Agus Jaya Said : Bidang Pajak Reklame & Retribusi Dispenda Makassar
“Visit Makassar menuju kota dunia melalui kearifan lokalnya telah berhasil memacu pendapatan asli daerah khususnya melalui dibidang jasa dan pelayanan terbukti ditahun 2011 Pendapatan Asli Daerah mengalami peningkatan yang cukup signifikan berdasarkan data yang kami peroleh dari Kabid Pajak Reklame dan Retribusi dimana PAD tahun 2011 mencapai over target atau mengalami peningkatan 50 persen dari pokok 15 milyar ada penambahan menjadi 16,5 milyar yang terealisasi, jadi kenaikannya sekitar 500 juta terhitung hingga bulan desember 2011. jika dibanding pada tahun 2010 hanya mencapai 9,5 milyar, sementara target yang ingin dicapai ditahun 2012 yakni kurang lebih 17 milyar.”
Keberhasilan yang dicapai tentu tidak terlepas dari pada kesadaran dan peran stakeholder wajib pajak antara lain para pengusaha, investor serta pelaku UKM. Lajunya arus pertumbuhan ekonomi khususnya dbidang jasa, izin dan pelayanan dikota Makassar tentu tidak dapat dipungkiri tentang adanya intervensi atau campur tangan para pelaku usaha baik orang pribumi sendiri maupun domestik mulai dari level UKM hingga pengusaha kelas atas. Usahapun yang dirintis bermacam-macam mulai dari usaha perhotelan, tempat hiburan rumah bernyanyi atau karaoke, diskotik, bar, industri, barang dan jasa dan masih banyak lainnya. Dengan demikian tentu saja menimbulkan dampak multiplayer efek tersendiri bagi pembangunan kota makassar, yakni menjadi salah satu aikon kontribusi pendapatan pajak dan retribusi terbesar bagi daerah, sebagai indikatornya semaking menjamurnya papan reklame yang tampil bersolek menghiasi seluruh tata ruang kota mulai diberbagai pusat pertokoan dan pembelanjaan baik disepanjang jalan protokol hingga merambah disetiap jalan stapak dan sudut-sudut gang toko namun disis lain juga tidak dapat dipungkiri jika pemandangan tersebut justru merusak atau melanggar estetika tata ruang kota.
Menurut Agus Jaya Said kepala Bidang Pajak Reklame & Retribusi Dispenda Kota Makassaar saat ditemui diruang kerjanya mengatakan perlu ada regulasi yang dibuat oleh pemerintah kota agar dilakukan penertiban sehingga keberadaanya tidak lagi mengganggu dan melanggar aturan perda yang sudah dibuat, dan yang paling penting menurutnya adanya kesadaran dari masyarakat atau semua pihak akan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai pelaku usaha dalam menjaga ketertiban yang berlaku.ujarnya. misalnya saja dengan diberlakukannya perda yang baru bagi ormas dan parpol yang bebas dari pajak dan retribusi yakni terlepas dari biaya reklame maupun spanduk pihaknya menghimbau agar tetap melaporkan kegiatannya kedispenda, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pihaknya jangan lagi dipersalahkan. Seperti yang pernah terjadi, ada organisasi yang melapor karna merasa kehilangan spanduk atau disabotase orang. katanya.
Jika dipersentasekan ada tiga komponen sumber utama pendapatan asli daerah antara lain Pajak, Retribusi dan Laba (BUMD), dari tiga komponen tersebut sumber pendapatan terbesar yang diperoleh hanya dari Pajak antara lain, Pajak hotel, restoran, hiburan, penerang jalan, reklame, parkir dan galian golongan C. Salah satu buktinya misalnya khusus pajak reklame dimana tahun 2011 Pendapatan Asli Daerah mengalami peningkatan yang cukup signifikan berdasarkan data yang kami peroleh dari Kabid Pajak Reklame dan Retribusi dimana PAD tahun 2011 mencapai over target atau mengalami peningkatan 50 persen dari pokok 15 milyar ada penambahan menjadi 16,5 milyar yang terealisasi, jadi kenaikannya sekitar 500 juta terhitung hingga bulan desember 2011. jika dibanding pada tahun 2010 hanya mencapai 9,5 milyar, sementara target yang ingin dicapai ditahun 2012 yakni kurang lebih 17 milyar.
Sedangkan untuk mengenjot Peadapatan Asli Daerah maka dilakukan upaya-upaya berupa proses intensifikasi pertama yakni melakukan penarikan regulasi yang baru sesuai Undang-Undang Perda yang ditetapkan. Kedua, Ekstensifikasi dengan melakukan pendataan baru atau update setiap bulannya, dengan melakukan perbaikan dibidang pelayanan secara on line.(red forwi-subhan)
“Visit Makassar menuju kota dunia melalui kearifan lokalnya telah berhasil memacu pendapatan asli daerah khususnya melalui dibidang jasa dan pelayanan terbukti ditahun 2011 Pendapatan Asli Daerah mengalami peningkatan yang cukup signifikan berdasarkan data yang kami peroleh dari Kabid Pajak Reklame dan Retribusi dimana PAD tahun 2011 mencapai over target atau mengalami peningkatan 50 persen dari pokok 15 milyar ada penambahan menjadi 16,5 milyar yang terealisasi, jadi kenaikannya sekitar 500 juta terhitung hingga bulan desember 2011. jika dibanding pada tahun 2010 hanya mencapai 9,5 milyar, sementara target yang ingin dicapai ditahun 2012 yakni kurang lebih 17 milyar.”
Keberhasilan yang dicapai tentu tidak terlepas dari pada kesadaran dan peran stakeholder wajib pajak antara lain para pengusaha, investor serta pelaku UKM. Lajunya arus pertumbuhan ekonomi khususnya dbidang jasa, izin dan pelayanan dikota Makassar tentu tidak dapat dipungkiri tentang adanya intervensi atau campur tangan para pelaku usaha baik orang pribumi sendiri maupun domestik mulai dari level UKM hingga pengusaha kelas atas. Usahapun yang dirintis bermacam-macam mulai dari usaha perhotelan, tempat hiburan rumah bernyanyi atau karaoke, diskotik, bar, industri, barang dan jasa dan masih banyak lainnya. Dengan demikian tentu saja menimbulkan dampak multiplayer efek tersendiri bagi pembangunan kota makassar, yakni menjadi salah satu aikon kontribusi pendapatan pajak dan retribusi terbesar bagi daerah, sebagai indikatornya semaking menjamurnya papan reklame yang tampil bersolek menghiasi seluruh tata ruang kota mulai diberbagai pusat pertokoan dan pembelanjaan baik disepanjang jalan protokol hingga merambah disetiap jalan stapak dan sudut-sudut gang toko namun disis lain juga tidak dapat dipungkiri jika pemandangan tersebut justru merusak atau melanggar estetika tata ruang kota.
Menurut Agus Jaya Said kepala Bidang Pajak Reklame & Retribusi Dispenda Kota Makassaar saat ditemui diruang kerjanya mengatakan perlu ada regulasi yang dibuat oleh pemerintah kota agar dilakukan penertiban sehingga keberadaanya tidak lagi mengganggu dan melanggar aturan perda yang sudah dibuat, dan yang paling penting menurutnya adanya kesadaran dari masyarakat atau semua pihak akan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai pelaku usaha dalam menjaga ketertiban yang berlaku.ujarnya. misalnya saja dengan diberlakukannya perda yang baru bagi ormas dan parpol yang bebas dari pajak dan retribusi yakni terlepas dari biaya reklame maupun spanduk pihaknya menghimbau agar tetap melaporkan kegiatannya kedispenda, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pihaknya jangan lagi dipersalahkan. Seperti yang pernah terjadi, ada organisasi yang melapor karna merasa kehilangan spanduk atau disabotase orang. katanya.
Jika dipersentasekan ada tiga komponen sumber utama pendapatan asli daerah antara lain Pajak, Retribusi dan Laba (BUMD), dari tiga komponen tersebut sumber pendapatan terbesar yang diperoleh hanya dari Pajak antara lain, Pajak hotel, restoran, hiburan, penerang jalan, reklame, parkir dan galian golongan C. Salah satu buktinya misalnya khusus pajak reklame dimana tahun 2011 Pendapatan Asli Daerah mengalami peningkatan yang cukup signifikan berdasarkan data yang kami peroleh dari Kabid Pajak Reklame dan Retribusi dimana PAD tahun 2011 mencapai over target atau mengalami peningkatan 50 persen dari pokok 15 milyar ada penambahan menjadi 16,5 milyar yang terealisasi, jadi kenaikannya sekitar 500 juta terhitung hingga bulan desember 2011. jika dibanding pada tahun 2010 hanya mencapai 9,5 milyar, sementara target yang ingin dicapai ditahun 2012 yakni kurang lebih 17 milyar.
Sedangkan untuk mengenjot Peadapatan Asli Daerah maka dilakukan upaya-upaya berupa proses intensifikasi pertama yakni melakukan penarikan regulasi yang baru sesuai Undang-Undang Perda yang ditetapkan. Kedua, Ekstensifikasi dengan melakukan pendataan baru atau update setiap bulannya, dengan melakukan perbaikan dibidang pelayanan secara on line.(red forwi-subhan)
No comments :
Post a Comment