Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, menggelar pertemuan antar Kajari Se-Sulbar diruang Pola Kantor Kejati, (16/1/2012) lalu, guna mengevaluasi kinerja para kajari yang dinilai sangat minim dalam menuntaskan kasus-kasus yang ada didaerah disepanjang tahun 2011, tidak maksimalnya kinerja kajari dalam menuntaskan kasus-kasus yang ada justru hanya menambah catatan buruk bagi citra instititusi kejaksaan terutama menuai kecaman dari berbagai ormas dan LSM. Dalam pertemuan tersebut justru dimanfaatkan oleh Mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Luwu menyampaikan orasinya didepan halaman kantor Kajati Sulsel-Bar, dalam orasinya mahasiswa menuntut agar kasus gernas kakao 2009 diluwu yang dinilai sarat dengan KKN yakni telah merugikan Negara kurang lebih sebesar 5 Milyar sebagai tersangka Direktur PT. Koya, Saleh Rahim selaku pemenang tender. Terkait kasus korupsi gernas kakao 2009 di kabupaten Luwu menurutnya telah ditangani oleh pihak Kajati SulSelbar hingga menetapkan dua tersangka namun menurut analisis data yang dia peroleh, terindikasi bahwa pihak kejati Sulselbar dinilai tidak bekerja secara maksimal, professional, dan komprenshif bahkan kurang tepat dalam menetapkan tersangka korupsi gernas kakao 2009 di kabupaten Luwu. Ungkapnya. Anehnya malah mahasiswa curiga dan menuduh Kajati masuk angin serta disinyalir dana tersebut mengalir dalam proyek pembangunan kantor Kajati yang sementara berjalan”. Ungkapnya. Pertemuan Mahasiswa dengan Kasi Intel, Mashyudi Ridwan menuai jalan buntu saat berdialog pasalnya pihak pendemo tidak menerima argumentasi yang dilontarkan Kasi Intel yang mengatakan “untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini tidak mudah, butuh waktu tidak seperti menggoreng tempe” karna tidak ada titik temu dalam pembicaraan tersebut maka terjadi miss komunikasi yang menilai analogi dengan istilah “Menggoreng Tempe” itu tidak bisa disamakan dengan raibnya uang 5 milyar. Karna tidak puas dengan jawaban yang disampaikan, yang ditandai dengan aksi waloutnya Kasi Intel dari lokasi tersebut, justru malah dianggap memperkeruh suasana, malah semaking tegang dan tak terkendali yang keluar dari mulut mahasiswa yang mengatai “Kajati Pecundang”, sampai suasana ini redang dan terkendali saat digantikan posisinya oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir yang kehadirannya bisa mencairkan suasana. Ungkapnya.
Kami dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi untuk Luwu yang merupakan gabungan dari beberapa Lembaga dengan ini menyatakan sikap:
1.Mendesak Pihak Kejati SulSelbar untuk memeriksa dan menetapkan Direktur PT. KOYA, SALEH RAHIM sebagai pemenang tender Gernas Kakao Kabupaten Luwu 2009 dalam tempo 2 x 24 jam.
2.Meminta pihak Kejaksaan Tinggi untuk mengembangkan penyelidikan terkait Aliran Dana kurang lebih 5 Milyar dari proyek Gernas Kakao Kabupaten Luwu 2009 yang telah dikorupsi
3.Meminta kepada Kejati Sulselbar untuk meminta keterangan Bupati Luwu beserta Kadis Hutbun Kabupaten Luwu terkait dengan kasus korupsi gernas kakao.
4.Apabila tuntutan kami tidak diindahkan dalam waktu 3 x 24 jam oleh pihak Kejati Sulselbar maka kami akan meminta ke KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) untuk mengambil alih kasus ini.
(red-forwi).
Tuntutan Demonstran :
Kami dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi untuk Luwu yang merupakan gabungan dari beberapa Lembaga dengan ini menyatakan sikap:
1.Mendesak Pihak Kejati SulSelbar untuk memeriksa dan menetapkan Direktur PT. KOYA, SALEH RAHIM sebagai pemenang tender Gernas Kakao Kabupaten Luwu 2009 dalam tempo 2 x 24 jam.
2.Meminta pihak Kejaksaan Tinggi untuk mengembangkan penyelidikan terkait Aliran Dana kurang lebih 5 Milyar dari proyek Gernas Kakao Kabupaten Luwu 2009 yang telah dikorupsi
3.Meminta kepada Kejati Sulselbar untuk meminta keterangan Bupati Luwu beserta Kadis Hutbun Kabupaten Luwu terkait dengan kasus korupsi gernas kakao.
4.Apabila tuntutan kami tidak diindahkan dalam waktu 3 x 24 jam oleh pihak Kejati Sulselbar maka kami akan meminta ke KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) untuk mengambil alih kasus ini.
(red-forwi).
No comments :
Post a Comment