Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Thursday, January 24, 2019

Bantu Peternak Ayam, Kementan dan Bulog Distribusikan 5000 Ton Jagung


Forwinews, BOGOR - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian bersama dengan Perum Bulog bergerak cepat membantu para peternak ayam di sentra produksi di Jawa atas arahan Menteri Pertanian.

Serah terima jagung dilaksanakan di Divisi Regional Bulog Surabaya pada Kamis (24/01) untuk distribusikan ke Jawa Barat 1000 ton, Jawa Tengah 2000 ton dan Jawa Timur 2000 ton. Untuk wilayah Jawa Barat, beberapa assosiasi peternak ayam mandiri (Pinsar, PPUN, Koperasi Pertanian Karya Agrisatwa dan Koperasi Unggul Selaras) akan mewakili penyerahan jagung ke peternak.


Dirjen PKH, I Ketut Diarmita mewakili Kementerian Pertanian memfasilitasi pemenuhan kebutuhan jagung bagi peternak mandiri sampai dengan akhir bulan Februari 2019, dengan harga Rp. 4000, sebagai bukti kepedulian dan kehadiran pemerintah di tengah-tengah kesulitan yang dihadapi oleh peternak. “Kita berharap peternak dapat membeli jagung dari sentra-sentra produksi jagung yang diperkirakan akan mulai memasuki masa panen raya pada akhir Februari 2019," ucap I Ketut saat Konferensi Pers di BPMSPH (Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan) Bogor, Kamis (24/01).

Selanjutnya, Dirjen PKH menyampaikan bahwa Pemerintah berharap harga jagung petani tidak jatuh saat panen raya, di lain pihak peternak juga masih mendapat harga yang wajar.

Agus Siswantoro, Kepala Bulog Divisi Regional Jawa Barat, mengatakan bahwa bantuan jagung ini dalam rangka membantu peternak mandiri memeperoleh jagung dengan harga yang wajar untuk stabilisasi harga. “Bulog akan terus berusaha untuk membantu peternak mendapatkan jagung dengan harga yang wajar dan stabil," ucapnya.

Hartono, Ketua PPUN atas nama peternak penerima bantuan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Menteri Pertanian yang telah membantu peternak kecil untuk memperoleh jagung dengan harga sesuai harga acuan.

Kadma Wijaya, Ketua Koperasi Unggul Selaras Bogor juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah yang sudah dengan sigap membantu meringankan beban peternak, terutama dalam mengatasi kesulitan bahan baku jagung. Dengan bantuan pemerintah, maka peternak mendapatkan harga jagung yang wajar, sehingga dapat menurunkan biaya produksi.

Senada dengan Hartono dan Kadma, Sugeng Wahyudi, Sekjen Gopan (Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional) menyampaikan ucapan terimakasih atas upaya pemerintah melalui Ditjen PKH atas respon cepat yang diberikan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh peternak mandiri.

"Upaya ini memang belum 100% menyelesaikan masalah, tetapi kepedulian Pemerintah untuk ikut terlibat dalam mengatasi masalah kebutuhan pakan peternak patut diapresiasi. Kami berharap ini merupakan upaya awal dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh peternak. Terkait dengan pakan ayam, kami berharap ada kesinambungan agar ketersediaan pakan sustainable,” ujar Sugeng.

Dirinya juga menjelaskan bahwa ia tidak dapat langsung menerima jagung, tetapi ini harus dikerjasamakan dengan pihak lain, dalam hal ini pabrik pakan ternak. "Karena untuk peternak Broiler (perdaging) jagungnya tidak dapat ia olah sendiri, namun harus dikerjasamakan yang dilengkapi dengan perjanjian tertulis," imbuh Sugeng lagi.

Menurutnya, hal ini sangat berbeda dengan pola pakan pada peternak layer (petelur).

Oleh karena itu, kedepan Ia berharap Ditjen PKH dapat memfasilitasi untuk merekomendasi keinginannya, dan ini akan lebih mudah jika jagung ini juga bisa disediakan untuk partnernya, yaitu pabrik pakan ternak dengan harga yang wajar. (IFM/Red)

Evelyn Nadeak Hadiri Sidang Kasus Tower Lumina Apartemen Kuningan Place


Forwinews, JAKARTA, - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan di Tower Lumina Apartemen Kuningan Place berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23/1/2019. Dalam sidang terdakwa Yusuf Valent, dihadirkan dua orang saksi diantaranya Evelyn Nadeak, sebagai Ketua Yayasan Tunas Mulya Adiperkasa.

Evelyn sebelumnya tak hadir dalam panggilan sidang dalam kasus tersebut. Dalam sidang kali ini, Evelyn dicecar majelis hakim yang dipimpin Asiadi Sembiring, tentang sejauh mana keterlibatan Evelyn dalam proses perubahan RTLB dan IMB untuk lantai 7 dan 8 Tower Lumina Apartemen Kuningan Place.

"Tempatnya gak tau, waktunya juga gak tau, siapa yang ditipunya itupun tidak tau. Locusnya gak tau, tempusnya juga gak tau, korbanya gak tau. Terus mengenai pemalsuannya kapan terjadi pemalsuannya, itu pun gak tau. Apa yang dipalsukan itu juga gak tau?" tanya Hakim kepada saksi Evelyn Nadeak.

"Sekarang gini aja supaya gak payah saya, apa yang ibu tau ceritakanlah biar saya dengar. Apa yang ibu tau saja," ucap hakim.

"Saya dari Yayasan Tunas Mulia Adiperkasa, kami melangsungkan sekolah dasar," jawab saksi.

"Pada saat itu kami menyewa lahan tersebut pada dua badan terutama PT. KKP untuk lantai 9, 10, 11. Lalu lantai 8 disewa dari PT. Brahma, penyewaan terhadap PT. Brahma dimulai 2012 saat itu saya belum jadi Ketua Yayasan. Jadi Ketua Yayasan sebelumnya, saya melanjutkan," jelas Evelyn kepada hakim.

"Jadi yang saya tahu, pada saat kontrak diperbarui dan baru tau lantai 8 itu disewa dari PT. Brahma."

"Kali ini, itu dipermasalahkan, pada saat yang keempat yang berakhir tahun 2016, sebelum selesai masa kontraknya saya dapat surat pemberitahuan dari PT. Brahma, penyewaan itu tidak sesuai dengan peruntukan," tambah Evelyn

"Terus itu, kasus apa disitu?" tanya hakim kembali.

"Setahu saya, mereka (PT Brahma) tidak setuju karena tidak sesuai peruntukan," jelas Evelyn.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang dan L. Sihombing mengkonfirmasi soal hubungan saksi dengan terdakwa kasus ini, Indrijati Gautama.

"Saudara saksi kenal Ibu Indrijati? Sebagai apa Indrijati?" tanya JPU kepada Evelyn.

"Kenal, Ibu Indrijati Gautama adalah sebagai pembina yayasan sejak bulan Juli 2012," jawab Evelyn kepada JPU Endang.

Pantauan media ini, saksi Evelyn Nadeak banyak mendapat pertanyaan Jaksa seputar penggunaan dan perubahan peruntukan yang meliputi IMB dan RTLB lantai 7 dan 8 Tower Lumina Apartemen Kuningan Place.

Sidang tersebut bermula saat PT. Brahma, pihak yang merasa dirugikan, pada tanggal 29 Mei 2017 membuat Laporan Polisi karena ada indikasi penipuan, penggelapan serta memberikan keterangan palsu sesuai pasal 263, 266, 372, 378 dengan laporan Polisi No. LP/557/V/2017/Bareskrim. Pada laporan tersebut terlapor satu Indri Gautama dan terlapor dua Yusuf Valen (kini terdakwa). (AGN/Red)

Wednesday, January 23, 2019

Tolak Pemekaran Wilayah, Senator Fachrul Razi : Mendagri Undang Pejuang DOB Kepung Kantor Kemendagr


Forwinews, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) beri penjelasan penolakan pemekaran wilayah terhadap 314 daerah otonomi baru, Rabu (23/01/2019).

Alasannya karena besaran biaya pemekaran dirasa tidak sebanding dengan upaya pembangunan infrastruktur dan ekonomi sosial daerah.

Terkait hal tersebut Pimpinan Komite I yang membidangi DOB, Senator Fachrul Razi mengeluarkan statement bahwa pernyataan tersebut membuat daerah-daerah yang memperjuangkan Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi kecewa. “Sepertinya Mendagri mengundang kami sebagai pejuang DOB untuk kepung dan duduki kantor Kemendagri,” jelas Senator Fachrul Razi yang juga Pejuang DOB dari Aceh.

“Kami meminta segera RPP Desertada dan RPP Detada ditandatangani karena ini perintah Undang-undang (UU). Dan proses perjuangan DOB sudah sampai ke Wakil Presiden, kami rasa ini harus diambil alih oleh Presiden Jokowi. Jangan berlarut-larut masalah ini tidak selesai-selesai sebab masa jabatan Presiden Jokowi akan segera berakhir,” tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi mensinyalir ada pihak-pihak yang sengaja menghambat proses DOB di Pusat, dan mempengaruhi Presiden agar tidak menandatangani RPP dan Presiden Jokowi harus ambil sikap tegas. “Kami ingin selamatkan Presiden Jokowi jangan sampai daerah kecewa dengan Presiden Jokowi di tahun politik ini,” tegas Fachrul Razi.

Diketahui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihak Kemdagri menolak pemekaran wilayah, terlebih dikarenakan usulan pemekaran hingga saat ini telah mencapai permintaan pemekaran 314 daerah otonomi baru.

Hal tersebut dirasa berat disebabkan oleh besarnya biaya pemekaran, dimana terhitung untuk memekarkan satu kabupaten/kota memerlukan Rp 300 miliar rupiah.

“Kami masih bersabar RPP Desertada dan RPP Detada diteken Presiden segera, dan jangan salahkan kami dari 34 Propinsi akan datang ke Jakarta untuk seruduk kantor Kemendagri,” tutup Fachrul Razi. (ICH/Red)

Heince Mandagi Menilai Hanya Orang Bodoh & Tidak Mengerti UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999


Forwinews, Lampung - Menanggapi Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor : 480/0114/08/2019  tentang pendaftaran dan persyaratan melaksanakan pekerjaan advertorial media massa, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia  Heintje Mandagie menyarankan kepada seluruh pimpinan media lokal yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut segera melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Mandagi, Pemerintah Daerah seharusnya tidak melakukan diskriminasi anggaran terhadap media berbadan hukum yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.


“Alokasi anggaran untuk media lokal dalam bentuk advertorial seharusnya bisa dinikmati seluruh media yang berbadan hukum,” ujar Mandagi. Jika sekda provinsi Lampung tidak segera mencabut Surat Edaran tersebut, Mandagi meminta Gubernur Lampung segera mencopot jabatannya. “Orang bodoh dan tidak mengerti Undang-Undang tidak pantas menjadi pelayan public,” pungkasnya.

Verifikasi Dewan Pers dan kartu uji kompetensi tidak bisa dijadikan salah satu persyaratan bagi perusahaan pers memperoleh pekerjaan advertorial tersebut karena berpotensi menghilangkan hak ekonomi pemilik media yang berbadan hukum sah dari KemenkumHAM RI.  “Kondisi ini jelas menunjukan bahwa pemerintah provinsi Lampung tidak mengerti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dimana di dalamnya diatur bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers yang berbadan hukum,” ungkapnya.

Mandagi juga menambahkan, seluruh perusahaan pers lokal yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers tetap memiliki hak yang sama untuk mendapat perlakuan adil dari pemerintah.

Salam Hormat,
Heintje G. Mandagie
Ketua Umum DPP SPRI

Tuesday, January 22, 2019

Miris Mobil Bus Terbalik diatas Ferry KMP Permata Nusantara Saat Bertolak Kolaka-Bajoe Bone


Forwinews, Kendari Sultra -- Sebuah kapal ferry KMP Permata Nusantara yang mengangkut sejumlah jenis kendaraan dan memuat penumpang. Mobil Bus tersebut terbalik di atas kapal ferry saat bertolak dari pelabuhan kolaka menuju pelabuhan bajoe bone pada hari selasa tanggal 22 januari 2019.

"Bus mobil yang terbalik diatas kapal ferry yang terletak di perairan teluk bone tepatnya di pulau lambasina pelabuhan penyeberangan kolaka-bajoe dengan jarak kejauhan 13 mil penyeberangan ferry kolaka.

Kabid Humas Polda Herry Goldehard, membenarkan kejadian mobil bus terbalik diatas kapal Roro ferry KMP Permata Nusantara yang di nahkodai oleh Capt Thomas Mujianto. Bebernya melalui relis berita yang dikirim pada awak media.


"Atas kejadian mobil bus terbalik disebabkan oleh cuaca buruk dengan ketinggian ombak mencapai 4 meter dan mencapai 30 knot (kategori siaga)"

Adapun jumlah muatan kapal ferry KMP Permata Nusantara terdiri dari 111 orang penumpang, kendaraan roda dua 2 unit dan roda 4 sebanyak 4 unit serta mobil bus sebanyak 4 unit sedangkan mobil truk sebanyak 7 unit.

Atas kejadian tersebut, ada 4 (empat) unit kendaraan mobil bus yang mengalami kecelakaan terbalik diatas ferry yakni Bus Nurfikar No Pol DW 7552 CB, dan Bus Bintang Selamat No Pol DP 7979 AT, Bus Putri Unaaha No Pol DP 7210 GA serta Bus Cahaya Ujung No Pol DT 1268 UE.


Untuk diketahui, bahwa KMP Permata Nusantara memiliki dispensasi penumpang sebanyak 250 orang dengan daya angkut 797 ton, dengan memiliki panjang 42,22 meter dan lebar 16 meter merupakan buatan jepang pada tahun 1992 dengan GT 1504 dengan jumlah kru kapal sebanyak 22 orang.

"Kapal ferry KMP Permata Nusantara, bertolak dari pelabuhan kolaka sekitar pukul 00:30 tiba dan berbalik haluan pada pukul 03:30 serta kembali sandar di pelabuhan kolaka tepatnya di dermaga lama pukul 05:30 pada tanggal 22 januari 2019 dengan memakan waktu pelayaran 5 jam diakibatkan cuaca buruk.

"Untuk kenyamanan dalam berlayar bersama kapal ferry, dihimbau kepada seluruh pengguna jasa agar hendaknya melengkapi atau membeli tiket dan bagasi kendaraan sehingga dapat terdaftar di maniface serta asuransi jiwa dan barang," Pungkasnya Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Herry Goldenhardt

Penulis Darman

Monday, January 21, 2019

Tokoh Inspirator, Wilson Lalengke : " Menakar Demokrasi Kita Melalui Pemilu 2019 "

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA

Oleh: Wilson Lalengke

Forwi, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung sebentar lagi. Seperti yang lalu-lalu, hiruk-pikuk politik sudah membahana seantero negeri. Lebih dasyat lagi, karena pemilu kali ini merupakan pemilu serentak. Lima kertas suara akan dicoblos sekaligus dalam satu waktu bersamaan oleh setiap pemilik suara. Kelima kertas suara itu adalah untuk pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden/Wapres. Jadilah hingar-bingar di publik, bak kerusuhan di kapal yang hendak tenggelam, penumpang berebut pelampung dan sekoci, tiada terhindarkan.

Mencermati keadaan dan perkembangan proses pemilu tahun 2019 ini, satu hal penting yang mesti menjadi perhatian adalah usaha meningkatkan kualitas pemilu itu sendiri. Hal tersebut dipandang mutlak sebagai bagian dari wujud adanya kemajuan peradaban bangsa yang sedang diperjuangkan. Tanpa peningkatan kualitas pemilu, yang notabene menjadi salah satu barometer kemajuan demokrasi suatu bangsa, maka pembangunan di bidang politik kita dapat dikatakan gagal.

Beberapa pendekatan bisa digunakan dalam menakar atau mengukur demokrasi yang sedang berlangsung, terutama dikaitkan dengan proses pemilu 17 April 2019 mendatang. Yang paling umum adalah dengan menggunakan tiga komponen penilaian kondisi demokrasi, yakni kebebasan sipil (civil liberty), hak-hak politik (political rights), dan lembaga demokrasi (institution of democracy).

Demokrasi terdiri dari dua kata yang diserap dari bahasa Yunani, yaitu _demos_ (rakyat/penduduk) dan _cratein_ atau _cratos_ yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. _Demos-cratein_ atau _demos-cratos_ (demokrasi) dapat disimpulkan sebagai suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Tujuan pokok pemerintahan adalah untuk memelihara keamanan dan keteraturan umum dengan maksud agar setiap anggota masyarakat atau rakyat tadi dapat hidup tenteram, aman, nyaman dan mendapatkan kebahagiaan selama hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Thomas Hobes mengatakan bahwa manusia adalah serigala bagi sesamanya _(homo homini lupus)._ Setiap orang memiliki nafsu untuk menguasai orang lain, termasuk menguasai hidup/nyawa sesamanya alias membunuh warga masyarakat lainnya. Oleh karena itu, pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat wajib melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya, yakni menjamin keamanan dan keteraturan umum dengan menjalankan setiap peraturan atau hukum yang ada.

Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan, yang dirancang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem pemerintahan ini, mengizinkan seluruh warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, dimana keputusan tersebut akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Dalam system pemerintahan demokrasi, seluruh rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, berkuasa untuk menentukan peraturan/hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah.

Berdasarkan uraian di atas ini, maka kebebasan sipil dan kepemilikan hak-hak politik bagi setiap rakyat adalah mutlak dan tidak dapat dikurangi. Tanpa jaminan atas kebebasan sipil bagi setiap warga negara serta dihormatinya hak-hak politik mereka, maka demokrasi hanyalah penghias dinding perpolitikan negara demokrasi belaka.

Dalam rangka menyalurkan “nafsu berkuasa” dari seluruh rakyat, maka dibentuklah lembaga-lembaga politik yang akan bertugas mewadahi kekuasaan rakyat tersebut dan mengimplentasikannya dalam praktek pemerintahan sehari-hari. Partai politik adalah salah satu wujud dari lembaga politik itu. Kanalisasi atas segala bentuk partisipasi rakyat dalam merancang dan memutuskan berbagai keputusan-keputusan bersama menjadi tanggung jawab partai politik. Terpilihnya para calon legislatif di semua tingkat dan calon presiden / cawapres merupakan hasil dari proses kanalisasi yang dilakukan oleh partai-partai politik yang ada.

Pemilu menjadi momentum penting yang menjadi puncak segala proses penyaluran “hasrat berkuasa” rakyat atas bangsa dan negaranya. Pada hari pencoblosan di bilik suara itulah, keputusan terakhir diambil bersama oleh rakyat. Ketika keputusan sudah diambil, maka seluruh rakyat seyogyanya kembali pada keseharian masing-masing dan mematuhi setiap tata tertib hidup bermasyarakat dan bernegara yang diputuskan oleh para anggota legislatif dan eksekutif (presiden/wapres).

Kepemilikan kebebasan sipil dan hak politik rakyat dapat dipantau setiap waktu menjelang, saat, dan pasca pencoblosan. Proses artikulasi aspirasi politik masyarakat yang dapat dilakukan dengan bebas dalam berbagai bentuk kreativitas rakyat menjadi cerminan akan tingkat indeks (nilai/ukuran) demokrasi kita. Kebebasan berbicara, menyampaikan keinginan/kehendak, termasuk aspirasi politik melalui berbagai bentuk dan jenisnya dapat dijadikan indikator dalam menilai demokrasi suatu bangsa.

Secara kasat mata, kita dapat melihat bahwa kebebasan sipil dan hak politik rakyat di pemilu 2019 ini, di satu sisi, cukup menggembirakan. Kebebasan bersuara, baik dalam bentuk verbal maupun tulisan, visual dan audio-visual; baik secara langsung maupun melalui perantaraan media massa –termasuk media sosial dan jejaring sosial– terlihat begitu masif dapat digunakan oleh setiap orang.

Keberadaan teknologi informasi berbentuk perangkat komputer dan internet telah menjadi “berkah” tersendiri bagi penggunaan kebebasan sipil dan hak politik bagi setiap anggota masyarakat. Tidak kurang dari 143 juta orang Indonesia menggunakan internet. Sementara itu, 185 juta penduduk Indonesia terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Artinya, jika 50 persen saja dari pengguna internet itu masuk dalam DPT, maka setidaknya ada 71,5 juta pemilih mempunyai keleluasaan mengartikulasikan kebebaan sipil dan hak politiknya melalui media massa. Faktanya, diskusi dan bahasan seputar politik dalam negeri menjelang pemilu setiap hari merajai ruang publikasi, baik skala nasional maupun daerah.

Namun sangat disayangkan, jumlah warga yang berpartisipasi dalam demokrasi melalui penggunaan kebebasan sipil dan hak-hak politik itu tidak dibarengi dengan tingkat kualitas yang memadai. Hal itu menyebabkan masifnya distorsi informasi sebagai hasil artikulasi aspirasi politik yang sumir, tidak relevan dan tidak jelas, yang bertebaran di ruang publik kita. Bahkan, berbagai penyampaian informasi bohong, tidak benar dan/atau bertentangan dengan fakta lapangan teramat sering ditemukan di media massa, terutama di dunia maya.

Jika kondisi demokrasi Indonesia menjelang pemilu 2019 mendatang tidak dibenahi segera, maka hasil dari proses demokrasi berupa hasil coblosan 17 April nanti tidak maksimal, bahkan mungkin mengecewakan bangsa ini. Oleh sebab itu, diperlukan suatu kesadaran bersama seluruh komponen bangsa, yang bisa diinisasi dan dimulai oleh para pemangku lembaga-lembaga politik, dikuti oleh para relawan masing-masing kontestan dan masyarakat pemegang kedaulatan, untuk menggunakan kebebasan sipil dan hak-hak politiknya secara baik, jujur, dan benar. (*)

PT. Bososi Pratama Perusahaan Pertambangan Resmi Dalam Menciptakan Lapangan Kerja & Meningkatkan PAD Kab. Konawe Utara, Prop. Sultra


Forwi, Sultra - Dalam sebuah acara diskusi dan prescon yang di gelar oleh pihak PT. Bososi Pratama memaparkan bahwa "Ada sekitar 500 tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan kami,sekitar 80 persen warga lokal yang bekerja di sana,jika ini di berhentikan kasian keluarganya mereka. Ungkapnya (Senin, 22 Januari 2019).



Humas PT.Bososi pratama Laode Riago memberikan sangahan bahwa penutupan sementara yang dilakukan Pemda Sultra terhadap PT. Bososi Pratama karena pertentangan yang terjadi pada internal karyawan, bukan karena urusan administrasi.

PT. Bososi Pratama perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel di Sultra, yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara. Dimana PT.Bososi Pratama berdiri pada tahun 2010 dan sampai hari ini dan menjadi salah satu perusahaan tambang lokal terbesar di Sultra yang terus memberikan kontribusi besar bagi daerah Konawe Utara serta Propinsi Sultra pada umumnya. Keberadaan PT. Bososi Pratama di Konawe Utara memegang peranan sentral bagi kelangsungan hidup masyarakat lokal sekitar tambang serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah di Sultra.

Dalam perjalananya PT. Bososi Pratama dari tahun ketahun mengalami pasang surut dalam megikuti perubahan-perubahan regulasi yang berlaku secara umum di Indonesia serta aturan yang dibuat oleh daerah namun hingga saat ini PT.Bososi Pratama terus menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu perusahaan tambang yang di perhitungkan di kancah nasional. Keberadaan PT.Bososi Pratama menjadi jantung pertambangan di Konawe Utara secara khusus. PT.Bososi Pratama  sejak berdirinya hingga saat ini senantiasa konsisten dengan citranya sebagai perusahaan yang tunduk dan patuh pada regulasi yang dibuat oleh para pemangku kebijakan baik dipusat maupun di daerah.

PT.Bososi pratama berdiri dengan mengikuti dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses perjalanannya layaknya perusahaan tambang secara umum.

PT.Bososi pratama berdiri berdasarkan keputusan Bupati Konawe Utara nomor:873 Tahun 2010 tanggal 25 oktober 2010 tentang pemberian izin Usaha pertambangan Eksplorasi PT.Bososi Pratama, kemudian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan izin usaha pertambangan Eksplorasi PT.Bososi Pratama dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diberikan persetujuan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi produksi yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Bupati konawe utara nomor:199 Tahun 2011 Tentang pemberian izin pertambangan Operasi produksi PT.Bososi Pratama (KW 11 JN OP 001) selain itu pada tahun 2012 PT.Bososi Pratama mendapatkan izin operasi atas terminal khusus pertambangan Nikel melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:KP 1145 Tahun 2012 tentang pemberian izin Operasi kepada PT.Bososi Pratama untuk mengoperasikan terminal khusus pertambangan Nikel diDesa Morombo, Kecamatan Lasolo/Langgikima, Kabupaten Konawe Propinsi Sultra. Dimana dalam perjalanan selanjutnya PT.Bososi Pratama diberikan persetujuan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri lingkungan Hidup dan Kesehatan dengan surat nomor.5/1/PP-PKH/PMD/2015 tanggal 18 September 2015 untuk kegiatan operasi produksi nikel dmp dan sarana penunjanganya di kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas lebih kurang 496.33 (empat ratus sembilan puluh enam dan tiga puluh tiga perseratus)hektar melalui prosedur pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi membayar dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan kawasan hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan rasio 1:1.

Selanjutnya PT. Bososi Pratama dinyatakan memperoleh izin pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Melalui Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:  98/1/IPPKH/PMDN/2016 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel DMP dan sarana penunjanganya pada kawasan hutan produksi terbatas atas nama PT.Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 495,52 (empat ratus sembilan puluh lima dan dua puluh lima perseratus) hektar.

'Administrasi kami tidak ada masalah semua clear, sanksi waktu itu dikarenakan adanya kecelakaan kerja namun sudah diselesaikan.ujarnya.

PT. Bososi Pratama selalu mengedepankan taat regulasi dan transparansi dalam ruang publik terkait segala Aktifitasnya PT.Bososi Pratama. Tegasnya.

Lp.Herman.s.

Saturday, January 19, 2019

Dibui Akibat Gunakan Ganja sebagai Obat, Senator Fachrul Razi: Manfaat Ganja untuk Selamatkan Nyawa Perlu Jadi Pertimbangan Hukum


Forwi, BIREUEN - Senator DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP merasa prihatin atas nasib Jamin Abdullah (64 tahun) yang saat ini menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kabupaten Bireuen. Pria lansia tersebut sedang menderita sakit dan selama ini mengkonsumsi air rebusan daun ganja sebagai obat. Akibatnya, dirinya mendekam dalam tahanan dan sedang menjalani proses hukum.

Pria renta yang beralamat di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu menangis dan memeluk Senator Fachrul Razi saat mengunjunginya pada Kamis (17-1/2019). Jamil Abdullah meminta bantuan Fachrul karena dirinya merasa tidak bersalah.

“Saya hanya meminum air rebusan dari daun ganja karena saya menderita sakit sekali, dan air itu yang menyambung nyawa saya hingga masih hidup sampai sekarang,” jelas Jamin Abdullah.

Menurut Fachrul Razi, secara hukum di Indonesia, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I yang jika ditanam, dipelihara, dimiliki, disimpan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,-

Menurut Fachrul, dilihat dari sisi medis, bahwa secara tradisional selama ini ganja dipergunakan untuk obat, dan dapat menyembuhkan penyakit. Ganja memiliki manfaat untuk menyembuhkan penyakit mulai dari epilepsi, diabetes, hingga kanker. “Ini harus menjadi pertimbangan hukum, karena penggunaan ganja juga untuk menyelamatkan nyawa seseorang dari penyakit,” sebut Fachrul Razi.

Tambah Fachrul Razi, ia mengatakan secara medis memang ganja dapat digunakan untuk kesehatan, tapi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ganja bisa digunakan untuk mengatasi dan mencegah mata terkena penyakit glukoma, yang meningkatkan tekanan dalam bola mata, merusak saraf optik, dan menyebabkan kehilangan penglihatan. Namun begitu, meskipun manfaat medisnya secara positif penting, tapi kalau penggunaannya tidak digunakan dengan baik dan bijak, dan juga terlalu banyak akan berbahaya bagi pasien.

“Saya aktivis Anti Narkoba, namun secara kemanusiaan saya akan perjuangkan secara hukum agar ganja dapat digunakan sebagai obat dengan aturan yang jelas. Ada ribuan pasien dan orang miskin yang dapat kita selamatkan nyawa mereka akibat menderita epilepsi, diabetes, hingga kanker dengan manfaat medis ganja secara kesehatan,” tutup Fachrul yang sedang mencalonkan diri lagi sebagai Senator DPD RI dari dapil Aceh untuk periode kedua 2019-2024 ini. (MS/Red)

Friday, January 18, 2019

Kasus Kriminalisasi Wartawan M. Reza, PPWI Nasional: Semoga Kasus Ini Segera Selesai


Bireuen - Sekretaris Jenderal PPWI, H. Fachrul Razi, MIP mengharapkan agar kasus kriminalisasi wartawan atas nama M. Reza atau sering disapa Epong Reza segera selesai. Hal tersebut dikatakan Fachrul, yang juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan Komite I DPD RI, saat membesuk Epong Reza (30) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bireuen, Aceh.

Pada kunjungannya, Kamis (17/1/2019), Senator asal Aceh Fachrul Razi memberikan semangat kepada Epong Reza, wartawan salah satu media online tersebut agar tetap tegar dalam menghadapi kasus yang menimpanya.

Fachrul Razi mengaku, ia pulang ke Aceh dalam rangka menjenguk dan silaturrahmi dengan Epong Reza yang tersandung kasus pencemaran nama baik di media sosial (medsos).

"Saya datang menjenguk Epong, selain untuk bersilaturrahmi, juga memberinya semangat dan dukungan moril. Kita berharap kasus ini bisa selesai secepatnya,” kata Fachrul.

Dikatakannya, sebagaimana diketahui, Epong Reza ditahan Polres Bireuen pada Jumat (21/12/2018) karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial lewat akun Facebooknya, pada 25 Agustus 2018.

Kemudian dilaporkan H Mukhlis, A.Md melalui kuasa hukumnya Guntur Rambe, SH, MH pada 4 September 2018 lalu.

Dalam kasus ini, M. Reza atau yang akrab disapa Epong Reza dianggap melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Epong Reza yang sebelumnya ditahan di sel Mapolres Bireuen kemudian dipindahkan ke Rutan Bireuen pada 13 Januari 2019.

Disebabkan alasan untuk kepentingan penyelidikan yang belum selesai, masa penahanannya yang telah berakhir pada 9 Januari 2019 kemudian diperpanjang selama 40 hari kedepan, mulai 10 Januari sampai 18 Februari 2019.

Berita terkait: http://m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Beritakan+Dugaan+Kasus+BBM+Bersubsidi%2C+Wartawan+di+Bireuen+Ditahan+Polisi&subjudul=Kekerasan+terhadap+Wartawan

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menyatakan sangat prihatin dengan banyaknya kasus kriminalisasi terhadap penyampaian aspirasi warga, baik wartawan, pewarta warga, maupun masyarakat umum yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kriminalisasi wartawan di Aceh tergolong cukup sering terjadi dibandingkan dengan daerah lain.

Wilson berpendapat bahwa, semestinya segala informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat melalui media massa, termasuk di media sosial dan jejaring sosial WhatsApp group, Line, telegram, dan segala saluran yang tersedia, hendaknya dipandang sebagai “laporan” bagi semua pihak, teristimewa kepada pihak terkait, seperti aparat kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain.

“Oleh karena itu, pihak polisi semestinya memandang tulisan atau berita dari wartawan, pewarta warga, dan masyarakat yang disampaikan melalui media, sebagai informasi awal yang perlu disikapi dan ditindak-lanjuti. Seperti halnya tentang pemberitaan M. Reza yang menyoroti penggunaan BBM bersubsidi oleh perusahaan Takabeya group di Bireuen itu. Polisi seharusnya menelusuri dan menyelidiki hal tersebut dan menindak sesuai hukum yang berlaku. Bukan sebaliknya, malah menangkap wartawan yang memberitakannya,” jelas Wilson yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Dengan penangkapan dan proses hukum wartawan M. Reza, maka yang muncul dalam benak publik adalah bahwa polisi kita belum berubah paradigma, masih menjadi centeng para pengusaha nakal. Mereka bekerja bukan untuk rakyat, tapi untuk pihak tertentu dan kepentingan diri serta golongannya sendiri. “Padahal, rakyat yang menggaji aparat itu, hingga color istri merekapun dibelikan rakyat. Namun kerjanya mengkriminalisasi rakyat. Kapolri seharusnya malu melihat kerja para oknum anak-buahnya seperti itu,” imbuh Wilson dengan nada kecewa. (SR/Red)

Wednesday, January 16, 2019

Ketua LSM WASINDO Mendesak Polda Sultra Terkait Keterlambatan Penanganan Kasus Oknum BRI Cabang BAU-BAU Unit Kabaena


Kendari-Ketua LSM WASINDO Mendesak polda SULTRA Kabid propam segera memanggil Kapolsek Kabaena,Terkait keterlambatan penanganan kasus BRI cabang BAU-BAU,Unit Kabaena.

Semuanya bermula ketika adanya tindakan dari ibu rida yang melakukan tindakan pembobolan dan pengambilan paksa barang-barang yang ada didalam rumah ibu Ecifilian salta pada kamis(18/10/2018) melihat kondisi itu,ibu Ecifilian salta (korban) langsung mengadukan surat pengaduan surat kepolisian sektor kabaena dengan keterangan pencurian dan pengrusakan.pada sabtu (03/11/2018).

Berdasarkan laporan yang ada,adapun barang-barang yang diambil berupa horden,meja makan,karpet plastik,lemari piring,lemari pakaian,ranjang besi,galon,dengan jumlah keseluruhan sebesar RP 5.000.000.

Diketahui akar dari permasalahan tersebut ketika seorang nasabah bernama ibu Ecilifiani salta melakukan peminjaman uang di BANK BRI unit kabaena Bau-Bau dan tidak mampu melunasinya.sementara itu,ibu Rida yang merupakan pelaku atas tindakan pencurian dan pengrusakan merupakan salah satu pegawai diBank tersebut.dan berdasarkan keterangan yang ada,pihak BRI unit kabaena cabang Bau-Bau telah sempat mengambil langkah lelang tanpa adanya koordinasi berupa pemberitahuan ada pun surat teguran yang diberikan kepada pihak kereditur (Ecilifiani salta),dan tentunya kondisi ini sangatlah betentangan dengan sejumlah peraturan yang ada.

Mengingat,dalam pelaksanaan lelang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 93/PMK, 06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang,semestinya proses pelelangan dilakukan dengan dua cara yakni melalui Balai lelang atau melalui lelang penetapan pengadilan,dimana pelaksanaan lelang melalui balai lelang hanya dapat dilaksanakan jika tidak ada kemungkinan bantahan dari pemilik aset (bisa rumah atau barang),dan barang yang akan dilelang tersebut sudah dikuasahi oleh pemohon lelang (tidak perlu ada pengosongan lagi) atau dengan kata lain masuk dalam kategori lelang secara sukarela.untuk pelaksanaan lelang tersebut,pemohon lelang dapat mengajukan permohonan lelang kepada balai lelang swasta atau pemerintah.namun,jika melalui balai lelang swasta,harus mendapat bantuan dari kantor lelang negara.jadi,balai lelang swasta tersebut hanya membantu untuk mempersiapkan dokumen dokumenya,setelah data semua lengkap,maka dimintakan jadwal lelang,dan selanjutnya dimuat pengumuman lelang disurat kabar lama selama dua kali dengan jangka waktu masing-masing lima belas hari.

Sementara itu,kalau pelaksanaan lelangnya lewat penetapan pengadilan,ada beberapa hal yang mesti diperhatikan,yakni jaminan/barang masih dikuasai oleh pemilik jaminan/pemilik barang (dalam dikosongkan),dan terdapat perlawanan dari pihak jaminan.adapun tahapan dalam proses pelaksanaan lelang melalui pengadilan.yakni;

Kreditur selaku pemohon lelang mengajukan permohonan untuk pelaksanaan sita jaminan,

Setelah keluar penetapan sita atas jaminan dilanjutkan dengan proses pengosongan atas jaminan/barang tersebut dengan perintah dari pengadilan,yang dilanjutkan dengan permohonan SKPT.

Setelah SKPT keluar,maka pemohonan lelang mengajukan permohonan untuk dapat dilaksanakannya taksasi (penaksiran) yang dilaksanakan oleh pihak dari kelurahan dan dinas pekerjaan Umum (DPU) untuk menetapkan nilai atau harga wajar atas jaminan yang akan dilelang.setelah harga yang didapatkan,maka kepala pengadilan akan mendapatkan batas harga(limit) jaminan yang akan dilelang.

Setelah adanya penetapan harga limit pemohon lelang mengajukan permohonan untuk penjadwalan lelang.

Setelah jadwal lelang ditetapkan,maka barulah dilaksanakan pengumuman untuk pelaksanaan lelang melalui surat akbar,proses lelang dilaksanakan.

Kami selaku ketua umum LSM Wasindo,La Ode Efendi..S.H.bersama koordinator lapangan Hervin Butur agar kiranya kasus ini dituntaskan sesuai proses hukum yang berlaku.

Ketua umum Wasindo sultra meminta;kepada polda sultra untuk memanggil pihak BRI cabang Bau-Bau unit kabaena yang terlibat untuk sekiranya dapat diberi sanksi tegas,Polda sultra untuk memanggil pihak polsek kabaena,beserta otoritas jasa keuangan(OJK) sultra memanggil dan memeriksa seluruh pihak BRI cabang Bau-Bau unit kabaena yang terlibat agar sekiranya dapat direkomendasikan ke OJK untuk diberi sanksi tegas.

Lp.HN,BAHAR.S

Tuesday, January 15, 2019

Refleksi Ibadah Bersama ASN, Sarmi Papua Aman dalam Lindungan Tuhan


SARMI - Hari ke-15, Selasa Bulan Januari 2019 bertempat di Aula Kantor Bupati Sarmi, berlangsung ibadah bersama ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemda Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, dihadiri langsung Bupati Sarmi Drs. E. Fonataba, MM., Wakil Bupati Sarmi, Y. T. Insyaf, SE., MM, Para Asisten, para Kepala OPD tingkat Kabupaten, sejumlah pejabat eselon III dan IV serta ratusan PNS dan PPPK Pemda Sarmi. Ibadah bersama ini dipimpin Ibu. Pdt. Tompudung/Yawan, staf Klasis GKI Sarmi Barat. 

Ibadah diwarnai dengan sajian pujian kepada Tuhan oleh vokal grup Narwastu pimpinan Ibu Wakil Bupati Sarmi, juga oleh sejumlah ASN dalam menyanyikan pujian kepada Tuhan di akhir ibadah. 

Dalam refleksinya mengutip Alkitab, Kejadian Pasal 9 ayat 1 - 17, tentang Perjanjian Allah dengan Nuh, Rohaniawan mengingatkan 2 hal kepada semua ASN, sebagai berikut ini.

Pertama, Tuhan selalu menilik bumi ini, apa saja yang kita kerjakan, hal baik atau buruk tidak terlepas dari pengamatan-Nya Kita akan mendapatkan upah dari Tuhan, karena Mata Tuhan menjelajah seluruh bumi ini (2 Taw 16 : 9).

Tuhan menghukum bumi pada masa Nuh karena kehidupan manusia sudah tidak takut Tuhan. Tuhan melihat Nuh dan keluarganya hidup takut akan Tuhan sehingga Tuhan menyelamatkannya, dan sejumlah pasang hewan pun diselamatkan.

Bila para ASN dan kita sebagai warga Sarmi hidup beriman dan takut Tuhan, maka Tuhan punya cara untuk menyelamatkan atau melindungi Sarmi dari berbagai musibah seperti yang diingatkan secara resmi bahwa Sarmi rawan gempa dan tsunami,  mau pun yang diisukan tentang tsunami, air laut pasang, maupun banjir bandang.

Kedua, Allah mengikatkan diri pada janji-Nya kepada Nuh dan Keluarganya bahwa Allah tidak akan menghukum /memusnahkan lagi bumi dengan air bah. Busur Allah ditaruh di langit untuk selalu mengingatkan Allah akan janji perlindungan-Nya. 

Busur Allah adalah Tuhan Yesus sendiri yang ditaruh dilangit, Ia tergantung antara langit dan bumi di atas kayu salib karena dosa kita, sehingga yang seharusnya kita ini dihukum seperti pada zaman Nuh, tetapi Busur Allah itu mengingatkan akan kasih karunia-Nya bagi setiap kita yang percaya sehingga kita diampuni dan dijauhkan dari marabahaya, juga malapetaka. 

Tetaplah beriman kepada Allah, di dalam Yesus Krsistus selalu ada belas kasihan dan perlindungan bagi kita semua, Sarmi aman dalam lindungan Tuhan. 

Bupati Sarmi dalam arahannya usai ibadah, meminta semua ASN untuk hidup takut akan Tuhan saja dan memberitahukan kepada rakyat Sarmi untuk percayakan hidupnya kepada Tuhan saja dengan demikian kita semua pasti aman dalam lindungan Tuhan. (BENNY/PPWI-Sarmi/Red)

Monday, January 14, 2019

Kadishub Kota Makassar Dinilai Lecehkañ Wartawan Online


Portalindo.co.id - Makassar - Pers yang merupakan penyedia informasi bagi masyarakat, ternyata masih terabaikan akibat kurangnya kerjasama antara pejabat terkait dengan kalangan Pers.

Hal ini tercermin melalui sikap atau prilaku tertutup oleh oknum kadishub yang di sinyalir atau dinilai melecehkan profesi wartawan sebagai bentuk tidak responsibnya oknum pejabat ini kepada kulit tinta, sikap alergi yang dipelihatkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang belum lama di lantik ini dianggap kurang bersahabat serta  tidak menunjukkan  peforma atau kepemimpinan birokrasi yang merakyat atau dengan kata lain SOP di pertanyakan. 

Pasalnya ketika ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya melalui salah seorang stafnya untuk dimintai keterangannya untuk di konfirmasi langsung eh malah menghindar dan mengibuli wartawan yang sudah menunggu berjam-jam. Spontang para awak media kesal dengan ulah pak kadis dan bertanya, ada apa ???
(Senin 14/01/2018) Di Kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar Jl.Mallengkeri Provinsi Sulawesi Selatan,

Sebagai masyarakat biasa tentu sangat menyayangkan pejabat sepangkat kadis yang di sandang saat ini masih saja ada oknum yang belum memahami SOP atau etika berbangsa dan masyarakat padahal sudah diatur dalam UU kode etik Badan Kepegawaian Nasiional No 28 Tahun 1999 Kemendephub.

Kadishub Kota Makassar yang belum lama dilantik dibawah kepemimpinan bapak Walikota Makassar Ramdhany Pomanto tidak sepatutnya memperlakukan jurnalis atau pekerja media untuk mendapatkan informasi karna hal tersebut sama saja dinilai melecehkan atau melabrak UU Pokok PERS No 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Pablik (KIP) No 14  Tahun 2008.

Hal ini terekam dan disampaikan kronoligis kejadiannya melalui percakapan sebagai berikut,  "Ada pak Kadis pak" kata awak media kepada angota Dishub, Staf kadis "Ada pak dari mana "? Tanya kepada awak media, Awak media, "Kami dari media pak mau ketemu pak Kadis", Staf Kadis, "Oh iye nanti saya sampaikan tunggu ya pak" kata angota Dishub ke beberapa awak media, setelah dari ruangan Kadis anggota/staf Dishub mengatakan. Tunggu katanya pak nanti selesai rapat dan isi dulu pak daftar Tamunya,ujarnya".

Beberapa menit kemudian kurang lebih sejam para awak media menunggu pas depan ruangan Kadis, Kemudian para anggota Dishub keluar menemui para awak media, Gimana pak sudah selesai rapatnya pak Kadis.kata awak media ke anggota/staf Dishub, "Pak Kadis sudah keluar kita tdk lihat". kata anggota/staf Dishub kepada para awak media yang menunggu kurang lebih 2 jam. para awak media langsun spontan kaget ahhh...!!! kok pak Kadis seperti itu berarti pak Kadis tidak respek pada wartawan alias alergi, ok lah pak kami pulang kalau Kadis seperti itu.kata awak media kepada para anggota Dishub dengan hati kecewa.

Sebagai pejabat fungsional di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar harus meningkatkan komunikasi yang lebih baik lagi dengan para pekerja pers.
Sebab pers media keterbukaan informasi yang kini dibutuhkan masyarakat.

(Irwan

Friday, January 11, 2019

Soroti Polemik Hi-Tech Mall Surabaya, APTIKNAS JATIM Siap Berkontribusi



Surabaya, Hitech Mall telah menjadi pembicaraan hangat dalam minggu ini, pasalnya Mall yang telah menjadi ICON Kota Surabaya sebagai mall pusat IT Terbesar, Terlengkap dan Termurah di Indonesia Timur tersebut harus segera dikosongkan per Maret 2019 menurut pemberitaan Jawa Pos.

Pengelolaan yang berpolemik antara PT Sasana Boga dengan Pemerintah Kota Surabaya membuat peruntukan gedung ini sebagai pusat perdagangan IT terbesar dan terlengkap di Indonesia Timur dengan nama Hi-Tech Mall harus berakhir Maret 2019 yang beralasan tidak diperpanjangnya kontrak pengelolaan gedung.

"Kerugian cukup signifikan, mereka (pedagang) cendrung sepi, karena sudah tersebar berita pengosongan, padahal harapan para tenan nya masih ingin tetap bertahan di sana", menurut Okky Tri Hutomo, Ketua DPD APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) Jawa Timur.

Okky yang juga pakar IT ini menyayangkan mengenai polemik pengelolaan HI Tech Mall yang tentu merugikan para pedagang dan konsumen, "Mereka ini kan bukan hanya pedagang kecil, bukan hanya reseller, mereka ini banyak juga para pedagang-pedagang besar, dealer, service center hingga distributor. Ini mungkin yang sepertinya tidak atau belum dipertimbangkan oleh pemerintah kota Surabaya, jika mereka harus pindah dari Hi-Tech Mall, maka imbasnya sangat besar, di perjalanan bisnis IT di Kota Surabaya khususnya" kata Okky.

Informasi terbaru dalam pengelolaan para pedagang ex Hi-Tech Mall direncanakan akan dipindah ke dua lokasi yakni Kaza dan ITC Mall Surabaya, namun hal ini kembali ditanggapi oleh Ketua DPD APTIKNAS Jawa Timur, "Jika mereka keluar dari Hi-Tech Mall, pertimbangannya adalah ekosistem bisnis IT yang sudah terbentuk akan terjadi masalah, belum lagi trafik pengunjung atau konsumen, kemudian konsumen atau penikmat produk IT/komputer dari luar kota Surabaya mengenalnya adalah Hi-Tech Mall Surabaya di jalan Kusuma Bangsa.” ungkapnya.

Supardjo selaku Bendahara DPD APTIKNAS yang juga membuka usahanya di Hi-Tech Mall mengatakan, "Bukan jadi rahasia lagi, jika transaksi bisnis yang datang ke Hi-Tech Mall itu bukan hanya orang Surabaya saja, tapi banyak orang dari luar Surabaya, baik kota-kota di Jawa Timur bahkan sampai Indonesia Timur, kami akan memulai dari nol lagi jika pindah ke tempat yang baru, saya sangat berharap agar ada kesempatan mediasi untuk mencari solusi terbaik, saya juga siap untuk turut terlibat, karena saya dan teman-teman sudah berusaha di Hi-Tech Mall itu telah lama sekali serta berkeinginan tetap berusaha disini." ujarnya.

Sementara Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketua Umum DPP APTIKNAS yang memiliki 27 DPD APTIKNAS se Indonesia menyatakan, "Isu polemik Hi-Tech Mall tersebut telah menjadi isu nasional dan sangat memprihatinkan sekali, oleh sebab itu upaya mediasi dengan Pemerintah Kota Surabaya termasuk dengan Wakil Rakyat bisa menjadi solusi yang baik, dan APTIKNAS yang anggotanya juga banyak menjalankan bisnis di Hi-Tech Mall siap membantu dan mendukung agar iklim bisnis IT di Hi-Tech Mall kembali kondusif dan tumbuh kembali. Salah satu contoh mungkin pengelolaan Hi-Tech Mall Surabaya bisa dilakukan oleh perusahaan daerah semisal  PD Pasar Surabaya, sehingga pemerintah kota bisa mendapatkan pemasukan dari para pelaku bisnis IT di Hi-Tech Mall tanpa perlu berpindah ke lokasi yang lain." ungkap Hoky.

Hoky juga menyatakan sangat mendukung upaya yang dilakukan Ketua DPD APTIKNAS Jawa Timur,  "Jika diperlukan sebagai pihak mediasi, saya selaku Ketum DPP APTIKNAS siap hadir terbang dari Jakarta." pungkasnya.

Thursday, January 10, 2019

PT. Toba Pulp Lestari Tbk Perbaiki Jalan Siguragura - Sosor Ladang


Parmaksian - PT Toba Pulp Lestari, Tbk. (TPL) kembali memperbaiki jalan Simpang Siguragura, Kecamatan Porsea, sampai Sosor Ladang, Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Sumatera Utara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan juga masyarakat sekitar.

Direksi TPL Mulia Nauli melalui siaran persnya mengatakan bahwa perbaikan jalan sepanjang 7,2 KM ini adalah program perusahaan untuk peningkatan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan. Mulia juga menjelaskan bahwa perbaikan jalan kali ini terbagi atas dua jenis yakni patching (perbaikan jalan) sepanjang 5,6 Km dan overlay (penebalan/peningkatan jalan) sepanjang 1,6 Km.

“Ini adalah bukti kepedulian perusahaan dalam membantu keyamanan dan keamanan pemakai jalan dan ini merupakan program rutin dari perusahaan,” kata Mulia kepada media ini, Kamis, 10 Januari 2019.

Anggota DPRD kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Fauzi Sirait, mengapresiasi niat baik dan kepedulian PT TPL akan fasilitas umum, yakni jalan raya. “Kami mengapresiasi niat baik dari perusahaan untuk memperbaiki Jalan raya sepanjang 7,6 km dari Desa Siguragura sampai ke Desa Tangga Batu I. Masyarakat dapat dengan aman dan nyaman melaksanakan aktivitas kesehariannya serta operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik,” ujar Fauzi Sirait.

Fauzi menambahkan bahwa perbaikan jalan raya yang dilakukan oleh PT. TPL akan meningkatkan produktivitas dan perekonomian di sekitar jalan raya tersebut.

Perbaikan jalan yang dilaksanakan oleh kontraktor lokal ini dilaksanakan selama 3 minggu dan menelan biaya sekitar 5 Milyar rupiah. (HS/Red)

Tuesday, January 8, 2019

Mahasiswa Papua Bandung Menggelar Pelatihan Jurnalistik



Bandung, Mahasiswa Se-Tanah Papua yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Nabire, Paniai, Dogiyai dan Deiyai Kota Study Bandung berkolaborasi dengan Solidaritas Mahasiswa Se-Tanah Papua Universitas Pendidikan Indonesia menggelar Pelatihan Jurnalistik.


Kegiatan Pelatihan Jurnalistik Mahasiswa bagi Pemula diberikan oleh Bastian Theofilus Tebai, SE., selaku wartawan www.suarapapua.com di Alfamart Lantai II Jl. Cikawao No. 101 Paledang, Lengkong Besar pada Sabtu, 05 Januari 2019 Kota Bandung.

Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Jurnalistik Andreas Tagi mengatakan kegiatan ini dibuat guna memberi rangsangan kepada warga Mahasiswa agar Mahasiswa Papua mampu menggali potensinya. ungkapnya, usai kegiatan pelatihan.

Lebih lanjut, Andreas Tagi yang juga Wakil Ketua IPMANAPANDODE Kota Study Bandung menyampaikan bahwa Mahasiswa Papua harus dibekali Pelatihan Jurnalistik agar segala masalah dan Peristiwa yang terjadi di Papua dapat dituliskan dengan apa yang didengar, dilihat, dan dirasakan oleh orang Papua saat ini. tegasnya, saat diwawancarai. 

Ditempat yang sama, Ketua IPMANAPANDODE Bandung Alex Adelin Madai menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemateri dan peserta yang telah meluangkan waktu untuk melangsungkan proses Belajar dan mengajar tentang dunia Jurnalistik bagi mahasiswa. ucapnya, sambil senyum manis.

Selanjutnya, kata Alex menambahkan bahwa kegiatan Pelatihan Jurnalistik ini baru dilaksanakan setelah hampir delapan tahun tidak pernah dibuat oleh mahasiswa Papua di Bandung maka saya selaku Ketua IPMANAPANDODE Bandung memprioritaskan kegiatan ini sekaligus membuka akses belajar mahasiswa Papua di Bandung. pungkasnya, dengan penuh harap.

Disamping itu, Demisioner IPMANAPANDODE Bandung Wilda A.M. Ukago menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus baru karena telah melaksanakan pelatihan yang tertunda sebelumnya sekaligus meminta waktu kepada pemateri untuk terus meluangkan waktu agar pembimbingan menulis dapat dilakukan secara kontinyu. pintanya, dalam kesempatan kesan dan pesannya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Leonardus O. Magai bahwa usai pelatihan Jurnalistik, kedua Komunitas ini dapat menindaklanjuti untuk menerbitkan karyanya melalui Tabloid, Majalah atau Koran agar dapat melanjutkan karya menulisnya tetap diteruskan. pintanya, dalam kesempatan pesan mewakili senioritas.

Ia menegaskan bahwa Mahasiswa sebagai warga Penulis mampu menuangkan ide dan gagasannya secara tertulis sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi terutama mahasiswa harus lebih cerdas, kritis, dan kreatif dalam menjalankan perannya yakni Agent of Change melalui peluru ujung pena menuju perubahan. pesan Leonardus dalam dalam menutup kesan dan pesannya.


Pewarta : Barnabas Subagio

Terkait Pembacokan Adit, Polres Serang Tetapkan FR sebagai Tersangka


Serang - Tindak kekerasan fisik yang dikakukan oleh pelaku berinisial FR terhadap Adit pada hari Jum'at, 16 September 2018 lalu, akhirnya menemui titik terang. Berkat kerja keras tim Unit Reskrim PPA Polres Serang, Brigpol Wardiman, dan kawan-kawan, pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Desember 2018.


"Atas perkembangan ini, kami pihak keluarga korban berterima kasih, dan berharap agar proses penegakan hukum dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada korban terus dilanjutkan," ujar Nursopyan, paman Adit yang notabene telah yatim-piatu sejak kecil, yang mengasuh Adit selama ini,
Selasa (8/1/2019).

Informasi terkait penetapan tersangka kepada FR disampaikan penyidik Wardiman kepada keluarga melalui pesan WA kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, pada 7 Januari 2019 kemarin. "Ini info dari pak Wardiman, Penyidik Unit Reskrim PPA," demikian Wilson melalui pesan WA-nya kepada keluarga korban.

Dalam pesan WA penyidik tersebut, Wardiman menjelaskan secara lengkapnya sebagai berikut:
_"Atas nama inisial FR sudah kita panggil dan sudah kita mintai keterangan sebagai TERSANGKA, namun dalam hal ini tidak dilakukan penahanan karena umur yang bersangkutan 16 thn, dan ancaman pidana yang dikenakannya 5 thn. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) huruf b UU No 11 Tahun 2012, yang bisa ditahan itu jika melakukan pidana dengan ancaman 7 thn penjara, sedangkan untuk perkara ini ancamannya cuma 5 thn penjara. Nanti kita lihat rekomendasi dari BAPAS yang telah melakukan penelitian terhadap tersangka, sebagaimana di atur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf C UU RI No. 11 Thn 2012, apakah rekomendasinya ke DIVERSI atau tidak.
DIVERSI sendiri diatur dalam pasal 6 s/d pasal 15 UU RI No. 11 Thn 2012."_

Selang beberapa hari sebelum mendapatkan info terkait penetapan tersangka terhadap FR, tiga orang anggota keluarga tersangka FR datang mengunjungi keluarga korban. Hadir dalam kesempatan itu TN selaku orang tua FR, dan dua orang kawannya yang salah satunya adalah Ketua RT kp. Leuwi Limus, Ds. Pabuaran, Kec. Cikande, Kab. Serang, Banten, (tempat tinggal keluarga pihak tersangka). Dalam kunjungannya ke pihak keluarga korban, TN dan kawan-kawan bermaksud musyawarah, agar masalahnya bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan saja.

Musyawarah itu tidak menemukan kesepakatan. Dalam negosiasinya, pihak keluarga pelaku menanyakan sejumlah nominal dana sebagai bentuk tanggung jawab. Dan ketika nominal itu disampaikan, pihak keluarga pelaku merasa keberatan.

"Sebenarnya pihak keluarga korban tidak menentukan berapa nominal yang harus dikeluarkan oleh pihak keluarga tersangka sebagai bentuk tanggung jawabnya. Namun akibat kejadian yang disebabkan oleh tersangka, kini keluarga korban terjerat utang untuk biaya operasi luka bacok yang diderita korban Adit," jelas Nursopyan kepada keluarga tersangka.

Maksudnya, imbuh Nursopyan, kalau pihak keluarga tersangka ingin bertanggung jawab dan membantu, pihak keluarga korban hanya diminta bantu melunasi utang biaya operasi/pengobatan korban saja. "Nominalnya itu sudah tertulis di kwitansi pinjaman dana penyembuhan Adit akibat dibacok anaknya keluarga tersangka. Jika mereka mau selesaikan utang pembiayaan operasi dan pengobatan Adit, urusan dengan pihak korban dianggap selesai," ujar Nursopyan yang juga adalah Ketua PPWI Banten itu.

Senada dengan Nursopyan, Yeyet, ibu angkat Adit menyatakan bahwa dalam kesedihan melihat derita bacok keponakannya itu, dirinya menganggap hal ini sebagai kecelakaan.
"Saya sudah menganggap ini adalah kecelakaan, tapi saya tidak mau dikejar utang lagi," ujar Yeyet pasrah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Adit, siswa sebuah SMP di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban salah sasaran, dibacok oleh FR, siswa salah satu SMK swasta di Cikande, Kabupaten Serang, beberapa bulan lalu. Luka bacok cukup parah, korban dilarikan ke rumah sakit, dan harus menjalani operasi. Dalam keterangannya, pihak rumah sakit menyatakan bahwa sabetan bacokan benda tajam nyaris mengenai paru-paru korban.

"Ya sudah begini saja pak, saya bukan sedang berjualan hingga harus ditawar-tawar terus. Toleransi dari kami sudah cukup, rasa sakit kami dapat, materi keluar banyak, sampai motor saya juga terjual untuk biaya segala-gala. Dan kalau bapak tidak bisa bantu, tidak apa-apa. Saya tetap terima kalau semua ini ujian buat kami, dan berarti bapak tinggal berurusan dengan hukum saja. Dan saya yakin kalau hukum itu tidak buta," kata Yeyet kepada keluarga tersangka. (NS/Red)

Monday, January 7, 2019

Tahun 2019, Ditjen PKH Kementan Tingkatkan Prioritas Bali Bebas Rabies


Bali - Propinsi Bali menjadi Etalase Indonesia sebagai daerah tujuan wisata baik untuk wisatawan dalam negeri maupun manca Negara, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan tersebut Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) meningkatkan prioritas Provinsi Bali bebas dari penyakit Rabies atau anjing gila pada tahun 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Vaknisasi Massal dan Pemberantasan Rabies di Bali pada hari ini Kamis (03/01).

Ia katakan bahwa arah pembebasan penyakit Rabies di Provinsi Bali saat ini sudah terbuka lebar. Menurutnya, kasus Rabies di Bali cenderung terkendali dan sudah ada beberapa daerah yang dalam beberapa tahun ini tidak ditemui kasus seperti Kota Denpasar, Pulau Nusa Penida, Lembongan dan Ceningan di Kabupaten Klungkung. “Lebih dari 80% dari 716 desa yang ada di Bali tidak ada kasus Rabies pada tahun 2018”, ungkap I Ketut Diarmita.

Lebih lanjut Ia meminta kepada masyarakat di Bali agar segera melaporkan setiap adanya kejadian kasus gigitan maupun kematian manusia akibat penyakit Rabies. I Ketut berharap  Dinas Peternakan Provinsi Bali dan Balai Besar Veteriner Denpasar untuk tetap bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk penanfanan pembebasan penyakit ini. "Beberapa lembaga internasional mengatakan bahwa SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan penyakit Rabies di Bali ini  sudah sangat baik atau terbaik, sehingga ini harus terus kita tingkatkan sampai Bali benar-benar dinyatakan bebas dari Rabies", ujarnya.

I Ketut menjelaskan, penyakit Rabies saat ini masih terjadi di 2/3 belahan dunia dan berdasarkan laporan WHO pada tahun 2017, setiap 10 menit terjadi kasus kematian akibat gigitan anjing gila di daerah endemis. Ia sebutkan bahwa sebagian wilayah Indonesia merupakan wilayah endemis terhadap rabies, sehingga ini memacu pemerintah pusat dan daerah untuk terus berusaha mengendalikan serta memberantas rabies, mengingat penyakit ini bersifat zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan hewan penular rabies (HPR) antara lain anjing, kucing dan kera), serta dapat mengakibatkan kematian pada manusia apabila tidak mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

Mengingat bahayanya penyakit Rabies yang dapat menular ke manusia, Kementan menargetkan Indonesia bebas Rabies pada tahun 2030. Menurut I Ketut Diarmita, hal ini selaras dengan target yang telah ditetapkan oleh OIE, WHO dan FAO pada tahun 2015 lalu pada pertemuan di Jenewa.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh Kementan dalam mendukung dan mencapai target bebas rabies pada tahun 2030, yaitu dengan melakukan pembebasan wilayah melalui pendekatan zona. “Langkah pembebasan dengan sistem zona ini dimaksudkan untuk memperluas wilayah bebas di Indonesia”, tukas I Ketut Diarmita.

Untuk itu, pada tahun 2019 ini Kementan memperluas daerah pembebasan rabies dengan menyiapkan langkah pencegahan penyebaran virus rabies, salah satunya adalah dengan memberikan 1,3 juta dosis vaksin antirabies. “Pengadaan 1,3 juta dosis vaksin antirabies dengan nilai sebesar Rp 33 miliar diprioritaskan untuk provinsi yang tertular rabies.

Kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam program pengendalian dan pemberantasan, antara lain: 1). vaksinasi di wilayah endemis ataupun wilayah bebas yang terancam; 2). Surveilans; 3). pengawasan lalu lintas HPR; 4). manajemen populasi HPR serta; 5). bekerjasama dengan pihak kesehatan dalam rangka penanganan kasus gigitan yang terjadi.

*Tahun 2018, Kementan Berhasil Bebaskan 4 Pulau dari Penyakit Rabies*

Kementerian Pertanian bersama dengan pemerintah daerah setempat telah berhasil membebaskan penyakit rabies di 4 (empat) pulau pada tahun 2018, diataranya Pulau Tarakan, Nunukan dan Sebatik di Provinsi Kalimantan Utara, serta Pulau Tabuan di Provinsi Lampung.

Empat (4)  wilayah tersebut telah dinyatakan bebas rabies melalui keputusan Menteri Pertanian No.776/Kpts/P.320/11/2018 untuk Pulau Tarakan, Nunukan dan Sebatik di Provinsi Kalimantan Utara dan Pulau Tabuan di Provinsi Lampung melalui keputusan Menteri Pertania No. 783/Kpts/P.320/11/2018. Ia sebutkan bahwa pembebasan ini telah disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) yaitu tidak ada kasus rabies baik pada manusia selama 2 tahun terakhir baik pada hewan maupun pada manusia. Selain itu juga didukung oleh hasil surveilans oleh Balai Veteriner Lampung dan Balai Veteriner Banjarbaru yang membuktikan tidak adanya agen penyakit di wilayah tersebut.

“Laporan terkait situasi rabies di wilayah tersebut telah dikaji oleh Tim Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan rekomendasi pembebasan dari Tim Komisi Ahli tersebut selanjutnya kita jadikan sebagai salah satu dasar pemberian rekomendasi pembebasan oleh Otoritas Veteriner Nasional”, ungkap I Ketut Diarmita.

Selain 4 pulau tersebut di atas, sebelumnya juga telah dinyatakan status bebas rabies di 5 pulau, diantaranya Pulau Weh (Provinsi Aceh), Pulau Pisang (Provinsi Lampung), Pulau Mentawai (Provinsi Sumatera Barat), Pulau Enggano (Provinsi Bengkulu), dan Pulau Meranti (Provinsi Riau). Selanjutnya dari 34 Provinsi, saat ini terdapat 9 provinsi di Indonesia telah dinyatakan bebas rabies (yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, Papua, dan Papua Barat).

Contact Person:
Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD (Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH Kementan)

Wednesday, June 13, 2018

Direktur PT. RSS, Riedsky Amelia Godfried : Apresiasi & Berikan Santunan Kepada Tenaga Kerja Yang Berprestasi



Inspiratorrakyat.Com-Makassar, PT. Rezky Service System (RSS) & PT. Rezky Energi Abadi sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Agen Solar Pertamina & Jasa Tenaga Kerja Outsourcing melalui Direkturnya Riedsky Amelia Godfried didampingi sang suami selaku Commissariis, A. Abdullah Umar nampak memberikan sambutan ditengah meriahnya acara bukber yang berlansung di Fourpoin by Sheraton di Jl. Andi Djemma No. 130 Kota Makassar, yang menggangkat tema “Merajut Kebersamaan Menuju Hari Kemenangan”, Kamis (7 Juni 2018).

Hadir dalam acara tersebut calon Walikota Makassar Munafri Arifuddin, Asosiasi Direktur PT. GMTD A. Eka Firman Ermawan, Ihsan Utama GM Region PT Pertamina Patra Niaga Region Indotim Makassar.

Sekitar kurang lebih 500 orang karyawan hadir dalam acara tersebut yang diikuti dengan pemberian santunan dan penghargaan kepada karyawan yang berprestasi, sementara dari kalangan anak yatim panti asuhan sebanyak 50 orang juga mendapat santunan dari perusahaan, dimana acara tersebut dirangkaikan dengan bakti sosial donor darah serta dihibur dengan pentas atraksi seni beladiri Tarung Drajat oleh karyawan PT. Rezky Service System.

Lebih jauh dijelaskan oleh Chief Executive officer (CEO) PT. RSS bahwa saat ini melalui dibidang jasa tenaga kerja outsourcing yang dirintisnya selama 5 tahun di Sulawesi sudah tersebar kebeberapa instansi pemerintah dan swasta sebanyak 700 orang karyawan terdiri dari tenaga buruh supir, clening service, security hingga staff ahli yang saat ini bekerja ditingkat lokal dan akan terus bersaing ke level tingkat nasional, dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan tenaga kerja sesuai standar UMP.
Meski demikian pihaknya terus memberikan support dan apresiasi kepada karyawannya agar tetap semangat dan berprestasi, karna menurutnya karyawan adalah ujung tombak terbaik dalam menjaling kerjasama atau kemitraan dengan perusahaan lain.
Lanjut A. Ullah ia juga tak lupa apresiasi kepada pihak-pihak yang selama ini menjaling mitra kerja kepada perusahaannya serta pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik melalui standar kompetensi dan SDM yang handal dan profesional.
Untuk itu ia berharap melalui perusahaan yang ia bina bisa bersaing secara nasional dan bisa menyerap tenaga kerja yang lebh banyak, serta selalu mendorong atau memotivasi karyawan agar bisa lebih semagat, bersyukur dan terus berkarya. (Red**)

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com