FORWI - Penumpang KA anak-anak rupanya disamakan dengan penumpang dewasa. Ini seiring dengan penghapusan tiket khusus anak di KA kelas ekonomi jarak menengah dan jauh yang diberlakukan PT KA sejak awal Januari ini.
Manajer Humas PT KA Daops 8 Surabaya, Sri Winarto mengungkapkan, selama ini pihaknya memberlakukan tiket untuk anak, dimana biayanya dipotong 30 persen dari tarif dewasa. “Selama ini, pemberlakuan tiket anak ada di KA kelas ekonomi dan bisnis. Sedangkan untuk kelas eksekutif memang sudah lama tak ada tiket anak,” tukasnya.
Dijelaskan, tak lama berselang muncu kebijakan PT KA yakni memberi kenyamanan pada penumpang dimana untuk KA kelas ekonomi jarak menengah dan jauh tak boleh ada penumpang berdiri alias kapasitas seat dimaksimalkan 100 persen. Karena itu, pihaknya juga memberi kenyamanan pada penumpang anak, lewat penghapusan tiket anak. Dengan begitu, maka sejak awal Januari ini tarif untuk anak sama dengan dewasa, sehingga mereka bisa duduk. “Ini untuk memberi kenyamanan, tak hanya bagi penumpang dewasa, tapi juga anak,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, pihaknya juga menghapus tarif minimum kelas ekonomi jarak menengah dan jauh sejak awal Januari ini. Jika sebelumnya PT KA berpegang pada aturan tarif perjalanan, maka saat ini tarif penumpang dihitung berdasarkan jarak tempuhnya. “Ini memang hanya untuk kelas ekonomi saja, baik jarak menengah dan jauh. Jadi kalau misalkan KA Kertajaya jurusan Surabaya-Jakarta untuk jarak sampai 700 km membayar Rp 41.000, tapi lebih dari itu maka harus membayar Rp 43.000,” tegasnya.
Adanya aturan baru tentang penghapusan tiket anak ini rupanya direspon negatif beberapa penumpang. Seperti pengakuan Icha (28), ibu satu anak yang akan berangkat ke Jakarta pakai KA Kertajaya. Dia keberatan dengan aturan baru. Selama ini, KA adalah salah satu moda transportasi yang efisien dan murah sehingga bisa membawa banyak anggota keluarga, dibandingkan bus. “Kalau tarif anak dihapus, saya harus membayar lebih mahal untuk anak saja. Ini membuat tarif KA jadi lebih mahal,” tegasnya.
SURABAYA l SURYA Online
No comments :
Post a Comment