• Muncul Dua Subyek Dalam Satu Obyek Kepemilikan Lahan
Menurut Kepala Lingkungan Maccopa, Djamaluddin dg. Awing saat ditemui anggota kepolisian dikediamanya merasa heran kenapa bisa muncul dua subyek dalam satu obyek,
Perbuatan David membuat H Emba merasa tersinggung atas perbuatan adiknya sendiri, “biarlah tuhan yang balas”. ungkap H Emba saat di hubungi kerumahnya. Hingga kini persoalan tanah warisan tersebut antara David dan H Emba belum terselesaikan walaupun pemerintah kecamatan telah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. (red- forwi.
H. Emba Bin Kaddang Dg.Mattola:
Pemerintah harus obyektif & Profesional
Salah seorang warga maccopa kelurahan taroada kecamatan turikale bernama H. Emba mengeluhkan atas perbuatan adik kandunya sendiri pasalnya menurutnya semenjak di tinggal kedua orang tuanya dirinyalah yang menjadi tulang punggung keluarga guna memenuhi kebutuhan sehari hari waktu demi waktu dilewati oleh tiga bersaudara ini H Emba,Maemuna beserta siputra bungsu David Palallo hingga memasuki usia yang senja namun di usianya yang senja tersebut dipenuhi dengan masalah peninggalan harta kedua orang tuanya.
David adalah putra bungsu dari kaddang daeng mattola bertindak ibarat kacang lupa kulitnya pasalnya harta yang di tinggal orang tuanya seakan igin dimilikinya sendiri dan tidak memperhatikan kedua saudaranya itu. Menurut H Emba kami mempunyai sebidang tanah yang merupakan peninggalang orang tua kami,dan saya sebagai anak tertua berhak menjaga peninggalan itu dan saya pula telah memberikan seabagaian harta orang tua saya kepada adik saya David selluas 20 are yang mana sisanya saya akan bagikan kepada Maemuna adik perempuan saya yang hanya tersisa 18 are.
Namun ketidak puasan adik saya tersebut mala melakukan berbagai cara guna menguasai peninggalan orang tua kami, yang lebih menyedihkan lagi menurutnya David telah melakukan penggadaan SPPT tanpa sepengetahuan kami bersaudara. bahkan dengan tega melaporkan saya sebagai kakaknya ke kantor polisi dengan atas kasus penyerobotan lahan dengan melampirkan bukti kepemilikan PBB tahun 2005 dengan No. SPPT 012.0524 setelah dilakukan pengecekan dikantor Lurah ternyata tidak ditemukan atau tidak terdaftar dalam DHKP atau peta blok atas nama David dg. Lallo, sehingga aparat waktu itu tidak dapat memproses H. Emba.
Disinilah kekuasaan Allah SWT yang benar tetap benar walaupun adik saya telah mealakukan pembodohan kepada kami sekeluarga tapi allah yang maha mengetahui sehingga hingga saat ini adik saya tersebut tidak mampu menguasi ke seluruhan harta peninggalan kedua orang tua kami.
H .Emba hanya mengharap kepada pemerintah setempat untuk bekerja yang obyektif dan profesional tidak ada keberpihakan pasalnya pejabat disinyalir ikut menenggarai kasus sengketa lahan miliknya yang digugat oleh saudaranya sendiri bernama David dg. Lallo yang terletak dilingkungan Maccopa Kelurahan Taroada Kecamnatan Turikale. H Emba menambahkan tanah tersebut telah tergandakan Pajak Bumi Bangunannya (PBB) dan telah dimanipulasi haknya dengan diterbitkanya surat keterangan pengoporan kebun atas nama David dg. Lallo diatas hak miliknya tanpa sepengetahuan dirinya, dimana status tanah kebun tersebut adalah berupa kebun milik warga Maccopa bernama Toba yang ditukar dengan tanah sawah milik Kaddang mattola yang merupakan ayah kandung H Emba yang lokasinya bersebelahan jalan.
Berawal dari pengakuan H.Emba jika saudaranya bernama david telah melakukan tekanan dan penggandaan dokumen milik H. Emba seluas + 30 Area tanpa sepengetahuan dirinya. Atas dasar itulah david telah melakukan penjualan 3 (tiga) kapling tanah tanpa persetujuan dirinya, yang sebelumnya telah di ibahkan atau diberikan haknya seluas 20 area dengan pengharapan agar saudaranya tidak mengungkit-mengungkit atau mempermasalahkan tanah 3 area tersebut
Karena David telah menjual habis penbagiannya dan Tidak puas atas pembagian yang diberikannya akhirnya menuntut sisah lokasi tanah yang di peruntukkan untuk kedua kakanya tersebut yang tersisa hanya + 10 Area untuk dibagikan kesaudara perempuannya, malah ingin diraibnya juga .
Sulitnya mendapat rasa keadilan dari pemerintah setempat yang terkesan mempersulit dan di adudomba oleh saudaranya sendiri padahal H. Emba telah meminta pemerintah setempat untuk bisa dimediasi secara kekeluargaan, namun lagi-lagi mentok dan terkesan usaha tersebut sengaja ditarik ulur karna dinilai ada pihak luar yang memiliki kepentingan didalamnya, H. Emba tentu sangat menyesalkan atas tindakan oleh ulah oknum pejabat yang diduga ada keberpihakan atau mencoba mengintervensi masalah tersebut, salah satunya dengan cara mengutus salah seorang staff kecamatan untuk mencoba mempengaruhi dan menakut-nakuti H. Emba “bahwa David Ingin membuka perkara di Pengadilan,” dengan alasan David memiliki dokumen alas bukti yang kuat, agar tidak perlu berperkara hal itu di ungkapkan petugas kecamatan kepada H Emba ,ungkap H emba selain itu menurutnya David yang mendatangi H.Emba agar ia mau medantangani AJB tersebut.
Warga yang baik adalah warga yang tunduk pada aturan salah satunya adalah warga yang rajin bayar pajak, Namun janganlah aturan di jadikan sebagai ladang yang empuk guna memperoleh keuntungan secara pribadi sehingga menjadikan aturan sebaga ladang yang menghasilkan. Bagaimana cerita selanjutnya ikuti petikan berita ini,
Maros, Jabatan adalah amanat yang harus dilaksanakan penuh rasa tanggung jawab dan tidak pandang bulu pada siapapun juga termasuk atasan, Namun lain halnya lurah yang satu ini sebut saja Muh Natsir (Lurah Taroada) setelah di konfirmasi di ruang kerjanya terkait adanya penggandaan SPPT diatas tanah milik H. Emba mengatakan kepada wartawan media ini bahwa pengandaan SPPT tersebut sama sekali tidak di ketahuinya, “hal itu saya tidak mengetahuinya pak”, yang saya ketahui “camat Turikale telah datang bertandang di kantor saya dan menyedorkan berkas untuk saya tanda tangani dan saya sama sekali tidak menerima tamu di kantor yang bernama David Lallo dengan urusan penandatangganan surat pengantar penerbitan SPPT ke atas nama David Lallo”. jadi jika hal itu di pertanyakan silahkan hubungi camat Turikale”. Ungkap pak lurah saat di konfirmasi.
Camat Turikale Andi Rosman SE.MM saat di hubungi lewat Hpnya terkait pengandaan SPPT tersebut mengatakan Penerbitan SPPT atas nama David Lallo itu diterbitkan oleh Kantor Pajak Bumi Dan Bangunan Kab Maros Berdasarkan pengantar dari lurah Taroada dan mengatakan dirinya tidak mengetahui hal itu.
Akibat pengandaan SPPT itu David palallo yang merupakan adik kandung H EMBA melaporkan saudaranya ke polisi atas kasus penyerobotan lahan dengan melampirkan bukti SPPT/ PBB tahun 2005 dengan No. SPPT 012.0524 setelah polisi melakukan pengecekan dikantor Lurah ternyata tidak ditemukan atau tidak terdaftar dalam DHKP atau peta blok atas nama David dg. Lallo,sesuai alat bukti yang di ajukan kekepolisian sehingga aparat waktu itu tidak dapat memproses laporan David.
Menurut Kepala Lingkungan Maccopa, Djamaluddin dg. Awing saat ditemui anggota kepolisian dikediamanya merasa heran kenapa bisa muncul dua subyek dalam satu obyek,
Perbuatan David membuat H Emba merasa tersinggung atas perbuatan adiknya sendiri, “biarlah tuhan yang balas”. ungkap H Emba saat di hubungi kerumahnya. Hingga kini persoalan tanah warisan tersebut antara David dan H Emba belum terselesaikan walaupun pemerintah kecamatan telah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. (red- forwi.
H. Emba Bin Kaddang Dg.Mattola:
Pemerintah harus obyektif & Profesional
Salah seorang warga maccopa kelurahan taroada kecamatan turikale bernama H. Emba mengeluhkan atas perbuatan adik kandunya sendiri pasalnya menurutnya semenjak di tinggal kedua orang tuanya dirinyalah yang menjadi tulang punggung keluarga guna memenuhi kebutuhan sehari hari waktu demi waktu dilewati oleh tiga bersaudara ini H Emba,Maemuna beserta siputra bungsu David Palallo hingga memasuki usia yang senja namun di usianya yang senja tersebut dipenuhi dengan masalah peninggalan harta kedua orang tuanya.
David adalah putra bungsu dari kaddang daeng mattola bertindak ibarat kacang lupa kulitnya pasalnya harta yang di tinggal orang tuanya seakan igin dimilikinya sendiri dan tidak memperhatikan kedua saudaranya itu. Menurut H Emba kami mempunyai sebidang tanah yang merupakan peninggalang orang tua kami,dan saya sebagai anak tertua berhak menjaga peninggalan itu dan saya pula telah memberikan seabagaian harta orang tua saya kepada adik saya David selluas 20 are yang mana sisanya saya akan bagikan kepada Maemuna adik perempuan saya yang hanya tersisa 18 are.
Namun ketidak puasan adik saya tersebut mala melakukan berbagai cara guna menguasai peninggalan orang tua kami, yang lebih menyedihkan lagi menurutnya David telah melakukan penggadaan SPPT tanpa sepengetahuan kami bersaudara. bahkan dengan tega melaporkan saya sebagai kakaknya ke kantor polisi dengan atas kasus penyerobotan lahan dengan melampirkan bukti kepemilikan PBB tahun 2005 dengan No. SPPT 012.0524 setelah dilakukan pengecekan dikantor Lurah ternyata tidak ditemukan atau tidak terdaftar dalam DHKP atau peta blok atas nama David dg. Lallo, sehingga aparat waktu itu tidak dapat memproses H. Emba.
Disinilah kekuasaan Allah SWT yang benar tetap benar walaupun adik saya telah mealakukan pembodohan kepada kami sekeluarga tapi allah yang maha mengetahui sehingga hingga saat ini adik saya tersebut tidak mampu menguasi ke seluruhan harta peninggalan kedua orang tua kami.
H .Emba hanya mengharap kepada pemerintah setempat untuk bekerja yang obyektif dan profesional tidak ada keberpihakan pasalnya pejabat disinyalir ikut menenggarai kasus sengketa lahan miliknya yang digugat oleh saudaranya sendiri bernama David dg. Lallo yang terletak dilingkungan Maccopa Kelurahan Taroada Kecamnatan Turikale. H Emba menambahkan tanah tersebut telah tergandakan Pajak Bumi Bangunannya (PBB) dan telah dimanipulasi haknya dengan diterbitkanya surat keterangan pengoporan kebun atas nama David dg. Lallo diatas hak miliknya tanpa sepengetahuan dirinya, dimana status tanah kebun tersebut adalah berupa kebun milik warga Maccopa bernama Toba yang ditukar dengan tanah sawah milik Kaddang mattola yang merupakan ayah kandung H Emba yang lokasinya bersebelahan jalan.
Berawal dari pengakuan H.Emba jika saudaranya bernama david telah melakukan tekanan dan penggandaan dokumen milik H. Emba seluas + 30 Area tanpa sepengetahuan dirinya. Atas dasar itulah david telah melakukan penjualan 3 (tiga) kapling tanah tanpa persetujuan dirinya, yang sebelumnya telah di ibahkan atau diberikan haknya seluas 20 area dengan pengharapan agar saudaranya tidak mengungkit-mengungkit atau mempermasalahkan tanah 3 area tersebut
Karena David telah menjual habis penbagiannya dan Tidak puas atas pembagian yang diberikannya akhirnya menuntut sisah lokasi tanah yang di peruntukkan untuk kedua kakanya tersebut yang tersisa hanya + 10 Area untuk dibagikan kesaudara perempuannya, malah ingin diraibnya juga .
Sulitnya mendapat rasa keadilan dari pemerintah setempat yang terkesan mempersulit dan di adudomba oleh saudaranya sendiri padahal H. Emba telah meminta pemerintah setempat untuk bisa dimediasi secara kekeluargaan, namun lagi-lagi mentok dan terkesan usaha tersebut sengaja ditarik ulur karna dinilai ada pihak luar yang memiliki kepentingan didalamnya, H. Emba tentu sangat menyesalkan atas tindakan oleh ulah oknum pejabat yang diduga ada keberpihakan atau mencoba mengintervensi masalah tersebut, salah satunya dengan cara mengutus salah seorang staff kecamatan untuk mencoba mempengaruhi dan menakut-nakuti H. Emba “bahwa David Ingin membuka perkara di Pengadilan,” dengan alasan David memiliki dokumen alas bukti yang kuat, agar tidak perlu berperkara hal itu di ungkapkan petugas kecamatan kepada H Emba ,ungkap H emba selain itu menurutnya David yang mendatangi H.Emba agar ia mau medantangani AJB tersebut.
No comments :
Post a Comment