Oknum Jaksa Disuap, Terdakwa Dirhamzah Melenggang dan Angkat Bicara
"Inilah wajah sistem pengadilan di negeri ini Ibarat orang kecurian ayam,Jika ingin mendapatkan keadilan maka ia harus menjual sapinya untuk biaya perkara, karena kalau tidak maka berkas perkaranya hanya dimasukkan ke keranjang sampah, Lain bagi mereka yang punya duit para cukong, markus, penjilat dan koruptor yang membawa kabur uang negara. Ibaratnya Jika mereka membawa kabur uang RI 100 trilyun Maka untuk si 'hakim' 1 Milyar, Si hakim sudah tersipu-sipu dan cengar-cengir Untuk si 'jaksa' 1
Milyar, ia pun tersenyum malu. Untuk 'pengacara, 500 Juta, iapun manggut-manggut yang 99 trilyun lebih di bawawa ke singgapur atau RRT Mereka di sana buka pabrik dengan dana segar dari RI Sementara kita rakyatnya hanya bisa gigit jari"
Milyar, ia pun tersenyum malu. Untuk 'pengacara, 500 Juta, iapun manggut-manggut yang 99 trilyun lebih di bawawa ke singgapur atau RRT Mereka di sana buka pabrik dengan dana segar dari RI Sementara kita rakyatnya hanya bisa gigit jari"
Dimana kedua terdakwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum Agus Sucipto, SH menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf b dan c UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. UUD No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yakni Dirhamzah alias Rio, Unding Bin Musa alias Bolong, Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo Alias Leo dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Malik Raya lorong Kasih Ibu Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita)
Terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo merasa terdiskriminasi dengan keadilan, hal itu terjadi berawal dari sidang perdana terdakwa lainnya yakni Dirhamzah alias Rio, dimana jaksa penuntut umumnya yakni Suryanto, SH menuntut terdakwa Dirhamzah alias Rio, dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dengan masa percobaan (PW) 10 (sepuluh) bulan (tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Dirhamzah alias Rio)
Sementara kasus dan TKP yang sama oleh terdakwa lain Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai yang mana jaksa penuntut umumnya yakni Agus Sucipto, SH menuntut terdakwa Syaharuddin dan Leo Manggarai dengan rentuk pidana 8 (delapan) bulan penjara sehingga majelis hakim yang diketuai Efendi Pasaribu, SH menjatuhkan ponis pidana penjara kepada terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai selama 5 (lima) bulan penjara .
Dengan keputusan tersebut terdakwa Syaharuddin dan Leo Manggarai merasa terdiskriminasi oleh penegakan hukum.
Diduga terdakwa Dirhamzah alias rio memberikan suap kepada jaksa penuntut umumnya Suryanto, SH serta panitera pada Pengadilan Negeri Kendari. Hal ini terungkap ketika keluarga terdakwa Syaharuddin mendatangi kediaman terdakwa Dirhamzah yang mana pada saat itu keluarga dirhamzah yang disaksikan oleh Dirhamzah sendiri mengatakan telah menghabiskan dana sebesar 25 juta untuk mengurus mulai dari pengurusan penangguhan penahanan diri Dirhamzah sampai ke keputusan Pengadilan Negeri Kendari yang mana dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan pidana selama 8 (delapan) bulan penjara dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan.
Sehingga Syaharuddin bin H. Sau dan Leo Manggarai merasa terdiskriminasi penegakkan Hukum yang mana terdakwa ini di vonis pidana penjara selama 5 bulan penjara. (forwi)