Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami



Harap tunggu :D
Sponsored By :FORWI.

Healine News

DeaMedia SKU Forum Wartawan Indonesia

Headline News Caver Depan
forwinews.blogspot.com




Email

forwisulsel@yahoo.com

Visitor

Berita Dari Sulsel

Berita Dari Sultra

Berita Dari Sulbar

Kawasan Link Media

Monday, December 31, 2012

Bongkar Borok Jaksa Di Pengadilan Negeri Kendari




    Oknum Jaksa Disuap, Terdakwa Dirhamzah Melenggang dan Angkat Bicara


"Inilah wajah sistem pengadilan di negeri ini Ibarat orang kecurian ayam,Jika ingin mendapatkan keadilan maka ia harus menjual sapinya untuk biaya perkara,  karena kalau tidak maka berkas perkaranya hanya dimasukkan ke keranjang sampah, Lain bagi mereka yang punya duit para cukong, markus, penjilat dan koruptor yang membawa kabur uang negara. Ibaratnya Jika mereka membawa kabur uang RI 100 trilyun Maka untuk si 'hakim' 1 Milyar, Si hakim sudah tersipu-sipu dan cengar-cengir Untuk si 'jaksa' 1 
Milyar, ia pun tersenyum malu. Untuk 'pengacara, 500 Juta, iapun manggut-manggut yang 99 trilyun lebih di bawawa ke singgapur atau RRT Mereka di sana buka pabrik dengan dana segar dari RI Sementara kita rakyatnya hanya bisa gigit jari"
     
     Kendari, Terpidana kasus BBM dengan terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai Bin Abo yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari menuai sorotan pasalnya dalam putusan perkara yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Efendi Pasaribu, SH dianggap kurang memberikan rasa keadilan kepada masing-masing terdakwa.

    Dimana kedua terdakwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum Agus Sucipto, SH menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf b dan c UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. UUD No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

    Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yakni Dirhamzah alias Rio, Unding Bin Musa alias Bolong,  Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo Alias Leo dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Malik Raya lorong Kasih Ibu Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita)

    Terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo merasa terdiskriminasi dengan keadilan, hal itu terjadi berawal dari sidang perdana terdakwa lainnya yakni Dirhamzah alias Rio, dimana jaksa penuntut umumnya yakni Suryanto, SH menuntut terdakwa Dirhamzah alias Rio, dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dengan masa percobaan (PW) 10 (sepuluh) bulan (tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Dirhamzah alias Rio)

    Sementara kasus dan TKP yang sama oleh terdakwa lain Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai yang mana jaksa penuntut umumnya yakni Agus Sucipto, SH menuntut terdakwa Syaharuddin dan Leo Manggarai dengan rentuk pidana 8 (delapan) bulan penjara sehingga majelis hakim yang diketuai Efendi Pasaribu, SH menjatuhkan ponis pidana penjara kepada terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai selama 5 (lima) bulan penjara .

    Dengan keputusan tersebut terdakwa Syaharuddin dan Leo Manggarai merasa terdiskriminasi oleh penegakan hukum.

    Diduga terdakwa Dirhamzah alias rio memberikan suap kepada jaksa penuntut umumnya Suryanto, SH serta panitera pada Pengadilan Negeri Kendari. Hal ini terungkap ketika keluarga terdakwa Syaharuddin mendatangi kediaman terdakwa Dirhamzah yang mana pada saat itu keluarga dirhamzah yang disaksikan oleh Dirhamzah sendiri mengatakan telah menghabiskan dana sebesar 25 juta untuk mengurus mulai dari pengurusan penangguhan penahanan diri Dirhamzah sampai ke keputusan Pengadilan Negeri Kendari yang mana dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan pidana selama 8 (delapan) bulan penjara dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan.

   Sehingga Syaharuddin bin H. Sau dan Leo Manggarai merasa terdiskriminasi penegakkan Hukum yang mana terdakwa ini di vonis pidana penjara selama 5 bulan penjara. (forwi)











Sunday, December 30, 2012

Andi Bakti, SH, Kantor BPN Gowa Berikan Pelayanan Berbasis Eletronik

     
     Badan Kantor Pertanahan Nasional merupakan institusi pemerintah yang menangani tentang pemberian hak atas status tanah,walau terbilang  usianya yang baru 52 tahun namun terus giat proaktif melakukan pemberian status tanah yang ada di dalam negara kesatuan Republik  Indonesia. Salah satu  Kantor Badan Pertanahan Nasional yang terus giat melakukan akses untuk memberikan status tanah adalah Kantor Badan Pertanahan Kab.Gowa yang di nahkodai ANDI BAKTI SH.

   Andi Bakti SH yang  baru 1 tahun meminpin kantor Badan Pertanahanan Kabupaten. Gowa dengan visinya terwujudnya kantor Pertanahan Kabupaten Gowa sebagai pengelola pertanahan terdepan di Propinsi Sulsel hal ini telah di buktikan dengan  memberikan konstribusi yang sangat luar biasa khususnya di tingkat pelayanan pertanahan.Salah satu gebrakan yang di lakukan putra bugis ini adalah menjadikan kantor pertanahan kabupaten gowa  menjadi kantor pelayanan yang berbasis pelayanan elektronik dan ini merupakan satu-satunya kantor badan pertanahan yang ada  di Sulsel melakukan hal tersebut.

     Dalam rilisnya pada saat peresmian pelayanan pertanahan berbasis elektronik di kantor BPN Kabupaten Gowa (27/12/2012) yang di hadiri Bupati Gowa H.Ichsan Yasin Limpo SH.MH, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulsel untuk tahun 2012 ini Badan Pertanahan Kabupaten Gowa telah menproduksi sertipikat kurang lebih 12 ribu dengan konstribusi Biaya perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) dari tahun 2009 sampai bulan maret 2012 sebesar Rp.30.869.413.341(tiga puluh milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah )

     Andi Bakti SH adalah sosok pimpinan yang mengerjakan sesuatu pada waktu dan tempat yang tepat (the right man doing right please and the right time)  dengan  ke disiplinanya dan ke uletannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pegawai  Negeri Sipil dengan menuai hasil yang cemerlang sehingga dengan keberhasilannya telah mengabdikan dirinya selama 20 tahun, Presiden RI Dr.H.Susilo Bambang Yudhoyono menganuhgrakan penghargaan Satya Lencana Satya Karya bebepa waktu yang lalu.

     Ketika di konfirmasi oleh  wartawan  terkait pelayanan yang berbasis pelayanan elektronik mengatakan tujuan pelayan pertanahan berbasis elektronik semata-mata lebih menpermudah pelayanan kepada masyarakat, sehingga jika masyarakat ingin mengetahui persyaratan pengurusan sertipikat atau sudah sejauh mana proses sertipikat yang di mohongkan masyarakat itu mudah untuk di ketahuinya cukup dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gowa dan mempertanyakan kepada petugas loket yang telah di sediakan atau dengan kontak person insyah allah semua keinginan masyarakat akan terlayani jika semua pemohon sertipikat telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

     Beliau menambahkan  pada prinsipnya dalam pengelolaan pertanahan adalah memberikan konstribusi nyata dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitanya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang pada pokoknya berkontribusi nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air serta menata sistim pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari. (rs)   

 










Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com