Mediaumat.com- Juru Bicara Hizbut Tahrir Suriah Hisyam Al Baba mengecam rezim Turki yang memvonis penjara 119 tahun kepada panitia Konferensi Khilafah. “Dengan itu, Republik Turki sekuler telah menambah lembaran hitam pada sejarah hitamnya!” ungkap Hisyam dalam pers rilis yang diterima mediaumat.com, Ahad (3/3).
Ini, lanjut Hisyam, merupakan bukti paling jelas atas sejauh mana
kebangkrutan negara Turki sekuler secara intelektual, politik dan hukum
dalam pergolakannya melawan kaum Muslimin dan Hizbut Tahrir.
Hisyam pun menyatakan bila pemerintah Turki tidak menerapkan syariah
Islam itu tidak aneh. Namun yang aneh adalah tatkala Turki
mengkhianati hukum buatan tangannya sendiri. Dalam Undang-Undang Kontra
Terorisme disebutkan syarat tindak teror adalah dengan menggunakan
‘kekerasan’ dan atau ‘senjata’.
Namun anehnya, lanjut Hisyam, meski Hizbut Tahrir Turki tidak
menggunakan ‘kekerasan’ dan ‘senjata’ tetapi tetap saja dicap teroris
dan dijebloskan ke dalam penjara. “Oleh karena itu penggolongan Hizbut
Tahrir dalam kategori teroris adalah muncul dari niat buruk dan itu
merupakan perkara yang keluar dari konteks,” ungkapnya.
Ia pun mengancam rezim Turki dengan azab Allah SWT. “Sesungguhnya
orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mu'min
laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi
mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar,” ujar
Hisyam mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Buruj Ayat
10.
Penjara 117 dan 119 Tahun
Dalam rilis yang bertanggal 13 Rabiul Awal 1434 H / 25 Januari 2013 M
tersebut, Hisyam menyatakan Konferensi Khilafah telah dilarang oleh
provinsi Istanbul. Konferensi Khilafah itu rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2009 dalam rangka peringatan
tahunan atas hancurnya Khilafah menurut penanggalan hijriyah. Dinas
keamanan setelah itu melakukan penangkapan di 23 provinsi dengan dalih
penyelenggaraan konferensi tersebut.
Dinas keamanan menangkap 200 orang aktivis Hizbut Tahrir Turki.
Dalam rangkaian aksi penangkapan di Istanbul, Mahkamah Banding ke-14
untuk hukuman berat di Istanbul mengeluarkan vonis penjara 119 tahun
yang didistribusikan atas 19 orang dalam sebuah sidang pengambilan
keputusan yang dilakukan pada tanggal 24 Januari 2013.
Sebelumnya, Mahkamah Banding ke-10 untuk hukuman berat di Istanbul
pada tahun lalu telah mengeluarkan keputusan vonis penjara 117 tahun
yang didistribusikan terhadap 49 aktivis Hizbut Tahrir Turki akibat
penyebaran keterangan pers di depan masjid al-Fatih tahun 2005. [] Yahya Abu Faqih/Joy