mendapatkan bagian dari suap itu? Berapa persen juga partai mendapatkan bagian dari suap itu? Berapa persen juga Hilmi Aminuddin Ketua Dewan Syuro PKS mendapat bagian dari suap itu?”

Menurutnya, PKS perlu membayar mahal kasus ini dan sayangnya pembayaran tersebut tidak bisa diukur dengan materi. “Karena ini sudah menyangkut moral,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

Friday, February 22, 2013

Terkuak Dana Swakelola PPIP Disunat

    Bantuan dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) 2012 dari Pemerintah Pusat  untuk sejumlah desa di Propinsi Sulsel diduga menjadi ajang pungutan liar oleh oknum konsultan teknis Fasilitator  masyarakat.

     PPIP merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri melalui Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN-P tahun anggaran 2012. Dalam program ini, beberapa desa yang tersebar di beberapa kabupaten/kota Sulsel diantaranya Makassar, Gowa, serta Takalar mendapat kucuran dana untuk pembangunan infrastruktur desa.

     Menurut sumber disalah satu kecamatan kabupaten/kota mengatakan, dalam pencairan dana PPIP ini, terjadi pemotongan anggaran yang dilakukan oleh oknum Konsultan sebanyak 10% atau 25 juta perdesa yang telah diserahkannya sebagai uang jasanya karena telah membantu mendapatkan bantuan dari pusat. Tentu saja masyarakat dan negarapun dirugikan atas perbuatanya.

     Setelah ditelusuri keberadaannya ternyata oknum tersebut berasal dari Konsultan Tehnik (fasilitator masyarakat) berinisial H.B seperti keterangan dari narasumber kepada Bakinnews dengan demikian pelaksanaan program PPIP seperti didaerah ini dinyatakan telah muncul kepermukaan dan selanjutnya sudah layak segera mendapat pemeriksaan dari Aparat hukum.

“Para desa mengeluh karena harus nyetor uang Rp 25 juta kepada yang mengaku konsultan,” ungkapnya.

      Menurutnya, adanya pungutan ini sangat menyulitkan pihak desa, sebab akan nantinya merekayasa penggunaan anggaran dalam laporan pertanggungjawaban (Lpj).

      “Kalau dananya dipangkas secara tak resmi begitu otomatis nanti pihak desa merekayasa LPj. Kan ndak mungkin kita tulus untuk jatah Konsultan. Saya khawatir, dengan adanya potongan dana ini menjadi masalah dibelakang hari, pasti pihak desa yang kena getahnya,” ujar sumber.

       Dilain pihak, konsultan sempat menampik adanya pungutan uang Rp 25 jt tersebut. Namun pihaknya membenarkan kalau pihak kepala desa mengeluarkan uang untuk sosialisai adanya program tersebut.

       “Ndak ada pungutan mas. Cuma kalau kepala desa mengeluarkan uang untuk biaya sosialisai, tapi tidak sebesar itu,” bantahnya.(lforwi)

Sunday, February 17, 2013

Abraham: Jangankan Teman, Saudara Pun Saya Cincang Kalau Korupsi!


      JAKARTA, MP -- Penetapan tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq (LHI) sebagai tersangka kasus suap kuota impor daging sapi, menuai spekulasi terkait tidak munculnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad harus cepat berakhir. 

   Abraham Samad yang dihubungi pers memberikan jawaban seputar penetapan, penangkapan, penahanan LHI hingga ada tidaknya 'pengaruh' PKS dalam proses itu. 

 Dia membantah terkait banyak oknum yang menyebutkan dirinya dulu adalah kader PKS, sebelum jadi Ketua KPK sehingga implikasinya, saat penetapan LHI jadi tersangka suap daging ada dugaan Abraham tidak setuju."Itu isyu menyesatkan. Karena saya justru menandatangani surat penangkapan dan penahanan malam itu (Rabu 30/1/13)," kata Abraham sembari tersenyum kepada pers di Jakarta, Sabtu (2/2/13) malam. 

 Saat ditanyakan, apa alasan dirinya tidak muncul saat pengumuman LHI, sebagai tersangka atau pasca penahannya hingga saat ini, Abraham menegaskan, di situlah dibutuhkan kecerdasan untuk mencerna."Saya ada di kantor. Biasa kan pengumuman tidak semua tersangka, saya umumkan. Sebagai Contoh Emir Moeis bukan saya yang umumkan," paparnya. 

 Dia menyatakan, dirinya bahkan menyetujui penetapan LHI sebagai tersangka. Ketika dikonfirmasi apakah ada tekanan dari pihak-pihak tertentu terkait penetapan tersangka LHI, Abraham menegaskan, tak ada tekanan dari individu ataupun institusi. "Sama sekali tidak ada, KPK bekerja Profesional," paparnya. 

  Sementara itu, dia menjelaskan, pasca penetapan LHI jadi tersangka tidak ada tekanan atau teguran apapun dari oknum bahkan misalnya dari Tamsil Linrung atau Anis Matta.

  "Saya tidak ada urusan dengan nama-nama itu. Jangankan teman, saudara saya pun saya cincang kalau korupsi," bebernya. 

  Dia menuturkan, jika ada pertanyaan apakah dirinya kenal dengan Tamsil dan Anis Matta, maka pastilah dirinya mengetahui mereka sebagai anggota DPR asal Sulsel. "Tapi tidak mengenal secara dekat. Saya sudah bilang saudara saja saya gantung kalau korupsi. Jadi jangan bikin gosib murahan," tandasnya. A.Samad

Sekolah Bertaraf Internasional Bubar!


RSBI dan SBI selama ini merupakan bentuk komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
MK menilai telah terjadi diskriminasi antara si kaya dan si miskin saat penerapan sistem SBI dan RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. “SBI dan RSBI adalah bentuk diskriminasi pemerintah terhadap siswa” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusannya, Selasa (8/1) di Jakarta.
Anwar mengatakan, jika negara hendak memajukan kualitas sekolah yang dibiayai negara maka negara harus memperlakukan sama dengan meningkatkan sarana, prasarana serta pembiayaan bagi semua sekolah yang dimiliki pemerintah.
Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan berbunyi: "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".
Mahkamah juga menyebutkan bahwa program RSBI/SBI lebih banyak dimanfaatkan oleh siswa dari keluarga kaya. Beasiswa hanya disediakan untuk menampung anak-anak sangat cerdas yang jumlahnya tidak banyak. "Sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi, yang kurang cerdas karena latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas, tidak mungkin bersekolah di SBI/RSBI," kata Anwar.
Respon dari penghapusan RSBI dan SBI ini ditanggapi beragam oleh masyarakat. Salah satu orang tua siswa di SDN 11 Kebon Jeruk, Yosi merasa kecewa dengan dihapuskannya sistem belajar RSBI tersebut. Menurutnya, program yang diterapkan pada sistem sekolah RSBI sudah bagus dan cukup bagus."Programnya kan sudah bagus, kita sih kecewa. Kalau balik lagi seperti zaman dulu, pelajaran bahasa Inggrisnya kan dapat di SMP," ucapnya.
Sedangkan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyatakan sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan semua pengajuan judicial review terhadap status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).“Kami berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghormati hukum dan putusan MK itu. Mendikbud harus memberikan contoh kepada kami semua di dunia pendidikan untuk patuh terhadap hukum,” ujar Retno.
Komersialisasi Pendidikan
Dihubungi diwaktu yang berbeda, Ketua Lajnah Dakwah Sekolah Dede Tisna, menyetujui keputusan MK membubarkan Sekolah bertaraf Internasional tersebut. Sebab, menurutnya, keberadaan RSBI dan SBI selama ini merupakan bentuk komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah. “Keberadaan sekolah RSBI ataupun SBI bukanlah merupakan kehendak masyarakat,” ujarnya kepada Media Umat.
Ia mengatakan, masyarakat sangatlah mendambakan adanya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia agar dapat bersaing ditingkat global. “Tapi, bukan dengan mewujudkan sekolah yang mahal,” tuturnya.
“Masyarakat menginginkan sekolah yang bermutu tinggi dengan biaya yang murah atau bahkan gratis. Faktanya, sekolah-sekolah yang berlabel RSBI pasti identik dengan sekolah dengan biaya mahal, sehingga syarat utama untuk memasuki sekolah tersebut bukan  lagi kemampuan berpikir tetapi lebih mengutamakan kemampuan finansial,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan salah satu sekolah di Jakarta untuk biaya masuk (uang pangkal) di sekolah  RSBI  yang paling murah berada pada angka 7,5 juta, sementara  di sekolah yang lainnya ada yang mencapai angka 12,5 juta bahkan ada yang sampai 15 juta. Sementara untuk biaya SPP (bulanan), pada angka 500 ribu. “Bahkan sekolah yang berada di kawasan Blok M yang belum lama ini menjadi perbincangan masyarakat luas karena kasus tawuran-nya, mematok biaya SPP hingga angka 1 juta,” ungkapnya.
Menurut Dede, inilah buah dari liberalisasi pendidikan. Penyebabnya adalah karena adanya tekanan dan paksaan dari negara-negara maju dengan mengikat Indonesia dalam WTO dan General agreement on trade in services (GATS) d imana bidang pendidikan sebagai salah satu sektor yang terkait dalam GATS tersebut, sebagai dampak  penerapan neoliberalisme dengan atas nama globalisasi.
Hasil tekanan internasional inilah, menurut Dede, membuat pemerintah mengeluarkan regulasi yang membenarkan masuknya investor-investor asing ke Indonesia dalam dunia pendidikan. “Pemerintah telah menyediakan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas di mana pada salah satu pasalnya mengatur bahwa lembaga pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah dan masyarakat harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan (BHP),” jelasnya.
Hasilnya? Lembaga pendidikan (sekolah) mirip perusahaan. Ada pemilik modal, pengelola, pekerja dan konsumen. Konsekuensinya, pengelolaan dan pendanaan sekolah dilakukan sendiri oleh sekolah, dalam hal ini dana bersumber dari para orang tua siswa.
“Sedangkan, pemerintah tidak memikul tanggung jawab apapun kecuali memberikan hibah saja. Sehingga wajar jika kemudian sekolah-sekolah yang berlabel RSBI/SBI ini hanya berisikan siswa-siswa dari kalangan  the have. Mengapa? Ya karena berbiaya mahal,” ujarnya.
Dede menambahkan, solusi pemerintah setelah dibatalkannya RSBI dan SBI akan mencanangkan sekolah mandiri, dinilai sama saja dan tidak mengubah subtansi apapun terhadap perbaikan sistem pendidikan. “Sekolah kategori mandiri digadang-gadang sebagai sekolah bergengsi, karena diindikasikan dengan kinerjanya yang di atas standar nasional,” jelasnya
Padahal, posisinya tidak berbeda dengan sekolah yang berlabel RSBI. Ketika tuntutan kualitas jauh di atas rata-rata sekolah lainnya, sementara anggaran pendidikan dari pemerintah masih tetap, akhirnya biaya penyelenggaraan pendidikan di sekolah kategori mandiri tetap akan dibebankan kepada orang tua siswa. “Akhirnya sama saja tetap hanya sisiwa-siswi  yang orang tuanya mampu sajalah yang memiliki kesempatan mengenyam pendidikan di sekolah kategori mandiri tersebut,” ungkapnya.
Hal yang sama ditegaskan juru bicara MK Akil Mochtar. Ia mengatakan meskipun RSBI berganti nama menjadi Sekolah Kategori Mandiri (SKM), hal tersebut tetaplah ilegal dan melanggar UU. “Tetap ilegal kalau dengan metode dan cara yang sama. Ini harus diperhatikan, sama seperti kita memutus Badan Hukum Pendidikan (BHP) waktu lalu,” pungkasnya.[] fatih mujahid
BOKS
RSBI, Sekolah Bertarif Internasional
Untuk bersekolah di sekolah bertaraf internasional dengan kualitas pendidikan nomor  satu, orang tua murid harus merogoh kocek dalam-dalam. Standar memperoleh pendidikan yang baik pun sangat mahal hingga si miskin pun tidak punya hak bersekolah di sini.
Nadia Masykuriah, orang tua murid, mengeluhkan besarnya pungutan yang harus dikeluarkan kepada pihak sekolah. Nadia harus membayar uang masuk sekolah sekitar Rp 9 juta dengan uang bulanan Rp 600 ribu.
"Waktu daftar saya tidak tahu akan semahal itu. Saya tanya ke pihak sekolah tentang biayanya, mereka malah bilang cari tahu di luar saja. Di sekolah swasta saja diberi rincian sebelum mendaftar," tuturnya.

Nadia menceritakan bahwa pihak sekolah pernah menahan rapor  anaknya saat terlambat membayar iuran bulanan. Bahkan sekolah pernah mengancam saat dia bersama orang tua murid lainnya menyatakan ketidaksetujuan atas bayaran bulanan yang terlalu tinggi.

"Baru-baru ini saya bersama beberapa orang tua murid lainnya menyampaikan ketidaksetujuan kami atas biaya sekolah yang mahal. Untuk yang tidak setuju, sekolah mengancam akan mem-blacklist anak-anak kami agar tidak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri," imbuh Nadia.
Sementara, Bambang, orang tua murid di salah satu SMA Negeri di Jakarta Timur menuturkan untuk biaya sekolah anaknya selama satu tahun ajaran, besarnya bisa mencapai Rp 24 juta. “Untuk masuk di kelas Internasional dan biaya buku saja biayanya sekitar 300 ribu hingga 500 ribu rupiah,” ungkapnya
Walau sekolah RSBI bubar, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  mengatakan biaya pendidikan di sekolah tersebut tidak akan berubah sampai akhir tahun. “Biayanya juga tetap sama. Yang tadinya Rp 100.000 ya tetap, Rp 1 juta, ya tetap,” pungkas Mendikbud M Nuh.[] fm dari berbagai sumber

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com