Berita Terkini :
SALAM REDAKSI ,  WELCOME  |   sign in   |   Gueet Book   |   Kontak Kami

Thursday, January 12, 2012

Anggota DPRD Kota Gorontalo Dituntut Sembilan Bulan Penjara

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming (41), dituntut sembilan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (11/1/2012). Jaksa penuntut umum menilai terdakwa melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sebelumnya, Darmawan didakwa terlibat perjudian tetapi dakwaan itu tidak terbukti selama persidangan. "Terdakwa berusaha merampas kamera wartawan saat polisi menggerebek rumah yang diduga ada perjudian pada 23 Februari 2011 di Kelurahan Liluwo, Kota Gorontalo," tutur jaksa Yulganova Sidiki.

Kasus ini bermula ketika aparat Polres Kota Gorontalo merazia sebuah rumah di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada 23 Februari 2011. Diduga, di dalam rumah tersebut sedang berlangsung perjudian.

Darmawan ditangkap bersama Suleman Abdullah(45) dan Arifin Asiku (39). Barang bukti yang disita polisi berupa uang sejumlah Rp 925.000 dan kartu domino. Jaksa lantas mendakwa ketiganya dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Pasal 335 KUHP hanya ditambahkan kepada Darmawan, karena berusaha merampas kamera wartawan Trans 7 yang sedang meliput razia tersebut. Selama persidangan, dakwaan Pasal 303 terhadap Darmawan tidak terbukti. Akhirnya, jaksa menuntut Darmawan dengan pasal 335 dan tetap menuntut dua terdakwa lainnya dengan pasal 303.

"Kami akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa itu," ujar Ismail Pelu, kuasa hukum Darmawan. (*/tribungorontalo.com)

No comments :

Post a Comment

Arsip Berita

 

Copyright Forum Wartawan Indonesia / Email: forwisulsel@yahoo.com