Sejumlah Proyek Pekerjaan Umum di Makassar yang sementra berjalan di tahun 2017 ini masih saja menuai sorotan dari pablik mulai dari hal yang sifatnya tehnis, pasalnya sejumlah titik pekerjaan dilapangan dipertanyakan apakah sudah sesuai ketentuan juknis maupun juklisnya dengan kata lain apakah penanganannya sudah sesuai sebagaimana standar yang diterapkan oleh kementrian PU Pusat.
Hal ini tidak bisa dipungkiri sejumlah titik pekerjan mulai dari drenase, bangunan gedung hingga jalan lingkungan atau paving blok yang dinilai tidak professional.
Dari laporan warrga BTP misalnya mempertanyakan keberadaan papan reklame proyek pembangunan kantor baru milik Pemkot yang hanya beberapa hari saja sempat terlihat terpasang di pinggir jalan. Demikian halnya perbaikan drenase yang dinilai tidak transparan karena tidak memiliki atau mencantungkan papan reklame proyek. Karena tidak memiliki identitas spesifikasi jenis pekerjaan berupa apa, siapa kontraktornya atau konsultannya, anggaran apa yang digunakan apakah APBN atau APBD, berapa lama pelaksanaan pekerjaannya.
Hal ini tentu saja menimbulkan reaksi dikalangan masyarakat berbagai akan dugaan dan spekulasi terjadinya penyelewengan anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran atau tidak proporsional belum lagi jika pekerjaan tersebut jika nantinya terbukti cacat volume atau mutu.
Pasalnya warga mempertanyakan kinerja dinas PU Makassar yang terkesan lamban dan tidak professional dalam menangani setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat baik secara lisan maupun tulisan yang hingga saat tidak mendapat tangggapan atau realisasi.
Disinyalir ada upaya pengalihan pekerjaan dari yang seharusnya dikerjakan yang dinilai kontra produktif malah ada kesan saling lempar tanggung jawab atara dinas PU dengan pihak kecamatan yang menangani dana musrembang, jika demikian apa alasannya sampai belum direasisasikan, pinta warga.
Dari laporan warga bukkan mata kampung Tamalabba Kelurahan Paccerakang Komp. Mangga Tiga Kec. Biringkanaya mengaku sudah berjalan empat tahun perihal surat permintaan paving blok dan perbaikan drenase jalang lingkungan tidak di pedulikan meskipun sudah mendapat disposisi dari Wakil Walikota Makassar Dr. H. Samsu Rizal dari tahun 2013.
Jalan poros berua paccerakang yang tadinya dikenal sangat rawang terjadinya kecelakaan lalu lintas namun saat ini kita patut mengapresiasi pemerintah dibawah kepemimpinan bapak Walikota Ir. Moh. Ramdany Pomanto telah melakukan terobosan baru berupa perbaikan jalan meskipun penanganan pekerjaan drenasenya masih belum maksimal karena masih menimbulkan kemacetan karena penumpukan sedimen.
DINAS PU DINILAI PELIHARA “PREMAN”
Muncul Stigma dan prisiden buruk bagi instansi Dinas PU Kota Makassar di bawah kepemimpinan Ir. Muh. Ansar, M.Si selaku Kepala Dinas PU Kota Makassar bahwa instansi di bekingi sejumlah oknum security yang bertingkah seperti preman dan di duga sengaja ditugaskan dipintu masuk untuk menghalau atau mengimintimidasi sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan baik itu harian maupun media mingguan. Dari laporan yang kami terima dari wartawan mingguan insial (A/T) sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum security tersebut yang dianggap over convident namun demikian meskipun di perketat dengan penjagaan tenaga security namun tetap saja kecolongan maling dilembaga GADIS ( gabungan dinas-dinas ) lantas apakah ini dinilai produktif atau hanya sekedar pemborosan anggaran. Jika demikian halnya lalu bagaimana dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008 dan UU Pokok Pers No 44 Tahun 1999.
DINAS PU DINILAI PELIHARA “PREMAN”
Muncul Stigma dan prisiden buruk bagi instansi Dinas PU Kota Makassar di bawah kepemimpinan Ir. Muh. Ansar, M.Si selaku Kepala Dinas PU Kota Makassar bahwa instansi di bekingi sejumlah oknum security yang bertingkah seperti preman dan di duga sengaja ditugaskan dipintu masuk untuk menghalau atau mengimintimidasi sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan baik itu harian maupun media mingguan. Dari laporan yang kami terima dari wartawan mingguan insial (A/T) sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum security tersebut yang dianggap over convident namun demikian meskipun di perketat dengan penjagaan tenaga security namun tetap saja kecolongan maling dilembaga GADIS ( gabungan dinas-dinas ) lantas apakah ini dinilai produktif atau hanya sekedar pemborosan anggaran. Jika demikian halnya lalu bagaimana dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008 dan UU Pokok Pers No 44 Tahun 1999.