Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Thursday, January 31, 2019

Terdakwa Kasus Pembacokan Wartawan Bogor Divonis 4 Tahun Penjara


Forwinews.Com, BOGOR - Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap wartawan di Bogor, Jawa Barat, terdakwa divonis dengan menjalani kurungan pidana selama 4 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana disampaikan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Klas I A, saat membacakan putusan vonis terhadap terdakwa di ruang sidang utama.

Menurut hakim ketua Chandra Gautama, ia menyebutkan jika perbuatan terdakwa Muhammad Nur alias Roni terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban WD di wilayah Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 4 Agustus 2018, yang mengakibatkan korban mengalami luka cacat seumur hidup di bagian tangan kanannya.

"Kami, hakim ketua dan kedua hakim anggota, merasa sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk memutus hukuman kepada terdakwa dengan vonis selama 4 tahun penjara," kata hakim ketua Chandra saat membacakan putusan, Rabu (30/1/2019).

Namun, lanjut dia, dirinya memberikan kesempatan kepada terdakwa dan keluarga bila tidak terima dengan putusan tersebut. Majelis hakim juga sempat memberi waktu selama sepekan untuk terdakwa apakah menerima atau banding.

"Pikir-pikir dulu yah, apakah terdakwa keberatan dan mengajukan banding atas putusan kami, dan kami beri waktu selama 7 hari. Tapi, jika selama waktu itu tak ada jawaban dari terdakwa kami nyatakan terdakwa menerima putusan kami," tegas hakim ketua.

Sementara itu, korban WD mengaku masih kurang puas terhadap putusan majelis hakim PN Cibinong atas kasus penganiayaan yang dialaminya tersebut. Pasalnya, dalam tindak pidana sebagaimana pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai perbuatannya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengungkapan dan pencarian terduga pembacok wartawan WD ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah turut membantu secara langsung melalui koordinasi dengan pihak Polres Bogor serta jaringan PPWI di lapangan. Oknum pembacok bernama Roni sempat buron selama berbulan-bulan, namun akhirnya dapat diamankan petugas di tempat persembunyiannya di kampungnya di Nusa Tenggara Barat.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, khususnya kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA yang telah membantu dan mensuport saya dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus pembacokan yang saya alami," ujar korban WD yang merupakan wartawan di media Metropol.

Sebelumnya, peristiwa pembacokan atau penganiayaan itu terjadi di salah satu rumah makan di wilayah Cikaret, Bogor, pada awal Agustus tahun lalu menyebabkan luka permanen pada tubuh korban WD sehingga kesulitan melakukan aktivitas kewartawanannya. Peristiwa itu sempat menjadi pemberitaan ramai, terutama di media-media online. (WDO/Red).

Serahkan CSR, Kehadiran PT.Tristaco dan Golindo berdampak Positif bagi Masyarakat


Forwinews, Com, KONUT (SULTRA) - Kehadiran perusahaan Pertambangan PT.Golindo berdampak positif bagi Masyarakat Sultra Khususnya warga Desa Marombo Pantai  kabupaten Konut,  Baru-baru ini Mining Kontraktor di IUP PT.Tristaco mineral Makmur dalam hal ini PT.Golden Land Indonesia (Golindo)secara Proaktif Ikut Membantu Masyarakat Desa Marombo Pantai  Melalui Penyerahaan dana CSR Rutin setiap bulannya.


Menurut pihak perusahan Tristaco kepada wartawan mengatakan Penyerahan bantuan berupa Corporate Social Responibility CSR berupa dana tunai kepada Masyarakat desa  Marombo  Pantai yang di serahkan langsung oleh pihak perusahaan PT.Golden Pand Indonesia  (Golindo ) kepada pemerintah desa marombo pantai  dalam hal ini  yang di terimah langsung oleh Badillah kepala desa marombo pantai,kecamatan Langgikima,Kabupaten Konawe utara,Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dimana Penyerahan serah terimah Dana  CSR sebanyak Rp.30.000.000.-(Tiga puluh juta Rupiah )di serahkan langsung oleh Pihak PT.Golindo kepada Badilla ( Kepala Desa ) Marombo Pantai di kantor PT.Tristaco di kendari pada Kamis (31 /01/2019)

Pihak Pemerintah desa  Marombo Pantai kecamatan Langgikima Kab.konut sangat mengapresiasi terhadap  pihak perusahaan PT Golindo atas kepeduliannya kepada Masyarakat Marombo pantai karena bisa mewujudkan keinginan masyarakat dan bantuan CSR ini merupakan bantuan Rutin setiap bulan  yang di laksanakan PT.Golindo.

Lp.HN/SULTAN

Wednesday, January 30, 2019

Ciptakan Pelayanan Prima Melalui Program Unggulan Layanan Samsat Care & Samsat Lorong


Forwinews, Makassar - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan sistem pelayanan prima pihak UPT Samsat Wilayah Makassar II yang beralamat di Jl Pajaiyyang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, yang di kepalai oleh Ibu Nurlina SH terus berbenah diri serta secara kontiyuitas melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal menumbuhkan kesadaran di kalangan para wajib pajak sekaligus memudahkan pelayananan melalui program unggulanya yang disebut layanan samsat care dan samsat lorong guna memberikan jangkauan layanan yang lebih mudah, praktis dan akses terdekat. (Selasa, 29 Januari 2019)


Melalui samsat keliling sedikitnya ada 5 armada yang di persiapkan bisa kita jumpai di berbagai lokasi (zona) antara lain di under pass bandara arung teko operasi layanan mulai hari senih -minggu, kantor gubernur prop.sulsel hari senin, depan M'Tos hari selasa dan kamis, depan worshop kampus unhas hari rabu, kompleks bukit baruga hari jumat, halaman kantor bersama samsat Makassar II hari sabtu, serta car free day jalan jenderal sudirman dan seterusnya. demikian halnya layanan samsat lorong dimana waktu jam pelayanan lebih di intensipkan yang mulai beroperasi hari senin hingga hari minggu yang menjangkau lebih luas hingga ke jalan-jalan stapak atau lorong-lorong pemukiman warga.

Berbagai terobosan kini dilakukan pihak  UPT Samsat Wilayah Makassar II yang patut mendapat apresiasi mulai dari penyedian layanan kantor bersama melalui gerai-gerai yang terdapat diberbagai kecamatan antara lain kecamatan biringkanaya, tamalanrea, manggala, panakukang, wajo, ujung tanah dan bontoala hingga dor to dor dengan mengunjungi setiap rumah warga guna memberikan kemudahan sebagai bentuk pelayanan prima.

Saat di temui diruangannya Ibu Nurlina, SH mengatakan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai amanah atau arahan bapak gubernur untuk memberikan pelayanan terbaik dalam eskalasi lebih luas yang lebih mudah, praktis dan efiisien.

Salah satu barometer keberhasilan yang telah capai selama ini tidak terlepas dari pada tingginya animo kesadaran masyarakat yang datang lansung ke kantor UPT Samsat  Makassar II padahal kantor baru tersebut baru beroperasi belum lama ini. Tingginya partisipasi wajib pajak dari masyarakat dapat di lihat dari pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mengalami peningkatan yang signifikan yakni mencapai 99,69 persen atau Rp. 191.013.879.375 dari target 191.6111.657.000 tahun 2018.

Ibu Nurlina juga menambahkan jika dirinya yang belum lama menjabat sebagai kepala UPT Samsat Wilayah II Makassar akan terus berupaya mensosialisasikan dan terus menggenjok pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berbasis online se Sulsel dan meminta kepada masyarakat agar datang lansung mengurus tanpa melalui perantara karna pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik mudah dan cepat jika berkasnya dinyatakan sudah lengkap. Ungkapnya. (Red/SBM**)

Monday, January 28, 2019

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW


InspiratorRakyat.Com, Jakarta - Uji Kompetensi Wartawan berbiaya tinggi yang dilaksanakan sejumlah Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP bentukan Dewan Pers, dirasakan cukup memberatkan bagi kalangan wartawan. Selain menjadi beban biaya, lisensi LSP versi Dewan Pers itu juga ternyata tidak mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana lisensi LSP tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP bukannya dari Dewan Pers.


Menjawab persoalan itu, LSP Pers Indonesia hadir untuk memberi solusi terbaik mengatasi persoalan kompetensi wartawan tersebut dasamping bertujuan untuk peningkatan kualitas wartawan Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina LSP Pers Indonesia Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno di kediamannya baru-baru ini usai menandatangani Surat Kuasa pendirian LSP Pers Indonesia kepada Heintje Grontson Mandagie.


"Pendirian LSP ini sangat penting agar kita dapat melihat kualifikasi dan kualitas wartawan, dan melalui LSP ini wartawan nantinya akan dibekali secara profesional agar tidak terkena masalah hukum saat menjalankan tugas jutnalistik. Kualitas akan lebih baik jika mereka sudah mengikuti pelatihan dan seritifikasi yang diakui negara di LSP ini," urai mantan Menkopolhukam RI di awal pemerintahan Joko Widodo sebagai presiden.

Tedjo Edhy, dalam berbagai kesempatan, mengaku bangga bisa dipercaya insan pers untuk terlibat aktif sebagai penasehat di organisasi pers usai melepas jabatannya selaku Menkopolhukam. Mantan Kepala Staf Angkatan Laut ini juga tercatat sebagai Penasehat Perkumpulan Wartawan Online Indonesia Nusantata-PWOIN dan Sekretariat Bersama Pers Indonesia.

Menanggapi kesediaan mantan pejabat tinggi negara ini ikut terlibat aktif mendirikan LSP Pers Indonesia, Ketua Yayasan Heintje Mandagie yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia mengaku bangga dan optimis LSP Pers Indonesia akan mampu memfasilitasi wartawan Indonesia memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui dan disahkan oleh lembaga resmi negara yang dibentuk oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni BNSP.

"Kami sangat berharap dan optimis jika LSP ini sudah jalan maka ke depan nanti tidak boleh ada lagi UKW abal-abal yang bertentangan dan menyalahi Undang-Undang, dan yang selama ini menjadikan wartawan sebagai objekan bisnis UKW," pungkas Heintje yang juga menjabat sebagai Sekretaris Sekretariat Bersama Pers Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas LSP Ir. Soegiharto Santoso mengatakan, “LSP Pers Indonesia mempunyai Visi yang jelas yaitu menjadi lembaga sertifikasi profesi sektor jurnalis yang mempunyai kinerja prima di tingkat regional, nasional dan internasional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang profesional.”

Ia juga menambahkan, LSP Pers Indonesia mempunyai Misi yang sangat ideal untuk kepentingan peningkatan kualitas pers Indonesia. Misi tersebut menurut Hoky sapaan akrabnya; yang pertama adalah menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi sektor jurnalis yang independen dan profesional; yang kedua adalah menjamin mutu dengan menjaga proses sertifikasi sesuai standar yang berlaku dari Badan Nasional Sertiffikasi Profesi atau BNSP; kemudian yang ketiga adalah menetapkan kompetensi profesi di bidang sektor jurnalis sesuai standar yang berlaku dari BNSP.

Hoky juga mengatakan, “saya  bersyukur dan bangga atas kesedian Bapak Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno menjadi Ketua Dewan Pembina dari  Yayasan LSP Pers Indonesia , apalagi saya sempat mewawancarai beliau saat menjabat sebagai Menko Polhukam RI dan telah diterbitkan menjadi cover Majalah Biskom edisi November 2014 dengan tema ‘Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa’ dimana artikelnya masih dapat dibaca melalui website Biskom http://bit.ly/2TcXd6z .” ungkapnya.

Lebih lanjut Hoky juga menjelaskan, Yayasan LSP Pers Indonesia akan segera mengurus seluruh kelengkapan dokumen dan persyaratan untuk segera mendapatkan lisensi dari BNSP, “Mudah-mudah proses memperoleh lisensi dari BNSP dapat berjalan dengan lancar seperti saat kami mengurus lisensi BNSP untuk Yayasan LSP Komputer www.lspkomputer.id  pada tahun 2015”. Ungkap Hoky yang telah lama menerbitkan Majalah Biskom dengan versi Online nya www.biskom.web.id  dan juga menjabat sebagai  Wapemred www.infobreakingnews.com.

LSP Pers Indonesia saat ini sudah diaktakan di Notaris Nurul Larasati, SH., dengan Akta nomor: 1, tanggal 19 Januari 2019 dan telah mendapatkan pengesahan SK Kemenkumham RI dengan nomor: AHU-0001247.AH.01.04. Tahun 2019, tanggal 25 Januari 2019.

Dengan susunan pengurus:
Ketua Dewan Pembina, Laksamana TNI (Purn.) Tedjo Edhy Purdijatno, SH., Anggota, Ir. Besar Agung Martono, MM dan Juniarto Rojo Prasetyo, Ph.D

Pengawas Ketua, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, Anggota, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Wisjnu Amat Sastro, SH
Pengurus Ketua: Heintje Grontson Mandagie, Sekretaris: Edi Anwar dan Bendahara: Vincent Suriadinata, SH.

Pengurus harian terdiri dari : Direktur Dr Emrus Sihombing, Manager Sertifikasi Hendri, Manager Mutu Dhoni Kusumanhadji, dan Manager Pemasaran Glen Joshua Tangka. *

Sunday, January 27, 2019

Bitung Menuju Kota Infrastruktur Dunia


Forwinews, Bitung - Konsep pembangunan Bitung sebagai the City of Pacific yang dirancang tokoh Kawanua Hengky Luntungan sepertinya bakal segera terwujud. Dalam sebuah forum diskusi terbatas yang digelar di hotel Grand Cempaka Jakarta, (27/1) proposal mengenai Bitung sebagai the city of international infrastucture yang ditawarkan oleh pembicara tunggal Hengky Luntungan, direspon peserta diskusi dengan pembentukan tim yang akan menggarap konsep tersebut.

Laksamana Madya TNI (purn) Desi Albert Mamahit dipercayakan menjadi koordinator pembentukan lembaga resmi yang nantinya akan menjalankan proposal yang sudah dirancang Luntungan selama kurang lebih 20 tahun.
Diskusi yang digagas Franky Maramis dan Ille Pantouw ini berjalan cukup dinamis.

Hengky Luntungan yang menjadi pembicara tunggal membeberkan bahwa setiap tahun uang warga Indonesia diambil Singapura mencapai 20 milyar US Dolar. "Uang kita yang lari ke Singapur itu dari bisnis perbankan, konteiner, dan agen perdagangan yang seharusnya bisa kita ambil dengan cara mengalihkan bisnis tersebut ke kota Bitung," ungkap Luntungan. 

Menurut Luntungan, pihaknya hanya membutuhkan dana investasi senilai 5 sampai 8 milyar US Dolar untuk membangun Bitung sebagai kota infrastruktur dunia. 

"Dari angka investasi itu, paling banyak untuk biaya ganti rugi senilai 1 miliar dolar Amerika, dan selebihnya untuk membangun bandara di Pulau Lembeh, Jembatan Lembeh, dan Pelabuhan Internasional," urainya. 

Untuk merealisasi konsep tersebut, peserta diskusi, Alfred Inkiriwang menyarankan ketersediaan Sumber Daya Manusia yang terlatih harus benar-benar siap.
"Network harus dibangun agar konsep pembangunan Hub Port bisa terwujud, terlebih Kepres tentang Hub Port di Bitung sudah keluar sejak tahun 2017," ujar Inkiriwang.

Persoalan hambatan mengenai tata ruang dan regulasi juga mengemuka dalam diskusi ini. Albert Lapian yang ikut berkomentar dalam diskusi, menekankan bahwa dalam bisnis pelabuhan maka berlaku sistem 'Ship follows the trade'. Menurut Lapian, PBB sudah membuat regulasi yang mengatur kapal-kapal besar akan melewati selat Makasar dan Bitung. "Dan itu peluang karena kapal-kapal yang lewat pasti membutuhkan logistik dan Bitung bisa menangkap peluan itu," ungkapnya.

Menjawab tanggapan dan pertanyaan peserta diskusi, Luntungan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menawarkan konsep yang bersifat "memprovokasi" ahli-ahli yang berasal dari Sulawesi Utara agar dapat menjadikan Bitung sebagai pelabuhan transit.
Dia juga menambahkan, sampai hari ini Indonesia tidak memiliki pelabuhan infrastruktur internasional sehingga orang akhirnya memilih Singapura.

"Kita bangun pelabuhan internasional di Bitung bukan berapa banyak barang yang keluar dari pelabuhan, tapi kita jual jasa pelabuhan transit internasional," pungkasnya.

Pada kesempatan ini juga, Hence Mandagi, menyorot rendahnya perhatian dan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi peluang pembangunan Bitung yang sudah ada SK Presiden untuk dibangun Hub Port. 
"Kalau perlu harus ada langkah revolusioner agar konsep Bitung menjadi the city of Pacific bisa terealisasi," tandasnya. 

Sementara itu Mantan Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI (purn) Desi Albert Mamahit yang turut hadir, mengatakan, pentingnya membangun sinerji antara pemerintah pusat dan daerah. 

"Saya sudah ketemu Walikota bitung dan beliau optimis Hub Port bisa dibangun di Bitung, dan pihak Pelindo pun yakin IHP bisa dibangun di Bitung," ungkapnya.

Penggagas acara, Philep Pantouw memberi tanggapan mengenai, tindak lanjut dari forum diskusi. "Konsep sudah ada dan langkah pertama harus dimulai dengan pembentukan lembaga yang dapat menindak-lanjuti proposal yang ditawarkan pak Hengky," ujarnya.

Diskusi yang dimoderatori Donal Pokatong ini akhirnya memutuskan Laksdya TNI (Pun) Desi Mamahit sebagai koordinator pembentukan lembaga yang nantinya akan mengeksekusi proposal Bitung sebagai Kota Infrastrur Dunia. Pertemuan untuk membahas pembentukan lembaga tersebut akan dilaksanakan pekan depan di Jakarta.***

Tanggapan PPWI Nasional atas Pernyataan Dewan Pers terkait Wartawan Akan Disertifikasi BNSP


Forwinews, Jakarta - Poin utama perjuangan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menggungat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah terkait kewajiban mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Persidangan atas gugatan PMH itu telah berlangsung sejak Mei 2018 lalu dan masih berlangsung hingga saat ini. Rabu, 30 Januari 2019, akan berlangsung sidang ke-27 dengan materi mendengarkan kesimpulan dari penggugat PPWI dan SPRI atas hasil 26 kali persidangan yang telah berlalu.

Berdasarkan fakta lapangan, PPWI meyakini bahwa UKW telah menjadi pemicu persoalan pers Indonesia secara sistematis, terstruktur, dan massif. UKW telah menimbulkan dampak ikutan yang fatal, yakni terkerangkengnya kemerdekaan pers dalam sekat-sekat birokrasi yang menimbulkan ekses tersumbatnya kanal-kanal penyampaian informasi dari masyarakat kepada publik maupun berbagai pihak berkepentingan dan aparat berwenang. UKW telah menjadi penghambat terjalinnya sinergitas dan koordinasi serta silahturahmi yang harmonis antara pelaku media dengan berbagai elemen publik. UKW juga telah menyebabkan kemacetan dalam proses kontrol sosial dan kebijakan publik yang menjadi tugas dan fungsi pers di negara demokrasi ini. 

Lebih jauh, UKW bahkan telah menihilkan potensi dan talenta jutaan warga yang memiliki kemampuan berjurnalis yang sangat mumpuni, yang didapatkan dari bangku kuliah dan pengalaman panjang sebagai jurnalis berbagai jaman. UKW juga telah melahirkan para “terpidana kriminalisasi wartawan” di berbagai daerah di Indonesia. Bukan hanya itu, UKW secara langsung maupun tidak langsung, telah membunuh wartawan Kota Baru, Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf, 10 Juni 2018 lalu, hanya karena rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan Muhammad Yusuf bukan wartawan tersebab almarhum belum mengikuti UKW.

Di tataran teknis, oleh Dewan Pers UKW melahirkan puluhan, bahkan mungkin ratusan, rekomendasi yang pada intinya menghambat kerja-kerja pers. UKW melahirkan diksriminasi yang memecah-belah pekerja jurnalistik. Melalui rekomendasi yang diterbitkannya, Dewan Pers dapat dengan sewenang-wenang menuduh seseorang sebagai ‘wartawan’ atau ‘bukan wartawan’ hanya berdasarkan ukuran ‘telah mengikuti UKW’ atau ‘belum mengikuti UKW’. Melalui rekomendasinya pula, Dewan Pers dengan leluasa, didukung oleh MoU kong-kali-kong dengan institusi Polri, dapat menjustifikasi seseorang untuk diadili berdasarkan aturan KUHP atau UU Nomor. 40 tahun 1999, hanya dengan standar ‘yang bersangkutan telah ber-UKW’ atau ‘yang bersangkutan belum ber-UKW’.

Di tataran perundangan, UKW adalah sebuah akal-akalan Dewan Pers bersama beberapa organisasi pers konstituennya yang bertentangan dengan peraturan hukum yang ada. Kewajiban ber-UKW tidak diatur samasekali di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai Pasal 15 UU Pers itu, tidak ada satu ayatpun yang memberikan kewenangan kepada lembaga ini untuk membuat dan/atau menyelenggarakan uji kompetensi bagi wartawan. Sebaliknya, segala hal yang terkait dengan keahlian (kompetensi) diatur negara melalui Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Dewan Pers secara sangat meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum, mengeluarkan kebijakan melampaui kewenangan yang diberikan Undang-Undang.

Itulah inti terpenting dari Gugatan PMH Penggugat PPWI dan SPRI terhadap Tergugat Dewan Pers.

Sehubungan dengan sinyalemen terbaru, bahwa wartawan bakal dapat sertifikasi BNSP sebagaimana dilansir oleh media online Tempo.Co tertanggal 25 Januari 2019, PPWI menilai bahwa perkembangan ini cukup baik ke masa depan. Informasi lengkapnya di sini: https://bisnis.tempo.co/read/1168917/wartawan-bakal-dapat-sertifikasi-bnsp-ini-kata-dewan-pers/full&view=ok

Menyikapi perkembangan tersebut di atas, dan dikaitkan dengan hal-hal yang menjadi poin perjuangan wartawan seluruh Indonesia selama ini, PPWI Nasional berkesimpaulan dan memberikan pernyataan sebagai berikut:

1. UKW Dewan Pers itu illegal alias haram secara hukum, karena bertentangan atau melawan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sertifikat UKW tidak boleh digunakan dan harus ditarik oleh lembaga yang mengeluarkannya. Dewan Pers harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat haram tersebut, termasuk mengembalikan dana penyelenggaraan UKW yang sudah dikeluarkan oleh peserta sertifikasi illegal tersebut.

2. Pihak-pihak yang menggunakan sertifikat UKW sebagai acuan dalam aktivitas kegiatan resmi di lapangan merupakan penjahat jurnalistik, pengguna (penadah) barang haram. Selain wartawan lulusan UKW, pihak Pemda maupun swasta yang selama ini mempersyaratkan setiap calon mitra publikasi di unit-unit kerja di lingkungan instansi setempat, mereka termasuk dalam kategori pengguna barang ilegal, haram secara hukum, dan bisa dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999, dan UU Ketenagakerjaan, serta PP No. 10 tahun 2018 junto PP No. 23 tahun 2004.

3. Kepada seluruh wartawan Indonesia, kami himbau untuk segera melakukan gerakan class action menggungat secara hukum dan meminta pertanggungjawaban Dewan Pers atas kebijakan UKW yang bertentangan dengan UU selama ini. Kebijakan tersebut tidak hanya merugikan para wartawan lulusan UKW abal-abal, ilegal dan haram secara hukum nasional Indonesia, namun lebih daripada itu, kebijakan tersebut telah merusak tatanan hukum dan peraturan di negeri ini. Kebijakan Dewan Pers terkait UKW dan diikuti sejumlah rekomendasi yang menghambat kerja-kerja para wartawan non-UKW, bahkan telah memakan korban kriminalisasi wartawan di mana-mana, dan lebih parah lagi telah merenggut nyawa wartawan Kota Baru, Kalsel, Muhammad Yusuf, adalah sebuah perilaku inkonstitusional Dewan Pers yang mesti diminta pertanggungjawabannya, baik secara moral, administratif, maupun secara hukum positif.

4. Kepada pengurus Dewan Pers, PPWI mendesak supaya Anda meletakan jabatan segera, dan laporkan diri ke pihak berwajib untuk menunjukkan pertanggungjawaban hukum Anda semua atas segala kebijakan yang telah merugikan wartawan dan masyarakat Indonesia selama ini. Selayaknya sebagai warga negara yang baik, seluruh anggota Dewan Pers perlu memberikan contoh yang baik dengan sikap dan perilaku taat azas dan taat hukum.

5. Kepada semua Kementerian/Lembaga (K/L) dan institusi pemerintahan (pusat dan daerah) maupun swasta, lembaga pers dan non-pers, serta masyarakat umum di seluruh Indonesia, PPWI menyampaikan bahwa Dewan Pers telah melakukan tindakan mal-praktek birokrasi terkait UKW dan penerbitan rekomendasi-rekomendasi selama ini. Oleh karena itu, PPWI dengan ini menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA LEMBAGA DEWAN PERS. Kepada semua K/L dan institusi pemerintahan maupun swasta, lembaga pers dan non-pers, serta masyarakat umum di seluruh Indonesia kami himbau untuk tidak mengakui, tidak menggunakan dan/atau tidak menjadikan persyaratan, semua bentuk sertifikat UKW illegal, haram secara hukum, yang dikeluarkan Dewan Pers bersama lembaga-lembaga penyelenggara UKW-nya selama ini.

6. Kepada Presiden Republik Indonesia, baik periode saat ini, maupun Presiden terpilih melalui Pilpres 17 April 2019 mendatang, PPWI mendesak untuk membekukan kepengurusan Dewan Pers periode 2016-2019 ini, dan tidak menerbitkan Kepres baru tentang Kepengurusan Dewan Pers periode 2019-2022, sebelum dilakukannya penataan dan perbaikan kembali sistim jurnalisme di negara ini.

7. Kepada lembaga legislatif (DPR/DPD RI), PPWI mengharapkan agar para anggota legislatif dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah yang amat krusial ini. Sebagai Ketua Pelaksana Musyawarah Besar Pers Indonesia, 18 Desember 2018 lalu, atas nama lebih dari 2000 wartawan dan pewarta warga peserta Mubes yang dating dari seluruh nusantara, Ketua Umum PPWI menghimbau agar lembaga DPR RI dapat menginisiasi atau memfasilitasi penyusunan RUU tentang Jurnalisme Indonesia, baik melalui amandemen UU No. 40 tahun 1999 maupun pembuatan UU yang baru.

Demikian Tanggapan PPWI Nasional atas pernyataan Dewan Pers terkait wartawan akan disertifikasi BNSP untuk diketahui, dimaklumi, dan dijadikan referensi bersama.

Jakarta, 27 Januari 2019

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA (Ketua Umum)
H. Fachrul Razi, MIP (Sekretaris Jenderal)

Senator Aceh Ancam Kepung Kemendagri


Forwinews, Jakarta - Anggota DPD RI dari Aceh, H. Fachrul Razi, MIP mengancam akan mengepung Kemendagri beserta puluhan ribu pejuang DOB se Indonesia melalui Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas DOB) se-Indonesia, atas sikap Mendagri Tjahyo Kumolo yang menyatakan penolakan pemekaran wilayah terhadap 314 daerah otonomi baru. Alasannya karena besaran biaya pemekaran dirasa tidak sebanding dengan upaya pembangunan infrastruktur dan ekonomi sosial daerah.

Terkait hal tersebut Fachrul Razi, Senator asal Aceh yang juga Pimpinan Komite I DPD RI bersama Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas DOB) se-Indonesia menggelar konferensi pers di ruang Konferensi pers DPR RI, Jakarta Jumat 25 Januari 2019.

Senator muda yang dinilai kritis dan vokal di Senayan ini mengecam pernyataan Mendagri bertentangan dengan semangat reformasi dan otonomi daerah serta bertentangan dengan Undang-undang. “Pak Mendagri menghianati Nawa Cita Presiden Jokowi dan bertentangan dengan Undang-Undang. Atas pernyataan itu, beliau harus minta maaf kepada seluruh daerah di Indonesia,” tegas Fachrul Razi.

Anggota DPD RI asal Aceh dan Forkonas DOB se-Indonesia berharap pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dan Presiden RI, memperhatikan usulan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), dan pihaknya menyayangkan jika penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) untuk DOB itu ditunda.

“Padahal, Presiden Jokowi sudah siap menandatangani CDOB itu, tapi akibat orang-orang di sekelilingnya, sehingga penandatanganan PP itu ditunda. Jadi, Mendagri telah mengkhianati masyarakat,” tegas Wakil Ketua Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Fachrul Razi, mengkaim CDOB tersebut mewakili 143 juta rakyat seluruh Indonesia. Karena itu, kalau hingga 21 Februari 2019 nanti tidak juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, maka mereka akan demo ke Jakarta.

“Jangan kecewakan daerah di tahun politik, apakah Presiden tidak butuh suara daerah tahun ini, dan kami masih bersabar untuk ditandatangani RPP tersebut, kesabaran politik kami ada batasnya,” tegas Fachrul Razi.

Hal itu juga disuarakan oleh perwakilan DOB dari Aceh, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sumbawa dan lain-lain yang tergabung Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkonas DOB Se Indonesia). (ICH/Red)

Penggagas SHRI, Ilham Ilyas : "Prabowo dinilai mampu mengendalikan ekonomi Indonesia ke depan"


Forwinews, Jakarta - Gelombang dukungan kepada capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jelang perhelatan pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang terus berdatangan.


Dukungan diberikan kepada capres-cawapres nomor urut 2 tersebut setelah melalui banyak proses. Terbaru, dukungan itu datang penggagas SHRI, Ilham Ilyas.

Ia menyatakan dukungan kepada Prabowo-Sandi lantaran, Prabowo dinilai mampu mengendalikan ekonomi Indonesia ke depan. Dia juga menilai Prabowo punya ketegasan.

"Saya kira Pak Prabowo dengan ketegasannya, Sandiaga dengan sikap-sikap yang lebih humble dan lebih bisa menyesuaikan ke kaum milenial. Itu adalah pasangan yang serasi menurut saya," tuturnya, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, Prabowo adalah sosok yang tulus. Ketua Umum Partai Gerindra itu juga dinilainya bukan sosok pemarah namun tegas.

"Beliau salah satu negarawan," ujarnya.

Dewan Pembina Laskar Bugis Indonesia ini pun menyuarakan " Gerakan Cinta Prabowo-Sandi". Tagline ini kata Ilham memiliki makna yakni, energi "Cinta"
menuju Indonesia Benar, Indonesia Mandiri, Indonesia Kuat, Indonesia Berdaulat, atas Rahmat Tuhan yang Maha Esa akan terwujud. (*)

Hebat..!! Dua Siswa PPWI-Gambatte Berhasil Selesaikan Ujian Calon Magang Jepang


Forwinews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) bekerjasama dengan International Manpower Development of Japan (IM Japan) secara rutin melaksanakan seleksi Calon Siswa Magang Jepang, baik skala nasional maupun di daerah-daerah. Seperti halnya saat ini, Kemenaker sedang menyelenggarakan seleksi nasional dimaksud selama 5 hari, 21 s/d 25 Januari 2019, bertempat di BLK Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 387 pria dan 36 wanita usia 18 s/d 26 tahun mengikuti seleksi tersebut.


Pada seleksi kali ini, dua siswa binaan PPWI-Gambatte Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Kwarta Mulia Bogor ikut serta, dan berhasil menyelesaikan seluruh mata ujian dengan baik. Kedua siswa PPWI-Gambatte itu adalah Rama Septian (20 tahun), warga Bogor Jawa Barat, dan Bierhoff Doniaro Marbun (20 tahun), juga warga Bogor Jawa Barat. Keduanya selama ini mendapatkan gemblengan dari para Sensei (guru) di PPWI-Gambatte Training Center, yang beralamat di Kampus SMK Kwarta Mulia, Jl. Jabaru II, Pasirkuda, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Alhamdulillah, puji Tuhan Sensei, kami berdua bisa lolos hingga mata ujian terakhir hari ini, Kamis, 24 Januari 2019,” ujar Septian penuh semangat melalui pesan WhatsApp-nya disertai unggahan 2 buah foto selfi mereka usai menyelesaikan ujian terakhir tadi siang.

Sebagaimana diketahui, pola seleksi yang diterapkan oleh Kemenaker dan IM Japan dalam seleksi ini menggunakan sistim gugur. Hari pertama, Senin lalu, seluruh siswa harus mengikuti ujian matematika. Bagi yang lulus ujian matematika ini, dapat mengikuti mata ujian selanjutnya di hari kedua. Bagi yang gagal, langsung dinyatakan gugur, dan dapat mengulang lagi pada pelaksanaan seleksi di lain waktu. Septian dan Bierhoff dapat menyelesaikan ujian matematika dengan baik dan keduanya dinyatakan lulus.

Hari kedua, yakni Selasa (22/01/2019), seluruh peserta diwajibkan mengikuti ujian atau pemerikasaan kesamaptaan. Pada ujian ini, seluruh badan (fisik) peserta diperiksa oleh para ahli kebugaran dan kesehatan. Yang diperiksa antara lain tinggi badan, berat badan, gigi, mata, tattoo dan tindik telinga, patah tulang, bekas operasi, penyakit kulit, serta kesehatan jantung, paru, ginjal, dan hati/hepatitis. Dari hasil pemeriksaan kesamaptaan, kedua siswa PPWI-Gambatte ini juga dinyatakan lulus.

Hari ketiga merupakan ujian terberat bagi kebanyakan peserta. Materi ujiannya adalah ujian ketahanan fisik, berupa lari 3 kilometer dalam waktu 15 menit, push-up 35 kali, dan sit-up 25 kali. Ternyata, Septian dan Bierhoff cukup prima untuk menyelesaikan ujian fisik ini dengan baik. Mereka dinyatakan lulus, dan dapat melanjutkan ke ujian berikutnya di hari selanjutnya.

Di hari keempat, Kamis (24/01/2019), materi ujian yang harus dijalani peserta adalah wawancara. Sesuai kisi-kisi materi wawancara yang sudah diberikan oleh Kemenaker dan IM Japan, wawancara ditujukan untuk mengetahui berbagai hal tentang siswa, antara lain tujuan yang bersangkutan mengikuti program magang ke Jepang, apa yang akan dilakukan selama magang, serta rencana yang bersangkutan sepulang dari negeri matahari terbit itu. Pewawancara juga akan menilai sikap, tutur kata, cara menjawab, merespon pertanyaan, disiplin, serta kemampuan dasar Bahasa dan Budaya Jepang.

Alhamdulillah, kedua siswa PPWI-Gambatte ini berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian ujian seleksi nasional calon siswa Magang Jepang 2019. Walaupun demikian, keduanya, beserta sekitar 150-an peserta lainnya yang dinyatakan lolos harus menunggu pengumuman kelulusan akhir yang diperkirakan akan disampaikan melalui website Kemenaker sekitar 2 minggu ke depan.

Sensei Yunita Catelya Sanjaya, salah satu guru pembina di PPWI-Gambatte Training Center Bogor, menyatakan sangat bersyukur dan gembira atas keberhasilan Septian dan Bierhoff menyelesaikan ujian dengan baik dan berhasil. “Saya sangat gembira dan bersyukur, kedua siswa saya bisa menyelesaikan ujian demi ujian yang ada dengan baik dan berhasil. Semoga hasil akhirnya akan menggembirakan juga,” ujar Sensei Yunita optimis.

Sebagai informasi tambahan, PPWI bersama LPK Gambatte Indonesia membuka pusat pelatihan Pra-seleksi Magang Jepang bekerjasama dengan berbagai pihak di beberapa daerah. “Kita bekerjasama dengan Yayasan Sejahtera Insani (Yasin) di Subang, dengan Yayasan Kwarta Mulia di Bogor, dengan Yayasan Kansai di Pekanbaru, dan dengan Pemda Kabupaten di Sijunjung,” kata Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI Nasional, yang diamini Asriel Tatande, Ketua Umum Gambatte Indonesia.

Dalam waktu dekat, PPWI-Gambatte juga akan membuka pusat pelatihan Magang Jepang di Serang, Banten, dan beberapa tempat lainnya. Persyaratan calon magang dapat diakses di sini: www.pemagangan.com. (APL/Red)

Thursday, January 24, 2019

Bantu Peternak Ayam, Kementan dan Bulog Distribusikan 5000 Ton Jagung


Forwinews, BOGOR - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian bersama dengan Perum Bulog bergerak cepat membantu para peternak ayam di sentra produksi di Jawa atas arahan Menteri Pertanian.

Serah terima jagung dilaksanakan di Divisi Regional Bulog Surabaya pada Kamis (24/01) untuk distribusikan ke Jawa Barat 1000 ton, Jawa Tengah 2000 ton dan Jawa Timur 2000 ton. Untuk wilayah Jawa Barat, beberapa assosiasi peternak ayam mandiri (Pinsar, PPUN, Koperasi Pertanian Karya Agrisatwa dan Koperasi Unggul Selaras) akan mewakili penyerahan jagung ke peternak.


Dirjen PKH, I Ketut Diarmita mewakili Kementerian Pertanian memfasilitasi pemenuhan kebutuhan jagung bagi peternak mandiri sampai dengan akhir bulan Februari 2019, dengan harga Rp. 4000, sebagai bukti kepedulian dan kehadiran pemerintah di tengah-tengah kesulitan yang dihadapi oleh peternak. “Kita berharap peternak dapat membeli jagung dari sentra-sentra produksi jagung yang diperkirakan akan mulai memasuki masa panen raya pada akhir Februari 2019," ucap I Ketut saat Konferensi Pers di BPMSPH (Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan) Bogor, Kamis (24/01).

Selanjutnya, Dirjen PKH menyampaikan bahwa Pemerintah berharap harga jagung petani tidak jatuh saat panen raya, di lain pihak peternak juga masih mendapat harga yang wajar.

Agus Siswantoro, Kepala Bulog Divisi Regional Jawa Barat, mengatakan bahwa bantuan jagung ini dalam rangka membantu peternak mandiri memeperoleh jagung dengan harga yang wajar untuk stabilisasi harga. “Bulog akan terus berusaha untuk membantu peternak mendapatkan jagung dengan harga yang wajar dan stabil," ucapnya.

Hartono, Ketua PPUN atas nama peternak penerima bantuan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Menteri Pertanian yang telah membantu peternak kecil untuk memperoleh jagung dengan harga sesuai harga acuan.

Kadma Wijaya, Ketua Koperasi Unggul Selaras Bogor juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah yang sudah dengan sigap membantu meringankan beban peternak, terutama dalam mengatasi kesulitan bahan baku jagung. Dengan bantuan pemerintah, maka peternak mendapatkan harga jagung yang wajar, sehingga dapat menurunkan biaya produksi.

Senada dengan Hartono dan Kadma, Sugeng Wahyudi, Sekjen Gopan (Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional) menyampaikan ucapan terimakasih atas upaya pemerintah melalui Ditjen PKH atas respon cepat yang diberikan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh peternak mandiri.

"Upaya ini memang belum 100% menyelesaikan masalah, tetapi kepedulian Pemerintah untuk ikut terlibat dalam mengatasi masalah kebutuhan pakan peternak patut diapresiasi. Kami berharap ini merupakan upaya awal dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh peternak. Terkait dengan pakan ayam, kami berharap ada kesinambungan agar ketersediaan pakan sustainable,” ujar Sugeng.

Dirinya juga menjelaskan bahwa ia tidak dapat langsung menerima jagung, tetapi ini harus dikerjasamakan dengan pihak lain, dalam hal ini pabrik pakan ternak. "Karena untuk peternak Broiler (perdaging) jagungnya tidak dapat ia olah sendiri, namun harus dikerjasamakan yang dilengkapi dengan perjanjian tertulis," imbuh Sugeng lagi.

Menurutnya, hal ini sangat berbeda dengan pola pakan pada peternak layer (petelur).

Oleh karena itu, kedepan Ia berharap Ditjen PKH dapat memfasilitasi untuk merekomendasi keinginannya, dan ini akan lebih mudah jika jagung ini juga bisa disediakan untuk partnernya, yaitu pabrik pakan ternak dengan harga yang wajar. (IFM/Red)

Evelyn Nadeak Hadiri Sidang Kasus Tower Lumina Apartemen Kuningan Place


Forwinews, JAKARTA, - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan di Tower Lumina Apartemen Kuningan Place berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23/1/2019. Dalam sidang terdakwa Yusuf Valent, dihadirkan dua orang saksi diantaranya Evelyn Nadeak, sebagai Ketua Yayasan Tunas Mulya Adiperkasa.

Evelyn sebelumnya tak hadir dalam panggilan sidang dalam kasus tersebut. Dalam sidang kali ini, Evelyn dicecar majelis hakim yang dipimpin Asiadi Sembiring, tentang sejauh mana keterlibatan Evelyn dalam proses perubahan RTLB dan IMB untuk lantai 7 dan 8 Tower Lumina Apartemen Kuningan Place.

"Tempatnya gak tau, waktunya juga gak tau, siapa yang ditipunya itupun tidak tau. Locusnya gak tau, tempusnya juga gak tau, korbanya gak tau. Terus mengenai pemalsuannya kapan terjadi pemalsuannya, itu pun gak tau. Apa yang dipalsukan itu juga gak tau?" tanya Hakim kepada saksi Evelyn Nadeak.

"Sekarang gini aja supaya gak payah saya, apa yang ibu tau ceritakanlah biar saya dengar. Apa yang ibu tau saja," ucap hakim.

"Saya dari Yayasan Tunas Mulia Adiperkasa, kami melangsungkan sekolah dasar," jawab saksi.

"Pada saat itu kami menyewa lahan tersebut pada dua badan terutama PT. KKP untuk lantai 9, 10, 11. Lalu lantai 8 disewa dari PT. Brahma, penyewaan terhadap PT. Brahma dimulai 2012 saat itu saya belum jadi Ketua Yayasan. Jadi Ketua Yayasan sebelumnya, saya melanjutkan," jelas Evelyn kepada hakim.

"Jadi yang saya tahu, pada saat kontrak diperbarui dan baru tau lantai 8 itu disewa dari PT. Brahma."

"Kali ini, itu dipermasalahkan, pada saat yang keempat yang berakhir tahun 2016, sebelum selesai masa kontraknya saya dapat surat pemberitahuan dari PT. Brahma, penyewaan itu tidak sesuai dengan peruntukan," tambah Evelyn

"Terus itu, kasus apa disitu?" tanya hakim kembali.

"Setahu saya, mereka (PT Brahma) tidak setuju karena tidak sesuai peruntukan," jelas Evelyn.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang dan L. Sihombing mengkonfirmasi soal hubungan saksi dengan terdakwa kasus ini, Indrijati Gautama.

"Saudara saksi kenal Ibu Indrijati? Sebagai apa Indrijati?" tanya JPU kepada Evelyn.

"Kenal, Ibu Indrijati Gautama adalah sebagai pembina yayasan sejak bulan Juli 2012," jawab Evelyn kepada JPU Endang.

Pantauan media ini, saksi Evelyn Nadeak banyak mendapat pertanyaan Jaksa seputar penggunaan dan perubahan peruntukan yang meliputi IMB dan RTLB lantai 7 dan 8 Tower Lumina Apartemen Kuningan Place.

Sidang tersebut bermula saat PT. Brahma, pihak yang merasa dirugikan, pada tanggal 29 Mei 2017 membuat Laporan Polisi karena ada indikasi penipuan, penggelapan serta memberikan keterangan palsu sesuai pasal 263, 266, 372, 378 dengan laporan Polisi No. LP/557/V/2017/Bareskrim. Pada laporan tersebut terlapor satu Indri Gautama dan terlapor dua Yusuf Valen (kini terdakwa). (AGN/Red)

Wednesday, January 23, 2019

Tolak Pemekaran Wilayah, Senator Fachrul Razi : Mendagri Undang Pejuang DOB Kepung Kantor Kemendagr


Forwinews, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) beri penjelasan penolakan pemekaran wilayah terhadap 314 daerah otonomi baru, Rabu (23/01/2019).

Alasannya karena besaran biaya pemekaran dirasa tidak sebanding dengan upaya pembangunan infrastruktur dan ekonomi sosial daerah.

Terkait hal tersebut Pimpinan Komite I yang membidangi DOB, Senator Fachrul Razi mengeluarkan statement bahwa pernyataan tersebut membuat daerah-daerah yang memperjuangkan Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi kecewa. “Sepertinya Mendagri mengundang kami sebagai pejuang DOB untuk kepung dan duduki kantor Kemendagri,” jelas Senator Fachrul Razi yang juga Pejuang DOB dari Aceh.

“Kami meminta segera RPP Desertada dan RPP Detada ditandatangani karena ini perintah Undang-undang (UU). Dan proses perjuangan DOB sudah sampai ke Wakil Presiden, kami rasa ini harus diambil alih oleh Presiden Jokowi. Jangan berlarut-larut masalah ini tidak selesai-selesai sebab masa jabatan Presiden Jokowi akan segera berakhir,” tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi mensinyalir ada pihak-pihak yang sengaja menghambat proses DOB di Pusat, dan mempengaruhi Presiden agar tidak menandatangani RPP dan Presiden Jokowi harus ambil sikap tegas. “Kami ingin selamatkan Presiden Jokowi jangan sampai daerah kecewa dengan Presiden Jokowi di tahun politik ini,” tegas Fachrul Razi.

Diketahui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihak Kemdagri menolak pemekaran wilayah, terlebih dikarenakan usulan pemekaran hingga saat ini telah mencapai permintaan pemekaran 314 daerah otonomi baru.

Hal tersebut dirasa berat disebabkan oleh besarnya biaya pemekaran, dimana terhitung untuk memekarkan satu kabupaten/kota memerlukan Rp 300 miliar rupiah.

“Kami masih bersabar RPP Desertada dan RPP Detada diteken Presiden segera, dan jangan salahkan kami dari 34 Propinsi akan datang ke Jakarta untuk seruduk kantor Kemendagri,” tutup Fachrul Razi. (ICH/Red)

Heince Mandagi Menilai Hanya Orang Bodoh & Tidak Mengerti UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999


Forwinews, Lampung - Menanggapi Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor : 480/0114/08/2019  tentang pendaftaran dan persyaratan melaksanakan pekerjaan advertorial media massa, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia  Heintje Mandagie menyarankan kepada seluruh pimpinan media lokal yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut segera melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Mandagi, Pemerintah Daerah seharusnya tidak melakukan diskriminasi anggaran terhadap media berbadan hukum yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.


“Alokasi anggaran untuk media lokal dalam bentuk advertorial seharusnya bisa dinikmati seluruh media yang berbadan hukum,” ujar Mandagi. Jika sekda provinsi Lampung tidak segera mencabut Surat Edaran tersebut, Mandagi meminta Gubernur Lampung segera mencopot jabatannya. “Orang bodoh dan tidak mengerti Undang-Undang tidak pantas menjadi pelayan public,” pungkasnya.

Verifikasi Dewan Pers dan kartu uji kompetensi tidak bisa dijadikan salah satu persyaratan bagi perusahaan pers memperoleh pekerjaan advertorial tersebut karena berpotensi menghilangkan hak ekonomi pemilik media yang berbadan hukum sah dari KemenkumHAM RI.  “Kondisi ini jelas menunjukan bahwa pemerintah provinsi Lampung tidak mengerti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dimana di dalamnya diatur bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers yang berbadan hukum,” ungkapnya.

Mandagi juga menambahkan, seluruh perusahaan pers lokal yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers tetap memiliki hak yang sama untuk mendapat perlakuan adil dari pemerintah.

Salam Hormat,
Heintje G. Mandagie
Ketua Umum DPP SPRI

Tuesday, January 22, 2019

Miris Mobil Bus Terbalik diatas Ferry KMP Permata Nusantara Saat Bertolak Kolaka-Bajoe Bone


Forwinews, Kendari Sultra -- Sebuah kapal ferry KMP Permata Nusantara yang mengangkut sejumlah jenis kendaraan dan memuat penumpang. Mobil Bus tersebut terbalik di atas kapal ferry saat bertolak dari pelabuhan kolaka menuju pelabuhan bajoe bone pada hari selasa tanggal 22 januari 2019.

"Bus mobil yang terbalik diatas kapal ferry yang terletak di perairan teluk bone tepatnya di pulau lambasina pelabuhan penyeberangan kolaka-bajoe dengan jarak kejauhan 13 mil penyeberangan ferry kolaka.

Kabid Humas Polda Herry Goldehard, membenarkan kejadian mobil bus terbalik diatas kapal Roro ferry KMP Permata Nusantara yang di nahkodai oleh Capt Thomas Mujianto. Bebernya melalui relis berita yang dikirim pada awak media.


"Atas kejadian mobil bus terbalik disebabkan oleh cuaca buruk dengan ketinggian ombak mencapai 4 meter dan mencapai 30 knot (kategori siaga)"

Adapun jumlah muatan kapal ferry KMP Permata Nusantara terdiri dari 111 orang penumpang, kendaraan roda dua 2 unit dan roda 4 sebanyak 4 unit serta mobil bus sebanyak 4 unit sedangkan mobil truk sebanyak 7 unit.

Atas kejadian tersebut, ada 4 (empat) unit kendaraan mobil bus yang mengalami kecelakaan terbalik diatas ferry yakni Bus Nurfikar No Pol DW 7552 CB, dan Bus Bintang Selamat No Pol DP 7979 AT, Bus Putri Unaaha No Pol DP 7210 GA serta Bus Cahaya Ujung No Pol DT 1268 UE.


Untuk diketahui, bahwa KMP Permata Nusantara memiliki dispensasi penumpang sebanyak 250 orang dengan daya angkut 797 ton, dengan memiliki panjang 42,22 meter dan lebar 16 meter merupakan buatan jepang pada tahun 1992 dengan GT 1504 dengan jumlah kru kapal sebanyak 22 orang.

"Kapal ferry KMP Permata Nusantara, bertolak dari pelabuhan kolaka sekitar pukul 00:30 tiba dan berbalik haluan pada pukul 03:30 serta kembali sandar di pelabuhan kolaka tepatnya di dermaga lama pukul 05:30 pada tanggal 22 januari 2019 dengan memakan waktu pelayaran 5 jam diakibatkan cuaca buruk.

"Untuk kenyamanan dalam berlayar bersama kapal ferry, dihimbau kepada seluruh pengguna jasa agar hendaknya melengkapi atau membeli tiket dan bagasi kendaraan sehingga dapat terdaftar di maniface serta asuransi jiwa dan barang," Pungkasnya Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Herry Goldenhardt

Penulis Darman

Monday, January 21, 2019

Tokoh Inspirator, Wilson Lalengke : " Menakar Demokrasi Kita Melalui Pemilu 2019 "

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA

Oleh: Wilson Lalengke

Forwi, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung sebentar lagi. Seperti yang lalu-lalu, hiruk-pikuk politik sudah membahana seantero negeri. Lebih dasyat lagi, karena pemilu kali ini merupakan pemilu serentak. Lima kertas suara akan dicoblos sekaligus dalam satu waktu bersamaan oleh setiap pemilik suara. Kelima kertas suara itu adalah untuk pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden/Wapres. Jadilah hingar-bingar di publik, bak kerusuhan di kapal yang hendak tenggelam, penumpang berebut pelampung dan sekoci, tiada terhindarkan.

Mencermati keadaan dan perkembangan proses pemilu tahun 2019 ini, satu hal penting yang mesti menjadi perhatian adalah usaha meningkatkan kualitas pemilu itu sendiri. Hal tersebut dipandang mutlak sebagai bagian dari wujud adanya kemajuan peradaban bangsa yang sedang diperjuangkan. Tanpa peningkatan kualitas pemilu, yang notabene menjadi salah satu barometer kemajuan demokrasi suatu bangsa, maka pembangunan di bidang politik kita dapat dikatakan gagal.

Beberapa pendekatan bisa digunakan dalam menakar atau mengukur demokrasi yang sedang berlangsung, terutama dikaitkan dengan proses pemilu 17 April 2019 mendatang. Yang paling umum adalah dengan menggunakan tiga komponen penilaian kondisi demokrasi, yakni kebebasan sipil (civil liberty), hak-hak politik (political rights), dan lembaga demokrasi (institution of democracy).

Demokrasi terdiri dari dua kata yang diserap dari bahasa Yunani, yaitu _demos_ (rakyat/penduduk) dan _cratein_ atau _cratos_ yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. _Demos-cratein_ atau _demos-cratos_ (demokrasi) dapat disimpulkan sebagai suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Tujuan pokok pemerintahan adalah untuk memelihara keamanan dan keteraturan umum dengan maksud agar setiap anggota masyarakat atau rakyat tadi dapat hidup tenteram, aman, nyaman dan mendapatkan kebahagiaan selama hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Thomas Hobes mengatakan bahwa manusia adalah serigala bagi sesamanya _(homo homini lupus)._ Setiap orang memiliki nafsu untuk menguasai orang lain, termasuk menguasai hidup/nyawa sesamanya alias membunuh warga masyarakat lainnya. Oleh karena itu, pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat wajib melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya, yakni menjamin keamanan dan keteraturan umum dengan menjalankan setiap peraturan atau hukum yang ada.

Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan, yang dirancang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem pemerintahan ini, mengizinkan seluruh warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, dimana keputusan tersebut akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Dalam system pemerintahan demokrasi, seluruh rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, berkuasa untuk menentukan peraturan/hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah.

Berdasarkan uraian di atas ini, maka kebebasan sipil dan kepemilikan hak-hak politik bagi setiap rakyat adalah mutlak dan tidak dapat dikurangi. Tanpa jaminan atas kebebasan sipil bagi setiap warga negara serta dihormatinya hak-hak politik mereka, maka demokrasi hanyalah penghias dinding perpolitikan negara demokrasi belaka.

Dalam rangka menyalurkan “nafsu berkuasa” dari seluruh rakyat, maka dibentuklah lembaga-lembaga politik yang akan bertugas mewadahi kekuasaan rakyat tersebut dan mengimplentasikannya dalam praktek pemerintahan sehari-hari. Partai politik adalah salah satu wujud dari lembaga politik itu. Kanalisasi atas segala bentuk partisipasi rakyat dalam merancang dan memutuskan berbagai keputusan-keputusan bersama menjadi tanggung jawab partai politik. Terpilihnya para calon legislatif di semua tingkat dan calon presiden / cawapres merupakan hasil dari proses kanalisasi yang dilakukan oleh partai-partai politik yang ada.

Pemilu menjadi momentum penting yang menjadi puncak segala proses penyaluran “hasrat berkuasa” rakyat atas bangsa dan negaranya. Pada hari pencoblosan di bilik suara itulah, keputusan terakhir diambil bersama oleh rakyat. Ketika keputusan sudah diambil, maka seluruh rakyat seyogyanya kembali pada keseharian masing-masing dan mematuhi setiap tata tertib hidup bermasyarakat dan bernegara yang diputuskan oleh para anggota legislatif dan eksekutif (presiden/wapres).

Kepemilikan kebebasan sipil dan hak politik rakyat dapat dipantau setiap waktu menjelang, saat, dan pasca pencoblosan. Proses artikulasi aspirasi politik masyarakat yang dapat dilakukan dengan bebas dalam berbagai bentuk kreativitas rakyat menjadi cerminan akan tingkat indeks (nilai/ukuran) demokrasi kita. Kebebasan berbicara, menyampaikan keinginan/kehendak, termasuk aspirasi politik melalui berbagai bentuk dan jenisnya dapat dijadikan indikator dalam menilai demokrasi suatu bangsa.

Secara kasat mata, kita dapat melihat bahwa kebebasan sipil dan hak politik rakyat di pemilu 2019 ini, di satu sisi, cukup menggembirakan. Kebebasan bersuara, baik dalam bentuk verbal maupun tulisan, visual dan audio-visual; baik secara langsung maupun melalui perantaraan media massa –termasuk media sosial dan jejaring sosial– terlihat begitu masif dapat digunakan oleh setiap orang.

Keberadaan teknologi informasi berbentuk perangkat komputer dan internet telah menjadi “berkah” tersendiri bagi penggunaan kebebasan sipil dan hak politik bagi setiap anggota masyarakat. Tidak kurang dari 143 juta orang Indonesia menggunakan internet. Sementara itu, 185 juta penduduk Indonesia terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Artinya, jika 50 persen saja dari pengguna internet itu masuk dalam DPT, maka setidaknya ada 71,5 juta pemilih mempunyai keleluasaan mengartikulasikan kebebaan sipil dan hak politiknya melalui media massa. Faktanya, diskusi dan bahasan seputar politik dalam negeri menjelang pemilu setiap hari merajai ruang publikasi, baik skala nasional maupun daerah.

Namun sangat disayangkan, jumlah warga yang berpartisipasi dalam demokrasi melalui penggunaan kebebasan sipil dan hak-hak politik itu tidak dibarengi dengan tingkat kualitas yang memadai. Hal itu menyebabkan masifnya distorsi informasi sebagai hasil artikulasi aspirasi politik yang sumir, tidak relevan dan tidak jelas, yang bertebaran di ruang publik kita. Bahkan, berbagai penyampaian informasi bohong, tidak benar dan/atau bertentangan dengan fakta lapangan teramat sering ditemukan di media massa, terutama di dunia maya.

Jika kondisi demokrasi Indonesia menjelang pemilu 2019 mendatang tidak dibenahi segera, maka hasil dari proses demokrasi berupa hasil coblosan 17 April nanti tidak maksimal, bahkan mungkin mengecewakan bangsa ini. Oleh sebab itu, diperlukan suatu kesadaran bersama seluruh komponen bangsa, yang bisa diinisasi dan dimulai oleh para pemangku lembaga-lembaga politik, dikuti oleh para relawan masing-masing kontestan dan masyarakat pemegang kedaulatan, untuk menggunakan kebebasan sipil dan hak-hak politiknya secara baik, jujur, dan benar. (*)

PT. Bososi Pratama Perusahaan Pertambangan Resmi Dalam Menciptakan Lapangan Kerja & Meningkatkan PAD Kab. Konawe Utara, Prop. Sultra


Forwi, Sultra - Dalam sebuah acara diskusi dan prescon yang di gelar oleh pihak PT. Bososi Pratama memaparkan bahwa "Ada sekitar 500 tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan kami,sekitar 80 persen warga lokal yang bekerja di sana,jika ini di berhentikan kasian keluarganya mereka. Ungkapnya (Senin, 22 Januari 2019).



Humas PT.Bososi pratama Laode Riago memberikan sangahan bahwa penutupan sementara yang dilakukan Pemda Sultra terhadap PT. Bososi Pratama karena pertentangan yang terjadi pada internal karyawan, bukan karena urusan administrasi.

PT. Bososi Pratama perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel di Sultra, yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara. Dimana PT.Bososi Pratama berdiri pada tahun 2010 dan sampai hari ini dan menjadi salah satu perusahaan tambang lokal terbesar di Sultra yang terus memberikan kontribusi besar bagi daerah Konawe Utara serta Propinsi Sultra pada umumnya. Keberadaan PT. Bososi Pratama di Konawe Utara memegang peranan sentral bagi kelangsungan hidup masyarakat lokal sekitar tambang serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah di Sultra.

Dalam perjalananya PT. Bososi Pratama dari tahun ketahun mengalami pasang surut dalam megikuti perubahan-perubahan regulasi yang berlaku secara umum di Indonesia serta aturan yang dibuat oleh daerah namun hingga saat ini PT.Bososi Pratama terus menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu perusahaan tambang yang di perhitungkan di kancah nasional. Keberadaan PT.Bososi Pratama menjadi jantung pertambangan di Konawe Utara secara khusus. PT.Bososi Pratama  sejak berdirinya hingga saat ini senantiasa konsisten dengan citranya sebagai perusahaan yang tunduk dan patuh pada regulasi yang dibuat oleh para pemangku kebijakan baik dipusat maupun di daerah.

PT.Bososi pratama berdiri dengan mengikuti dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses perjalanannya layaknya perusahaan tambang secara umum.

PT.Bososi pratama berdiri berdasarkan keputusan Bupati Konawe Utara nomor:873 Tahun 2010 tanggal 25 oktober 2010 tentang pemberian izin Usaha pertambangan Eksplorasi PT.Bososi Pratama, kemudian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan izin usaha pertambangan Eksplorasi PT.Bososi Pratama dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diberikan persetujuan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi produksi yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Bupati konawe utara nomor:199 Tahun 2011 Tentang pemberian izin pertambangan Operasi produksi PT.Bososi Pratama (KW 11 JN OP 001) selain itu pada tahun 2012 PT.Bososi Pratama mendapatkan izin operasi atas terminal khusus pertambangan Nikel melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:KP 1145 Tahun 2012 tentang pemberian izin Operasi kepada PT.Bososi Pratama untuk mengoperasikan terminal khusus pertambangan Nikel diDesa Morombo, Kecamatan Lasolo/Langgikima, Kabupaten Konawe Propinsi Sultra. Dimana dalam perjalanan selanjutnya PT.Bososi Pratama diberikan persetujuan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri lingkungan Hidup dan Kesehatan dengan surat nomor.5/1/PP-PKH/PMD/2015 tanggal 18 September 2015 untuk kegiatan operasi produksi nikel dmp dan sarana penunjanganya di kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas lebih kurang 496.33 (empat ratus sembilan puluh enam dan tiga puluh tiga perseratus)hektar melalui prosedur pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi membayar dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan kawasan hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan rasio 1:1.

Selanjutnya PT. Bososi Pratama dinyatakan memperoleh izin pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Melalui Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:  98/1/IPPKH/PMDN/2016 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel DMP dan sarana penunjanganya pada kawasan hutan produksi terbatas atas nama PT.Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 495,52 (empat ratus sembilan puluh lima dan dua puluh lima perseratus) hektar.

'Administrasi kami tidak ada masalah semua clear, sanksi waktu itu dikarenakan adanya kecelakaan kerja namun sudah diselesaikan.ujarnya.

PT. Bososi Pratama selalu mengedepankan taat regulasi dan transparansi dalam ruang publik terkait segala Aktifitasnya PT.Bososi Pratama. Tegasnya.

Lp.Herman.s.

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com